MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Rabu, Juni 25, 2008

DPR Minta Pemerintah Segera Putuskan Status Namru-2


Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mutammimul Ula meminta pemerintah segera memutuskan status laboratorium medis milik Angkatan Laut Amerika Serikat atau Naval Medical Research Unit Two (Namru-2), apakah akan diperpanjang atau dihentikan kontraknya di Indonesia.
"Keberadaan Namru-2 yang sudah lebih dari 30 tahun dan telah berakhir perjanjiannya. Sementara itu polemik pro-kontra tentang kelangsungan Namru-2 terus bergulir. Sebaiknya Pemerintah segera mengambil keputusan," katanya di sela-sela rapat kerja Komisi I DPR dengan Menlu Hassan Wirajuda yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Mutammimul sepakat dengan pernyataan Menlu Hassan Wirajuda bahwa setiap Perjanjian dengan negara lain harus memiliki syarat empat aman, yaitu aman politik, aman "security", aman teknis dan aman secara hukum, termasuk juga terkait dengan kelangsungan Namru-2.

"Apapun keputusan pemerintah tentang nasib Namru, haruslah memastikan, bahwa kepentingan nasional, jangka pendek maupun jangka panjang tidak dirugikan," katanya.

Sejumlah anggota Komisi I DPR, pada Rabu (18/6), telah melakukan kunjungan ke laboratorium riset Namru-2 yang berada di Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Menlu Hassan Wirajuda sebelumnya juga mengatakan bahwa Pemerintah RI sedang mempelajari tanggapan Pemerintah AS atas rancangan Nota Kesepahaman (MoU) baru yang diajukan Pemerintah RI tahun lalu terkait status Lembaga Riset Medis Angkatan Laut Amerika Serikat tersebut.

Menurut Menlu, Pemerintah Indonesia belum menentukan posisi terhadap usulan-usulan pemerintah AS tanpa menjelaskan detil dari usulan itu.

Dalam MoU itu Pemerintah Indonesia melakukan tinjauan terhadap pengaturan yang lama karena setelah dilakukan pertemuan antar-departemen, Pemerintah Indonesia sepakat untuk perbaikan landasan kerja sama RI dengan Namru.

Pemerintah Indonesia telah menyerahkan usulan MoU baru itu pada November 2007 sedangkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari beberapa waktu lalu mengatakan sekalipun Namru-2 melakukan penelitian tentang penyakit menular di Indonesia sejak tahun 1970-an, hasil penelitian Namru belum berdampak nyata terhadap perkembangan metoda pemberantasan penyakit menular di Indonesia.

Menurut Menteri Kesehatan, perpanjangan kesepakatan kerja sama harus melalui pertimbangan sematang mungkin dan Pemerintah harus punya sikap tegas mengenai batasan-batasan dalam kerja sama baru.(*)

Sumber : Antara
Edisi : Senin, 23 Juni 2008


0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008