MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Selasa, Juni 23, 2009

Komitmen Harus Nyata


Jakarta, Kompas - Komitmen calon presiden tentang pemberantasan korupsi harus konsisten dan konkret serta tergambarkan dengan kenyataan di lapangan. Konsistensi itu paling tidak harus ada dalam langkah yang diperlihatkan pada penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sayangnya, fraksi di DPR yang memiliki calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga kini belum menampakkan pemenuhan asa publik bahwa RUU Pengadilan Tipikor yang kini masih dibahas Dewan akan selesai dibahas pada masa DPR periode sekarang.

Hal tersebut dikatakan anggota Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Mutammimul Ula, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di Jakarta, Jumat (19/6). ”Ada beberapa masalah akademis dan konstitusional tentang eksistensi UU Pemberantasan Korupsi dan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penuntutan serta Pengadilan Tipikor sebagai lembaga peradilan. Ini memperlihatkan masih adanya dualisme tata cara atau
mekanisme, yaitu di Pengadilan
Tipikor dan pengadilan biasa. Pada penuntutan ada dualisme, KPK dan kejaksaan, di sini bukan hanya dualisme lembaga, tetapi juga ada mekanisme yang berbeda,” ujarnya.

Dari segi prinsip hukum, menurut Mutammimul, dualisme itu dapat menimbulkan masalah pada kemudian hari sebab bertentangan dengan prinsip hukum, yaitu seseorang dengan perbuatan yang sama diperlakukan secara berbeda oleh lembaga yang berbeda, terutama pada penuntutannya. Namun, kenyataannya sudah ada dualisme mekanisme. Hal ini perlu dibenahi secara bertahap.

”Kita perlu menghilangkan dualisme di pengadilan. Dengan cara
mengintegrasikan pengadilan biasa dengan Pengadilan Tipikor dalam lingkungan peradilan umum,” ujarnya.

Soal dualisme penuntutan, menurut Mutammimul, ke depan juga perlu diintegrasikan. Misalnya, KPK diberi batas waktu selama 10 tahun dari sekarang, sampai tahun 2019, kemudian tata cara KPK diadopsi dalam UU Kejaksaan dan UU Hukum Acara Pidana.

”Ini akan lebih mengokohkan sistem yang ada,” ujarnya.

Kalau melihat dalam debat putaran pertama, sosiolog Musni Umar mengatakan, langkah penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor yang diajukan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampak lebih baik. Namun, masih membutuhkan langkah konkret secara menyeluruh.

Namun, katanya, Jusuf Kalla dalam debat putaran pertama itu menyampaikan usulan yang lebih konkret. (mam)

Kompas, Sabtu, 20 Juni 2009



Selanjutnya......

Pidato Netanyahu tentang Palestina hanya Kamuflase


JAKARTA--MI: Anggota Komisi I DPR RI Mutammimul Ula menilai, pidato PM Israel Benjamin Netanyahu yang menyetujui pembentukan Negara Palestina, terkesan hanya kamuflase.
"Soalnya, pembentukan itu harus dengan tiga syarat yang menurut saya itu namanya membuat Palestina sama saja dengan bukan negara merdeka," tegasnya di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diberitakan, PM Benjamin Netanyahu dalam pidatonya di 'Bar-ilan University', di Tel Aviv (14/6) lalu, mengajukan tiga syarat dalam rangka pembentukan Negara Palestina tersebut.

Syarat pertama yang diajukan Netanyahu adalah Palestina tanpa kekuatan militer. Kedua, Palestina tanpa penguasaan atas ruang udara dan garis perbatasan.

Sedangkan syarat ketiga adalah Palestina harus mengakui Israel sebagai Negara Yahudi.

"Pernyataan Netanyahu ini jelas menggambarkan bahwa bagi Israel, mengakui kemerdekaan Palestina hanya kamuflase belaka. Sebab, dengan memberlakukan tiga syarat itu, sama saja Palestina bukan negara merdeka, namun tetap jajahan Negara Yahudi," ungkap Mutammimul Ula.

Padahal, lanjutnya, Presiden Barack Obama menyatakan Negara Palestina dan Negara Israel harus berdampingan sebagai sebuah negara yang sejajar, bukan saling mengakui.

"Konsep Netanyahu telah membuat 'peta jalan damai' yang sulit untuk terwujud. Artinya, konsep two state solution itu tidak mudah sebagaimana diimpikan oleh banyak pihak," katanya.

Mutammimul Ula juga menyatakan, kini pandangan Presiden AS Barack Obama tentang Palestina dan Timur Tengah tengah diuji serius. (Ant/OL-06)

Media Indonesia, Rabu, 17 Juni 2009 18:22 WIB

Selanjutnya......

Senin, Juni 15, 2009

Kemenangan Ahmadinejad Tingkatkan Posisi Tawar Negara Islam


JAKARTA, KOMPAS.com — Kemenangan Mahmoud Ahmadinejad dalam pemilihan umum di Iran diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar negara Islam dan mampu memimpin negara itu ke arah yang lebih baik.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mutammimul Ula, Minggu (14/6), mengatakan, kepemimpinan Presiden Ahmadinejad selama ini telah banyak mengubah Iran, baik dalam kondisi domestik maupun dalam hubungan dengan dunia internasional.

"Pemilu Iran yang diselenggarakan kemarin dimenangkan oleh Ahmadinejad dengan kemenangan yg cukup telak dengan perolehan suara lebih dari 60 persen," kata Ula.

Ahmadinejad berhasil mengalahkan pimpinan reformasi Mousavi. Menurut Ula, kemenangan Ahmadinejad tersebut harus diakui dunia Internasional.

Selama pemilu Iran dilakukan dengan demokratis, jujur dan adil, maka kemenangan Ahmadinejad harus dipuji. "Sangat disayangkan bila pihak-pihak yang kalah dalam pemilu menggunakan cara-cara kekerasan dan anarkis untuk menolak kemenangan Ahmadinejad," katanya.

Ia mengatakan, Amerika Serikat (AS) juga tidak sepantasnya menolak mengakui kemenangan Ahmadinejad. "Kalau sikap Amerika tetap bersikap penuh curiga terhadap Ahmadinejad, tentu ini akan memperburuk hubungan AS-Iran ke depan," katanya.

Sementara itu, Ahmadinejad dipastikan akan kembali memimpin Iran, setelah memperoleh suara sekitar 63 persen pada pemilihan umum presiden di Iran, Jumat (11/6).

Menurut sejumlah sumber, Ahmadinejad yang mendapat dukungan terbesar dari kelompok konservatif tersebut berhasil memperoleh sekitar 21,8 juta suara dari hampir 34,4 juta suara sah, yang diberikan di 346 dari 366 wilayah pemilihan di seluruh negeri Iran.

Sementara pesaing terdekatnya, mantan Perdana Menteri Mir Hossein Mousavi, mengumpulkan 11,7 juta suara atau 34,07 persen. Urutan ketiga, mantan pemimpin Pengawal Revolusi Mohsen Rezai Mehdi Karroubi, memperoleh hampir 290.000 suara atau 0,87 persen.

BNJ

Kompas, Ahad, 14 Juni 2009


Selanjutnya......

Senin, Juni 01, 2009

Lagi, Nyaris Bentrok di Ambalat


JAKARTA– Kapal perang Malaysia masih saja ’’menggoda’’ dengan memasuki perairan Indonesia. Buktinya, meski perairan Ambalat di Kaltim dijaga ketat tujuh kapal perang TNI-AL dari Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), kapal perang Malaysia kembali melanggar. Insiden pun nyaris terjadi antara kapal perang TNI dan Malaysia
Kapal perang Malaysia dari jenis Fast Attack Craft KD Baung-3509 kemarin pagi (30/5) secara terang-terangan melakukan provokasi dengan memasuki perairan Indonesia. Insiden pada pukul 06.00 Wita itu terjadi sejauh 7,3 mil laut pada posisi 04 00 00 utara -118 09 00 timur. Kapal perang Malaysia melaju dengan kecepatan 11 knot, baringan 128, dan halu 300.

Lokasi persisnya di sebelah tenggara mercusuar Karang Unarang. ’’Titik dan posisi pelanggaran kapal Malaysia ini berhasil dideteksi lewat radar KRI Untung Suropati-872 yang tengah berpatroli di perairan
Ambalat,’’ ujar Kepala Dinas Penerangan Armada Timur Letkol Toni Syaiful kepada Jawa Pos kemarin
(30/5). Saat itu, kata Toni, KRI Untung 03 10 timur.04 80 utara-118Suropati sedang berpatroli pada posisi 04

Merespons hasil deteksi radar soal kapal asing yang memasuki wilayah NKRI, Komandan Kapal Mayor Laut (P) Salim memerintah ABK melaksanakan peran tempur bahaya kapal permukaan dan langsung mengejar kapal asing. ’’Dua KRI lain, masing-masing KRI Pulau Rimau dan KRI Suluh Pari, yang juga tengah berpatroli di sektor
perbatasan utara perairan Ambalat, bergabung dengan melakukan pengejaran,’’ tutur Toni.

Setelah mendekati titik pengejaran,
terdeteksi bahwa kapal Malaysia itu adalah KD Baung-3509. Kapal perang ini sejenis dengan KD Yu-3508 yang juga melanggar kedaulatan NKRI pada 24 Mei lalu. Kapal kelas Jerong berbobot 244 ton dengan panjang 44,9 meter serta lebar 7 meter tersebut dibuat di Jerman pada 1976.

Dari posisinya, diketahui bahwa kapal Malaysia itu memasuki wilayah perairan NKRI sejauh 7,3 mil laut. ’’Komandan KRI Untung Suropati-872 mencoba melakukan kontak komunikasi radio dengan komandan KD Baung-3509. Tapi, kapal bermeriam 57 mm dan 40 mm tersebut menutup radio dan tidak mau menjalin komunikasi,’’ jelas Toni. Selanjutnya, KRI Untung Suropati melakukan intersepsi sampai sejauh 400 yard.

Tapi, komunikasi masih belum terjalin. KD Baung-3509 sama sekali tak mengindahkan peringatan KRI Untung Suropati. Karena tidak juga terjalin komunikasi radio, KRI Untung Suropati mencoba melakukan komunikasi isyarat sekaligus membayangi ketat untuk memaksa KD Baung-3509 keluar dari perairan NKRI.
’’Selama proses shadowing (membayangi) itu, KD Baung telah melakukan provokasi melalui empat kali manuver zig-zag dan meningkatkan kecepatan kapal yang amat membahayakan KRI Untung Suropati,’’ papar Toni. Setelah 1,5 jam membayangi kapal Malaysia itu, KRI Untung Suropati berhasil menghalau dan mengusirnya sampai batas wilayah NKRI.

’’Tak lama setelah KD Baung-3509 memasuki perairan Malaysia, sebuah helikopter Malaysia melintas di atas kapal dalam posisi memberikan perlindungan,’’ katanya. KRI Untung Suropati pun mengontak unsur patroli udara TNI-AL Nomad P-834 yang berada di Tarakan. Selanjutnya, pesawat intai maritim tersebut terbang menuju posisi untuk membantu menghalau kapal perang Malaysia.

’’Kami yakin ini adalah bentuk kesengajaan. Tapi, dengan menyiagakan armada TNI, kami siap apa pun yang terjadi,’’ ujar Toni. Anggota Komisi I (Bidang Pertahanan) DPR RI Mutammimul Ula meminta Deplu segera bereaksi.

’’Deplu perlu secepatnya mengirimkan nota keberatan diplomatik,’’ sarannya. Politikus asal PKS itu menilai, tindakan Malaysia sudah mengarah kepada provokasi. ’’Indonesia harus mengambil tindakan lebih tegas,’’ tandasnya.

(rdl/dwi/jpnn)


Kaltim Post. Ahad, 31 Mei 2009


Selanjutnya......

Akhirnya Curhat Anjas di TPI distop!


JAKARTA (Pos Kota) – Akhirnya, tayangan reality show Curhat Dengan Anjasmara, di TPI distop oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, 29 Mei 2009 ini.
Penghentian penayangan program tersebut karena banyaknya protes masyarakat. Bahkan, 10 hari sebelumnya, KPI melayangkan surat teguran.

KPI Pusat menilai program Curhat Dengan Anjasmara melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, serta P3 dan SPS karena menyajikan tema dewasa yang tidak layak ditayangkan sore hari.

Apalagi, program tersebut kerap menampilkan kekerasaan verbal dan fisik dominan dari awal sampai akhir acara. KPI bahkan menyatakan, jika kelak penanggung jawab program Curhat Dengan Anjasmara terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.

”Pelanggaran terhadap UU penyiaran pasal 36 ayat 5b dapat terkena sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 miliar rupiah, apabila isi siaran itu terbukti menonjolkan kekerasan, cabul dan lain sebagainya,” tegas Izul Muslimin.

Kekecewaan atas program Curhat Dengan Anjasmara bukan hanya di kalangan penonton dan pendidik. Tak kurang wakil rakyat juga dengan tegas menyampaikannya. Mutammimul Ula, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS menyatakan, Curhat dengan Anjasmara tak pantas untuk TPI, karena tidak mendidik.
“Sangat tidak mendidik, banyak menebarkan kekerasan fisik yang tidak pantas ditonton, apalagi dibumbui kata-kata kotor dan umpatan,” tegas Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mutammimul Ula, di Jakarta, Selasa (19/5) lalu.

Mutammimul bersama beberapa rekannya di Komisi I DPR RI yang membidangi tentang informasi dan komunikasi, meminta TPI untuk mempertimbangkan kembali penayangan acara Curhat Dengan Anjasmara. “Tidak pantas rasanya TPI yang menamakan diri televisi pendidikan Indonesia menayangkan program yang jauh dari unsur mendidik, ” tandasnya

”Apalagi dalam tayangan itu benar-benar sangat tidak mengenakan menyaksikan orang-orang mengumbar permasalahan yang tak lain adalah aib sendiri yang tak pantas dipublikasikan,” ungkapnya.
Lebih dari itu, Mutammimul menyorot secara kritis puncak dari acara Curhat dengan Anjasmara selalu diakhiri dengan pertengkaran dan perkelahian, tanpa ada solusi jelas.

SUDAH LOLOS SENSOR
Ketika dikonfirmasi, pihak TPI menyatakan siap menanggung sanksi, asalkan pihak Lembaga Sensor Film (LSF) juga ikut bertanggung jawab. “Apa yang kita siarkan ‘kan sudah lulus sensor LSF. Apa yang kita siarkan juga sudah memenuhi aturan dan MoU bersama LSF dan KPI. Jadi seharusnya KPI tak mempermasalahkannya,” jelas Coorporate Secretary PT Cipta TPI, Widayah Kusuma Subroto, kemarin.

Jika tayangan tersebut distop, kata Diah, LSF harus memberi penjelasan. Dan TPI akan melakukan diskusi dengan pihak TPI hari Senin (01/06) untuk mengetahui lebih jauh bagian mana yang harus diubah dari program tersebut, serta mengenai jam tayang yang pas. (anggara/ak/aw/dms)

Poskota. Sabtu, 30 Mei 2009

Selanjutnya......
Template by - Abdul Munir - 2008