MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Selasa, Juli 14, 2009

Pemerintah China Harus Lindungi Muslim Uighur


JAKARTA - Kerusuhan di Provinsi Xinjiang, China, yang terjadi semenjak pekan lalu merupakan tragedi kemanusiaan yang patut disesalkan. Apalagi korban tewas mencapai 184 orang.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi Luar Negeri DPR Mutammimul Ula kepada okezone, Senin (13/7/2009).

Kerusuhan tersebut dipicu oleh sentimen antara etnis Uighur dan Han. Namun, menurut politisi PKS ini, penanganan kerusuhan oleh Beijing cenderung berpihak kepada salah satu pihak.

"Hal ini dapat dlihat dari penangkapan 1.434 orang dari etnis Uighur," sebutnya.

Pemerintah China seharusnya menyelesaikan konflik di Xinjiang dari akar persoalan yang sebenarnya. Pendekatan dialog dan cara-cara damai haruslah dikedepankan.

"Pemerintah China harus melidungi etnis Uighur dan mencegah terjadinya korban jiwa yang lebih banyak lagi," tegas dia.

Warga Uighur adalah warga Muslim di China yang menggunakan bahasa Turki. Jumlah mereka di Xinjiang diperkirakan sebanyak delapan juta jiwa. Selama ini mereka mengeluhkan tindakan diskriminatif dari Beijing.

Seperti halnya dengan Tibet, Xinjiang merupakan salah satu wilayah yang paling sensitif dalam politik di China. Letaknya strategis di perbatasan dengan Rusia, Mongolia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Afghanistan, Pakistan, dan India. Daerah ini memiliki cadangan minyak berlimpah dan produksi gas alam terbesar di China. (jri)

OKEZONE, Senin, 13 Juli 2009


Selanjutnya......

Menlu: Penahanan Mahasiswa Indonesia Di Mesir Jangan Terulang


Jakarta ( Berita ) : Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengharapkan peristiwa penahanan empat mahasiswa Indonesia di Mesir jangan sampai terulang kembali.
Anggota Komisi I DPR RI Mutammimul ‘Ula meminta pemerintah untuk menyampaikan protes keras kepada pemerintah Mesir atas penangkapan dan penganiayaan yang dilakukan polisi negara itu terhadap empat mahasiswa Indonesia asal Riau yang sama sekali tidak bersalah.

“Menurut saya ini merupakan kejadian yang luar biasa dan sangat memalukan, karena belum pernah mahasiswa Indonesia mendapat perlakuan seperti itu sebelumnya,” katanya, di Jakarta, Senin.

Karena itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera(PKS) itu menekankan Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk meminta penjelasan fakta yang sebenarnya kepada pihak Mesir, sehingga dapat diketahui kejadian sesungguhnya.

“Harus ada penjelasan yang jujur dari polisi Mesir kenapa tindakan salah tangkap itu terjadi. Dengan demikian kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata Mutammimul.

Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah harus memberikan jaminan kepada mahasiswa Indonesia di Mesir agar mereka bisa belajar dengan tenang pascaperistiwa tersebut.

BERITASORE.COM, Senin, 6 Juli 2009



Selanjutnya......

ICW Serahkan Draft RUU Tipikor Versi Masyarakat


Metrotvnews.com, Jakarta : Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) versi masyarakat kepada DPR, Kamis (9/7).
"Ini merupakan bagian dari strategi untuk mengawal proses penyusunan dan pembahasan RUU yang dilakukan pemerintah dan DPR," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho.

RUU tersebut sekaligus mendukung percepatan pemberantasan korupsi, penjeraan bagi koruptor, serta memperkuat eksistensi KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Naskah RUU Tipikor versi pemerintah sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi," kata Emerson.

Salah satu hal persoalan yang dicermati dalam RUU Tipikor versi pemerintah adalah muncul upaya melemahkan dan tidak mengakui eksistensi institusi KPK dan

Pengadilan Tipikor. Di dalamnya
secara tersirat membatasi kewenangan KPK hingga tingkat penyidikan, tidak sampai penuntutan seperti sekarang.

Pengadilan Tipikor juga tidak "diakui" dalam RUU yang disusun pemerintah. "Cuma disebutkan `pengadilan`, sedangkan dalam RUU Tipikor versi masyarakat disebutkan semua perkara korupsi diadili oleh Pengadilan Khusus Korupsi," kata Emerson.

Anggota Pansus RUU Tipikor, Mutammimul Ula, yang menerima draft itu menyampaikan terima kasih atas upaya masyarakat untuk memberantas korupsi. "Saya juga berharap masyarakat terus mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. RUU itu substansinya akan didalami secermat mungkin," katanya. (Ant/DOR)

METROTV.COM, Kamis, 09 Juli 2009



Selanjutnya......

Pengamat: Jangan Beli Alutsista Buatan Israel


Jakarta, (tvOne) Pengamat masalah Timur Tengah Rais Abin menyatakan, rencana pemerintah untuk membeli alat utama sistem senjata (Alutsista) dari Israel terlalu berisiko karena akan menyulitkan posisi Indonesia di mata dunia internasional.
Sebelumnya seperti dilansir Antara, FPKS DPR RI mempertanyakan kebijakan Pemerintah RI melakukan pembelian alutsista untuk TNI dari Israel, karena kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik.

"Kami mendapat informasi, Pemerintah RI melalui Mabes TNI telah menandatangani pembelian tiga unit UAV, yakni pesawat tanpa awak, buatan Merhav Corp Israel senilai 16 juta dolar AS," ungkap anggota FPKS Mutammimul Ula.

Pembelian itu, menurut anggota Komisi I DPR RI itu, dilakukan dengan pihak "Kittal Coorporation" yang berkedudukan di Filipina melalui agennya di Indonesia. "Pesawat-pesawat tersebut nyata-nyata buatan Israel, di mana Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut," tegasnya.

Karena itu, katanya, FPKS menyatakan, penandatangan pembelian tersebut harus dibatalkan. "Cara pembatalannya, yakni DPR RI tidak memberi persetujuan pencarian uang muka sebanyak 15 persen," katanya.
Ia menilai, jika Pemerintah RI bersikeras melanjutkan pembelian tersebut, berarti rezim sekarang menentang kebijakannya sendiri. "Yakni, kebijakan yang menyatakan bahwa Israel adalah negara penjajah," kata Mutammimul Ula lagi. ag

TVONE, Jum'at, 3 Juli 2009



Selanjutnya......

Kamis, Juli 02, 2009

KY: Capres Tak Usung Pemberantasan Korupsi


JAKARTA (Suara Karya): Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas, menyayangkan capres/ca-wapres tidak ada yang mengusung agenda pemberantasan korupsi dalam kampanyenya.
"Saya sayangkan tidak ada agenda dalam kampanyenya yang mengusung mengenai pemberantasan korupsi," katanya di sela-sela acara Workshop Media "Fungsi Strategis Media Massa Dalam Menjaga dan Menegakkan Martabat Hakim dan Lembaga Peradilan", di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Karena itu dirinya mempertanyakan apakah nantinya para capres/cawapres tersebut akan membawa agenda pemberantasan korupsi saat salah satu capres/cawapres yang menang.

Seperti UU Mahkamah Agung (MA) yang membahas batas usia pensiun hakim agung 70 tahun, tidak reformis. "Presiden dan wapres yang sekarang ini, dalam UU MA bersifat konservatif sehingga set back kembali," katanya.

Ia menambahkan kondisi saat ini atau pada pemerintahan kini, soal penegakan hukum atau pemberantasan korupsi masih mengkhawatirkan. "Penegakan hukum dalam posisi yang mengkhawatirkan untuk masa depan bangsa ini, khususnya da-lam gerakan memerangi mafia peradilan," katanya.

Dikatakan, dalam pemberantasan korupsi itu mesti melewati reformasi peradilan. "Yang dilakukan banyak langkah, di antaranya reformasi UU-nya," katanya.

Sementara itu anggota Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DPR RI, Mutammimul Ula, meminta ketiga capres untuk mendorong percepatan pembahasan sekaligus pengesahan RUU itu guna memerangi korupsi.

"Merespons komitmen tiga capres dalam memerangi korupsi seperti dinyatakan secara resmi melalui Debat Capres, kami minta itu harus konsisten di lapangan, terutama dalam penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor," tegasnya.

Ia juga mendesak para capres itu bisa segera mengkonsolidasi kekuatan mereka di setiap fraksi di DPR RI, juga di jajaran eksekutif, untuk menjamin RUU Pengadilan Tipikor harus selesai sebelum berakhirnya masa kerja Dewan periode 2004-2009.

Sebab, penyelesaian RUU Tipikor, menurut dia, menjadi harapan besar publik, sekaligus menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mutammimul Ula juga
mengharapkan, agar untuk urusan RUU Pengadilan Tipikor, seyogianya para capres bisa bersatu padu. "Ketiga Capres tidak boleh membiarkan kekuatan mereka berjalan sen-diri-sendiri tanpa arah dan koordinasi yang kuat un-tuk tugas tersebut," katanya.

Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila ia terpilih kembali sebagai presiden untuk lima tahun mendatang.

Janji tersebut disampaikan oleh Yudhoyono pada acara debat resmi calon presiden yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Studio 1 Trans TV, Jakarta, Kamis malam.

Meski demikian, Yudhoyono mengatakan Perp-pu itu hanya dikeluarkan apabila pembahasan RUU Pengadilan Tipikor antara pemerintah dan DPR tidak dapat diselesaikan secara tepat waktu, yaitu sebelum 19 Desember 2009.

(Lerman Sipayung/Sugandi/Ant)
Suara Karya. Rabu, 22 Juni 2009



Selanjutnya......

RUU Rahasia Negara Dikebut, Keberatan Muncul


Jakarta, Kompas - Komisi I menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara di tingkat Komisi I dan pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan, tuntas diselesaikan dalam rapat kerja kali ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Theo L Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar sesaat sebelum menutup rapat kerja, Kamis (25/6). Hanya beberapa poin saja dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Rahasia Negara disepakati akan dibahas di tingkat panitia kerja.

”Beberapa poin DIM yang akan dibahas di tingkat panitia kerja itu antara lain Poin 24 dan 25 tentang Lembaga Negara dan Lembaga Negara Pembuat Rahasia Negara dan Poin 222-231, yang meliputi lima pasal (Pasal 30-34) atau dua bab (Bab VII dan VIII),” ujar Theo.

Seusai rapat kerja, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan keyakinannya, RUU Rahasia Negara sudah akan disahkan paling lambat September mendatang.
”Dengan asumsi kekuasaan cenderung diselewengkan, seharusnya RUU Rahasia Negara ini juga membuka kemungkinan bagaimana jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Bagaimana misalnya ada kasus, misal, media massa menyebarluaskan rahasia negara, tetapi justru untuk kepentingan menyelamatkan negara,” ujar Dedi Djamaluddin Malik dari Fraksi PAN.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, menyebutkan ada kalanya aksi pembocoran rahasia negara justru sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang menyeleweng. (DWA)

Kompas. Jum’at, 22 Juni 2009

Selanjutnya......
Template by - Abdul Munir - 2008