MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Kamis, Desember 11, 2008

PKS Minta Aparat Antisipasi Teror Natal


Liputan6.com, Jakarta: Salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Mutammimul Ula, atas nama rekan-rekannya, menyatakan, aparat keamanan harus siap mengantisipasi teror Natal. "Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2009, aparat keamanan dari unsur Kepolisian Republik Indonesia dan kalau perlu dibantu Tentara Nasional Indonesia menjadi kata kunci keberhasilan mencegah aksi teror dan tindakan provokatif lainnya," tegasnya, rabu (10/12).
Karena itu, anggota Komisi I DPR ini mengharapkan, agar latihan gabungan untuk antisipasi teror, tak hanya untuk kepentingan pemilihan umum saja. "Tetapi hendaknya hal itu patut segera dilaksanakan juga untuk mengantisipasi teror Natal dan Tahun Baru," tandasnya.

Kesiagaan aparat keamanan, menurutnya, menimbulkan efek positif bagi masyarakat di tengah-tengah situasi gelombang krisis keuangan global. "Sebab, stabilitas politik dan keamanan menjadi daya dukung bagi roda perekonomian," tambahnya. Bagi Mutammimul Ula dkk, kemampuan untuk mendeteksi, menangkal dan mencegah terorisme harus dioptimalkan.(JUM/ANTARA)

Liputan6.com 10 Desember 2008



Selanjutnya......

Senin, Desember 01, 2008

PKS Khawatirkan Teror Mumbai Pengaruhi Citra Islam


JAKARTA, SABTU - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Mutammimul Ula, di Jakarta, Sabtu, menyatakan, pihaknya mengkhawatirkan aksi teroris di Mumbai, India yang menewaskan lebih 100 orang bisa mempengaruhi citra Islam.
"Apalagi, serangan teroris itu, yang menurut khabar terbaru menewaskan 130-an orang dan 300-an lainnya luka-luka, dilakukan kelompok tak dikenal dengan menamakan diri `Deccan Mujahadeen`, yang nota bene berbau Islam," ujarnya. Dari kondisi ini, menurutnya, publik bisa memandang Islam masih identik dengan terorisme.

Namun yang pasti, lanjutnya, aksi teror di Mumbai, India, itu juga juga menandakan, tindakan terorisme internasional tidak meredup.
"Malahan, intensitas maupun kualitas terorisme semakin meningkat," tambahnya. Mutammimul Ula atasnama fraksinya mengungkapkan simpati dan dukacita mendalam untuk India.

"Karena sejak beberapa bulan lalu, India berkali-kali dijadikan sasaran aksi terori kelompok pemberontak dan ekstrimis," ungkapnya. Terakhir, ujarnya, terjadinya rentetan ledakan di Timur Laut India yang menewaskan 50 orang, dilakukan kelompok separatis.

"Pertengahan September lalu juga sedikitnya 20 orang tewas akibat rentetan bom di New Delhi. Karenanya, dengan adanya aksi teror Mumbai yang menewaskan ratusan korban jiwa itu, sekali lagi prihatin dan menyatakan dukacita mendalam," kata Mutammimul.

kompas.com, Sabtu, 29 November 2008



Selanjutnya......

Selasa, November 25, 2008

DPR Kembali Persoalkan Kapal Perang Eks Jerman


JAKARTA--MI: Sejumlah anggota Komisi I DPR RI kembali menyoroti kasus kapal perang eks Jerman dengan mengingatkan, Pemerintah RI agar segera mengakhiri jeratan utang secara tidak sah dalam masalah tersebut.
Pernyataan itu diberikan secara terpisah di Jakarta, Selasa (25/11), antara lain oleh Muttamimul Ula (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Jeffrey Massie (Fraksi Partai Damai Sejahtera) dan Andreas H Pareira (Fraksi PDI Perjuangan).
"Harus ada penelusuran seksama terhadap utang Indonesia untuk pembelian 39 kapal perang bekas Jerman tahun 1996 yang bisa dikategorikan sebagai illegitimate debt (utang tidak sah)," kata Mutammimul Ula.
Karena itu, ia dan Jeffrey Massie dalam keterangan di tempat berbeda mendesak Departemen Keuangan (Depkeu) untuk membuka kembali semua dokumen yang terkait dengan pembelian ke-39 kapal perang tersebut.
"Apalagi, sebagaian besar kapal perang bekas itu tidak beroperasi lagi. Mungkin hanya 16 yang masih berfungsi. Itupun setelah di'retrovit'," ungkapnya.
Sementara itu, Andreas Pareira meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kapal-kapal perang bekas tersebut agar semakin jernih bagi publik.
"Karena apapun bentuknya, utang negara seperti akan sangat membebani rakyat mayoritas," katanya.
Mutammimul Ula sepakat dengan Andreas dengan menyebutkan, di era krisis ini, lebih baik uangnya untuk mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan buat rakyat banyak.
"Apalagi hasil kajian non government organization (NGO) dan telaah konvensi dan hukum internasional menunjukkan bahwa utang ini termasuk utang yang tidak sah," tandasnya.
Karena itu, Mutammimul Ula menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda penghapusan utang setelah 12 tahun terjerat dalam utang yang tidak sah tersebut. (Ant/OL-02)

Mediaindonesia.com, Selasa, 25 November 2008

Selanjutnya......

PKS : Tindak Tegas Pembuat Kartun Nabi


JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Mutammimul Ula, di Jakarta, Kamis, atasnama fraksinya, menyatakan, Pemerintah harus menindak tegas "website lapotuak.wordpress.com" yang telah menyebar gambar atau kartun Nabi Muhammad SAW.
"Setelah kasus `email` yang menghebohkan karena menyebarkan lima bank yang akan dilikuidasi, kini umat Islam yang diserang dengan dimuatnya kartun nabi Muhammad SAW yang dilecehkan dengan sangat pornonya di web tersebut," ungkapnya kepada ANTARA.
Ia menambahkan, ada dua kartun yang dimuat di `web` ini, yaitu tentang Muhammad dan Zaiban, lalu gambar `sex Muhammad` dengan budak."Ini sangat menyakitkan bagi umat Islam. Polisi harus menindak tegas pembuat kartun tersebut dan pemilik `website`-nya. Jangan sampai umat Islam terpancing untuk main hakim sendiri," tegasnya mengingatkan.
Bila itu dibiarkan, menurutnya, akan mengancam keharmonisan kehidupan beragama yang selama ini telah terbentuk.
"Apalagi `web` tersebut terkesan dibuat oleh Orang Batak, karena nama `web` ini dari bahasa Batak Toba, yaitu `Lapo Tuak` yang artinya warung tuak," ungkapnya.
Mutammimul Ula menyayangkan, di tengah kebebasan informasi di Indonesia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945, kini mulai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu khususnya di dunia maya."Karena itu, ia mengharapkan, Departemen Komunikasi dan Informatika segera memblokir `website` ini, agar keadaannya tidak semakin keruh," ujarnya.
Persoalan ini, menurutnya, harus diselesaikan tuntas dan pelakunya mesti sesegera mungkin ditangkap oleh pihak kepolisian."Kebebasan informasi tidak boleh menjadi alasan pembenar untuk melakukan penyebaran kartun yang menghinakan Nabi Muhammad SAW. Dan keberadaan dunia maya jangan dipergunakan untuk tindakan menyerang pihak-pihak tertentu dan `black campaign` terhadap pihak lain," tandas Mutammimul Ula lagi.ant/kp

Republika.co.id, Kamis, 20 November 2008

Selanjutnya......

Indonesia Sambut Baik Siapa Pun Presiden AS Terpilih


Jakarta ( Berita ) : Indonesia menyambut baik siapa pun pemenang Pemilu Amerika Serikat (AS) yang dilaksanakan pada 4 November 2008. Juru bicara Kepresidenan Dino Pati Djalal di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa [04/11] mengatakan siapa pun presiden AS terpilih, maka Indonesia tetap akan menjaga dan meningkatkan hubungan baik antara kedua negara.
“Saya yakin, siapa pun presidennya, apakah yang menang McCain atau Obama, yang pasti ada kepentingan nasional baik di pihak AS maupun Indonesia, yang akan menjaga dan meningkatkan hubungan baik antara kedua negara,” tutur Dino.

Hubungan Indonesia dengan AS, lanjut Dino, bukan berdasarkan pribadi pemimpin, melainkan berdasarkan kepentingan nasional. “Jadi, kita lihat saja siapa yang menang. Posisi pemerintah kita tentu tidak ingin mencampuri urusan dalam negeri pemerintah AS. Kita menghormati demokrasi dan pemilu AS,” ujarnya.

Pada 4 November 2008, rakyat AS secara serentak melaksanakan pemilihan umum untuk memilih John McCain dari Partai Republik atau Barrack Obama dari Partai Demokrat untuk menduduki kursi presiden.

Mitra Sejajar Negara Berkembang
Anggota Komisi I DPR RI Mutammimul Ula berharap presiden Amerika Serikat mendatang adalah orang yang bisa menjadi mitra sejajar negara-negara berkembang sehingga pola hubungan antar negara dapat berubah.
“Bagi Indonesia khususnya dan negara berkembang lain, presiden AS ke depan (hendaknya) adalah orang yang bisa menjadi mitra sejajar sehingga pola hubungan antar negara bisa berubah,” kata Mutammimul di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, politik luar negeri AS saat ini sangat merugikan bagi negara berkembang sehingga diharapkan melalui pemilihan umum yang berlangsung pada 4 November ini akan muncul suatu perubahan.

“Dari segi ekonomi global kehadiran presiden baru (diharapkan) dapat memberikan sentimen positif kepada pelaku pasar sehingga ekonomi global bisa membaik termasuk ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kurang dari 24 jam lagi AS akan memasuki saat yang menjadi penentu masa depan negeri itu dalam penyelesaian krisis ekonomi.

Pemilihan umum kali ini, lanjut dia, juga cukup fenomenal karena untuk pertama kalinya melibatkan calon orang non kulit putih. “Semoga kemunculan Obama (Barrack Obama) dapat menghapuskan rasisme yang masih kuat di AS,” katanya.

Sementara itu kandidat presiden partai Demokrat Barack Obama lebih unggul enam poin dari pesaingnya dari Republik John McCain, dengan dukungan bagi kedua kandidat tetap mantap menjelang pemilihan presiden Amerika Serikat Selasa, menurut hasil jajak pendapat Reuters/C-SPAN/Zogby yang disiarkan akhir pekan lalu.

Obama mengungguli McCain dengan 50 persen berbanding 44 persen dari suara pemilih dalam jajak pendapat nasional yang dilaksanakan tiga hari, atau naik dari lima poin lebih tinggi dari hari Sabtu. Jajak pendapat melalui telepon ini mempunyai selisih kesalahan 2,9 persen.

Suara kaum wanita dan pemilih independen, serta kelompok-kelompok yang diperkirakan akan memainkan peranan penting dalam pemilihan ini, terus berlanjut memberikan dukungan kepada Obama meskipun selisihnya tidak terlalu lebar dibanding hasil jajak pendapat akhir bulan lalu.

Obama menikmati keunggulan delapan poin di kalangan pemilih wanita dan 10 poin di kalangan independen.

Sementara itu McCain masih terus menguasai kalangan pemilih kulit putih, dengan 54 persen dibanding 40 persen, dan di kalangan pemilih yang identitas mereka sebagai anggota ‘kelas investor’, yang mendukungnya dengan selisih suara sembilan poin.

Obama, yang akan menjadi presiden AS dari kulit hitam pertama, memenangkan 93 persen dukungan di kalangan pemilih berkulit hitam dan 65 persen di kalangan warga keturunan Spanyol.

Sedangkan calon independen Ralph Nader hanya menerima dua persen dalam survei nasional tersebut, dan Libertarian Bob Barr hanya satu persen saja. Sementara itu, dua persen suara masih belum ditetapkan.

Jajak pendapat yang dilakukan Rabu hingga Jumat itu, berhasil mensurvei 1.201 pemilih dalam pemilihan presiden AS tersebut. ( ant )

Berita Sore.com, Rabu, 5 November 2008

Selanjutnya......

Pembahasan RUU Tipikor Harus Diprioritaskan


JAKARTA - Bila pemerintah dan DPR tidak serius membahas dan menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor, maka pemberantasan korupsi di negara ini akan kembali ke titik nol.
"Keberadaan lembaga tindak pidana korupsi kini berada di ujung tanduk. Para koruptor akan berlenggang bebas, karena pengadilan yang selama ini ditakuti berada dalam kondisi ketidakjelasan," papar anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Mutammimul Ula kepada okezone, Senin (3/11/2008).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pembentukan UU Pengadilan Tipikor dilakukan selambat-lambatnya tahun 2009. Namun yang perlu diingat, pada Oktober 2009, masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 akan berakhir.

"Bila dalam periode ini RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai, maka tidak mungkin RUU ini dilimpahkan (take over) kepada DPR periode berikutnya. Apalagi pekan depan DPR memasuki masa reses," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mengingat singkatnya waktu, seharusnya pansus RUU Pengadilan Tipikor tetap melakukan pembahasan, walau dalam keadaan reses. Ini untuk menjamin agar Pengadilan Tipikor sudah terbentuk selambat-lambatnya akhir 2009.

Sekadar mengingatkan, melalui putusan perkara Nomor 012-016-019/ PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun, terhitung putusan diucapkan.

Oleh karena itu, MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun sebuah undang-undang baru, yang akan menjadi dasar berdirinya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. (jri)


News.Okezone.com, Senin, 3 November 2008

Selanjutnya......

Kamis, Oktober 30, 2008

Eksistensi Pengadilan Tipikor di Ujung Tanduk


JAKARTA--Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mutammimul Ula, di Jakarta, Rabu, berpendapat, keberadaan lembaga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini berada di ujung tanduk.
"Bila Pemerintah dan DPR RI tidak serius untuk membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Tipikor, maka pemberantasan korupsi di negara ini akan kembali ke titik nol," katanya kepada ANTARA.
Kalau ini sampai terjadi, lanjut anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor itu, para koruptor akan berlenggang bebas, karena Pengadilan yang selama ini ditakuti berada dalam kondisi ketidakjelasan.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembentukan UU Pengadilan Tipikor paling lambat tahun 2009," katanya ketika menerima sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi.
Namun, perlu diingat, demikian Mutammimul Ula, bulan Oktober 2009 mendatang, masa jabatan anggota DPR RI periode 2004-2009 akan berakhir.
"Bila dalam periode ini RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai, maka tidak mungkin RUU ini dilimpahkan (`take over`) kepada Dewan periode berikutnya," ujarnya.
Ia juga menunjuk masalah kinerja DPR RI sekarang yang cukup padat dengan berbagai kegiatan legislasi, pengawasan maupun `budgeting`.
"Sekarang, atau pekan depan, kami menghadapi lagi masa reses. Makanya, mengingat singkatnya waktu, seharusnya Pansus RUU Pengadilan Tipikor tetap melakukan pembahasan RUU itu walaupun dalam keadaan reses," tandasnya.
Ini penting, kata Mutammimul Ula, demi menjamin Pengadilan Tipikor sudah terbentuk selambat-lambatnya akhir 2009. ant/pt

Republika, Kamis, 30 Oktober 2008

Selanjutnya......

Rabu, Oktober 22, 2008

PKS Desak Depkominfo Selidiki Kasus Astro


JAKARTA--MI: Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, di Jakarta, Rabu, atas nama fraksinya mendesak pihak Departemen Komunikasi dan Informatika agar segera menyelidiki kasus Astro.
Ia mengatakan itu menanggapi sikap resmi PT Direct Vision (PT DV) sebagai perusahaan penyedia siaran televisi berlangganan Astro di salah satu media cetak nasional yang mengumumkan pamit untuk tidak siaran.
"Terhadap kasus yang membuat sekitar 15 ribu pelanggan Astro kelimpungan, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) selaku pihak yang mengeluarkan izin kepada Direct Vision harus menyelidiki secara tuntas," tegasnya, Rabu (22/10).
Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan hal ini merupakan dampak dari konflik Grup Lippo sebagai pemegang saham mayoritas dengan mitranya dari Malaysia, Astro All Asia Networks Plc (Astro Malaysia).
Astro Malaysia selama ini berfungsi selaku pemasok saluran dan transmisi satelit bagi Astro Indonesia."Bagi kami, Depkominfo selaku regulator harus bertindak tegas. Segera menyelidiki secara tuntas masalah berhentinya siaran PT DV," tandasnya.
Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga iklim siaran berlangganan di Indonesia yang tetap kondusif. "Jangan sampai masyarakat pelanggan PT DV secara khusus dan masyarakat luas pada umumnya dirugikan," katanya.
Mutammimul juga mengingatkan agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi Depkominfo dalam mengeluarkan izin siaran berlangganan. Ia mengharapkan, jangan lagi hal seperti ini (pemberian izin) terulang, dan dilakukan oleh sebuah perusahaan yang ternyata kemudian bermasalah.
"Pengusutan atas kasus ini harus dilakukan setuntas-tuntasnya, karena publik amat menantikannya, dan sangat mengharapkan ada solusi segera," ujarnya.
Selanjutnya ia meminta pihak Depkomoinfo secara terbuka dan jujur memberitahukan ke publik apa pun hasil pemeriksaan atas Astro khususnya, dan PT DV umumnya.(Ant/OL-01)

Media Indonesia, 22 Oktober 2008

Selanjutnya......

ASEAN Diminta Tangani Konflik Thailand - Kamboja


Kapanlagi.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Mutammimul Ula, sangat menyesalkan terjadinya baku tembak antara tentara Thailand dan Kamboja di perbatasan dekat kuil Preah Vihear, dan mendesak ASEAN turun tangan mengatasi konflik bersenjata itu.
"Kami prihatin, apalagi baku tembak tersebut telah menewaskan dua tentara Kamboja dan lima tentara Thailand," ungkapnya di Jakarta, Jumat (17/10).
Konflik bersenjata ini terjadi di dekat kuil Preah Vihear yang menjadi jantung sengketa kedua negara selama ini. Asean atau Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara mempunyai sepuluh anggota, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Myanmar.
"Kondisi yang makin memanas ini, tentunya akan mengganggu stabilitas kawasan ASEAN," katanya mengingatkan.
Karena itu, Muttamimul Ula meminta para pemimpin ASEAN sudah seharusnya segera turun tangan, jangan hanya gemar ber-statement.
"Segeralah turun tangan dan redakan ketegangan," tegasnya.
KTT ASEAN Darurat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua negara sama-sama mengklaim memiliki kuil `Preah Vihear`.
"Selama ini sebetulnya ASEAN telah berhasil menjadi mediator dan mencegah terjadinya perang terbuka di kawasan ASEAN dalam menyelesaikan masalah di antara sesama negara ASEAN," ujar Mutammimul Ula.
Artinya, keterlibatan ASEAN secara kelembagaan untuk mencari jalan keluar dari konflik Thailand-Kamboja, sudah sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Piagam ASEAN.
"Piagam itu kan telah diratifikasi oleh sebagian besar negara ASEAN. Karenanya, Indonesia harus segera meminta diadakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN darurat untuk membahas bentrok bersenjata tersebut," tandasnya.
Sebab, menurut Mutammimul Ula, bila ASEAN terlambat menciptakan perdamaian antara kedua negara, akan berdampak hilangnya legitimasi organisasi yang selama ini telah berhasil menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara tersebut. (kpl/rif)

Kapanlagi.com, Sabtu, 18 Oktober 2008

Selanjutnya......

Hindari Dominasi AS Dalam Pemberantasan Terorisme


SISTEM Pemberantasan terorisme yang dilakukan bisa berhasil asalkan dapat mengungkap akar masalah penyebab terjadinya terorisme. Apabila hal seperti dilaksanakan, dipastikan aksi teror atau tindak kekerasan sadis itu dapat dihindari bahkan tidak terjadi lagi.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadian Sejahtera, Mutammimul Ula menanggapi pelaksanaan peringatan peristiwa tragis Bom Bali, Ahad lalu.
"Jadi, sistem pemberantasan terorisme harus bisa mengungkap akar masalahnya dulu, terutama ketidakadilan global yang didominasi oleh Amerika Serikat," tegasnya di Jakarta, Selasa (14/10).
Karena itu, Tammim menyatakan pihaknya masih menanti adanya format baru melawan aksi-aksi teror dan pemberantasan terorisme.
Mengenai permintaan agar Amrozi Cs agar segera dieksekusi, Ia menilai, tindakan itu (eksekusi) belum merupakan sebuah bukti keberhasilan melawan terorisme.
"Eksekusi Amrozi, Imam Samudera harus berdasarkan hukum Indonesia, bukan atas tekanan dan permintaan negara lain," ujarnya, menanggapi gencarnya tuntutan rakyat Indonesia, terutama para korban teror `Bom Bali` agar Amrozi Cs segera dieksekusi. (novel)

eramuslim, Rabu, 15 Oktober 2008

Selanjutnya......

Terorisme Harus Dicari Akar Masalahnya


ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadian Sejahtera (FPKS), Mutammimul Ula, di Jakarta, Selasa (14/10), menyatakan bahwa pihaknya masih menanti adanya format baru melawan aksi-aksi teror dan pemberantasan terorisme.
Mutammimul mengatakan hal tersebut, mengomentari pelaksanaan peringatan peristiwa tragis Bom Bali, Minggu (12/10), juga menanggapi harapan publik yang menghendaki insiden sadis itu tak terjadi lagi, dan agar segera berlangsung tindakan eksekusi atas Amrozi dkk. "Bagi kami, Bom Bali dan bom-bom lainnya dapat kita hindari untuk tidak terjadi lagi," katanya meyakinkan.

Asalkan, lanjutnya, sistem permberantasan terorisme bisa mengungkapkan akar masalah terjadinya terorisme.

Menurutnya, pasti, aksi-aksi teror atau tindak kekerasan sadis itu dapat dihindari bahkan tidak terjadi lagi. "Jadi, sistem pemberantasan terorisme harus bisa mengungkap akar masalahnya dulu, terutama ketidakadilan global yang didominasi oleh Amerika Serikat," tegasnya.

Mengenai permintaan agar Amrozi dkk agar segera dieksekusi, Mutammimul hanya mengatakan, tindakan eksekusi belum merupakan sebuah bukti keberhasilan melawan terorisme. "Eksekusi Amrozi dan Imam Samudera harus berdasarkan hukum Indonesia, bukan atas tekanan dan permintaan negara lain," tegas Mutammimul. [TMA, Ant]

Gatra, Selasa, 14 Oktober 2008

Selanjutnya......

PKS Tunggu Format Baru Lawan Terorisme


ANGGOTA Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mutammimul Ula di Jakarta, Selasa (14/10), menyatakan, pihaknya masih menanti format baru melawan aksi-aksi teror dan pemberantasan terorisme.
Ia mengatakan itu merespons pelaksanaan peringatan peristiwa tragis Bom Bali, Minggu (12/10), juga menanggapi harapan publik yang menghendaki insiden sadis itu tak terjadi lagi, dan agar segera berlangsung tindakan eksekusi atas Amrozi dkk.

"Bagi kami, Bom Bali dan bom-bom lainnya dapat kita hindari untuk tidak terjadi lagi," katanya meyakinkan. Asalkan sistem permberantasan terorisme bisa mengungkapkan akar masalah (terjadinya terorisme), menurutnya, pasti aksi-aksi teror atau tindak kekerasan sadis itu dapat dihindari bahkan tidak terjadi lagi.

"Jadi, sistem pemberantasan terorisme harus bisa mengungkap akar masalahnya dulu, terutama ketidakadilan global yang didominasi Amerika Serikat," ujar Mutammimul.

Kompas, Selasa, 14 Oktober 2008


Selanjutnya......

DPR Tolak Pembubaran KPPU


JAKARTA, MONDE: Sejumlah anggota DPR menilai kasus dugaan suap kepada anggota KPPU bukan alasan tepat untuk melakukan revisi UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha serta membubarkan lembaga tersebut
Anggota Komisi VI DPR Irmadi Lubis mengatakan kalangan pebisnis dan usaha tidak pernah berhenti mewujudkan revisi UU No.5/1999, bahkan upaya itu dilakukan sejak UU ini disahkan. Dia menjelaskan pihaknya menentang wacana dan upaya revisi terhadap UU No.5/1999.

Jangan diubah, UU ini sudah bagus untuk menjaga persaingan usaha yang sehat,” katanya, tulis Antara. Irmadi juga menentang upaya membubarkan KPPU menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan Anggota KPPU. “Kasus ini memang harus diusut tuntas, tetapi KPPU harus tetap dipertahankan” katanya.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, meminta KPPU perkuat kredibilitas dan terjaga dari ancaman kontaminasi budaya korupsi di masa mendatang.

“Sebab, ditangkapnya salah seorang anggota KPPU, yakni saudara M Iqbal oleh penyidik KPK benar-benar mengejutkan dan amat memprihatinkan kami,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, M Iqbal diduga menerima suap sebesar Rp500 juta yang disimpan di dalam tas hitam, dan diterimanya dari Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro.

M.Iqbal ditangkap Selasa (16/9), sekitar pukul 18.20 WIB di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini diduga menerima suap Rp 500 juta dari Billy Sindoro, Dirut First Media.(aji)

Monitor Depok, Senin, 21 September 2008

Selanjutnya......

KPPU Diminta Perkuat Kredibilitas


JAKARTA--MI: Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, meminta KPPU perkuat kredibilitas dan terjaga dari ancaman kontaminasi budaya korupsi di masa mendatang.
"Sebab, ditangkapnya salah seorang anggota KPPU, yakni saudara M Iqbal oleh penyidik KPK di Hotel Aryaduta pada sekitar jam 18.20 WIB hari Selasa (16/9), benar-benar mengejutkan dan amat memprihatinkan kami," katanya di Jakarta, Jumat (19/9).

Apalagi, lanjutnya, M Iqbal diduga menerima suap sebesar Rp500 juta yang disimpan di dalam tas hitam, dan diterimanya dari Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro.

"KPPU yang selama ini dianggap sebagai lembaga yang dapat mengawal persaingan usaha di Indonesia, tentunya harus memperbaiki citra dan kualitas dirinya," katanya lagi.

Ini penting, agar putusan lembaga tersebut dapat dirasakan memberi keadilan bagi pelaku usaha yang dicurangi. "Namun, dengan tertangkap tangannya Iqbal, menjadi tanya tanya besar bagi kami, apakah KPPU akan dapat mempertahankan kredibilitasnya itu," ujarnya.

Tertangkap tangannya anggota KPPU itu, menurutnya, membuktikan ancaman korupsi ada di setiap lembaga negara. "Kita masih ingat bagaimana Saudara Irawadi Yunus yang merupakan anggota Komisi Yudisial (KY) juga tertangkap tangan dalam kasus hampir
serupa Iqbal," ungkapnya.

Karena itu, ia mengingatkan juga, korupsi tidak cukup diberantas dengan penangkapan. "Tetapi harus ada preventif pencegahan terjadinya korupsi," tegas Mutammimul Ula. (Ant/OL-02)
Media Indonesia, Jum'at, 19 September 2008

Selanjutnya......

Selasa, September 16, 2008

Komisi I DPR Prihatinkan Vonis Buat Tempo


JAKARTA--Sejumlah anggota Komisi I DPR RI, menyatakan keprihatinannya atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bagi PT Tempo Inti Media Tbk yang intinya agar meminta maaf secara terbuka melalui tiga media massa nasional kepada pihak Asian Agri Group terkait perkara pemberitaan dugaan penggelapan pajak.
Keprihatinan itu antara lain disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Theo L Sambuaga, serta dua anggota Komisi I, Mutammimul Ula dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Jeffrey Massie dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) di Jakarta, Jumat.
Tanpa bermaksud memengaruhi kewibawaan pengadilan, Theo Sambuaga yang juga anggota Fraksi Partai Golkar itu berharap, para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang bersentuhan dengan pers, tidak semata menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi harus pula disemangati oleh Undang Undang Pers.
Hal senada juga dinyatakan Mutammimul Ula, yang terang-terangan menuding majelis hakim masih menggunakan KUH Perdata sebagai dasar putusan. "Padahal, semangat Undang Undang Pers dengan KUH Perdata berbeda," ujarnya.
Sementara itu, Jeffrey Massie menilai, kasus vonis terhadap Tempo itu menambah panjang daftar "penghakiman" atas pers tanpa menggali lebih mendalam hal-hal yang terkait dengan eksistensi serta payung hukumnya.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Tempo Inti Media Tbk meminta maaf secara terbuka melalui tiga media massa nasional kepada pihak Asian Agri Group, terkait dengan perkara pemberitaan mengenai dugaan penggelapan pajak. Selain itu, pihak Tempo juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta.

Abaikan UU Pers
"Ini benar-benar mengindikasikan bahwa Majelis Hakim kurang memahami Undang Undang (UU) Pers. Artinya, Hakim masih menggunakan KUH Perdata sebagai dasar putusannya," kata Mutammimul Ula lagi.
Pengabaian terhadap UU Pers ini, sekali lagi menurutnya, benar-benar amat memprihatinkan. "Karenanya Mahkamah Agung harus membuat arahan dan petunjuk kepada para hakim untuk menggunakan Undang Undang Pers dalam mengadili kasus jurnalistik," ujarnya.
Dikatakannya, Mahkamah Agung harus melakukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman hakim tentang Undang Undang Pers. "Bila ini tidak dilakukan, maka kebebasan pers kita akan mati dan akan menciderai demokrasi yang sedang kita bangun," tambah Mutammimul Ula. Antara/yto

Republika, 12 September 2008


Selanjutnya......

Senin, September 08, 2008

Menjadikan Ramadhan sebagai Bulan Antikorupsi


BANGSA ini baru saja merayakan 63 tahun kemerdekaannya. Tentu perjalanan bangsa ini tidak tergolong muda lagi dalam bentuk sebuah negara. Banyak prestasi yang diraih pemerintah, namun masih banyak persoalan yang belum dapat diselesaikan.
Lihat saja bagaimana angka kemiskinan pada Maret 2008 yang mencapai 35 juta jiwa atau 15,5% dari jumlah penduduk. Angka ini masih cukup tinggi. Belum lagi angka pengangguran yang mencapai 10% dari jumlah penduduk.
Sistem demokrasi yang kita miliki melalui perjuangan berdarah-darah belum mampu memberikan kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Sistem demokrasi langsung telah menghasilkan kekecewaan yang semakin hari semakin besar.
Harapan bahwasanya demokrasi dapat membuat hidup mereka lebih baik masih mimpi belaka. Pemimpin yang dipilih melalui pemilihan langsung, baik itu dalam pilkada, pilpres, maupun pemilu tidak dapat menepati janji-janji yang dilontarkan saat kampanye dan membuat perubahan yang lebih baik lagi buat hidup mereka.
Padahal, negara kita adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Tambang minyak bumi, gas, batu bara, timah, dan bahan mineral lainnya banyak tersedia untuk dieksploitasi. Belum lagi kekayaan alam seperti hutan dan perkebunan yang terbentang luas.
Namun, ada persoalan yang tidak masuk akal di negeri ini. Ternyata masyarakat kita belum sejahtera. APBN masih terseok-seok, bahkan selalu mengalami defisit. Buruh lapar menjadi sesuatu yang lumrah dijumpai. Bahkan, ada ibu yang tega membunuh anaknya hanya karena tidak lagi mampu memberi makan.

Salah Urus kekayaan Negara
Melihat potensi kekayaan alamnya, sewajarnya rakyat Indonesia hidup dalam kemakmuran. Negara seharusnya mampu memberikan kesejahteraan. Namun, hal ini masih jauh dari harapan. Penyebab utama adalah salah urus kekayaan negara. Kekayaan negara terbagi menjadi dua macam, yaitu kekayaan yang sudah/dapat dihitung secara nilai ekonomis. Misalnya, BUMN.
Menurut Departemen Keuangan, berdasarkan hasil inventarisasi kekayaan negara yang baru pertama dilakukan, aset negara berjumlah Rp1.400 triliun. Kedua, aset yang sifatnya masih potensi sumber daya alam.
Pemahaman terhadap kekayaan negara ini telah membuat terjadinya abuse of power yang membuat korupsi menjadi hal lumrah untuk dilakukan dan bukan menjadi sesutau yang tabu. Bahkan, korupsi dilakukan secara berjamaah untuk memperoleh keuntungan dari kekayaan negara yang diamanahkan kepada para penguasa.
Semrawutnya sistem birokrasi kita telah melanggengkan penyalahgunaan kekayaan negara. Kondisi itu diperburuk oleh faktor kultural, seperti lemahnya etika pejabat publik. Dalam beretika, mereka tidak memisahkan secara ketat antara urusan pribadi (private) dengan publik. Bahkan, cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Saat ini, terkesan makin tinggi jabatan publik yang dipegang seseorang semakin besar kesempatan ngumpetin sesuatu.
Faktor kedua adalah etos kerja yang rendah sehingga bangsa ini tidak produktif. Rendahnya etos kerja menyebabkan seseorang sering potong kompas dan tidak suka akan proses yang panjang. Aset negara lebih sering dijual kepada asing daripada diolah dengan susah payah.
Ketiga, karakter pemegang kekuasaan yang materialis. Orang-orang seperti ini selalu mencari kekuasaan, harta benda, dan dorongan syahwat lainnya. Kepentingan pribadi menjadi prioritas, sementara kesejahteraan rakyat bukan sesuatu yang penting.

Momentum Ramadhan
Korupsi telah membuat bangsa kita ini terpuruk. Namun, usaha memberantasnya masih belum berhasil. Korupsi telah menghancurkan semua sendi kehidupan masyarakat. Dalam Ramadhan kita tidak hanya menahan haus dan lapar dari mulai terbit matahari sampai tenggelam matahari, namun lebih dari itu.
Di antara adab berpuasa adalah menahan pandangan mata, menjaga lidah dari ucapan-ucapan yang diharamkan dan dimakruhkan atau dari ucapan yang tidak bermanfaat, serta menjaga seluruh anggota badan.
Dalam hadis riwayat Al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Barang siapa tidak meninggalkan perkataan palsu dan pengamalannya, maka Allah tidak mempunyai keperluan untuk meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya)." (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Puasa juga dapat melatih kita untuk mendidik jiwa. Menurut Al-Muhasibi, jika seseorang tahu bahwa tidak bisa maksimal untuk mendidik jiwanya, hendaknya dia mulai memberikan sentuhan rasa lapar. Ketika merasa lapar itulah jiwa seseorang biasanya tunduk dan patuh, sehingga seseorang mulai bisa mencela jiwanya sendiri dan mengingatkannya pada azab Allah dan tempat kembalinya kelak di sisi Allah.
Dari perjalanan Ramadhan ini diharapkan lahir insan-insan yang mampu menjadikan sebagai gerak awal entitas bangsa ini untuk mewujudkan clean and good governance, yakni Indonesia yang bersih dari korupsi.
Dalam menjalankan ibadah Ramadhan, ada beberapa hal yang dapat menjadikan bangsa ini terbebas dari korupsi. Pertama, komitmen perubahan. Orang yang berpuasa mampu mengubah diri dari kebiasaan sehari-hari. Biasanya makan dan minum dan lainnya, tetapi selama puasa dia tidak melakukannya. Ini perubahan yang sangat mendasar, perubahan yang sangat bermakna, dan sekaligus perubahan mindset.
Bila selama ini korupsi menjadi gaya hidup para birokrat, selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan korupsi tidak dilakukan. Setelah Ramadhan, korupsi juga tidak dilakukan lagi.
Kedua, membangun budaya kejujuran. Kejujuran yang telah kita praktikkan adalah sangat luar biasa. Puasa adalah ibadah yang sangat bergantung pada kejujuran. Hanya pribadi kita dan Allah semata yang mengetahui apakah kita menjalankan ibada puasa atau tidak.
Kalau sebelum bulan puasa kita mudah berbohong kepada orang lain, kepada keluarga kita dan kepada siapa saja, selain kepada Allah. Kita dengan mudah makan atau minum dalam bulan puasa. Kita dengan mudah mengelabui orang lain untuk dipersilakan makan atau minum. Namun, kita konsisten jujur menjalankan puasa.
Budaya korupsi berkembang karena kejujuran telah hilang. Kejujuran tidak lagi penting. Namun, pada Ramadhan ternyata kita sanggup dan bisa jujur. Maka, setelah Ramadhan, budaya jujur bisa jadi budaya baru yang kita pegang teguh.
Ketiga, memahami rasa penderitaan orang lain. Ketika kita lapar, kita akan merasakan betul apa yang dirasakan orang lapar. Demikian pula ketika kita merasakan dahaga dan kekurangan-kekurangan yang lain. Ini harus memberi inspirasi untuk tidak menyia-nyiakan mereka yang berkekurangan.
Budaya korupsi yang telah dilakukan mengakibatkan penderitaan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemberantasan korupsi di negara ini sangat bergantung pada kinerja umat Islam Indonsesi menjalankan ibadah puasa Ramadhannya. Semoga dalam Ramadhan ini kita semakin tahu diri kita sendiri. Semoga!

JAWA POS edisi Rabu, 3 September 2008


Selanjutnya......

Selasa, Agustus 26, 2008

KPI Jangan Seperti "Macan Ompong" Hadapi Stasiun Televisi


Jakarta _Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jangan seperti `macan ompong` menghadapi stasiun-stasiun televisi terutama yang tidak berizin resmi atau sering suka menayangkan siaran-siaran tak baik.
"Iya, KPI jangan lagi menjadi `macan ompong` atau penyamun di ranah media. Artinya, KPI harus konsisten memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang masih nakal terkait dengan tayangan yang mendapat ancaman dari KPI," tegasnya di Jakarta, Minggu dinihari.

Ia mengatakan itu kepada ANTARA, merespons peringatan KPI atas empat tayangan televisi yang dianggap bermasalah.

"Bagi kami di Komisi I DPR RI, empat tayangan bermasalah itu mengaparkan bahwa konstruksi media yang terbangun masih berorientasi kepada kepentingan modal dan bukan perbaikan (kualitas) sumberdaya manusia (SDM) di Indonesia," ujarnya.

Karena itu, ia minta agar penyadaran efek media secara sistematis dan terstruktur mestinya tidak hanya disandarkan kepada masyarakat, akan tetapi ke pihak pemilik media.

"Artinya, tanggungjawab sosial media adalah keharusan yang mesti tertanam di benak pemilik media," katanya mengingatkan.

Di atas semuanya itu, menurutnya, apresiasi kepada KPI yang tidak membiarkan masyarakat tertatih-tatih sendirian menghadapi efek global media saat ini.

"Pantas kita beri apresiasi usaha kerja keras mereka (KPI)," kata Mutammimul Ula lagi.(*)

Republika edisi Ahad, 24 Agustus 2008

Selanjutnya......

Broadcast commission told to have courage in face of TV stations


Jakarta, (ANTARA News) - The Indonesian Broadcast Commission was expected to have more courage in the face of television stations especially those without official permits or frequently carrying unworthy programs, a legislator has said.
"The commission should be consistent in imposing sanctions on the delinquent television stations," a member of the House of Representatives (DPR)`s Commission I, Mutammimul Ula, said here early Sunday.

The legislator made the remark to ANTARA in response to the commission`s warning against four television programs which were considered to have problems.

"The four television programs show that media are still oriented to capital interest rather than quality improvement of human resources in Indonesia," Mutammimul said.

Thus he said it was a must for the media owners to have social responsibility.

However, the commission should also deserve an appreciation for its measures in favor of the public in the face of the current global effects from the media.

"We should however appreciate the commission for its hard works," he said.(*)

Antara edisi Ahad, 24 Agustus 2008

Selanjutnya......

Kinerja Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Masih Mengecewakan


JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI H Mutammimul Ula menilai, dalam penegakan hukum, kinerja pemerintah masih mengecewakan, khususnya dalam pemberantasan korupsi."Terungkapnya konspirasi korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Artalita dan Jaksa Urip TG telah membuat kita ragu, apakah SBY mampu melawan jaringan koruptor," kata Anggota Komisi I DPR RI ini kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, SBY telah melakukan langkah represif untuk memberantas korupsi dengan diberikan izin pemeriksaan kepada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi. "Namun SBY gagal dalam prefentif pencegahan terjadinya korupsi di kalangan birokrasi dan pejabat negara. SBY gagal dalam membuat sistem birokrasi pemerintahan tranparan dan akuntabel sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi," katanya.
Namun Fraksi PKS memberi apresiasi terhadap beberapa hal, misalnya mengenai penyelesaian konflik Aceh. "Artinya, memasuki tahun keempat Pemerintahan SBY, tentu ada keberhasilan yang harus kita apresiasi. Paa Sidang Paripurna DPR RI hari Jumat (15/8), Presiden menyampaikan pidato politik sekaligus Nota keuangan RAPBN 2009. Ada kita lihat presentase keberhasilan," katanya.
Salah satu contoh keberhasilan pemerintah di bidang sosial politik, terutama dalam menyelesaikan konflik. "Penyelesaian konflik Aceh berdasarkan Perjajian Helsinki merupakan salah satu contoh. Ini telah menjadi penyelesaian konflik kemanusian yang hebat karena kasus ini telah banyak memakan korban jiwa. Saat ini perjanjian damai telah memasuki tahun ketiga dan telah mengubah Aceh menjadi damai dan pembangunan dapat dilakukan," katanya.
Selain itu, konfilk horizontal dan vertikal di tengah masyarakat, cukup banyak berhasil diselesaikan dengan baik oleh SBY.
Namun begitu, dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jumlah angka kejahatan memang masih cukup tinggi. Hal ini ditandai dengan masih padatnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP). "Bahkan hampir sebagain besar LP penghuninya melebihi kapasitas seharusnya," katanya.

Turbelensi
Dalam bidang ekonomi makro, kata Mutammimul Ula, APBN mengalami kemajuan walau kenaikan tersebut tidak signifikan. "Kita lihat dari segi volume, APBN dalam tahun 2005 baru mencapai Rp500 triliun. Sedangkan tahun 2009, volume RAPBN mencapai angka Rp1.000 triliun. Dengan demikian ada kenaikan 100 persen selama empat tahun," katanya.
Tetapi nilai kenaikan ini masih dibebani angka inflasi yang mencapai tujuh persen per tahun. "Angka Rp1.000 triliun memang tertinggi dalam sejarah APBN kita, namun dalam penyusunan RAPBN setiap tahun, angkanya pasti akan terus naik," katanya.
RAPBN yang disampaikan di depan DPR RI masih jauh dari harapan. "Sebab, sebagai negara yang kaya suberdaya alam, angka Rp1.000 trilin masih terlalu kecil dan masih jauh dari mencukupi untuk membangun," katanya.
Besarnya RAPBN juga tidak menyebutkan besaran angka yang akan digunakan pemerintah untuk membayar utang. "Baik itu cicilannya maupun bunga utang, baik yang bersumber dari luar negeri maupun dari dalam negeri," katanya.
Dengan kata lain, RAPBN 2009 yang disampaikan oleh SBY masih rawan dan rentan akan turbelensi global. "Khususnya pengaruh kenaikan harga minyak global. Selain itu, kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan Surat Utang Negara juga ke depan akan menjadi beban keuangan negara dalam jangka panjang," katanya.
Terkait kenaikan alokasi RAPBN 2009 untuk bidang pendidikan, menurut dia, telah mencapai 20 persen dari RAPBN. "Yaitu Rp52 triliun untuk Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) ditambah anggaran pendidikan sebesar Rp46,1 triliun," katanya.
Namun kenyataannya, anggaran untuk bidang pendidikan sesungguhnya masih rendah. "Apalagi tercapainya angka 20 persen itu hanya karena atau akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan gaji guru dan pendidikan kedinasan ke dalam pos pendidikan dalam APBN," katanya.ant/k

Republika edisi Senin, 18 Agustus 2008


Selanjutnya......

Anggota DPR Imbau Penolakan Permohonan Ampun bagi "Bali Nine"


Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, di Jakarta, Selasa, menyatakan permohonan ampun Menlu Australia, Stephen Smith untuk tiga warganya harus ditolak.
Ia mengatakan hal itu kepada ANTARA, terkait permintaan Menlu Smith agar ketiga warga Australia, yakni Scott Anthony Rush, Myuran Sukumuran dan Andrew Chan, terpidana kasus "Bali Nine" atau penyelundupan narkoba lewat Bali.

"Sebaiknya permohonan (Menlu Australia) itu tidak dikabulkan Presiden RI," tandasnya.

Hal ini, menurutnya, untuk memberikan efek jera.

"Sebab, tindakan pidana yang dilakukan ketiga warga Australia itu berupa menyelundupkan heroin 8,9 kilogram adalah tindak pidana berat," tegasnya kepada ANTARA.

Mutamminul Ula dan sejumlah anggota Komisi I DPR sebaliknya meminta pihak Australia harus "legowo" dengan keputusan peradilan di Indonesia itu.

"Iya, harus 'legowo' menerima keputusan pengadilan Indonesia," tandasnya lagi.

Menurut para anggota Komisi I DPR, Australia tak etis mengajukan permohonan ampun dengan barter bantuan senilai Rp21,25 triliun. (*)

Antara edisi Rabu, 13 Agustus 2008


Selanjutnya......

Menlu Australia: Hukuman Amrozi Otoritas Indonesia


Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith menyatakan bahwa putusan hukuman mati terhadap pelaku Bom Bali, Amrozi Cs merupakan proses hukum Indonesia yang telah berjalan dan itu merupakan otoritas Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut diungkapkannya saat wartawan meminta komentar Smith mengenai hukuman mati yang diberlakukan kepada kelompok Amrozi, di Sulsel, Selasa.
Smith tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang kini sedang dijalani Amrozi Cs. Namun dia lebih memperhatikan masalah yang sedang dihadapi ketiga warga negaranya terkait kasus narkoba "Bali Nine" (Bali Sembilan).
Menurut dia, ketika warga Australia di luar negeri dihukum karena melakukan kejahatan kemudian dipidana mati, Pemerintah Australia akan melakukan upaya representasi atas nama warga negara Australia.
Namun, lanjut Smith ketika hukuman tersebut dijatuhkan kepada non warga Australia, pihaknya akan melakukan penilaian secara kasuistik dan menentukan apakah akan melakukan representasi secara sendiri atau bergabung dengan negara-negara lain di level regional maupun multilateral.
Tolak Pengampunan "Bali Nine"
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR, Mutammimul Ula menyatakan permohonan ampun Menlu Australia, Stephen Smith untuk tiga warganya harus ditolak.
Hal itu terkait permintaan Menlu Smith agar ketiga warga Australia, yakni Scott Anthony Rush, Myuran Sukumuran dan Andrew Chan, terpidana kasus "Bali Nine" atau penyelundupan narkoba lewat Bali.
"Sebaiknya permohonan (Menlu Australia) itu tidak dikabulkan Presiden RI. Itu untuk menimbulkan efek jera, " tandasnya.
Sebab, menurutnya, tindakan pidana yang dilakukan ketiga warga Australia itu berupa menyelundupkan heroin 8, 9 kilogram adalah tindak pidana berat.
Mutamminul Ula sebaliknya meminta pihak Australia harus "legowo" dengan keputusan peradilan di Indonesia itu. "Iya, harus 'legowo' menerima keputusan pengadilan Indonesia, " tegasnya.
Anggota Komisi I DPR beranggapan, Australia tak etis mengajukan permohonan ampun dengan barter bantuan senilai 21, 25 triliun rupiah.
Seperti diketahui, Kunjungan Menlu Australia ke Indonesia, salah satunya mengunjungi Kabupaten Gowa, Sulsel dalam rangka peresmian bantuan dana sekolah ke-1000 yakni SMPN 4 Pallangga Gowa.(novel/ant)

Eramuslim edisi Rabu, 13 Agustus 2008


Selanjutnya......

Ula: Warga "Setia" Jangan Berlebihan


ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mutammimul Ula, di Jakarta, Selasa malam (5/8), meminta warga Kampus "Setia" jangan berlebihan dengan sikapnya ingin mencari suaka politik ke luar negeri, khususnya Amerika dan Eropa.
"Bagi saya, sikap warga Kampus "Setia" itu terlalu berlebihan. Menurut saya, walau berada di tengah ketidakjelasan nasib, sebaiknya akademika Kampus "Setia" harus melihat persoalan ini secara proporsional, jangan membesar-besarkan masalah. Toh warga Kampung Pulo sudah bersedia melakukan dialog," katanya.

Ia mengatakan hal itu, menanggapi pernyataan Staf Humas Kampus Sekolah Tinggi Theologia Arastamar (Setia), Hendrik Tambunan yang menyebutkan bahwa, kini 1.000 warga kampusnya siap menjadi kloter pertama mencari suaka politik ke Amerika atau Eropa, jika mereka tak diizinkan lagi hidup serta bersekolah di negerinya sendiri.

"Ini pernyataan resmi kami atas nama warga kampus "Setia". Jika tidak ada solusi bagi upaya kami turut serta berkehidupan termasuk menikmati pendidikan di negeri sendiri, karena kami tidak boleh bersekolah di Jakarta Timur, itu berarti negara tidak lagi melindungi segenap bangsa Indonesia," kata Juru Bicara Kampus "Setia" itu secara terpisah.

Ia mengatakan itu setelah pihaknya mempelajari dengan seksama bahwa seakan-akan telah terjadi `pembiaran` atas kasus kampus "Setia" dengan warga Kampung Pulo, Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

"Kami punya kampus sendiri, punya sekolah dan tempat tinggal, tetapi kami dilarang pergi ke sana dengan alasan yang tidak jelas, dan Pemerintah beserta aparat keamanan tidak bisa memberikan solusinya, lalu kami mau ke mana? Bukankah suaka politik ke negara yang lebih beradab ada jalan keluarnya yang terbaik," katanya lagi.

Sangat Tidak Adil
Mutammimul Ula kemudian meminta pihak pengelola Kampus "Setia", agar memberi respons atas kesediaan warga Kampung Puloa melakukan dialog. Jadi, menurutnya, jangan di bawah keluar masalahnya, karena ini hanya memperkeruh suasana.

"Diselesaikan saja di internal. Bila di bawah keluar, justru pada akhirnya akan menyudutkan Islam. Ingat, umat Islam yang selalu menjadi tertuduh sebagai biang kekerasan. Selalu Islam yang diidentikkan dengan teroris. Ini sangat tidak adil," tandasnya.

Padahal, menurut Mutammimul Ula, bila merunut dari (pemberitaan) media, sejak awal sudah ada masalah dalam pendirian lembaga pendidikan di Kampung Pulo tersebut.

"Malah ada berita, mereka (pihak kampus) memanipulasi izin. Karenanya, pihak "Setia" introspeksi diri dulu dengan keberadaannya yang berada di tengah pemukiman padat dan mayoritas Islam, dan selama itu pula keberadaan mereka telah memancing kerawanan sosial," ungkapnya.

Pertanyaannya, katanya, apakah itu kurang cukup menandatangani keberadaan mereka (Kampus "Setia") tidak dikehendaki. "Makanya, be objective-lah," tandas Mutammimul Ula lagi.

Tiga Lokasi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hendrik Tambunan bersama sekitar 1.000 warga kampus "Setia", sebagian besar terdiri pria, termasuk dosen dan mahasiswa serta petugas administrasi, kini ditampung di lokasi transito transmigran atau tenaga kerja di Kali Malang, Jakarta Timur.

Sementara yang lain terbagi di beberapa lokasi lainnya, juga di rumah-rumah keluarga atau kerabat serta masyarakat lainnya, sejak mereka dievakuasi dari kampusnya di Kampung Pulo tersebut.

"Seolah kami ini warga kelas berapa begitu, dan karenanya tidak berhak hidup, menikmati pendidikan dan masa depan di negeri sendiri. Lihat saja keadaannya. Kami sudah sekitar seminggu terlunta-lunta ketiadaan tempat berteduh, padahal kami sesungguhnya punya kampus dan pemukiman, tetapi kami dilarang tinggal di sana," katanya dalam nada tinggi.

Karena itu, dia dan kawan-kawannya mengingatkan Pemerintah dan aparat keamanan, agar tegas dalam bertindak serta tidak pilih kasih.

"Seandainya situasinya terus saja menggantung dan tidak ada sikap tegas Pemerintah bersama aparat keamanan di Indonesia, berarti ini pertanda suatu keadaan yang berbahaya bagi kehidupan sesama bangsa. Kami sudah mulai melakukan lobi dan kontak-kontak resmi untuk mencari suaka politik," ujarnya.

Beberapa perwakilan negara asing di Indonesia pun, katanya, sudah memberikan peluang untuk itu.

"Kita semua lihat saja nanti sampai di mana ujung persoalan ini. Kami terus akan berusaha semaksimal mungkin mengedepankan cara-cara dialog persuasif berlandaskan kasih dan norma-norma Pancasila," katanya lagi.

Yang jelas, lanjut Hendrik Tambunan, dari sekitar 2.000 warga kampusnya, sudah siap 1.000 di antaranya sebagai kloter pertama pencari suaka politik, tanpa menyebut negara-negara mana saja targetnya. [TMA, Ant]

Gatra edisi Rabu, 6 Agustus 2008



Selanjutnya......

Eksekusi Rumah Dinas TNI AU Dwikora Diminta Ditunda


Kapanlagi.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, di Jakarta, Jumat malam, mendesak aparat aparat terkait agar rencana eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan terhadap 80 purnawirawan TNI AU bersama keluarganya harus ditunda.
Ia mengatakan itu mengingat, proses hukum atas perkara tersebut belum selesai.
"Bagi kami di Komisi I DPR RI, tindakan itu kurang manusiawi terhadap mereka yang dulu pernah berjuang bagi bangsa ini," tandas Mutammimul Ula yang menjadi anggota komisi membidangi pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, badan intelijen negara, informasi dan komunikasi.
Karena itu, ia dkk di Dewan mengimbau Pemerintah agar sebaiknya memberikan jalan tengah yang mengandung kebaikan bagi semua pihak.
"Bila tidak, situasi seperti ini akan menyulitkan, karena akhirnya menimbulkan kesan adanya gesekan antara prajurit yang masih aktif dengan purnawirawan," katanya.
Dulu, lanjutnya, mereka itu (para purnawirawan) merupakan pejuang dan sekarang pun ketika telah tidak lagi bertugas, tak lantas ditelantarkan tanpa tempat berteduh.
"Kita sebagai bangsa yang besar harus selalu bisa menghargai sejarah serta kepahlawanan maupun perjuangan di masa lalu, dengan memberikan rasa hormat selayaknya," kata Mutammimul Ula lagi. (*/cax)

Kapanlagi.com edisi Sabtu, 2 Agustus 2008

Selanjutnya......

Indonesia Sebaiknya Abaikan Larangan Eropa


Kapanlagi.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mutammimul Ula menilai, keputusan Uni Eropa yang memperpanjang larangan terbang pesawat-pesawat dari maskapai penerbangan Indonesia ke wilayahnya sangat sepihak dan karenanya sebaiknya diabaikan saja.
"Kami mendukung sikap tegas RI (Pemerintah). Itu sudah sangat tepat. Kami mendukung pernyataan tegas Indonesia yang menolak keputusan Uni Eropa yang memperpanjang larangan terbang ke Eropa bagi maskapai penerbangan Indonesia itu," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, walau bagaimana pun Indonesia telah membenahi temuan Komisi Eropa atas persoalan keselamatan penerbangan dan telah memperbaikinya.
"Karenanya, keputusan Uni Eropa sebaiknya diabaikan saja, karena sejak awal tidak jelas hal apa saja yang menjadi indikator agar Indonesia bisa lepas dari larangan terbang tersebut," ujarnya.
Menurut Mutammimul Ula, pihak Uni Eropa telah berlaku tidak transparan dalam kebijakannya tersebut.
"Buktinya, persyaratan dan prosedurnya (dalam rangka menentukan kelaikan terbang suatu penerbangan), tidak pernah diungkapkan," tandasnya.
Mestinya, lanjut dia, sebagai badan unilateral, Uni Eropa bisa mendorong ICAO (Badan Pengawas Penerbangan Internasional) untuk memutuskan melepaskan larangan terbang bagi Indonesia.
"Bila pun disebabkan karena revisi Undang-Undang Penerbangan RI yang belum selesai, itu bukanlah substansi utama Indonesia tetap terkungkung dalam larangan terbang yang tidak jelas ini karena proses revisinya bisa sambil jalan," tegas Mutammimul Ula lagi. (*/cax)

Kapanlagi.com edisi Jum'at, 1 Agustus 2008


Selanjutnya......

Indonesia should ignore EU`s flight ban, legislator says


Jakarta (ANTARA News) - Mutammimul Ula, a legislator from the Prosperous Justice Party (PKS), said Indonesia should ignore the European Union (EU)`s ban on Indonesian airline flights because it was a unilateral decision.
"We support the firm stance (of the Indonesian government). It`s quite correct. We support the government`s strong statement rejecting the EU`s decision to maintain its flight ban on Indonesia airlines," he told ANTARA here on Friday.

He said Indonesia had duly responded to the European Commission`s findings on the safety of Indonesian airlines and made a lot of improvements in the matter.

"Therefore, the EU`s stand should be ignored because since the beginning the EU has not shown any clear sign it will lift the flight ban," he said.

He said the European Union had not been transparent in arriving at its decision.

The EU should have encouraged the International Civil Aviation Organization (ICAO) to decide on lifting the flight ban, he said.

EU imposed the flight ban on the Indonesian airlines in July 2007, citing unsafe flights as reason.

EU representative Pierre Phillipe recently said the EU could not yet lift its flight ban on all Indonesian airlines because they still fell short of the flight safety standards set by the ICAO of which Indonesia is also a member.

The Indonesian government had expressed its disappointment about the EU`s decision to continue barring Indonesian airline flights from its air space. (*)

Antara Edisi Jum'at, 1 Agustus 2008


Selanjutnya......

RI legislator condemns attempts to arrest Sudan president


Jakarta (ANTARA News) - Mutammimul Ula, a legislator of the Prosperous Justice Party (PKS), criticized efforts being made by International Criminal Court (ICC) prosecutors to seek an arrest warrant for Sudanese President Omar Al-Bashir for alleged genocide.
"The request filed with the ICC to arrest Omar Hassan Al-Bashir must be postponed. This is to prevent that situation in Sudan, in Darfur in particular, from worsening," Ula told ANTARA News here on Friday.

It was reported earlier, prosecutors at the International Criminal Court on Monday (July 14) filed genocide charges against Sudanese President Omar al-Bashir, accusing him of masterminding attempts to wipe out African tribes in Darfur through a campaign of murders, rape and deportation.

The Indonesian legislator was worried that the arrest of the Sudan president would make it difficult to achieve stability in the region.

"Other implications will include follow-up effects which can harm various elements there, such as the people, humanitarian organizations, and peacekeeping forces," he said.

Besides, he added, in line with existing regulations, ICC could not make an arrest without permission from the country concerned.

"Moreover, it will be very difficult to arrest Omar Hassan Al Bashir in The Hague because he is a serving president," he said.

A vacuum in Sudan`s administration will make the situation uncontrollable, he said.

"Therefore, we urge the Indonesian government, both through the United Nations Security Council and the Organization of Islamic Conference (OIC), to push for wiser ways in dealing with Darfur," he said.

Ula said that the people of Darfur needed help but not through ways which could disadvantage them.

Meanwhile, Gulfnews.com recently reported that Sudan`s ruling party warned there will be more violence in Darfur if the country`s president is indicted for crimes against humanity and genocide as hundreds of people rallied in Khartoum to show their support for the longtime leader. (*)

Antara Edisi Jum'at, 18 Juli 2008


Selanjutnya......

KKP Tebarkan Spirit Penyelesaian di Luar Pengadilan


Kapanlagi.com - Ketua Komisi I DPR RI, Theo L Sambuaga, di Jakarta, Rabu malam, menyatakan, intisari laporan dan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan RI-Timor Leste, ialah, menebarkan spirit penyelesaian masalah (HAM) di luar pengadilan.
"Maksudnya, agar kita harus bisa berjiwa besar menempatkan masalah ini secara proporsional. Dan jangan terus saja melihat ke belakang, mencari-cari kesalahan di masa lalu, sehingga lupa terhadap spirit untuk berkembang, melihat ke depan bagi upaya menggapai kemajuan serta kesejahteraan bersama," kata Theo Sambuaga yang juga salah satu Ketua DPP Partai Golkar itu.
Hal hampir senada dinyatakan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Pramono Anung secara terpisah di Madiun, dengan menempatkan laporan dan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) itu sebagai catatan bersama kedua bangsa untuk maju ke depan.
"Kapan kita melihat ke depan kalau selalu lihat ke belakang. Dan bagi saya, soal hak-hak azasi manusia (HAM) itu seharusnya memang diselesaikan secara internal," tegasnya.
Sebagai bangsa yang punya dignity (harga diri), baik Theo Sambuaga dan Pramono Anung tetap bersikeras, selesaikanlah berbagai masalah kita (termasuk HAM) secara internal, tidak usah ke Mahkamah Internasional (MI).
"Sekarang, bagaimana rekomendasi KKP yang bagus itu segera dijalankan oleh Pemerintah," tandas Pramono Anung.
Titik Akhir
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, menilai, laporan dan rekomendasi KKP itu merupakan titik akhir dari persoalan RI-Timor Leste.
Ia juga berpendapat, semangat pembentukan KKP itu, ialah, penyelesaian di luar pengadilan.
"Karena itu, jelas sekali, bahwa laporan dan rekomendasi KKP ini merupakan titik akhir dari persoalan kedua negara bertetangga," tambahnya.
Mutammimul Ula menambahkan, Pemerintah RI dan Timur Timur (kini Timor Leste) terkesan telah memilih penyelesaian dengan cara yang direkomendasikan KKP itu.
"Namun yang menjadi pertanyaan, adalah, sejauh mana hasil KKP ini dapat menyelesaikan persoalan dendam kedua belah pihak," tanyanya.
Tetapi ia juga melihat, dalam rangka perwujudan kehidupan bertetangga yang baik, dan usaha membangun kerja sama lebih erat, menurutnya, sudah saatnya RI bersama Timor Leste melupakan sejarah buruk masa lalu.
"Kini mari kita mengingat kembali komitmen yang dibangun kedua negara untuk tidak membuka lembaran kelam dan menatap masa depan," katanya.
Akhirnya, Mutammimul Ula kembali menegaskan, laporan dan rekomendasi KKP tersebut, harus menjadi fase baru bagi kedua negara serta merupakan titik akhir dari persoalan RI bersama Timor. (*/cax)

Kapanlagi.com edisi Kamis, 17 Juli 2008


Selanjutnya......

Jumat, Juli 18, 2008

Perintah Penangkapan Presiden Sudan Dikecam


JAKARTA--MI: Anggota Komisi I DPR RI Mutammimul Ula (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), mengecam perintah penangkapan Presiden Sudan yang diajukan ICC dengan alasan apa pun.
"Permintaan penangkapan Omar Hassan al Bashir yang diajukan oleh ICC itu harus ditunda. Hal ini untuk mencegah keadaan yang lebih buruk di Sudan, khususnya di Darfur," katanya di Jakarta, Jumat (18/7).

Perintah penangkapan itu berkaitan dengan tuduhan bahwa Presiden Sudan tersebut merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas konflik dengan korban puluhan ribu jiwa di sana.

Mutammimul Ula memperkirakan, jika hal itu dipaksakan, bisa berakibat pencapaian stabilitas akan sulit dicapai. "Implikasi lainnya, adalah efek berkelanjutan yang bisa membahayakan berbagai elemen di sana, seperti rakyat, organisasi kemanusiaan dan tentara perdamaian," katanya.

Sesuai aturan yang berlaku, ICC tidak bisa menangkap tanpa persetujuan negara bersangkutan. "Lagipula, akan sangat sulit memenjarakan Omar Hassan al Bashir diDengaag, karena ia presiden yang sedang berkuasa," katanya.

Menurutnya, kekosongan pemerintahan Sudan akan mengakibatkan situasi tidak terkendali. "Karena itu, kami mendesak (Pemerintah) Indonesia, baik melalui Dewan Keamaman (DKP) PBB maupun OKI, harus mendorong cara-cara yang bijak untuk penyelesaian Darfur," katanya.

Mutammimul Ula mengingatkan, Indonesia harus mencari terbosan untuk menolong rakyat Darfur. (Ant/OL-01)

Media Indonesia edisi Jum'at, 18 Juli 2008


Selanjutnya......

Senin, Juli 14, 2008

DPR Dukung Sikap RI Soal Zimbabwe


Para Anggota Komisi I DPR RI, di Jakarta, Sabtu (12/7), mendukung sikap delegasi RI terhadap resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas Zimbabwe, dan menyatakan, badan dunia itu seyogyanya belum saatnya turut campur dalam persoalan di negara Afrika itu.
Demikian penegasan Ketua Komisi I DPR RI, Theo L Sambuaga (Fraksi Partai Golkar), bersama beberapa anggotanya, di antaranya Mutammimul Ula (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Andreas Pareira (Fraksi PDI Perjuangan), dan Jeffrey Massie (Fraksi Partai Damai Sejahtera).

Mereka berpendapat, seyogyanya PBB memberikan kesempatan kepada Liga Afrika untuk mengatasi persoalan Zimbabwe. "Berikan dulu kesempatan kepada Liga Afrika untuk mengatasi persoalan Zimbabwe. Biar fair!" tegas Mutammimul Ula.

Mutammimul Ula menambahkan, ada beberapa pertimbangan mengapa Liga Afrika harus diberi kesempatan. Pertama, menurutnya, adanya kedekatan kultural. Berikut, lanjutnya, pasti tidak terlalu banyak kepentingan dan bisa mempercepat terjadinya rekonsiliasi yang terjadi di kawasan Afrika.

"Kami mendukung sikap RI untuk lebih cermat menimbang efektivitas resolusi tersebut. Sebab, bagaimanapun RI jangan sampai terjebak pada skenario Amerika Serikat yang mendesak komunitas internasional untuk menghukum Presiden Zimbabwe," ujarnya.

Baginya, Indonesia justru harus mampu meminta PBB untuk membatalkan draf resolusi yang ada sekarang dan memberikan kesempatan kepada Liga Afrika untuk menjalankan perannya. "Tentunya komitmen dan itikad baik dari penyelesaian konflik Zimbabwe tidak mengenai pembagian kekuasaan, tetapi lebih kepada demokrasi, kebebasan dan keadilan," demikian Mutammimul Ula. [EL, Ant]

Gatra, Minggu, 13 Juli 2008



Selanjutnya......

Selasa, Juli 08, 2008

Call for closure of Namru-2 in Indonesia increasing


Solo, Central Java (ANTARA News) - Amidst strong calls from the House of Representatives for an early decision on the fate of the US Naval Medical Research Unit 2 (Namru-2), a minister preferred the termination of the Namru-2 contract with Indonesia.
Speaking in a talk show on Awakening Indonesia at the Muhammadiyah University in Surakarta (Solo) on Friday, Health Minister Siti Fadillah Supari expressed her preference to the closure of the US Naval Medical Research Unit-2.
She even saw the presence of Namru-2 as a manifestation of neoliberalism which could treathen Indonesian sovereignty. Namru-2 became like a symbol of a foreign power gripping in Indonesia with its claws.
"This laboratory has been in Indonesia without a permit for over 40 years for research of diseases. Various types of viruses from Sri Lanka, Vietnam and Indonesia had been studied in this laboratory," she said.
The minister suspected that the results of the research work may be used for a certain dangerous and mysterious target and she was also very concerned about the government for being unable to prevent the country from threats of foreign powers already inside the country.
Especially that Namru-2 was headed by a colonel of the US Navy, she said during a hearing with the House Commission I.
Sharing her views, Mutammimul Ula, a law maker of Commission I which deals with foreign affairs, also urged the government to stop and take over the operation of the Namru-2 laboratory.
In the 30 years of operation in Indonesia, Namru-2 was considered to have failed in providing the country concrete results for the defense and health sectors.
Other legislators, according to the law maker, agreed to the cancellation of a draft Memorandum of Understanding (MoU) to be released by the Foreign Ministry.
Indonesia has established cooperation with various institutions like the World Health Organization (WHO) on research and data transfer. It is for those reasons that an extension of the cooperation with Namru-2 is no longer necessary.
Furthermore, he said the government should conduct an investigation on an allegation that Namru-2 staffers had been involved in intelligence operations. "In addition, the US embassy in Jakarta should provide evidence that Namru-2 is not an institution engaged in espionage."
The legislator however believed that the cooperation needs to be based on transparency and equality as well as respect for Indonesia`s sovereignty and mutual benefit.
Not only the legislator, Joserizal Junalis of the Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) and Munarman of An Nashr Institute also called on the government not to extend the cooperation with the US Naval Medical Research Institute.
They said in their statements that the presence of Namru-2 in Indonesia for over 30 years now have failed to benefit the people. An agreement between the Indonesian and US governments on Namru-2 operations reached on January 16, 1970, was believed to have caused a loss to Indonesia because of the diplomatic immunity enjoyed by the Namru-2 staff members, their tax exemption and free accommodation.
Namru-2 was also believed to have violated the cooperation, because they had been continuing their research work although their contract had expired.
More saddening, Namru-2 was also reported to be lacking in transparency in their information for the Indonesian government and that their operations were allegedly linked to US intelligence operations in Indonesia.
In the meantime, the US embassy in Jakarta said that Namru-2 was a transparent organization merely engaged in medical and scientific research work focusing on tropical diseases.
The biomedical research laboratory of Namru-2, according to the US embassy, conducted a series of research work on infectious diseases to serve the interest of the US and Indonesian health ministry as well as the health of the international community.
Commenting on the diplomatic immunity of all NAMRU-2 staff members which has developed into a controversial issue, Indonesian Defense Minister Juwono Sudarsono said that the Indonesian government persisted in granting diplomatic immunity to only two US Namru-2 staff members.
"We are sticking to our stance that not all of Namru-2 personnel deserved diplomatic immunity, but only two of the 20 US naval officers with Namru-2," he said. (*)

Antara edisi 2 Juli 2008


Selanjutnya......

DPR Dukung Konferensi Asia Afrika Soal Palestina


JAKARTA (Suara Karya): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika soal Palestina.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga dan sejumlah anggota Komisi I lainnya seperti Mutammimul Ula, Jeffrey Massie, dan Andreas H Pareira, di Jakarta, kemarin.
Mereka menyatakan, inisiatif Indonesia bersama Afrika Selatan untuk mensponsori penyelenggaraan "Asia Africa Ministerial Confference on Capacity Building for Palestine" layak mendapat apresiasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konferensi yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta, 14-15 Juli 2008 mendatang, dimaksudkan sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada bangsa Palestina untuk mempersiapkan diri menjadi negara merdeka dan berdaulat.
"Mereka harus merdeka, dan itulah prinsip yang diperlukan menuju tata dunia baru yang lebih adil, seimbang, tidak ada kooptasi antarbangsa dan antarnegara," kata Theo yang juga politisi senior Fraksi Partai Golkar DPR.
Sementara itu, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mutammimul Ula, mengatakan, berdasarkan pernyataan Menlu Hassan Wirajuda dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, ada rencana Indonesia menawarkan berbagai latihan teknis penyelenggaraan pemerintahan kepada pihak Palestina sesuai dengan keperluan.
"Dan Indonesia juga dalam Konferensi Paris, November 2007 lalu, dalam kaitan penggalangan dana bantuan ekonomi, telah menjanjikan pledge sebesar satu juta Dolar AS," ucapnya.

Bantuan Kemanusiaan
Di luar itu, tutur dia, pemerintah sesuai dengan janjinya, telah memberikan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina, sebagaimana pernah dinyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika Menlu Palestina berkunjung ke Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Inisiatif Indonesia mudah-mudahan bisa menggerakkan berbagai negara, terutama dari lingkup Timur Tengah (Arab), sehingga dapat lebih proaktif meningkatkan komitmennya dalam membantu bangsa Pelestina," kata Mutammimul Ula.
Hal senada juga diungkapkan oleh Andreas Pareira dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) dan Jeffrey Massie dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) yang menyatakan dukungannya atas rencana pelaksanaan konferensi tersebut. (Rully/Ant/Yudhiarma)

Suara Karya edisi 1 Juli 2008

Selanjutnya......

Rabu, Juli 02, 2008

Menghentikan NAMRU-2


KERJASAMA dengan Navy Medical Research Unit 2 (Namru-2) telah berlangsung 30 tahun. Saat ini merupakan tahun penentu apakah masih berlanjut atau kita hentikan. Dikalangan Pemerintah yang berkaitan dengan keberadaan Namru-2 masih berbeda pendapat. Departemen Kesehatan selaku leading sector dan user dari perjanjian ini menyatakan menolak melanjutkan untuk memperpanjang perjanjian Namru-2.
Juwono Sudarsono selaku Menteri pertahan masih ragu-ragu menyatakan untuk menolak memperpanjang perjanjian Namru-2 walau ia mengatakan selama ini keberadaan Namru lebih menguntungkan AS dibandingkan Indonesia. Mabes TNI lebih berpendapat untuk membuat persetujuan baru dengan memasukkan pasal-pasal yang melindungi kepentingan nasional khususnya yang berkaitan dengan aspek keamanan. Departemen Luar Negeri walau masih malu-malu memilih untuk menolak memperpanjang perjanjian Namru-2.
Di kalangan DPR sendiri khususnya komisi I pada saat Rapat kerja pada 25 Juni lalu juga terpecah pendapatnya. Komisi I terbagi menjadi tiga pendapat yaitu pertama pihak yang menyatakan Namru-2 harus dihentikan dari fraksi PKS, PAN, PKB dan BPD. Kelompok kedua menyatakan operasi Namru-2 dihentikan dilanjutkan dengan evaluasi bagi kepentingan nasional oleh Fraksi PDIP, PDS, dan satu dari anggota Fraksi BPD. Kelompok Ketiga menyatakan Namru-2 dievaluasi dan dilanjutkan dengan memasukkan syarat-syarat yang memenuhi aspek kepentingan nasional oleh Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan satu orang FPKS.

Sejarah keberadaan Namru-2
Namru-2 merupakan unit kesehatan angkatan laut Amerika Serikat yang berada di Indonesia untuk mengadakan berbagai penelitian mengenai penyakit menular. Program Namru-2 melakukan pengembangan penyakit-penyakit tropis untuk kepentingan kesehatan dan keamanan anggota angkatan laut dan mariner AS. Program Namru-2 adalah percobaan vaksin malaria, demam berdarah dan Hepatitis E termasuk juga mengembangkan Breeding Colony nyamuk malaria dan demam berdarah. Namru-2 juga mendirikan laboratorium lapangan di Jayapura yang memfokuskan pengembangan nyamuk malaria.
Laboratorium Namru-2 sudah berada di Indonesia sejak 1975 berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan AS 16 januari 1971. Kedudukan Namru-2 awalnya di Taipei pada tahun 1955sedangkan Namru-1 berada di Brooklyn, AS dan Namru-3 berada di Kairo, Mesir. Keberadaan Namru-2 di Indonesia sebagai akibat terjadinya wabah penyakit pes di Boyolali 1968 dan karena pemerintah Indonesia belum mampu menaggulangi wabah tersebut maka pemerintah Indonesia meminta bantuan AS. Maka dikirimlah Namru-2 sebagai tim yang bertugas melakukan penelitian dan menangulangi masalah tersebut. Melihat keberhasilan bantuan Namru-2 xDepkes mengusulkan agar Laboratorium Nmaru-2 dikembangkan di Indonesia dibawah koordinasi Central Public Health Laboratory (CPHL) yang merupakan laboratorium rujukan dan kemudian diubah menjadi Laboratorium Kesehatan Pusat. Penandatangan perjanjaian Namru-2 dari pihak Indonesia diwakili oleh Prof. G.A Siwabesy dan pemerintah AS diwakili oleh Dubes AS di Jakarta Francis Galbhaith.
Unit riset Namru-2 di Jakarta adalah detasemen berada dibawah Komando Namru-2 yang berada di Taipe dan secara administrasi merupakan bagian Kedubes AS di Jakarta. Pada tahun 1979 sebagai akibat konflik RRC dengan perubahan diplomatic dengan Taiwan, puast Namru-2 dipindahkan ke Philipina. Pada tahun 1992 dengan berakhirnya pangkalan militer AS di Philipina Namru-2 dipindahkan ke Jakarta dan unit riset berubah dari bentuk detasemen menjadi komando yang dipimpin oleh seorang Kolonel AL (AS).
Alasan penghentian Namru-2
Selama Namru-2 melakukan kegiatannya di Indonesia tidak ada transparansi kinerja dan tidak ada akses informasi bagi pejabat Indonesia terhadap Namru-2. Indonesia tidak memperoleh keuntungan yang signifikan dari keberadaan Namru-2. Kalau kita melihat kebijakan yang dibuat oleh menteri-menteri yang berkaitan dengan Namru-2 sebelum SBY menjadi presiden sangat jelas ingin mengakhiri keberadaan Namru-2 di Indonesia. hal ini terbukti dengan pertama, Surat Menteri Pertahanan Kemanan/Panglima Angkatan Bersenjata No K/595/M/XI/1998, tertanggal 9 November 1998 tentang peninjauan kembali perjanjian kerjasama Indonesia-Amerika tentang Namru-2 yang ditandatangani Wiranto menyarankan pemerintah Indonesia dalam hal ini Depkes untuk mengakhiri kerjasama Namru-2. Kedua, Surat Menteri Luar Negeri No 1242/PO/X/28/01 tertanggal 19 Oktober 1999 kepada Presiden RI yang ditanda tangani Ali Alatas menyatakan bahwa saat ini (tahun 1999)merupkana saat yang tepat bagi Pemerintah Indonesia untuk secara unilateral segera memutuskan perjanjian kerjasama Namru-2.
Ketiga, Pertemuan antara Menlu Alwi Shihab dengan Thomas Pickering(under secretary of state for political affair) pada tanggal 3 Maret 2000 hasilnya menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan kerja sama Namru-2.
Keempat, Kembali dipertegas dalam surat Nomor 231/PO/VIII/2004/61/01 teranggal 25 Agustus 2004 yang ditanda tangani Hasan Wirajuda yang ditujukan kepada Mekopolkam, Menteri Pertahanan dan Mentri Kesehatan. Surat ini menyatakan bahwa persetujuan Indonesia-Namru-2 tahun 1970 telah berakhir dengan penyampain surat dari Menteri Luar Negeri kepada Duta besar AS tanggal 28 Januari 2000.selain itu juga menyatakan bahwa tanpa adanya fleksibilitas pihak AS terhadap tawaran Indonesia dan manfaat langsung yang dirasakan oleh Indonesia, segera setelah semua on-going projects dituntaskan, Namru-2 dapat dipertimbangkan untuk ditutup sampai adanya perjanjian yang lebih menguntungkan kepentingan nasional Indonesia.
Kelima Rapat interdep Namru-2 tanggal 28 Maret 2004 yang dipimpin Direktorat Polkamwil menyatakan bahwa hasil kesimpulan Tim Teknis mengindikasikan banyak kerugian dalam Namru-2 sehingga kerjasama Namru-2 lebih baik ditutup.
Dari sekian banyak kerugian bagi Indonesia dari keberadaan Namru-2 ada beberapa lasan mengapa Perjanjian Namru-2 harus dihentikan. Alasan tersebut adalah : pertama, Perjanjian Namru-2 yang ditanda tangani pada tahun 1971 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang ada. Hal ini berkaitan denga pemberiaan status admintrative and technical staff kepada seluruh personil AS dalam Namru-2. Menurut Konvensi Wina Tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik adminstrasi and technical staff memiliki imunitas dan hak istimewa yang hampir sama dengan diplomat.
Kedua, kontrol yang dapat dilakukan Indonesia baik dilaboratorium maupun dilapangan terbatas. Terlebih lagi dihadapkan dengan dana yang harus disiapkan sendiri oleh Indonesia untuk mengikuti penelitian di lapangan yang cukup jauh. Kegiatan penelitian dilapangan yang dilakukan oleh Personil Namru-2 kadang-kadang bersifat memaksa karena ada suatu kejadian tertentu yang dimanfaatkan oleh mereka dengan alasan penelitian namun tidak memperhatikan factor keamanan dan keselamatan.
Ketiga, posisi AS yang menempatkan Namru-2 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Kedubes AS tidak sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang No 1 tahun 196. Dalam Pasal 2 konvensi tersebut menyebutkan bahwa fungsi dari suatu perwakilan/kedutaan adalah untuk mewakili negaranya, melindungi kepentingan nasional dan warga negaranya, melakukan negosiasi dan memberikan laporan mengenai situasi di negara setempat. Namun tidak disebut mengenai fungsi melakukan penelitian.
Keempat, barang-barang, perlengkapan, dan bahan kimia serta reagensia yang diimpor Namru-2 sulit dikontrol oleh Deplu sebagai badan yang memberikan fasilitas legalisasi dan Ditjen Bea Cukai di bandara yang bertanggung jawab terhadap barang dan perlengkapan serta bahan kimia yang masuk ke Indonesia. hak ini disebabkan karena Namru2 memiliki staf yang diperlakukan sebagai diplomat serta memiliki perlakuan dan kekebalan diplomatik.
Kelima, hasil penelitian Namru-2 tidak sepenuhnya dapat diberikan kepada Indonesia. penelitian yang dilakukan semestinya dilakukan bersama-sama dengan atau direncanakan bersama Indonesia. namun dalam kenyataanya AS sering melakukan penelitian sendiri sehingga hasilnya tidak diberikan kepada pemerintah Indonesia.
Ketujuh, perubahan status dari Detachment menjadi Command yang menangani penelitian dikawasan Asia seperti Kamboja, Vietnam, Filipina, Laos, Singapura, Malaysia, Jepang dan Korea. Hal ini semakin menyulitkan untuk mengawasi aktivitas Nmaru-2 yang begit luas sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan dan pengawasan serta pembatasan kegiatan yang dilakukan oleh Namru-2.
Kedelapan adanya hidden agenda dari piahk AS yaitu pengambilan specimen dan bahan-bahan hayati/biologi yang kemudian diteliti AS. Ini sangat merugikan bagi Indonesia karena pada akhirnya tidak terjadi transfer knowledge tetapi pencurian specimen dan bahan-bahan hayati/biologi dari Indonesia.
Keenam. Namru-2 adalah lembaga peneliti bukan lembaga pengobatan. Dengan demikian Namru-2 tidak pernak secara langsung memberantas penyakit menular yang terjadi di Indonesia. tugas pokok dan fungsi Namru-2 memang bukan untuk pengobatan. Namru-2 lebih banyak melakukan kegiatan Surveilence dan deteksi. Dengan demikian Namru-2 dapat dengan mudah mengumpulkan data di Indonesia dan masuk kedalam pelosok tanah air.
Keberadaan Namru-2 bagi Indonesia sebaiknya dihentikan karena selain tidak memberi keuntungan bagi Indonesia tetapi juga tidak sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia. Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No 24 tahun 2000 tentang Prejanjian Internasional secara tegas mengatakan bahwa dalam membuat perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatiakn baik hukum nasionalmaupun hukum internasional yang berlaku. Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat tidak sepantasnya Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang dan mempertahankan keberadaan Namru-2 di Indonesia.

H Mutammimul Ula SH
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS
Republika Edisi Kamis, 03 Juli 2008

Selanjutnya......
Template by - Abdul Munir - 2008