MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Kamis, Juli 02, 2009

RUU Rahasia Negara Dikebut, Keberatan Muncul


Jakarta, Kompas - Komisi I menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara di tingkat Komisi I dan pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan, tuntas diselesaikan dalam rapat kerja kali ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Theo L Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar sesaat sebelum menutup rapat kerja, Kamis (25/6). Hanya beberapa poin saja dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Rahasia Negara disepakati akan dibahas di tingkat panitia kerja.

”Beberapa poin DIM yang akan dibahas di tingkat panitia kerja itu antara lain Poin 24 dan 25 tentang Lembaga Negara dan Lembaga Negara Pembuat Rahasia Negara dan Poin 222-231, yang meliputi lima pasal (Pasal 30-34) atau dua bab (Bab VII dan VIII),” ujar Theo.

Seusai rapat kerja, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan keyakinannya, RUU Rahasia Negara sudah akan disahkan paling lambat September mendatang.
”Dengan asumsi kekuasaan cenderung diselewengkan, seharusnya RUU Rahasia Negara ini juga membuka kemungkinan bagaimana jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Bagaimana misalnya ada kasus, misal, media massa menyebarluaskan rahasia negara, tetapi justru untuk kepentingan menyelamatkan negara,” ujar Dedi Djamaluddin Malik dari Fraksi PAN.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, menyebutkan ada kalanya aksi pembocoran rahasia negara justru sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang menyeleweng. (DWA)

Kompas. Jum’at, 22 Juni 2009

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008