MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Kamis, Juli 02, 2009

KY: Capres Tak Usung Pemberantasan Korupsi


JAKARTA (Suara Karya): Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas, menyayangkan capres/ca-wapres tidak ada yang mengusung agenda pemberantasan korupsi dalam kampanyenya.
"Saya sayangkan tidak ada agenda dalam kampanyenya yang mengusung mengenai pemberantasan korupsi," katanya di sela-sela acara Workshop Media "Fungsi Strategis Media Massa Dalam Menjaga dan Menegakkan Martabat Hakim dan Lembaga Peradilan", di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Karena itu dirinya mempertanyakan apakah nantinya para capres/cawapres tersebut akan membawa agenda pemberantasan korupsi saat salah satu capres/cawapres yang menang.

Seperti UU Mahkamah Agung (MA) yang membahas batas usia pensiun hakim agung 70 tahun, tidak reformis. "Presiden dan wapres yang sekarang ini, dalam UU MA bersifat konservatif sehingga set back kembali," katanya.

Ia menambahkan kondisi saat ini atau pada pemerintahan kini, soal penegakan hukum atau pemberantasan korupsi masih mengkhawatirkan. "Penegakan hukum dalam posisi yang mengkhawatirkan untuk masa depan bangsa ini, khususnya da-lam gerakan memerangi mafia peradilan," katanya.

Dikatakan, dalam pemberantasan korupsi itu mesti melewati reformasi peradilan. "Yang dilakukan banyak langkah, di antaranya reformasi UU-nya," katanya.

Sementara itu anggota Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DPR RI, Mutammimul Ula, meminta ketiga capres untuk mendorong percepatan pembahasan sekaligus pengesahan RUU itu guna memerangi korupsi.

"Merespons komitmen tiga capres dalam memerangi korupsi seperti dinyatakan secara resmi melalui Debat Capres, kami minta itu harus konsisten di lapangan, terutama dalam penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor," tegasnya.

Ia juga mendesak para capres itu bisa segera mengkonsolidasi kekuatan mereka di setiap fraksi di DPR RI, juga di jajaran eksekutif, untuk menjamin RUU Pengadilan Tipikor harus selesai sebelum berakhirnya masa kerja Dewan periode 2004-2009.

Sebab, penyelesaian RUU Tipikor, menurut dia, menjadi harapan besar publik, sekaligus menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mutammimul Ula juga
mengharapkan, agar untuk urusan RUU Pengadilan Tipikor, seyogianya para capres bisa bersatu padu. "Ketiga Capres tidak boleh membiarkan kekuatan mereka berjalan sen-diri-sendiri tanpa arah dan koordinasi yang kuat un-tuk tugas tersebut," katanya.

Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila ia terpilih kembali sebagai presiden untuk lima tahun mendatang.

Janji tersebut disampaikan oleh Yudhoyono pada acara debat resmi calon presiden yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Studio 1 Trans TV, Jakarta, Kamis malam.

Meski demikian, Yudhoyono mengatakan Perp-pu itu hanya dikeluarkan apabila pembahasan RUU Pengadilan Tipikor antara pemerintah dan DPR tidak dapat diselesaikan secara tepat waktu, yaitu sebelum 19 Desember 2009.

(Lerman Sipayung/Sugandi/Ant)
Suara Karya. Rabu, 22 Juni 2009



0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008