MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Selasa, Juli 14, 2009

ICW Serahkan Draft RUU Tipikor Versi Masyarakat


Metrotvnews.com, Jakarta : Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) versi masyarakat kepada DPR, Kamis (9/7).
"Ini merupakan bagian dari strategi untuk mengawal proses penyusunan dan pembahasan RUU yang dilakukan pemerintah dan DPR," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho.

RUU tersebut sekaligus mendukung percepatan pemberantasan korupsi, penjeraan bagi koruptor, serta memperkuat eksistensi KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Naskah RUU Tipikor versi pemerintah sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi," kata Emerson.

Salah satu hal persoalan yang dicermati dalam RUU Tipikor versi pemerintah adalah muncul upaya melemahkan dan tidak mengakui eksistensi institusi KPK dan

Pengadilan Tipikor. Di dalamnya
secara tersirat membatasi kewenangan KPK hingga tingkat penyidikan, tidak sampai penuntutan seperti sekarang.

Pengadilan Tipikor juga tidak "diakui" dalam RUU yang disusun pemerintah. "Cuma disebutkan `pengadilan`, sedangkan dalam RUU Tipikor versi masyarakat disebutkan semua perkara korupsi diadili oleh Pengadilan Khusus Korupsi," kata Emerson.

Anggota Pansus RUU Tipikor, Mutammimul Ula, yang menerima draft itu menyampaikan terima kasih atas upaya masyarakat untuk memberantas korupsi. "Saya juga berharap masyarakat terus mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. RUU itu substansinya akan didalami secermat mungkin," katanya. (Ant/DOR)

METROTV.COM, Kamis, 09 Juli 2009



0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008