MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Selasa, Juni 23, 2009

Komitmen Harus Nyata


Jakarta, Kompas - Komitmen calon presiden tentang pemberantasan korupsi harus konsisten dan konkret serta tergambarkan dengan kenyataan di lapangan. Konsistensi itu paling tidak harus ada dalam langkah yang diperlihatkan pada penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sayangnya, fraksi di DPR yang memiliki calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga kini belum menampakkan pemenuhan asa publik bahwa RUU Pengadilan Tipikor yang kini masih dibahas Dewan akan selesai dibahas pada masa DPR periode sekarang.

Hal tersebut dikatakan anggota Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Mutammimul Ula, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di Jakarta, Jumat (19/6). ”Ada beberapa masalah akademis dan konstitusional tentang eksistensi UU Pemberantasan Korupsi dan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penuntutan serta Pengadilan Tipikor sebagai lembaga peradilan. Ini memperlihatkan masih adanya dualisme tata cara atau
mekanisme, yaitu di Pengadilan
Tipikor dan pengadilan biasa. Pada penuntutan ada dualisme, KPK dan kejaksaan, di sini bukan hanya dualisme lembaga, tetapi juga ada mekanisme yang berbeda,” ujarnya.

Dari segi prinsip hukum, menurut Mutammimul, dualisme itu dapat menimbulkan masalah pada kemudian hari sebab bertentangan dengan prinsip hukum, yaitu seseorang dengan perbuatan yang sama diperlakukan secara berbeda oleh lembaga yang berbeda, terutama pada penuntutannya. Namun, kenyataannya sudah ada dualisme mekanisme. Hal ini perlu dibenahi secara bertahap.

”Kita perlu menghilangkan dualisme di pengadilan. Dengan cara
mengintegrasikan pengadilan biasa dengan Pengadilan Tipikor dalam lingkungan peradilan umum,” ujarnya.

Soal dualisme penuntutan, menurut Mutammimul, ke depan juga perlu diintegrasikan. Misalnya, KPK diberi batas waktu selama 10 tahun dari sekarang, sampai tahun 2019, kemudian tata cara KPK diadopsi dalam UU Kejaksaan dan UU Hukum Acara Pidana.

”Ini akan lebih mengokohkan sistem yang ada,” ujarnya.

Kalau melihat dalam debat putaran pertama, sosiolog Musni Umar mengatakan, langkah penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor yang diajukan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampak lebih baik. Namun, masih membutuhkan langkah konkret secara menyeluruh.

Namun, katanya, Jusuf Kalla dalam debat putaran pertama itu menyampaikan usulan yang lebih konkret. (mam)

Kompas, Sabtu, 20 Juni 2009



0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008