MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Senin, Juni 01, 2009

Akhirnya Curhat Anjas di TPI distop!


JAKARTA (Pos Kota) – Akhirnya, tayangan reality show Curhat Dengan Anjasmara, di TPI distop oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, 29 Mei 2009 ini.
Penghentian penayangan program tersebut karena banyaknya protes masyarakat. Bahkan, 10 hari sebelumnya, KPI melayangkan surat teguran.

KPI Pusat menilai program Curhat Dengan Anjasmara melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, serta P3 dan SPS karena menyajikan tema dewasa yang tidak layak ditayangkan sore hari.

Apalagi, program tersebut kerap menampilkan kekerasaan verbal dan fisik dominan dari awal sampai akhir acara. KPI bahkan menyatakan, jika kelak penanggung jawab program Curhat Dengan Anjasmara terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.

”Pelanggaran terhadap UU penyiaran pasal 36 ayat 5b dapat terkena sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 miliar rupiah, apabila isi siaran itu terbukti menonjolkan kekerasan, cabul dan lain sebagainya,” tegas Izul Muslimin.

Kekecewaan atas program Curhat Dengan Anjasmara bukan hanya di kalangan penonton dan pendidik. Tak kurang wakil rakyat juga dengan tegas menyampaikannya. Mutammimul Ula, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS menyatakan, Curhat dengan Anjasmara tak pantas untuk TPI, karena tidak mendidik.
“Sangat tidak mendidik, banyak menebarkan kekerasan fisik yang tidak pantas ditonton, apalagi dibumbui kata-kata kotor dan umpatan,” tegas Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mutammimul Ula, di Jakarta, Selasa (19/5) lalu.

Mutammimul bersama beberapa rekannya di Komisi I DPR RI yang membidangi tentang informasi dan komunikasi, meminta TPI untuk mempertimbangkan kembali penayangan acara Curhat Dengan Anjasmara. “Tidak pantas rasanya TPI yang menamakan diri televisi pendidikan Indonesia menayangkan program yang jauh dari unsur mendidik, ” tandasnya

”Apalagi dalam tayangan itu benar-benar sangat tidak mengenakan menyaksikan orang-orang mengumbar permasalahan yang tak lain adalah aib sendiri yang tak pantas dipublikasikan,” ungkapnya.
Lebih dari itu, Mutammimul menyorot secara kritis puncak dari acara Curhat dengan Anjasmara selalu diakhiri dengan pertengkaran dan perkelahian, tanpa ada solusi jelas.

SUDAH LOLOS SENSOR
Ketika dikonfirmasi, pihak TPI menyatakan siap menanggung sanksi, asalkan pihak Lembaga Sensor Film (LSF) juga ikut bertanggung jawab. “Apa yang kita siarkan ‘kan sudah lulus sensor LSF. Apa yang kita siarkan juga sudah memenuhi aturan dan MoU bersama LSF dan KPI. Jadi seharusnya KPI tak mempermasalahkannya,” jelas Coorporate Secretary PT Cipta TPI, Widayah Kusuma Subroto, kemarin.

Jika tayangan tersebut distop, kata Diah, LSF harus memberi penjelasan. Dan TPI akan melakukan diskusi dengan pihak TPI hari Senin (01/06) untuk mengetahui lebih jauh bagian mana yang harus diubah dari program tersebut, serta mengenai jam tayang yang pas. (anggara/ak/aw/dms)

Poskota. Sabtu, 30 Mei 2009

1 komentar:

admin mengatakan...

Wah, sukses ustadz....
Mohon pantau juga acara-acara nggak (banyak) mendidik lainnya.

Template by - Abdul Munir - 2008