MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Senin, Maret 02, 2009

Reformasi TNI Perlu Dikawal


[JAKARTA] Otoritas sipil dalam hal ini presiden yang dipilih secara demokratis oleh rakyat, harus terus mengawal reformasi TNI. Pentingnya pengawalan ini tentunya membutuhkan peran lembaga demokratis lain, termasuk partai politik (parpol).
"Ketika otoritas sipil melemah dan TNI menguat, maka akan terjadi komunitas terorganisasi. Dan masyarakat sipil tidak akan menyainginya," kata anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mutammimul Ula dalam diskusi bertema Masa Depan Reformasi TNI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/2).

Ula memandang penting penguatan otoritas sipil sebab ketika DPR membahas anggaran TNI, keputusan tetap ada di tangan presiden selaku otoritas sipil.

Menanggapi hal itu, pengamat militer Kusnanto Anggoro pesimistis, legislator (DPR) fokus membahas isu TNI. Kecenderungan yang muncul setiap parpol membawa isu berbeda. Hasilnya produk perundang-undangan terkait pertahanan dan keamanan mengalami ketidaksempurnaan.

Diingatkan, DPR periode mendatang perlu menyamakan fokus pembahasan agar setiap aspek ketahanan dan keamanan tidak menjadi komoditas politik.

Pandangan serupa juga datang dari Direktur Manajerial Imparsial Rusdi Marpaung. Dia menegaskan, keluarnya TNI dari kancah perpolitikan sejak 2004 berdampak positif bagi iklim demokrasi di Indonesia. Rusdi berharap konsistensi ini terus dijaga menjelang Pemilu 2009. Reformasi TNI baru sebatas kulit luar organisasi dan keinginan TNI untuk terus profesional belum berakhir.

Sementara itu, mantan anggota Fraksi TNI/Polri Agus Widjojo menegaskan, menyusun agenda reformasi TNI pasca 2009 pada dasarnya adalah melanjutkan dan menyempurnakan hasil yang telah dicapai oleh reformasi TNI saat ini.

"Fungsi pertahanan tidak hanya bisa dituntut dari pihak TNI semata. Hubungan sipil-militer merupakan modal prinsip supremasi sipil. Perlu juga perumusan kebijakan oleh otoritas politik sipil," paparnya. [ASR/M-11]

SUARA PEMBARUAN edisi Senin, 02 Maret 2009


0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008