MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Selasa, Agustus 26, 2008

KKP Tebarkan Spirit Penyelesaian di Luar Pengadilan


Kapanlagi.com - Ketua Komisi I DPR RI, Theo L Sambuaga, di Jakarta, Rabu malam, menyatakan, intisari laporan dan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan RI-Timor Leste, ialah, menebarkan spirit penyelesaian masalah (HAM) di luar pengadilan.
"Maksudnya, agar kita harus bisa berjiwa besar menempatkan masalah ini secara proporsional. Dan jangan terus saja melihat ke belakang, mencari-cari kesalahan di masa lalu, sehingga lupa terhadap spirit untuk berkembang, melihat ke depan bagi upaya menggapai kemajuan serta kesejahteraan bersama," kata Theo Sambuaga yang juga salah satu Ketua DPP Partai Golkar itu.
Hal hampir senada dinyatakan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Pramono Anung secara terpisah di Madiun, dengan menempatkan laporan dan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) itu sebagai catatan bersama kedua bangsa untuk maju ke depan.
"Kapan kita melihat ke depan kalau selalu lihat ke belakang. Dan bagi saya, soal hak-hak azasi manusia (HAM) itu seharusnya memang diselesaikan secara internal," tegasnya.
Sebagai bangsa yang punya dignity (harga diri), baik Theo Sambuaga dan Pramono Anung tetap bersikeras, selesaikanlah berbagai masalah kita (termasuk HAM) secara internal, tidak usah ke Mahkamah Internasional (MI).
"Sekarang, bagaimana rekomendasi KKP yang bagus itu segera dijalankan oleh Pemerintah," tandas Pramono Anung.
Titik Akhir
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, menilai, laporan dan rekomendasi KKP itu merupakan titik akhir dari persoalan RI-Timor Leste.
Ia juga berpendapat, semangat pembentukan KKP itu, ialah, penyelesaian di luar pengadilan.
"Karena itu, jelas sekali, bahwa laporan dan rekomendasi KKP ini merupakan titik akhir dari persoalan kedua negara bertetangga," tambahnya.
Mutammimul Ula menambahkan, Pemerintah RI dan Timur Timur (kini Timor Leste) terkesan telah memilih penyelesaian dengan cara yang direkomendasikan KKP itu.
"Namun yang menjadi pertanyaan, adalah, sejauh mana hasil KKP ini dapat menyelesaikan persoalan dendam kedua belah pihak," tanyanya.
Tetapi ia juga melihat, dalam rangka perwujudan kehidupan bertetangga yang baik, dan usaha membangun kerja sama lebih erat, menurutnya, sudah saatnya RI bersama Timor Leste melupakan sejarah buruk masa lalu.
"Kini mari kita mengingat kembali komitmen yang dibangun kedua negara untuk tidak membuka lembaran kelam dan menatap masa depan," katanya.
Akhirnya, Mutammimul Ula kembali menegaskan, laporan dan rekomendasi KKP tersebut, harus menjadi fase baru bagi kedua negara serta merupakan titik akhir dari persoalan RI bersama Timor. (*/cax)

Kapanlagi.com edisi Kamis, 17 Juli 2008


0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008