MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Rabu, April 29, 2009

DPR Mentargetkan Selesai Tahun Ini


JAKARTA — Dewan Perwakil-an Rakyat mentargetkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara selesai sebelum masa jabatan anggota Dewan berakhir tahun ini. Ketua Komisi Pertahanan Theo L. Sambuaga yakin DPR masih memiliki waktu untuk menyelesaikannya.
"Kami yakin bisa selesai sebelum masa jabatan ang-gota berakhir. Masih cukup waktu," kata Theo setelah memimpin rapat kerja pem-bahasan RUU Rahasia Negara. Turut hadir dalam pem-bahasan tersebut Menteri Pertahanan Juwono Sudar-sono serta Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh.

Theo menjelaskan, hingga kemarin pembahasari ran-cangan berjalan lancar. Se-tiap daftar inventaris masa-lah dan 'pasal dibahas terpe-rinci supaya hasilnya tidak menimbulkan multitafsir.

Dalam pembahasan kemarin, pemerintah dan DPR an-tara lain telah menyepakati sejumlah hal. Antara
lain ju-dul undang-undang dan be-
berapa substansi daftar inventaris masalah yang kemu-dian akan dilanjutkan per-baikannya dalam pembahasan oleh panitia kerja.

Fraksi PPP sebelumnya sempat mengusulkan agar namanya bukan RUU Rahasia Negara, melainkan RUU Informasi Strategis. Menurut anggota Komisi Pertahanan DPR dari PPP, Tosari Widja-ja, sempat dikhawatirkan penggunaan frase tersebut masih mengandung arti ada hal yang masih disembunyi-kan. Namun, seluruh fraksi akhirnya menyetujui nama awal, yaitu RUU Rahasia Negara.

Sejumlah anggota meng-
ingatkan agar pasal-pasal dalam RUU tersebut dibahas secara terperinci
dengan di-sertai contoh. Anggota Fraksi PAN, Abdillah Toha, kha-watir, bila hal itu tidak dila-kukan, yang terjadi adalah multitafsir dan seperti pasal karet. "Harus jelas. Jangan sampai jadi pasal karet," ka-tanya.

la memberi contoh soal pe-nentuan status saat terjadi insiden militer di perbatasan laut. Harus jelas siapa yang menentukan status keadaan perang, keadaan bahaya, atau keadaan darurat lain-nya. Abdillah meminta pemerintah meniberikan penje-lasan berikut contoh nyata agar bisa dipahami.

Anggota Fraksi PKS, Mu-tamimul Ula, juga berulang kali meminta agar substansi pembahasan dipahami ber-sama sebelum diserahkan ke Panitia Kerja. la meminta pembahasan lebih terperinci berkaitan dengan inti ran-cangan undang-undang. "Dibahas satu per satu, tidak paketan," katanya.
Mutamimul antara lain mempertanyakan apa yang dimaksud rahasia negara yang meliputi fungsi pemerintah. la mempertanyakan mengapa fungsi pemerintah-an harus disembunyikan apabila yang berperang ha-nya militer.

"Kalau struktur TNI dira-hasiakan dalam keadaan perang itu logis, tapi kalau fungsi pemerintahan?" ta-nyanya. Menurut dia, bagi-an-bagian yang dirahasiakan harus -jelas. Apabila fungsi pemerintahan disembunyikan, ia khawatir itu bisa me-langgar konstitusi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengatakan hal yang berkaitan dengan kepenting-an publik mesti diselesaikan lebih dulu, setelah itu hal khusus. la berharap pembahasan rancangan ini bisa selesai sebelum masa jabatan DPR berakhir.

• aqhhswuijrti

Koran Tempo edisi 28 April 2009



0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008