MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Rabu, April 29, 2009

IDU di Bawah Depdiknas


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meresmikan universitas khusus yang mempelajari studi pertahanan besok. Institusi pendidikan yang khusus mencetak lulusan ahli militer itu diberi nama Indonesian Defense University (IDU).
Kepala Biro Humas Departemen Pertahanan Brigjen Slamet Hariyanto menjelaskan, IDU mulai beroperasi setelah diresmikan. "Tujuannya, membentuk budaya militer TNI yang lebih modern," katanya di Jakarta kemarin. Karena kurikulumnya khusus, tambahnya, tidak sembarang orang bisa belajar di IDU. "Tentu ada proses seleksi tersendiri. Yang jelas, salah satu sumber siswanya adalah perwira aktif," jelasnya.

Ilmu yang diajarkan bukan hanya strategi perang atau metodologi komando militer. Namun, juga pertahanan dalam definisi pertahanan politik, ekonomi, dan budaya. "Pengajarnya dari pakar yang menguasai bidangnya masing-masing. Misalnya, para profesor di perguruan tinggi negeri," terangnya.


Saat ini, terdapat 47 negara yang telah memiliki universitas khusus mempelajari studi-studi pertahanan. Di ASEAN, Singapura telah mendirikan institusi serupa sejak 2005, sedangkan Malaysia 2007. "Indonesia belum terlambat," katanya.

Peresmian IDU akan dilanjutkan dengan seminar bertajuk Indonesia 2025: Tantangan-Tantangan Geopolitik dan Keamanan yang akan dihadiri sejumlah pakar strategi pertahanan tingkat dunia, baik dari kalangan milter maupun sipil.

Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPR (bidang Pertahanan dan Hubungan Luar Negeri) Mutammimul Ula minta Dephan berhati-hati mengelola universitas tersebut. "Patut ditanyakan budgeting dari mana?" katanya.

Dia menilai anggaran pertahanan untuk operasional TNI dan Dephan masih sangat kurang. Jauh di bawah kebutuhan minimal. "Kalau masih ditambah untuk mengelola institusi universitas, tentu akan memberatkan. Jadi, perlu ada klarifikasi dari mana sumber dananya dan siapa yang bertanggung jawab mengelola. Apakah Dephan atau Depdiknas?'' tanyanya.

Dirjen Dikti Fasli Jalal mengatakan, status universitas itu adalah badan hukum pendidikan (BHP) yang pengelolaannya di bawah Depdiknas. Sebab, sesuai dengan UU Sisdiknas, pengelolaan universitas harus di bawah Depdiknas. Universitas tersebut merupakan gabungan sekolah tinggi hukum dan teknik di Indonesia.

Sementara itu, Dephan berfungsi sebagai pembina universitas tersebut. Sebab, Dephan-lah yang memiliki basis kemiliteran. Nanti, IDU memiliki 10 program studi (prodi).

(rdl/kit/oki)

JAWAPOS edisi 10 April 2009



0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008