MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Kamis, Agustus 27, 2009

Ceramah Agama Hendaknya Tidak Mengumbar Kebencian


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masdar Farid Mas’udi dapat memahami langkah polisi memantau ceramah keagamaan. Mengingat sekarang ini muncul gejala ceramah agama dipakai untuk mengumbar kebencian kepada pihak lain hanya karena perbedaan pandangan atau keyakinan.
”Menjaga keamanan masyarakat adalah kewajiban utama negara yang dipikulkan kepada polisi, sementara menebar kebencian sama sakali bukan kewajiban agamawan mana pun, bahkan itu merupakan penistaan spirit agama itu sendiri,” ujarnya kepada Kompas, Sabtu (22/8).

Masdar mengatakan, para pengkhotbah yang istikamah menyuarakan pesan sejati agama yang lurus, yakni keluhuran budi, kebaikan, dan kedamaian bagi semua, pasti tidak ada yang terkurangi hak-haknya dengan langkah polisi tersebut. ”Jika yang bersangkutan adalah pengkhotbah Muslim, seharusnya ingat pesan Nabi Muhammad SAW bahwa seorang Muslim adalah mereka yang bisa mengendalikan mulut dan tangannya dari hal-hal yang mengusik kedamaian orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Mutammimul Ula, menyatakan, pengawasan terhadap ceramah keagamaan dan kegiatan dakwah berpotensi menimbulkan ketegangan.

”Ini berpotensi menjadi sumber ketegangan baru antara umat Islam dan pemerintah,” ujar anggota Komisi I DPR ini.

”Kita jangan menjadi negara polisionil sebab hal itu sama bahayanya dengan negara militer,” katanya kepada Antara.

Menurut Mutammimul, dengan langkah polisi itu, umat Islam dalam posisi sebagai pihak yang dicurigai. Ia mengungkapkan istilah yang diangkat dalam kaitan kebijakan itu, misalnya dakwah provokatif dan melanggar hukum. ”Itu semua kan bisa menjadi pasal karet dan politis,” tandasnya.

Alasan kedua, lanjut Mutammimul, polisi hendaknya jangan panik dalam menghadapi aksi teroris yang seseungguhnya terbatas itu. ”Artinya, untuk menghadapi para teroris yang terbatas itu, jangan mengakibatkan polisi harus mengawasi umat yang mayoritas. Hal ini kan memerlukan energi besar,” katanya.

Ia mengingatkan, polisi sebetulnya tak hanya bertugas memberantas teroris, tetapi juga memiliki tugas-tugas memberantas kejahatan lain. ”Seperti memberantas penyalahgunaan narkoba dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan masyarakat yang sangat besar,” ujarnya.

KOMPAS, Minggu, 23 Agustus 2009


0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008