MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Rabu, Mei 20, 2009

Kasus Antasari Jangan Ganggu Legalitas KPK


JAKARTA--MI: Perkara yang dihadapi Antasari Azhar merupakan kasus pribadi, bukan dalam kapasitas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tidak dapat mengganggu legalitas dan kewibawaan lembaga tersebut.
"Setiap orang dapat tertimpa masalah pribadi dan itu tidak boleh berakibat kepada lembaga. Karena itu sikap politik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ialah KPK harus terus jalankan tugas dan ambil keputusan atas kasus-kasus hukum (korupsi) yang sedang berjalan dan yuang potensial diproses," kata anggota F-PKS DPR RI Mutammimul Ula di Jakarta, Jumat (8/5).

Bagi F-PKS, katanya, status hukum Antasari Azhar tidak bisa jadi alasan terhentinya tugas dan kewenangan empat unsur pimpinan lainnya.

"Alasannya, pertama, setiap jabatan selalu memberi ruang terhadap kondisi berhalangan tetap dan berhalangan sementara sampai ditingkatkan statusnya menjadi
terdakwa, sebagaimana diatur pada pasal 32 ayat 1 huruf C atau dihentikan pemeriksaannya," ujarnya.

Kondisi berhalangan sementara, menurutnya, sama seperti ketika dia berpergian ke luar negeri atau sakit dan tidak menyebabkan KPK berhenti menjalankan kewenangannya.

"Sebagai contoh, pengaturan kondisi berhalangan sementara Presiden RI juga tidak diatur dalam Konstitusi maupun dalam Undang Undang (UU), tetapi Presiden RI mengaturnya sendiri dengan membuat Keputusan Presiden (Keppres) setiap akan berpergian ke luar negeri," ungkapnya.

Alasan kedua, kata Mutammimul, atas nama F-PKS, tidak ada ketentuan
dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan lembaga itu tidak dapat melakukan kewenangannya jika terdapat pimpnan berhalangan tetap atau sementara.

"Bahkan UU memberi peluang terdapatnya kondisi berhalangan tetap atau berhalangan sementara (Pasal 32 dan 33) yang dapat ditafsirkan bahwa kondisi tersebut memang dapat terjadi dan tidak mengganggu legalitas KPK," ujarnya.

Alasan ketiga, katanya, karena kasus ini bersifat pribadi kepada Antasari Azhar. "Jadi, sekali lagi, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua KPK, sehingga tidak dapat mengganggu legalitas dan kewibawaan KPK." Artinya, kata Mutammimul, masalah pribadi tidak boleh berakibat kepada lembaga.

(Ant/OL-01)


Media Indonesia. Jum’at, 8 Mei 2009

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008