MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Kamis, Oktober 30, 2008

Eksistensi Pengadilan Tipikor di Ujung Tanduk


JAKARTA--Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mutammimul Ula, di Jakarta, Rabu, berpendapat, keberadaan lembaga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini berada di ujung tanduk.
"Bila Pemerintah dan DPR RI tidak serius untuk membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Tipikor, maka pemberantasan korupsi di negara ini akan kembali ke titik nol," katanya kepada ANTARA.
Kalau ini sampai terjadi, lanjut anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor itu, para koruptor akan berlenggang bebas, karena Pengadilan yang selama ini ditakuti berada dalam kondisi ketidakjelasan.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembentukan UU Pengadilan Tipikor paling lambat tahun 2009," katanya ketika menerima sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi.
Namun, perlu diingat, demikian Mutammimul Ula, bulan Oktober 2009 mendatang, masa jabatan anggota DPR RI periode 2004-2009 akan berakhir.
"Bila dalam periode ini RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai, maka tidak mungkin RUU ini dilimpahkan (`take over`) kepada Dewan periode berikutnya," ujarnya.
Ia juga menunjuk masalah kinerja DPR RI sekarang yang cukup padat dengan berbagai kegiatan legislasi, pengawasan maupun `budgeting`.
"Sekarang, atau pekan depan, kami menghadapi lagi masa reses. Makanya, mengingat singkatnya waktu, seharusnya Pansus RUU Pengadilan Tipikor tetap melakukan pembahasan RUU itu walaupun dalam keadaan reses," tandasnya.
Ini penting, kata Mutammimul Ula, demi menjamin Pengadilan Tipikor sudah terbentuk selambat-lambatnya akhir 2009. ant/pt

Republika, Kamis, 30 Oktober 2008

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008