MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Rabu, Juli 02, 2008

Menghentikan NAMRU-2


KERJASAMA dengan Navy Medical Research Unit 2 (Namru-2) telah berlangsung 30 tahun. Saat ini merupakan tahun penentu apakah masih berlanjut atau kita hentikan. Dikalangan Pemerintah yang berkaitan dengan keberadaan Namru-2 masih berbeda pendapat. Departemen Kesehatan selaku leading sector dan user dari perjanjian ini menyatakan menolak melanjutkan untuk memperpanjang perjanjian Namru-2.
Juwono Sudarsono selaku Menteri pertahan masih ragu-ragu menyatakan untuk menolak memperpanjang perjanjian Namru-2 walau ia mengatakan selama ini keberadaan Namru lebih menguntungkan AS dibandingkan Indonesia. Mabes TNI lebih berpendapat untuk membuat persetujuan baru dengan memasukkan pasal-pasal yang melindungi kepentingan nasional khususnya yang berkaitan dengan aspek keamanan. Departemen Luar Negeri walau masih malu-malu memilih untuk menolak memperpanjang perjanjian Namru-2.
Di kalangan DPR sendiri khususnya komisi I pada saat Rapat kerja pada 25 Juni lalu juga terpecah pendapatnya. Komisi I terbagi menjadi tiga pendapat yaitu pertama pihak yang menyatakan Namru-2 harus dihentikan dari fraksi PKS, PAN, PKB dan BPD. Kelompok kedua menyatakan operasi Namru-2 dihentikan dilanjutkan dengan evaluasi bagi kepentingan nasional oleh Fraksi PDIP, PDS, dan satu dari anggota Fraksi BPD. Kelompok Ketiga menyatakan Namru-2 dievaluasi dan dilanjutkan dengan memasukkan syarat-syarat yang memenuhi aspek kepentingan nasional oleh Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan satu orang FPKS.

Sejarah keberadaan Namru-2
Namru-2 merupakan unit kesehatan angkatan laut Amerika Serikat yang berada di Indonesia untuk mengadakan berbagai penelitian mengenai penyakit menular. Program Namru-2 melakukan pengembangan penyakit-penyakit tropis untuk kepentingan kesehatan dan keamanan anggota angkatan laut dan mariner AS. Program Namru-2 adalah percobaan vaksin malaria, demam berdarah dan Hepatitis E termasuk juga mengembangkan Breeding Colony nyamuk malaria dan demam berdarah. Namru-2 juga mendirikan laboratorium lapangan di Jayapura yang memfokuskan pengembangan nyamuk malaria.
Laboratorium Namru-2 sudah berada di Indonesia sejak 1975 berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan AS 16 januari 1971. Kedudukan Namru-2 awalnya di Taipei pada tahun 1955sedangkan Namru-1 berada di Brooklyn, AS dan Namru-3 berada di Kairo, Mesir. Keberadaan Namru-2 di Indonesia sebagai akibat terjadinya wabah penyakit pes di Boyolali 1968 dan karena pemerintah Indonesia belum mampu menaggulangi wabah tersebut maka pemerintah Indonesia meminta bantuan AS. Maka dikirimlah Namru-2 sebagai tim yang bertugas melakukan penelitian dan menangulangi masalah tersebut. Melihat keberhasilan bantuan Namru-2 xDepkes mengusulkan agar Laboratorium Nmaru-2 dikembangkan di Indonesia dibawah koordinasi Central Public Health Laboratory (CPHL) yang merupakan laboratorium rujukan dan kemudian diubah menjadi Laboratorium Kesehatan Pusat. Penandatangan perjanjaian Namru-2 dari pihak Indonesia diwakili oleh Prof. G.A Siwabesy dan pemerintah AS diwakili oleh Dubes AS di Jakarta Francis Galbhaith.
Unit riset Namru-2 di Jakarta adalah detasemen berada dibawah Komando Namru-2 yang berada di Taipe dan secara administrasi merupakan bagian Kedubes AS di Jakarta. Pada tahun 1979 sebagai akibat konflik RRC dengan perubahan diplomatic dengan Taiwan, puast Namru-2 dipindahkan ke Philipina. Pada tahun 1992 dengan berakhirnya pangkalan militer AS di Philipina Namru-2 dipindahkan ke Jakarta dan unit riset berubah dari bentuk detasemen menjadi komando yang dipimpin oleh seorang Kolonel AL (AS).
Alasan penghentian Namru-2
Selama Namru-2 melakukan kegiatannya di Indonesia tidak ada transparansi kinerja dan tidak ada akses informasi bagi pejabat Indonesia terhadap Namru-2. Indonesia tidak memperoleh keuntungan yang signifikan dari keberadaan Namru-2. Kalau kita melihat kebijakan yang dibuat oleh menteri-menteri yang berkaitan dengan Namru-2 sebelum SBY menjadi presiden sangat jelas ingin mengakhiri keberadaan Namru-2 di Indonesia. hal ini terbukti dengan pertama, Surat Menteri Pertahanan Kemanan/Panglima Angkatan Bersenjata No K/595/M/XI/1998, tertanggal 9 November 1998 tentang peninjauan kembali perjanjian kerjasama Indonesia-Amerika tentang Namru-2 yang ditandatangani Wiranto menyarankan pemerintah Indonesia dalam hal ini Depkes untuk mengakhiri kerjasama Namru-2. Kedua, Surat Menteri Luar Negeri No 1242/PO/X/28/01 tertanggal 19 Oktober 1999 kepada Presiden RI yang ditanda tangani Ali Alatas menyatakan bahwa saat ini (tahun 1999)merupkana saat yang tepat bagi Pemerintah Indonesia untuk secara unilateral segera memutuskan perjanjian kerjasama Namru-2.
Ketiga, Pertemuan antara Menlu Alwi Shihab dengan Thomas Pickering(under secretary of state for political affair) pada tanggal 3 Maret 2000 hasilnya menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan kerja sama Namru-2.
Keempat, Kembali dipertegas dalam surat Nomor 231/PO/VIII/2004/61/01 teranggal 25 Agustus 2004 yang ditanda tangani Hasan Wirajuda yang ditujukan kepada Mekopolkam, Menteri Pertahanan dan Mentri Kesehatan. Surat ini menyatakan bahwa persetujuan Indonesia-Namru-2 tahun 1970 telah berakhir dengan penyampain surat dari Menteri Luar Negeri kepada Duta besar AS tanggal 28 Januari 2000.selain itu juga menyatakan bahwa tanpa adanya fleksibilitas pihak AS terhadap tawaran Indonesia dan manfaat langsung yang dirasakan oleh Indonesia, segera setelah semua on-going projects dituntaskan, Namru-2 dapat dipertimbangkan untuk ditutup sampai adanya perjanjian yang lebih menguntungkan kepentingan nasional Indonesia.
Kelima Rapat interdep Namru-2 tanggal 28 Maret 2004 yang dipimpin Direktorat Polkamwil menyatakan bahwa hasil kesimpulan Tim Teknis mengindikasikan banyak kerugian dalam Namru-2 sehingga kerjasama Namru-2 lebih baik ditutup.
Dari sekian banyak kerugian bagi Indonesia dari keberadaan Namru-2 ada beberapa lasan mengapa Perjanjian Namru-2 harus dihentikan. Alasan tersebut adalah : pertama, Perjanjian Namru-2 yang ditanda tangani pada tahun 1971 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang ada. Hal ini berkaitan denga pemberiaan status admintrative and technical staff kepada seluruh personil AS dalam Namru-2. Menurut Konvensi Wina Tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik adminstrasi and technical staff memiliki imunitas dan hak istimewa yang hampir sama dengan diplomat.
Kedua, kontrol yang dapat dilakukan Indonesia baik dilaboratorium maupun dilapangan terbatas. Terlebih lagi dihadapkan dengan dana yang harus disiapkan sendiri oleh Indonesia untuk mengikuti penelitian di lapangan yang cukup jauh. Kegiatan penelitian dilapangan yang dilakukan oleh Personil Namru-2 kadang-kadang bersifat memaksa karena ada suatu kejadian tertentu yang dimanfaatkan oleh mereka dengan alasan penelitian namun tidak memperhatikan factor keamanan dan keselamatan.
Ketiga, posisi AS yang menempatkan Namru-2 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Kedubes AS tidak sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang No 1 tahun 196. Dalam Pasal 2 konvensi tersebut menyebutkan bahwa fungsi dari suatu perwakilan/kedutaan adalah untuk mewakili negaranya, melindungi kepentingan nasional dan warga negaranya, melakukan negosiasi dan memberikan laporan mengenai situasi di negara setempat. Namun tidak disebut mengenai fungsi melakukan penelitian.
Keempat, barang-barang, perlengkapan, dan bahan kimia serta reagensia yang diimpor Namru-2 sulit dikontrol oleh Deplu sebagai badan yang memberikan fasilitas legalisasi dan Ditjen Bea Cukai di bandara yang bertanggung jawab terhadap barang dan perlengkapan serta bahan kimia yang masuk ke Indonesia. hak ini disebabkan karena Namru2 memiliki staf yang diperlakukan sebagai diplomat serta memiliki perlakuan dan kekebalan diplomatik.
Kelima, hasil penelitian Namru-2 tidak sepenuhnya dapat diberikan kepada Indonesia. penelitian yang dilakukan semestinya dilakukan bersama-sama dengan atau direncanakan bersama Indonesia. namun dalam kenyataanya AS sering melakukan penelitian sendiri sehingga hasilnya tidak diberikan kepada pemerintah Indonesia.
Ketujuh, perubahan status dari Detachment menjadi Command yang menangani penelitian dikawasan Asia seperti Kamboja, Vietnam, Filipina, Laos, Singapura, Malaysia, Jepang dan Korea. Hal ini semakin menyulitkan untuk mengawasi aktivitas Nmaru-2 yang begit luas sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan dan pengawasan serta pembatasan kegiatan yang dilakukan oleh Namru-2.
Kedelapan adanya hidden agenda dari piahk AS yaitu pengambilan specimen dan bahan-bahan hayati/biologi yang kemudian diteliti AS. Ini sangat merugikan bagi Indonesia karena pada akhirnya tidak terjadi transfer knowledge tetapi pencurian specimen dan bahan-bahan hayati/biologi dari Indonesia.
Keenam. Namru-2 adalah lembaga peneliti bukan lembaga pengobatan. Dengan demikian Namru-2 tidak pernak secara langsung memberantas penyakit menular yang terjadi di Indonesia. tugas pokok dan fungsi Namru-2 memang bukan untuk pengobatan. Namru-2 lebih banyak melakukan kegiatan Surveilence dan deteksi. Dengan demikian Namru-2 dapat dengan mudah mengumpulkan data di Indonesia dan masuk kedalam pelosok tanah air.
Keberadaan Namru-2 bagi Indonesia sebaiknya dihentikan karena selain tidak memberi keuntungan bagi Indonesia tetapi juga tidak sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia. Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No 24 tahun 2000 tentang Prejanjian Internasional secara tegas mengatakan bahwa dalam membuat perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatiakn baik hukum nasionalmaupun hukum internasional yang berlaku. Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat tidak sepantasnya Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang dan mempertahankan keberadaan Namru-2 di Indonesia.

H Mutammimul Ula SH
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS
Republika Edisi Kamis, 03 Juli 2008

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008