MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Kamis, April 16, 2009

MENGGAGAS PARLEMEN BERKUALITAS


MASA kampanye terbuka telah dimulai sejak tanggal 16 maret kemarin. Pesta demokrasi untuk seluruh rakyat menjadi meriah dengan bertaburannnya bendera-bendera partai politik dan gambar para calon anggota legislatip disetiap sisi jalan utama sampai digang-gang sempit rumah penduduk untuk pemilu legislatif 9 April nanti. Sebanyak 11.301 calon anggota DPR mengikuti pemilihan umum legislative yang diusung oleh 38 partai politik untuk merebut 560 kursi DPR RI.
Dengan demikian jumalah calon yang akan memeperebutkan kursi panas di di senayan hurus berjuang dengan esktra keras.Persaingan yang keras bukan bukan hanya menghadapi caleg dari partai lain, tetapi juga menghadapi caleg dari partai yang sama untuk meraih suara terbanyak.

Sementara citra parlemen sudah begitu tercoreng oleh persepsi publik bahwa sebagian dari mereka korup, malas, kerap absen, tidak amanah, tidak peduli dengan kepentingan konstituen, tidak efektif menjalankan program legislative. Apakah tingginya antusias untuk menjadi anggota DPR sebagai upaya untuk memperbaiki citra DPR atau ingin menikmati segala kemewahan yang selama ini ada di DPR? Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua rakyat Indonesia.
Legislative heavy
Penguatan fungsi dan peran DPR terjadi sangat siknipikan setelah reformasi adalah dengan ditegaskanya DPR sebagai lembaga legislatif baik secara fungsi muapun institusinya. Hal ini merupakan hasil perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20ayat (1). Hasil Perubahan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) menyatakan Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pasal 20 ayat (1) menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dengan adanya ketentuan ini membuat kedududksn DPR sebagai lembaga legislasi sangat strategis untuk menentukan kebijakan negara.
Dalam perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 muncul Pasal 20A yang semakain memperkuat kedudukan DPR. Hal ini seakan merubah eksekutive heavy menjadi legislative heavy. Ayat (1) menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan. Ayat (2) dan (3) menyatakan DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak mehyatakan pendapat, hak megajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Namun realitanya citra DPR justru tidak begitu bagus. Setiap hari yang muncul di media masa adalah sentiment negative dari para wakil rakyat yang terhormat. DPR yang terdiri dari 10 fraksi dan dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan, yaitu sebelas komisi, satu Panitia Anggaran dan tiga Badan Legislasi, Badan Kerja Sama Antarparlemen dan Badan Urusan Rumah Tangga. Serta Badan Kehormatan DPR memiliki kinerja yang rendah. Rapat perupurna DPR lebih serinn kososng karena banyaknya anggota DPR yang bolos dengan berbagai alasan.
Dilihat dari kinerja pembuatan undang-undang kinerja DPR masih sangat jauh dari apa yang kita harapakan bersama. Prolegnas lima tahunan yang ditetapkan pada tahun 2005 telah menetapkan 284 RUU sebagai prioritas yang akan diselesaikan dalam periode lima tahun.. Tapi Dewan hanya mampu menyelesaikan rata-rata 36 rancangan undang-undang per tahun.
19 Desember 2008, DPR periode 2004-2009 baru berhasil menyelesaikan 155 RUU dari total sebanyak 284 RUU yang masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas). Target legislasi ini jauh dari selesai meski sudah melewati angka 50%. Namun apabila dilihat lebih jauh, sebagian besar dari jumlah tersebut (total 92 yang terdiri dari 60 RUU pemekaran Wilayah, 15 RUU pengesahan Konvensi Internasional, 11 RUU terkait APBN dan 6 RUU pengesahan Peraturan.
Dilihat dari fungsi anggaran DPR malah menjadi lembaga percaloan dan makelar untuk meningkatkan anggaran terhadap lembaga pemirintah dan kedaerah-daerah. Hal ini dibuktikan dengan divonisnya beberapa anggota DPR oleh Pengadilan korupsi dan yang tertangkap tangan oleh KPK. Saat ini ada 9 anggota Dewan yang dijerat korupsi yaitu Al Amin Nasution (Anggota Fraksi partai Persatuan Pembangunan inidijerat kasus suap alih fungsi hitan di Bintan, dihukum 8 tahun penjara), Yusuf Emir Faisal (anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa yang dijerat perkara suap alih fungsi hutan di Bintan), Sarjan Taher ( anggota Fraksi Demokrat yang juga terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, dihukum 4,5 tahun), Saleh Djasit (anggota Fraksi partai Golkar yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran), Bulyan Rohan (anggota Dewan asal Partai Bintang Reformasi terjerat kasus suap Departemen Perhubungan), Noor Adnan Razak (anggota Fraksi Amanat Nasional terjerat kasus suap proyek Bapeten), Antony Zeidra Abidin (anggota Fraksi Partai Golkar terjerat skandal korupsi Bank Indonesia), Hamka Yamdu (anggota Fraksi Partai Golkar terjerat skandal korupsi Bank Indonesia), Abdul Hadi Jamal (anggota Fraksi Amanat Nasional terjerat kasus suap proyek pelabuhan dan bandara kawasan Indonesia Timur)
Persoalan moralitas anggota DPR juga masih begitu memalukan dan sangat tidak terpuji. Lembaga DPR seolah menjadi lembaga mesum dengan tersiarnya video M Yahya Zaini (Golkar) dan foto syur Max Moein (partai PDI P).
Merubah untuk berwibawa
Saat ini, harapan untuk membangun wajah baru palemen agar kinerjanya lebih
baik tertumpu pada anggota-anggota legislatif. Untuk membangun wajah baru
parlemen dibutuhkan langkah-langkah yaitu Pertama dari segi karekter moral. Seharusnya setiap anggota DPR tidak lagi menjadikan DPR sebagai tempat untuk mencari makan tetapi tempat aktualisasi politik. Oleh karena itu hendaknya orang-orang yang ingin menjadi anggota dewan harus memiliki keuangan yang baik sehingga tidak tergoda untuk menyalah gunakan kewenangan yang dimiliki DPR.
Kedua, Penguasaan mutlak anggota DPR terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Tugas dan fungsi DPR merupakan pengejawantahan dari konstitusi, Oleh sebab itu sudah menjadi keharusan bagi setiap anggota DPR memahami Undang-Undang Dasar 1945. Bagaimanan mungkin seorang anggota dewan dapat menjalankan tugasnya bila tidak memahami konstiusI.
Ketiga, Pendalaman terhadap tata tertip DPR. Setiap anggota DPR harus menjadikan Tatib sebagai pegangan, dimiliki serta dijadikan buku saku. Tatib menjadi prosedur tetap yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPR. Pelanggaran terhadap Tatib bisa berdampak besar terhadap diri pribadi anggota DPR maupun pada produk legislasi yang dihasilkan. Ada beberapa undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan tata tertib DPR.
Keempat, kontrol fraksi/partai terhadap anggotanya. Kontrol yang dimaksud bukan dalam arti sikap politik tetapi etika prilaku para anggotanya. kontrol ini akan membuat anggota tidak lepas kendali dan berbuat sesuka hati. Kasus korupsu yang dilakuka oleh anggota dewan merupakan bukti begitu rendahnya kontrol partai dan fraksi terhadap anggotanya. Sebenarnya partai dan Farksi ikut bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh para anggotanya dengan cara pembiaran/membiarkan mereka melakukan tindak pidana korupsi tanpa usaha untuk mencegah agar tidak terjadi.
Kelima, merubah kinerja kepemimpinan DPR. Kepemimpinan DPR yang hanya sebagai speaker mempengaruhi kinerja seluruh anggota DPR. Pimpinan DPR seakan dilepaskan dari organ DPR itu sendiri. Dalam siding-sidang paripurna DPR jarang sekali pimpinan DPR hadir secara lengkap. Hal ini menjadi contoh buat anggota dewan untuk tidak hadir dalam rapat-rapat paripurna. Unsure pimpinan tidak pernah mengontrol secara langsung siding-sidang komisi dan pansus yang sedang berlangsung. Ini tentunya membuat kinerja komisi dan pansus tidak termonitoring secara baik oleh pimpinan DPR.
Keenam, pemberian staffing yang baik kepada setiap anggota dewan. Tugas berat anggota dewan sangat tidak mungkin untuk ditanggung sendiri oleh anggota dewan. Bagaimanapun juga anggota dewan memiliki keterbatasan pengetahuan, kemampuan dan waktu. Oleh karena itu anggota dewan sangat memerlukan bantuan dari tenaga ahli yang dapat mensuport kinerja kedewanan. Staffing harus bekerja dan meningkatkan kinerja para anggota dewan.
Ketujuh, pemebrdayaan pasangan kerja DPR. Terjadinya kasus korupsi yang dilakuka oleh anggota dewan tidak terlepas dari peran serta pemerintah sebagai penyususn dan pengguna anggaran. Mitra kerja tiap-tiap komisi yaitu departemen-departemen tertentu dan lembaga negara lebih senang untuk bagi-bagi jatah agar tidak dikritisi oleh anggota DPR. Oleh karena itu presiden harus memberi penegasan bahwa setap departemen yang yang menjadi mitra DPR tidak ada main mata dengan oknum anggota DPR.
Hasil pemilu 2009 merupakan momentum untuk mengubah parlemen menjadi suatu lembaga yang berwibawa. Masyarakat harus memilih wakilnya di DPR secara benar agar nantinya terbentuk DPR yang lebih baik. Dengan demikian akan terjadi proses checks and balances antara eksekutip dam legislatif sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dari KKN. Bila kita gagal untuk membenahi parlemen kedepan, maka masa depan reformasi akan semakan tidak jelas.

Republika, Sabtu, 04 April 2009

Selanjutnya......

Penurunan Citra DPR


USTADZ Mutammimul Ula, yang saat ini menjadi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menilai kinerja DPR pada periode 2004-2009 secara umum memang belum menggembirakan. Bahkan, DPR pada periodenya itu memperlihatkan penurunan citra di muka rakyat ketimbang DPR periode 1999-2004. Itu sebabnya anggota DPR periode mendatang perlu memperbaiki citra Dewan yang sekarang sedang merosot. Citra itu diperbaiki melalui pemilihan pimpinan DPR yang berwibawa dan punya ketegasan dalam memegang aturan main.
Selain itu, DPR mendatang perlu lebih serius melakukan pengawasan dalam proses legislasi dan moral anggotanya. Itu sebabnya partai politik diimbau untuk lebih ketat menyeleksi individu kader partainya dan melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan anggota partainya di DPR. Selain itu, keluarga anggota DPR mendatang diimbau untuk ikut mengawasi.
Secara makro, DPR mendatang harus bisa menampilkan kinerja parlemen yang lebih profesional. Parlemen sebagai representasi partai politik harus bisa mengatasi problem ekonomi makro dan membuat Indonesia mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
”Jika parlemen gagal memperlihatkan kerja profesionalnya, negara akan semakin lemah, rentan, dan yang akan rugi adalah Indonesia,” ujarnya. (MAM)

Koran KOMPAS, Jumat, 10 April 2009 | 09:45 WIB

Selanjutnya......

TNI reform remains slow under SBY government


REFORMS within the Indonesian Military (TNI) have remained slow under the administration of retired Army general Susilo Bambang Yudhoyono, a discussion concluded Thursday.
“I believe the military has not reformed at all during the 2004-2009 period because of difficulties implementing the laws,” presidential advisor Agus Widjojo told the discussion on the future of the military at the House of Representatives building.
The former three-star Army general said the military had still not shifted its control to the Defense Ministry as required by law, but remained under the jurisdiction of the President.
Among other major problems was the military’s failure to resolve its affairs and to establish a National Security Council.
He said many articles within defense and security laws, including the amended 1945 Constitution, were still confusing and the separation of the police and military forces remained unclear.
The former deputy chairman of the People’s Consultative Assembly said the 2004 military law was convoluted and being interpreted in a number of ways.
“The most controversial article in the military law is that soldiers must abide by the public criminal law, meaning their misconduct would be investigated by police,” Agus said. Such a measure would place psychological pressure on TNI soldier, he argued.
“The government has to promote trust between police and the military first and foremost before enforcing this law [on soldiers].”
The law forbidding soldiers from partaking in political affairs, including voting, was also very problematic, he said.
“This definition is very obscure and could easily lead to misinterpretation. No wonder we still find many high-ranking commanders making political statements,” Agus said, claiming control was needed to prevent military leaders becoming involved in political campaigning.
Prominent military analyst Kus-nanto Anggoro said that during the 1998-2004 period, only one reform took place internally within the military.
“The reform took place without any involvement from public,” he said.
Military reforms failed to meet the demands of the people, he said, making the institution “untouchable and difficult to access”.
“For example, in resolving human rights cases involving soldiers and issues of military businesses, there was little change,” he said.
“The military is still a long way from being like the armed forces in other nations, maybe even 20 years away,” Kusnanto said.
Agus Widjojo said military reforms would remain a task for the next government to challenge.
“The military has to transform from the traditional fighters of 1945 to professional soldiers,” he said.
Prosperous Justice Party (PKS) legislator Mutammimul Ula, however, said the military had changed in many ways.
“Several prominent generals have said military reforms have succeeded, even if they are internal,” he said.
He said laws were needed to smooth the reformation process within military institutions.
“Improving soldiers’ welfare is also very important,” he added.

The Jakarta Post , JAKARTA | Fri, 02/27/2009 9:14 AM | National



Selanjutnya......

Senin, Maret 02, 2009

Masa Depan Reformasi TNI Pasca 2009


PEMIKIR dan pengamat masalah TNI, Letjen TNI (pur) Agus Widjojo (kiri) didampingi pengamat politik CSIS, Kusnanto Anggoro (tengah), dengan tegas menyampaikan pandangan dan pemikirannya mengenai hakikat reformasi TNI yang berupaya mentransformasikan TNI dari kultur tentara pejuang kemerdekaan menjadi tentara profesional dalam sistem politik Indonesia yang demokratis dan modern pada saat berlangsung seminar "Masa Depan Reformasi TNI Pasca 2009", Kamis, 26/02/2009 di gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Seminar ini diselenggarakan oleh fraksi PKS DPR RI.fy-ina/Mulkan Salmun.

fy-indonesia.com edisi 26 Pebruari 2009

Selanjutnya......

Reformasi TNI Perlu Dikawal


[JAKARTA] Otoritas sipil dalam hal ini presiden yang dipilih secara demokratis oleh rakyat, harus terus mengawal reformasi TNI. Pentingnya pengawalan ini tentunya membutuhkan peran lembaga demokratis lain, termasuk partai politik (parpol).
"Ketika otoritas sipil melemah dan TNI menguat, maka akan terjadi komunitas terorganisasi. Dan masyarakat sipil tidak akan menyainginya," kata anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mutammimul Ula dalam diskusi bertema Masa Depan Reformasi TNI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/2).

Ula memandang penting penguatan otoritas sipil sebab ketika DPR membahas anggaran TNI, keputusan tetap ada di tangan presiden selaku otoritas sipil.

Menanggapi hal itu, pengamat militer Kusnanto Anggoro pesimistis, legislator (DPR) fokus membahas isu TNI. Kecenderungan yang muncul setiap parpol membawa isu berbeda. Hasilnya produk perundang-undangan terkait pertahanan dan keamanan mengalami ketidaksempurnaan.

Diingatkan, DPR periode mendatang perlu menyamakan fokus pembahasan agar setiap aspek ketahanan dan keamanan tidak menjadi komoditas politik.

Pandangan serupa juga datang dari Direktur Manajerial Imparsial Rusdi Marpaung. Dia menegaskan, keluarnya TNI dari kancah perpolitikan sejak 2004 berdampak positif bagi iklim demokrasi di Indonesia. Rusdi berharap konsistensi ini terus dijaga menjelang Pemilu 2009. Reformasi TNI baru sebatas kulit luar organisasi dan keinginan TNI untuk terus profesional belum berakhir.

Sementara itu, mantan anggota Fraksi TNI/Polri Agus Widjojo menegaskan, menyusun agenda reformasi TNI pasca 2009 pada dasarnya adalah melanjutkan dan menyempurnakan hasil yang telah dicapai oleh reformasi TNI saat ini.

"Fungsi pertahanan tidak hanya bisa dituntut dari pihak TNI semata. Hubungan sipil-militer merupakan modal prinsip supremasi sipil. Perlu juga perumusan kebijakan oleh otoritas politik sipil," paparnya. [ASR/M-11]

SUARA PEMBARUAN edisi Senin, 02 Maret 2009


Selanjutnya......

PKS Dorong Hapus Struktur Komando Teritorial


JAKARTA - Sebuah isu politik yang cukup sensitif coba dimainkan PKS dalam Pemilu 2009. Isu itu adalah pembubaran struktur komando teritorial (koter), seperti kodam, kodim, korem, koramil, dan babinsa, yang masih hidup di tubuh TNI.
''Sebaiknya diganti dengan pos-pos satuan tempur yang terkonsentrasi di tempat-tempat strategis,'' kata Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta kemarin (1/3).

Pertimbangannya, lanjut dia, adalah kemudahan memobilisasi pasukan bila ada ancaman terhadap pertahanan dan eksistensi negara.

''Jadi, tidak ada lagi fungsi pembinaan dan pengamanan wilayah dalam kondisi normal. Itu sepenuhnya menjadi fungsi Polri,'' ujarnya.

Menurut Mahfudz, keberadaan koter sebagai ekspresi dwifungsi ABRI di masa lalu adalah warisan rezim Orba yang ingin membangun konsolidasi politik dan keamanan nasional. Ketika kondisi politik sudah solid dan gangguan keamanan semakin berkurang, tegas dia, koter kehilangan relevansinya.

Meski begitu, Mahfudz mengakui bahwa penghapusan koter perlu dilakukan secara bertahap. Di beberapa daerah yang rawan, seperti Papua, Maluku, NTT, dan Aceh, pola koter bisa ditoleransi untuk tetap dipertahankan. ''Daerah-daerah aman sudah bisa diterapkan,'' tegasnya.

Tidak khawatir isu itu akan menyinggung TNI? ''Justru kami munculkan gagasan ini dengan mempertimbangkan kadaulatan negara,'' jawab ketua Fraksi PKS di DPR tersebut. Dia menyebut kedaulatan kawasan maritim, penjarahan kekayaan laut, dan longgarnya jalur-jalur illegal logging ke luar negeri justru luput dari jangkauan militer.

''Maka, harus ada pemetaan ulang di mana TNI ditempatkan dan orientasinya lebih kepada ancaman eksternal,'' tandasnya.

Anggota Komisi I FPKS Mutammimul 'Ula mengatakan, ke depan struktur TNI tidak banyak berubah bila tanpa dorongan politik dari eksternal. Sebab, TNI masih menggunakan model internal security, bukannya external security.

''Ini bisa dilihat dari rencana pembentukan kodam baru di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, serta Irian Jaya Barat,'' ujarnya. Semakin besarnya gelar kekuatan kewilayahan itu, lanjut Mutammimul, akan memengaruhi agenda reformasi TNI pasca 2009.

Dia mengakui reformasi TNI memang cenderung berjalan lamban. Salah satu penyebabnya, negara belum menyediakan anggaran yang memadai. Konsekuensinya, sulit meningkatkan performance alutsista (alat utama sistem persenjataan) dan rendahnya tingkat kesejahteraan prajurit.

''Maka, sulit membentuk prajurit TNI yang profesional,'' katanya. Rule of law yang belum tuntas, kelambanan pemerintah dalam menertibkan bisnis TNI, dan belum jelasnya penyelesaian RUU Peradilan Militer menambah berat beban reformasi militer.

Kondisi itu kian diperburuk dengan semakin melemahnya pengawalan dari masyarakat sipil terhadap reformasi TNI. Padahal, sedang terjadi penguatan posisi tawar para purnawirawan TNI.

''Saat ini banyak purnawirawan TNI yang berminat dalam kontestasi pilpres dan pemilihan legislatif. Jadi kemungkinannya, DPR periode depan ini akan banyak purnawirawan TNI yang duduk di parlemen,'' bebernya.

Banyaknya jumlah para purnawirawan, tegas Mutammimul, akan memengaruhi peran partai politik dalam mengawal dan mendesak terlaksananya reformasi TNI. (pri/tof)

JAWAPOS edisi Senin, 02 Maret 2009

Selanjutnya......

Catatan Penting Reformasi TNI Pasca 2009


TIDAK terasa saat ini kita telah memasuki satu dekade reformasi TNI. Telah banyak yang berubah dalam diri TNI. Hal ini ditandai dengan pemisahan diri Polisi dari ABRI, dihasilkannya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pengaturan Organisasi TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.
TNI telah dilepaskan dari kegiatan politik praktis dan ada upaya unuk menjadikan TNI lebih profesional baik dari aspek doktrin, kultural dan postur. Namun persoalan reformasi TNI masih belum banyak menyentuh akar persoalan. Reformasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Reformasi ternyata berjalan semakin lamban dan bila tidak dikawal dengan sungguh-sungguh bisa mengalami stagnasi.

Presiden SBY dalam HUT ke-63 TNI, Selasa 14 Oktober 2008 di Dermaga Ujung Madura, Markas Komando Armada Kawasan Timur, Surabaya mengatakan bahwa selama satu dasawarsa ini, reformasi internal TNI telah berlangsung dengan baik. Panglima TNI, Jenderal TNI Djoko Santoso dalam amanat tertulisnya dalam ulang tahun TNI ke-63 pada 10 Oktober 2008 lalu mengatakan bahwa refomasi TNI telah berjalan dengan lancar dan berhasil walau masih perlu kajian dan evaluasi. Bahkan, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono pun mengklaim reformasi internal TNI telah berjalan 85 persen.

Kekuatan TNI

Postur ril Pertahanan Indonesia bisa dilihat dari kondisi kekuatan hari ini. Kondisi kekuatan personel TNI hingga saat ini mencapai 383.870 orang (0,17%) dari 220 juta penduduk Indonesia, yang terdiri dari 298.517 orang TNI Angkatan Darat, 60.963 orang TNI Angkatan Laut, 28.390 orang TNI Angkatan Udara, dan 68.647 PNS TNI. Jumlah kekuatan personil TNI tersebut jika dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia masih belum seimbang.

Kekuatan Alutsista TNI Angkatan Darat sebagian besar masih bertumpu pada aset lama yang meliputi 1.261 unit Ranpur, namun yang siap operasi 799 unit, 59.842 unit Ranmor namun yang siap operasi 52.165 unit, 538.469 pucuk senjata dengan berbagai jenis yang siap operasi 392.431 pucuk. Dan pesawat terbang 53 unit dari bebagai jenis yang siap operasi 27 unit.

Kekuatan Alutsista Angkatan Laut meliputi pertama, unsur kapal terdiri dari Striking force 18 unit, Patrilling Force 58 unit, supporting force 67 unit, dan KAL 317 unit yang siap operasi 76. Dua, unsure pesawat udara terdiri dari 65 unit dari berbagai jenis yang siap operasi 39. Ketiga ranpur marinir 410 unit yang siap operasi 157 unit.

Kekuatan Alutsista Angkatan Udara bertumpu pada pesawat tempur, pesawat angkut, pesawat helikopter, maupun jenis pesawat lainnya serta peralatan rudal dan radar yang meliputi 234 unit pesawat berbagai jenis dengan kondisi siap operasi 57%, radar 17 unit dengan kondisi siap operasi 88,8%, rudal QW-3 untuk operasional Paskhas dengan kondisi siap operasi 100%.

Ringkasnya, kondisi TNI kita baik dari segi SDM maupun sarana dan prasarana termasuk Alutsista masih jauh untuk menjadi postur pertahanan negara yang memiliki minimum essential forces. Apalagi dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk.

Walau secara Alutsista TNI kita masih jauh dari kriteria profesional, ada hal yang membuat TNI kita pantas dibanggakan yaitu TNI kita memiliki semangat juang yang tinggi. Keterbatasan Alusista tidak membuat para prajurit TNI menjadi kehilangan semangat juang. Man behind the Gun kita telah memiliki militansi berjuang yang tidak kalah dengan tentara negara lain yang hanya semata-mata profesional. TNI kita menjadi garda terdepan dalam mempertahankan NKRI sesuai dengan doktrin TNI bahwa tentara kita tidak semata-mata tentara profesional tetapi juga tentara rakyat dan tentara pejuang.

Persoalan dalam Reformasi TNI

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi lambannya reformasi TNI. Kendala tersebut antara lain :
1. Negara belum menyediakan anggaran bagi TNI yang memadai.
TNI sebagai pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang pertahanan negara sangat bergantung pada berapa besar anggaran pertahanan yang dialokasikan Pemerintah. Secara nasional anggaran pertahanan mengalami kenaikan, namun berdasarkan rasio PDB sejak tahun 2006 terus mengalami penurunan. Bahkan pada tahun 2008 berada pada rasio 0,79% terhadap PDB sekitar Rp 33,678 miliar (sebagai bahan banding, negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada umumnya memiliki rasio lebih tinggi, anggaran pertahanan bahkan berkisar 4 % - 5 % PDB). Dari jumlah tersebut sekitar 67 % merupakan anggaran rutin sedangkan 33% untuk pembangunan pertahanan. Konsekuensi dari rendahnya anggaran pertahanan adalah sulitnya untuk meningkatkan performance Alusista dan rendahnya tingkat kesejahteraan prajurit. Rendahnya tingkat anggaran TNI berdamapak sulitnya membentuk prajurit TNI yang profesional yaitu prajurit yang diberi perlengkapan dengan baik dan dicukupi kebutuhannya.

2. Regulasi yang belum selesai sebagai rule of law bagi TNI.
UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan. Dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada beberapa regulasi yang belum dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu pertama, ketentuan operasional hubungan Dephan dengan TNI (Pasal 3), kedua, prosedur perbantuan TNI kepada Polri (Pasal 7). Ketiga, peraturan pemberdayaan wilayah untuk kepentingan pertahanan. Keempat, komponen cadangan dan pendukung pertahanan lainnya. Kelima, peraturan pemerintah tentang kesejahteraan prajurit (Pasal 49 dan Pasal 50). Keenam, pengaturan operasional gelar TNI (penjelasan 11). Regulasi yang belum selesai dari UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan adalah belum membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Padahal dalam Pasal 75 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan agar segala peraturan pelaksanan undang-undang TNI ditetapkan paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang.

3. Peningkatan kapasitas politik sipil
Sistem demokrasi yang kita bangun ternyata masih sebatas demokrasi prosedural. Demokrasi kita baru sebatas pembentukan institusi-institusi baru namun belum dapat mewujudkan demokrasi yang substansial yaitu kesejahteraan rakyat (welfare state). Manajemen konflik dari partai politik yang belum matang mengakibatkan lemahnya posisi tawar sipil terhadap TNI.

4. Lambannya Pemerintah dalam menertibkan bisnis TNI
Tim Nasional Pengambilalihan aktivitas bisnis TNI yang dibentuk Pemerintah telah menemukan bahwa TNI saat ini telah menguasai 23 yayasan yang menaungi 53 perseroan terbatas. TNI juga mengoperasikan 1.098 unit koperasi yang juga menggerakan 2 perseroan terbatas. serta memanfaatkan barang milik negara yang dikelola pihak ketiga. Timnas PAB TNI juga menemukan adanya penguasaan 1.618 bidang tanah seluas 16.544,54 hektare; 3.470 bidang tanah dan bangunan seluas 8.435,81 hektare; serta 6.699 unit gedung seluas 37,57 hektare.
Timnas PAB TNI merekomendasikan pengalihan aktivitas bisnis TNI dengan cara : Pertama, penataan dan reposisi semua yayasan, termasuk koperasi dan BMN, kecuali koperasi primer (primkop). Alasan Timnas tidak mereposisi koperasi primer karena bidang usaha ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. "Primer koperasi tetap dipertahankan. Timnas PAB TNI akan mengembalikan BMN yang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi ke Menteri Keuangan. Sedangkan BMN yang digunakan oleh pihak ketiga harus ditertibkan mengacu pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, Timnas PAB TNI juga merekomendasikan reposisi dan penataan bisnis militer dengan menggabungkan yayasan dan koperasi milik TNI dengan bidang usaha sejenis di bawah Departemen Pertahanan. Kemudian akan diberlakukan legal audit dan financial audit menyeluruh terhadap yayasan dan koperasi milik TNI. Ketiga, primkop TNI akan digantikan dengan satuan kerja yang dibentuk di bawah Dephan, sehingga lebih berperan memberikan pelayanan pada prajurit. Satuan kerja ini bahkan melekat ketika pasukan berada di medan tempur.
Sampai saat ini Presiden belum menentukan pilihan terhadap ketiga rekomendasi yang dikeluarkan oleh Timnas PAB. Keterlambatan penentuan pilihan akan berdampak semakin tidak menentunya masa depan bisnis-bisnis TNI dan dimungkinkanya pengalihan aset-aset bisnis tersebut secara illegal.

5. Belum jelasnya penyelesaian RUU Peradilan Militer
Saat ini Pansus RUU Peradilan Militer masih belum jelas akhirnya. Pembahasannya terasa sangat alot di DPR. Pihak TNI masih menolak aspirasi yang menginginkan agar peradilan umum diterapkan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Sistem peradilan militer yang saat ini menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI sangat tidak memadai. Baik itu aparat penyidiknya maupun majelis hakim yang akan menyidangkan di pengadilan. Pihak TNI seolah terbebani secara psikologis bila di diperiksa dalam sistem peradilan umum ketika melakukan tindak pidana umum.

Momentum Krusial Reformasi TNI

Pemilu 2009 dan pemerintahan baru hasil pemilu 2009 menjadi momentum krusial bagi kelanjutan reformasi TNI. Ada beberapa faktor yang akan mempengaruhi reformasi TNI pasca 2009 yaitu :

Pertama TNI masih menggunakan model internal security dan bukan external security. Hal ini bisa dilihat dari pengembangan postur pertahanan negara yang di buat Departemen pertahanan dengan Peraturan Menteri Pertahanan No PER/24/M/XII/2007. hal ini bisa diliat dari rencana pembentukan Kodam baru yang akan dibentuk di wilayah Kalimantan Barat dan Kaliamntan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah serta Irian Jaya Barat besarnya gelar kekuatan kewilayahan membuat struktr TNI tidak akan banyak berubah.

Kedua, pengawalan terhadap reformasi TNI oleh masyarakat sipil semakin melemah. Kejenuhan terhadap jangka waktu yang lama untuk mengharapkan perubahan terhadap diri TNI, tentunya berdampak pada posisi yang hopeless bagi masyarakat dan masyarakat sipil akan semakin sulit mengkonsilidasi diri untuk terus mengawal reformasi TNI.

Ketiga. terjadinya penguatan posisi tawar para purnawirawan TNI. Saat ini banyak purnawirawan TNI berminat dalam kontestan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Dengan demikian di DPR periode depan purnawirawan TNI akan banyak duduk di parlemen. Dengan banyaknya jumlah para purnawirawan akan sedikit banyak akan mempengaruhi apakah partai politik masih terus mengawal dan mendesak terlaksananya reformasi TNI atau tidak.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih menyisakan banyak amanat yang harus dijalankan untuk melaksanakan reformasi TNI. Selain itu kedua undang-undang tersebut belum mampu secara efektif untuk merubah kultur, pertanggungjawaban hukum dan profesionalisme di tubuh TNI.

Pasca 2009 akan terbentuk pemerintahan yang baru, baik itu di eksekutif maupun di legislatif. Bila pemerintahan saat ini tidak bisa menyelesaikan persolan-persoalan mendasar yang mengakibatkan lambatnya reformasi TNI, maka pasca 2009 sangat sulit untuk terjadi perubahan yang signifikan. Reformasi TNI sangat bergantung pada keputusan politik negara dalam memposisikan dan mengoperasikan TNI.

Makalah pada Seminar Reformasi TNI Pasca 2009
Yang Diselenggarakan oleh POKSI I FPKS DPR RI
Kamis, 26 Pebruari 2009 di Gedung Nusantara I Lantai 3 FPKS



Selanjutnya......

Menebar Pengadilan Korupsi


BANYAK elemen masyarakat khususnya dari LSM pemantau korupsi mulai khawatir terhadap masa depan pengadilan korupsi. Karena sampai saat ini, kerja nyata DPR dan pemerintah untuk merampungkan RUU Pengadilan Tipikor masih belum terlihat.
Jangka waktu untuk pembentukan pengadilan korupsi yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi sudah mau berakhir. Sampai saat ini, di DPR, agenda pansus masih melakukan RDPU untuk menerima masukan dari berbagai pihak dan belum memasuki pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Padahal, masa tugas anggota DPR RI saat ini sudah tidak lama lagi.
Harus kita akui bersama bahwa pemberantasan korupsi menjadi pekerjaan rumah yang sangat sulit untuk dilakukan. Selain kerena telah mendarah daging dalam birokrasi pemerintahan selama ini, ternyata korupsi mampu beradaptasi dengan perubahan pemerintahan yang berkuasa dan modus operasinya pun semakin rapi dan menyebar luas.

KPK sebagai lembaga super body yang dibentuk untuk memberantas korupsi ternyata mampu menunjukkan taringnya. Banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat di tingkat pusat mampu diungkap dan dituntut di tipikor. Hal ini telah menimbulkan rasa takut. Para pejabat negara menjadi lebih berhati-hati agar mereka tidak terjerat tindak pidana penyalahgunaan uang negara atau kewenangan. Bahkan, penyusunan anggaran untuk kepentingan departemen pun kini dilakukan dengan sangat hati-hati.

Namun, pemberantasan korupsi daerah masih sangat memprihatinkan. Kasus korupsi yang melibatkan para pejabat daerah, mulai bupati/wali kota sampai pejabat setingkat camat atau lurah seolah sulit untuk diseret ke pengadilan. Korupsi masih sering dilakukan secara terang-terangan dengan penggunaan dana anggaran pembangunan daerah, untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang terbungkus program pembangunan.

Pemberantasan korupsi di daerah menjadi kurang berarti karena sistem peradilan yang menangani saat ini, masih menggunakan sistem konvensional. Kasus dugaan di daerah korupsi disidangkan di peradilan umum dan lebih sering divonis bebas oleh pengadilan negeri. Seringnya vonis bebas kasus korupsi di peradilan umum, membuat tingkat kepercayaan masyarakat akan peradilan umum menjadi sangat rendah.

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch antara tahun 2005-2008, dari 1421 terdakwa perkara korupsi, sedikitnya ada 659 terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan umum. Rata-rata vonis yang diberikan pun hanya 5,82 bulan penjara untuk semua tingkat peradilan seluruh Indonesia. Sedangkan pengadilan tipikor, untuk tahun 2008 saja, dari 31 terdakwa perkara korupsi yang diadili, tiada satu pun yang divonis bebas. Vonis yang diberikan cukup memberikan efek jera, yaitu rata-rata selama 4 tahun 2 bulan penjara.

Mengakhiri dualisme
Selama ini terjadi dualisme penyidikan kasus korupsi. Untuk kasus korupsi yang memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditangani oleh KPK dan untuk kasus korupsi di luar itu ditangani oleh kejaksaan. Dualisme penyidikan berdampak pada lembaga yang mengadilinya. Untuk kasus korupsi yang ditangani KPK, diadili di pengadilan tipikor yang berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan untuk kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan, diadili di pengadilan negeri, tempat terjadinya kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 0102016-019/PUU-IV/2006, perkara tindak pidana korupsi haruslah diperiksa dan diadili oleh satu jenis pengadilan saja, untuk menghindari dualisme penanganan yang dapat berakibat pada perlakuan diskriminatif terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Pemberlakukan satu atap ini memberi konsekuensi bahwa harus membentuk banyak pangadilan tipikor di daerah sebagai pengadilan khusus. Hal ini untuk menampung kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah-daerah. Saat ini hanya ada satu pengadilan korupsi, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, dalam RUU Pengadilan Tipikor akan dijadikan penyatuatapan pengadilan yang menangani tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana korupsi baik itu yang ditangani KPK maupun kejaksaan akan ditangani oleh Pengadilan Korupsi. Pengadilan tipikor akan menjadi pengadilan khusus dan akan dibentuk di daerah-daerah. Dalam penyebaran pengadilan tipikor ke daerah-daerah, ada beberapa persoalan yang harus kita perhatikan, yaitu pertama, kedudukan pengadilan tipikor. Dalam RUU Pengadilan Tipikor pada Pasal 3 menyebutkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota yang daerah hukumnya, meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Saat ini, jumlah kabupaten 400 dan 92 kota, berarti jumlah pengadilan tipikor yang harus dibentuk adalah 492 pengadilan tipikor. Jumlah ini adalah jumlah yang sangat besar dan membuat pengawasan terhadap penanganan kasus korupsi menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh sebab itu, pengadilan korupsi cukup dibentuk satu saja di setiap provinsi. Pengadilan tipikor berada di setiap pengadilan negeri ibu kota provinsi dan menjadi pengadilan khusus dari peradilan umum.

Kedua, persoalan kualifikasi dan penyeleksian hakim Tipikor. Tugas pokok pengadilan tipikor bukan hanya memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara korupsi, namun lebih dari itu. Pengadilan tipikor harus mampu memberi rasa keadilan dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dibutuhkan hakim-hakim yang tidak hanya mempunyai pengetahuan keilmuan tentang tindak pidana korupsi, tetapi juga harus memiliki kepribadian dan visi serta misi yang kuat untuk memberantas korupsi. Untuk memcari hakim seperti ini tidaklah mudah, apalagi dari kalangan hakim karier. Oleh karena itu, keberadaan hakim ad hoc mutlak sangat diperlukan. Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi hendaknya dilakukan dengan majelis dan sekurang-kurangnya tiga orang, yang terdiri atas satu orang hakim karier dan dua orang hakim ad hoc atau sebanyak lima orang yang terdiri atas dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc.

Ketiga, kualitas penyidik kasus korupsi baik dari KPK maupun kejaksaan. Pengadilan korupsi merupakan hilir dari pengungkapan kasus korupsi. Kata kunci berhasil atau tidaknya persidangan kasus korupsi sangat tergantung kinerja para penyidiknya, yaitu kejaksaan dan KPK. Kemampuan jaksa yang khusus menangani kasus korupsi saat ini masih sangat jauh dari harapan. Sementara KPK memiliki keterbatasan personal untuk menyidiki kasus korupsi. Kejaksaan harus segera melakukan pembenahan dan pelatihan jaksa-jaksa khusus khusus bidang korupsi. KPK juga seharusnya memungkinkan untuk membuka kantor perwakilan di daerah.

Keempat, independensi pengadilan korupsi. Walaupun lingkup pengadilan tindak pidana korupsi berada di lingkup peradilan umum dan kedudukannya ada di Pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi perlu dijamin independensi baik kinerja hakim maupun sistem kepaniteraannya. Dalam perjalanan pengadilan tindak pidana korupsi yang selama ini berlangsung, tidak jarang hakim karier pengadilan korupsi disibukkan untuk menangani perkara di luar kasus korupsi. Ini telah mengakibatkan seringnya sidang kasus korupsi ditunda karena hakim karier sedang menyidang kasus lain. Dalam RUU Pengadilan Tipikor hendaknya memberi jaminan independensi pengadilan tipikor, baik dalam urusan kepaniteraan maupun majelis hakimnya. Hakim karier yang berada di lingkup pengadilan tipikor harus dibebastugaskan dalam menangani kasus di luar kasus korupsi.

Republika, Sabtu, 28 Februari 2009

Selanjutnya......

Kamis, Februari 26, 2009

RAHASIA NEGARA YANG RASIONAL DAN OBYEKTIF


PEMBAHASAN terhadap RUU Rahasia Negara saat ini telah memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertahanan dan DPR yang diwakili oleh Komisi I.
Pembahasan RUU Rahasia Negara ini dilakukan setelah Pemerintah memperbaiki draf RUU Rahasia Negara yang dianggap spirit, lingkup, dan substansi yang tercantum di dalamnya dapat mengancam bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel oleh DPR. Pemerintah kelihatan tetap berkeinginan untuk sesegera mungkin merampungkan RUU Rahasia negara ini, walau banyak pihak yang menentang keberadaan RUU ini.
Secara eksplisit terlihat betapa cakupan rahasia negara sangat luas. Ketidakdetailannya berpotensial menjadikannya 'pasal-pasal karet'. Pemerintah bisa saja secara sewenang-wenang menafsirkannya sendiri. Akibatnya hak publik untuk menerima informasi publik terganggu, pengawasan publik atas pemerintah terhalang, dan transparansi dan akuntabilitas pemerintah sulit diharapkan.
Hal lain yang perlu dicermati adalah peran publik yang bersinggungan dengan isu-isu pertahanan, keamanan, hukum, dan informasi publik akan terancam untuk dipidana karena dianggap telah membocorkan rahasia negara. Hal ini akan membuat peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintahan akan semakin kecil
Padahal DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hadirnya UU KIP diharapkan dapat menjamin masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya sehingga terbentuk pemerintahan yang transparan dan akuntable. Sayangnya, UU KIP baru akan berlaku Tahun 2009. Jangan sampai UU KIP yang belum terlaksana dimandulkan oleh RUU Rahasia Negara.
Pengaturan Terbatas
Kewenangan negara dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercapainya tujuan negara sebagaimanan diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Negara diberi wewenang yang luas terutama dalam mempertahankan keamanan nasional. Salah satu cara pertahanan keamanan adalah adanya regulasi rahasia negara yang dapat melindungi kepentingan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpha darah Indonesia. Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk membatasi penyebaran informasi strategis (Limited Acces Maximum Exception).

Realita saat ini rahasia negara tidak ada pengaturan yang jelas. Setiap institusi pemerintah dapat menetapkan sesuatu menjadi rahasia negara. Penetapan rahasia negara hanya berdasarkan cap yang bertuliskan ”RAHASIA NEGARA”. Hak ini telah mengakibatkan pemerintah menjadi sewenang-wenang dan tidak ada pembatasan tentang rahasia negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara menutup akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan dengan dalil rahasia negara.

Realita ini tentunya harus menjadi pelajaran penting bagi kita di tengah upaya menata demokrasi yang sedang berjalan. Rahasia negara perlu untuk ditata dan diatur baik itu tentang obyeknya, ketegorisasinya, proses penetapanya dan pengelolaan rahasia negara. Kondisi ini semakin diperburuk lagi ketika pejabat negara mengklasifikasikan sesuatu informasi yang rahasia tanpa melalui proses dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan alasan rahasia negara, tidak jarang kewenangannya digunakan untuk mendapat keuntungan pribadi yang tentunya justru bersifat melanggar hukum. Oleh karena itu, kita memerlukan undang-undang khusus yang mengatur tentang rahasia negara.

Ruang lingkup rahasia negara harus bersifat terbatas dan terkait langsung dengan penyelenggaraan sistem keamanan nasional. Ruang lingkup rahasia negara hanya terbatas pada delapan ruang lingkup yaitu :
1. Informasi strategis sistem kemanan nasional;
2. informasi strategis tentang sistem pertahanan negara;
3. Hubungan atau aktivitas luar negeri;
4. intelijen negara;
5. informasi tentang negara asing;
6. ilmu pengetahuan dan tekbnologi yang terkait dengan keamanan nasional:
7. Program pemerintah yang terkait dengan fasilitas dan materisl nuklir dan bahan-bahan berbahaya; dan
8. Sistem Persandian negara.
Pengaturan rahasia negara mutlak diperlukan dan diatur dalam aturan tersendiri. Hal ini bertujuan agar didapat rezim hukum kerahasiaan negara yang jelas, transparan, dan akuntable. Selain itu juga menjadi pedoman hukum guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelengaraan pemerintahan.

Regulasi Rahasia Negara
Rahasia negara sebagai bentuk informasi strategis wajib untuk dilindungi oleh negara dan ditetapkan sebagai informasi tertutup yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu. Di berbagai negara, jenis-jenis rahasia negara berbeda-beda. Namun terdapat tiga rezim tentang jenis rahasia negara.
Rezim pertama adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara hanyalah berbentuk Informasi. Negara yang menganut ini adalah Amerika Serikat dan Swedia.
Rezim Kedua adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara terdiri dari artikel, materil dan dokumen. Negara yang menganut ini adalah Malaysia.
Rezim Ketiga adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara terdiri dari informasi, benda dan aktivitas. Negara yang menganut ini adalah Moldova dan Inggris.

Dalam RUU Rahasia negara Pasal 3 terdapat tiga kategori jenis rahasia negara yaitu :
a. Informasi;
b. benda;
c. aktivitas.

Ketiga jenis rahasia negara ini di DPR masih dalam perdebatan antara pihak Pemerintah dan DPR. Fraksi-fraksi di DPR pun masih belum sepakat terhadap kategorisasi rahasia negara ini. Hal ini juga berkaitan pada penjabaran dari ketiga jenis rahasia negara ini.

Dalam Pasal 4 RUU Rahasia Negara menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan c diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan adanya klausul ini maka RUU Rahasia Negara semakin tidak jelas rezim mana yang akan dipakai. Bahkan menjadi tidak tuntas mengatur tentang rahasia negara. RUU Rahasia Negara yang ingin diatur pertama sekali hanya berkaitan tentang informasi saja sedangkan tentang benda dan aktivitas menyusul dalam undang-undang yang berbeda .

Pada rapat Pansus antara Pemerintah dengan DPR tanggal 11 Pebruari 2009 yang lalu, Pemerintah yang diwakili Departemen Pertahanan akhirnya merubah usulan RUU Rahasia Negara yaitu Pasal 4, 5 dan 6. Dalam Pasal 4 diubah menjadi :
(1) informasi meliputi pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dam dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik yang apabila dibuka dapat mengganggu upaya :
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan /atau keselamatan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional,dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan
(2) Benda meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwuijud yang apabila dibuka dapat mengganggu ;
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan/atau keselamatan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintah
(3) Aktivitas meliputi sikap-tindak, gerakan, rencana opreasi militer, metode pengumpulan dan analisis informasi intelijen, kegiatan diplomasi, serta perencanaan ketahanan perekonomian nasional yang apabla dibuka dapat menggangu upaya :
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan/atau keselamtan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggara negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan

Pasal 5 menyatakanan tingkat kerahasiaan rahassi negara terdiri atas :
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. rahasia etrbatas.
Pasal 6 menyatakan rahasia negara sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. rahasia negara yang berkaitan dengan pertahanan negara
b. rahasia negara yang berkaitan dengan rencana, organisasi an fungsi mobilisasi penyebaran TNI
c. rahasia negara yang berkaitan denagn intelijen
d. rahasia negara yang berkaitan dengan sistem persandian
e. rahasia negara yang berkaitan dengan hubunga luar negeri
f. rahasia negara yang berkaitan denagn ketahanan ekonomi nasional

Pengelolan dan Pengawasan
Pihak yang akan menetapkan rahasia negara menjadi sutau yang penting dan sangat menentukan apakah rahasia negara akan disalahgunakan oleh Pemerintah atau tidak. Pasal 13 ayat (1) menyatakan kewenangan penyelenggaraan rahasia negara berada di tangan Presiden. Namun dalam ayat (2) disebutkan Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Negara. Dari ketentuan ini membuat penyelenggaraan rahasia negara menjadi tidak terkontrol dan parsial. Selain itu dalam Pasal 30 ayat (1) dikatakan pengelolaan rahasia negara dilakukan oleh Pengelola Rahasia Negara.

Oleh karena itu hendaknya ada suatu badan khusus yang menyelenggarakan rahasia negara. Dengan demikian rahasia negara menjadi terkodipikasi dalam satu institusi dan memudahkan dalam pengawasan terhadap rahasia negara tersebut. Badan rahasia negara inilah yang menetapkan sesuatu menjadi rahasia negara dan sekaligus menjadi badan pengelola rahasia negara.

Adanya satu badan yang independen akan memudahkan pengawasan terhadap rahasia negara. Pengawasan terhadap rahasia negara bertujuan untuk mengetahui, mencegah dan menindak apabila ditemukan kejanggalan atau penyelewangan dalam pengelolaan rahasia negara. Pengawasan rahasia negara juga untuk mengetahui, menilai dan mengevaluasi tingkat akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan rahasia negara.

Penutup
Perlindungan terhadap rahasia negara pada hakekatnya adalah untuk menjaga keutuhann dan kedaulatan negara. Pengaturan mengenai rahasia negara akan menciptakan kontrol terhadap penetapan rahasia negara agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam menetapkan rahasia negara. Pengaturan rahasia negara dalam pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Memang bukan hal yang mudah untuk dilakukan kategorisasi apa yang menjadi rahasia negara. Oleh sebab itu, peran serta masyarakat luas khususnya dari lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal dan memberi masukan terhadap RUU Rahasia Negara adalah suatu keharusan. Mari kita perjuangkan Undang-Undang Rahasia Negara yang sejalan dengan Undang-undang KIP untuk tegaknya demokrasi.

Disampaikan pada Diskusi Terbuka RUU Rahasia Negara dan
Ancaman Kebebasan Informasi Publik
Jakarta, 18 Februari 2008




Selanjutnya......

Kamis, Februari 05, 2009

FPKS Minta KPI Hentikan Sinetron Hareem


Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mutammimul Ula, di Jakarta, Kamis (5/2), meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menghentikan tayangan sinetron Hareem di Indosiar, karena ceritanya terkesan merusak citra sebuah agama.
"Itu alasan pertama, yakni dari segi konten atau substansi, ceritanya merusak citra Islam lewat kelakuan seorang pemeluk yang mustahil seburuk itu," ujarnya.

Ia lalu menuturkan sebagian isi cerita, di antaranya tentang kelakuan si anak berebut isteri keempat ayahnya lalu sang ayah memperkosa isteri mudanya yang masih remaja dan belum siap melakukan hubungan seksual.

"Alasan kedua, Hareem ditayangkan jam 19.00 WIB, tidak mencantumkan kategori (penonton), sehingga bertentangan dengan surat pedoman siaran (SPS) KPI," ujarnya.

Muttamimul Ula memperkirakan, pada `prime time` tersebut, anak-anak masih terjaga sehingga `Hareem` sangat berpeluang ditonton mereka, juga oleh remaja di bawah umur.

Alasan ketiga, demikian Mutammimul Ula, dalam website-nya, KPI menyiarkan adanya tiga protes dari masyarakat yang sekaligus minta dihentikannya tayangan sinetron tersebut. "Hal ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat tidak menghendaki sinetron Hareem," tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, demikian Mutammimul Ula, tidak ada alasan lagi bagi KPI untuk tetap diam serta tak mengambil tindakan lebih lanjut atas Hareem. [TMA, Ant]

GATRA.com Jakarta, 5 Pebruari 2009 10:30

Selanjutnya......

House prefers delay, distracted by elections


House factions have argued that delaying the passage of the controversial State Secrecy Bill for now may be the best option with the elections approaching and disagreements over the content of the law mounting.
The bill outlines what information or subjects will be deemed of a secretive nature, such as details of national weaponry and preparations in times of war. "The government insists on finishing the law before the standing session ends. However, that will be a difficult task,"

Andreas Pareira, a House member from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) told The Jakarta Post Monday.

Andreas said the upcoming legislative elections were beginning to divert lawmakers' attention from the bill, and that some of those working on it may not actually be re-elected in this years' polls.
"Even if the House manages to finish their deliberations in time, the result will probably be poor," he said.

Yuddy Chrisnandi, a House member from the Golkar party, said the bill should not be forced into law at the moment because there were too many corruption cases surfacing. He said if the bill was passed in its current form, it could ultimately provide loopholes for those wishing to cite confidentiality as a cover their crimes.
"I'd prefer to delay the completion until 2010, when new lawmakers can tackle this matter head on," he said.

Yuddy said he would rather push for the Freedom of Information Law to be completed before turning attention to the State Secrecy Bill.

Legislators passed the Freedom of Information Bill into law last Thursday and it is expected to take effect next year.
Djoko Susilo, a House member from the National Mandate Party (PAN), said the State Secrecy Bill tends to negate the Freedom of Information Law, and placed too much power into the hands of the government.

Mu'tamimul Ulah, a House member from the Prosperous Justice Party (PKS), said determining what exactly will be classified under the law is currently the most debated aspect of the Bill.

"The classification of what is *classified' should be discussed thoroughly, because differing interpretations might lead to the State becoming a closed regime lacking transparency," Mu'tamimul said.

The bill outlines three areas of classified subjects, they being information, facilities or mediums and activities.
"What if there was a hearing on classified matters at the House?" Andreas said. "A journalist reporting from that hearing could be charged with divulging state secrets because the House may confuse this activity as in fact technically being *secret' information."

He said the bill also opened up opportunities for corruption and could assist people with vested interests.

thejakartapost.com, , 03 Februari 2009


Selanjutnya......

Rabu, Januari 28, 2009

Sejumlah Butir DIM Rawan Disalahtafsirkan


Hukumonline.com - Kelanjutan pembahasan RUU Rahasia Negara menuai protes dari internal Komisi I DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Departemen Pertahanan (27/1), Yuddy Chrisnandi mengatakan RUU Rahasia Negara tidak perlu dibahas terburu-buru. Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar ini menilai RUU Rahasia Negara kalah penting ketimbang RUU lainnya, seperti RUU Pelayanan Publik.
“Pandangan saya perlu dicari bentuk implementasi dahulu tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang disahkan April 2008 lalu, jangan tergesa-gesa seolah-olah ada yang meng-counter dari kepentingan rakyat,” kata Yuddy yang bertekad maju dalam pemilihan presiden 2009 nanti. Ia bahkan mengusulkan agar pembahasan dilimpahkan ke DPR periode berikutnya setelah pemilihan umum 2009.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berpendapat usulan Yuddy tidak sejalan dengan apa yang telah disepakati DPR dan Pemerintah. Kedua pihak sudah menyepakati pengaturan rangkaian jadwal pembahasan RUU ini. “Sudah diputuskan untuk terus dibahas, kita (pemerintah, red) menghormati pendapat Pak Yuddy, tapi pembahasan harus terus dilanjutkan,” tegas Juwono.
Juwono menerangkan keberadaan RUU Rahasia Negara tidak dimaksudkan untuk menandingi UU KIP yang terlebih dahulu disahkan. Makanya, ia berharap pembahasan RUU ini tidak ditunda seperti usulan Yuddy. Menurut Juwono, semakin cepat disahkan pada masa sidang DPR sekarang semakin baik, sehingga “aturan main” tentang rahasia negara menjadi jelas.
Sepakat dengan Juwono, Ketua Komisi I Theo L Sambuaga menilai usulan Yuddy sudah terlambat. Jadwal telah disepakati dan ditetapkan bersama oleh DPR dan pemerintah. Terlebih lagi, lanjut Theo, RDPU ini hanyalah lanjutan dari RDPU-RDPU sebelumnya.

DIM bermasalah
Usai berdebat tentang penundaan, RDPU memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Anggota DPR dari Fraksi PKS Mutammimul Ula, misalnya, menyoroti rumusan definisi rahasia negara.di DIM tertulis “rahasia negara adalah informasi, benda dan/atau aktifitas yang secara resmi ditetapkan oleh presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan/atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan”.
Menurut Mutammimul, rumusan DIM dapat ditafsirkan yang masuk lingkup rahasia negara adalah informasi, benda dan/atau aktivitas. Penafsiran ini dinilai salah. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud dengan rahasia negara terkait dengan informasi. “Artinya yang dirahasiakan adalah informasinya, bukan benda atau aktifitasnya,” katanya. Oleh karenanya, Mutammimul mengusulkan penambahan kata “tentang” setelah kata “informasi”, sehingga menjadi “rahasia negara adalah informasi tentang benda dan/atau aktifitas”. Karena Fraksi PKS keberatan, pimpinan Komisi I memutuskan butir DIM terkait definisi rahasia negara dibawa ke pembahasan di Panitia Kerja.
DIM yang dipermalahkan berikutnya adalah butir 23 yang menyatakan “lembaga negara adalah institusi yang menyelenggarakan urusan negara di seluruh wilayah yurisdiksi NKRI”. Butir 24 mempertegas bahwa “pembuat rahasia negara adalah setiap lembaga negara yang membuat atau merumuskan rahasia negara”.
Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar Marzuki Darusman menilai rumusan itu terlalu luas. Marzuki khawatir, rumusan ini bisa ditafsirkan semua lembaga boleh memiliki kewenangan menentukan dan menetapkan sesuatu sebagai rahasia negara. Maka dari itu, ia mengusulkan kewenangan menentukan dan menetapkan rahasia negara hanya diberikan kepada pemerintah.
“Untuk mencegah munculnya beda interpretasi yang memungkinkan setiap instansi merasa memiliki kewenangan menentukan dan menetapkan sesuatu sebagai rahasia negara,” papar Marzuki.


Hukumonline.com 28 Januari 2009

Selanjutnya......

RUU Rahasia Negara Segera Kelar


JAKARTA--MI: Pemerintah dan fraksi-fraksi DPR bersepakat untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara pada masa sidang III yang akan berakhir pada 6 Maret 2009.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar mengajukan pendapat yang berbeda terkait rencana pengesahan RUU Rahasia Negara. Menurutnya, tidak ada urgensi penyelesaian RUU ini dilakukan secara tergesa-gesa padahal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik masih mencari bentuk dan implementasinya.

"UU Rahasia Negara ini seolah-olah ditujukan pemerintah untuk mengcounter UU KIP. Tidak terlalu urgent RUU ini diselesaikan pada periode DPR 2004-2009," cetus Yuddy dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (27/1).

Ia menyatakan, bila pemerintah dan DPR bersikukuh 'tergesa-gesa' dalam menyelesaikan RUU ini maka akan muncul kecurigaan di publik karena waktunya berbarengan dengan ajang pilpres dan pada saat publik mempertanyakan kinerja pemerintah.

"Agar pembahasan lebih fair dan tenang, maka sebaiknya dibahas oleh anggota DPR periode berikutnya saja. Agar tidak muncul syak wasangka," kata Yuddy.

Menanggapi hal itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kesepakatan jadwal dengan DPR. Ia menegaskan penyelesaian RUU Rahasia Negara adalah bagian dari proses legislasi dan tidak ada kaitannya dengan pemilu.

"Bagi kami yang penting adalah kualitas legislasinya bagus. Bukan jumlah legislasinya yang jalan," imbuh dia.

Juwono pun menjamin, UU Rahasia Negara tidak akan tumpang tindih atau bahkan berbenturan dengan legislasi lainnya, termasuk UU KIP.

"Kami mendorong kalau bisa selesai pada masa sidang ini akan semakin baik. Karena makin mantap suatu UU, makin ada kesepakatan antara pemerintah tentang aturan main yang berhubungan dengan sesuatu, seperti rahasia negara," tukas dia.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Theo L Sambuaga itu diputuskan bahwa definisi rahasia negara pada Pasal 1 akan dibawa ke rapat panja. Pasalnya, dalam rapat tersebut tidak tercapai kata mufakat karena ada satu fraksi yang keberatan yakni FPKS.

Anggota Komisi I FPKS Mutammimul Ula mengusulkan bahwa rahasia negara adalah informasi tentang orang, benda dan atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan untuk dirahasiakan yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.

Sementara itu pemerintah mengusulkan definisi rahasia negara adalah informasi, benda, dan atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan NKRI dan atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.

Menurut pemerintah, penekanan rahasia negara ada pada tiga hal yakni informasi, benda, dan aktivitas. Staf ahli Departemen Pertahanan Adang Sonjaya mengemukakan dalam dunia intelijen peralatan dan aktivitas monitoring sangat dirahasiakan. "Kode-kode, mesin sandi, ini semua harus dirahasiakan. Tidak boleh diakses oleh orang lain," tukas Adang.

Sementara itu FPKS berpendapat bahwa yang dirahasiakan adalah informasi tentang sesuatu. "Bila informasi saja itu sangat luas dan rawan untuk disalahgunakan," imbuh Mutammimul Ula. Pendapat FPKS itu didukung oleh ahli tata bahasa yang hadir dalam raker tersebut.

Anggota juga memperdebatkan klausul pembuat rahasia negara yakni setiap lembaga negara yang membuat atau merumuskan rahasia negara. Sementara pengertian lembaga negara adalah institusi yang menyelenggarakan urusan negara di seluruh wilayah yurisdiksi NKRI.

Menurut anggota Komisi I dari FPG Marzuki Darusman, pengertian lembaga negara sangat rawan disalahgunakan dan dapat memunculkan kesalahan interpretasi. Karena, sistem politik trias politika yang dianut Indonesia menyebutkan bahwa lembaga legislatif dan yudikatif termasuk lembaga negara. "Jadi kami mengusulkan agar dipertegas saja, bahwa pembuat rahasia negara adalah pemerintah," tukas Marzuki. (*/OL-03)

Media Indonesia Selasa, 27 Januari 2009 21:41 WIB


Selanjutnya......

Selasa, Januari 20, 2009

'RRI','TVRI' dan 'Antara' Butuh Injeksi Darah Segar


JAKARTA--:MI Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, TVRI dan RRI memiliki peran penting yang tidak hanya jadi corong pemerintah, tetapi menyuarakan kepentingan masyarakat luas.
"Konsekuensi logis dari itu, Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), juga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, perlu suntikan darah segar," kata anggota Komisi I DPR RI, Mutammimul Ula, melalui hubungan telepon seluler, Kamis.

Berbicara di sela-sela kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Komisi I DPR RI di Bali, ia menambahkan, kenyataan saat ini sungguh memprihatinkan.

"Kedua lembaga penyiaran ini ibarat orang tua, gemuk, loyo dan berpakaian kurang menarik, tetapi masih memiliki semangat yang menyala-nyala," katanya.

Padahal, menurutnya, produk siaran kedua LPP ini masih banyak diperlukan masyarakat. "Karena itu, sekali lagi perlu kami tekankan, TVRI dan RRI perlu suntikan darah segar berupa anggaran yang memadai serta motivasi terus menerus, sehingga postur kelembagaan dan performance nya menjadi lebih menarik," ujarnya.

Bagi Komisi I DPR RI, lanjut Mutammimul Ula, anggaran sebagai tanggung jawab negara terhadap lembaga publik, tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan material semata.

"Tetapi, ini sebagai investasi sosial yang sangat penting bagi kehidupan bangsa," tegasnya.

Selain TVRI dan RRI, Mutammimul Ula dan para anggota Komisi I DPR RI juga mengingatkan, agar tidak melupakan peranan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

"LKBN Antara ini peranannya luar biasa, sejak awal kemerdekaan sampai hari ini. Betapa banyak media pernah dihidupkan dan banyak mengutip berita-beritanya dari yang disajikan oleh Kantor Berita Antara sebagai sumber berita terpercaya, kredibel serta berkompeten, cepat, akurat dan penting," ujarnya.

Apalagi, demikian Mutammimul Ula, Antara harus bersaing dengan kantor berita yang canggih-canggih seperti BB, Reuters, Bloomberg, CNN dan lain-lain.

"Di sisi lain, status LKBN Antara sebagai Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2007, memang tidak boleh mengejar keuntungan semata, namun harus memperhatikan kepentingan umum," jelasnya.

Karena itu, menurutnya, negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan anggaran yang memadai juga buat Antara, selain kepada TVRI dan RRI.

"Di samping itu, LKBN Antara juga harus terus menerus meningkatkan mutu manajemennya, agar bisa bersaing dengan berbagai bisnis media lainnya, baik yang bersifat domestik maupun internasional," ujar Mutammimul Ula lagi. (Ant/OL-01)

mediaindonesia.com Kamis, 15 Januari 2009 11:40 WIB


Selanjutnya......

Kamis, Januari 01, 2009

Tifatul Pimpin Langsung Demo PKS di Kedubes AS


JAKARTA Yuni Herlina Sinambela - Okezone- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring turun gunung memimpin anak buahnya mendemo Kantor Kedubes Amerika Serikat di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Tifatul terlihat memakai jas warna hitam dan baju koko warna putih. Dia didampingi anggota DPR asal PKS Soeripto dan Mutammimul ?Ula. Adapun massa PKS yang berjumlah sekira 1.500 orang telah berkumpul di depan Kantor Kedubes AS.
okezone di lapangan, Rabu (31/12/2008) massa yang mengatasnamakan Pandu Keadilan PKS itu mengenakan ikat kepala berwarna orange. Mereka pun berseragam ala PKS.
Bendera PKS, Indonesia, dan Palestina pun dikibarkan di depan Kantor Kedubes AS. Tak ketinggalan beberapa spanduk berukuran cukup besar. Di antaranya bertuliskan Save Palestine dan Save Humanity.
Dengan kompak, massa meneriakkan yel-yel hidup PKS usai melantunkan lagu Himne PKS. Perwakilan demonstran telah mencoba berunding dengan pihak Kedubes AS untuk melakukan audiensi. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.(ful)

Selanjutnya......

PKS Kutuk Kebiadaban Israel


Jakarta ( Berita Sore) : Fungsionaris DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mutammimul Ula menyatakan, partainya mengutuk keras kebiadaban Israel yang melakukan pemboman ke Jalur Gaza.
Pernyataan tersebut disampaikan Mutammimul Ula kepada ANTARA di Jakarta, Minggu [28/12] , menanggapi aksi pemboman yang dilakukan Angkatan Udara Israel dengan menggunakan pesawat F-16, Sabtu (27/12), yang menyebabkan lebih dari 100 orang tewas serta lebih 200 orang luka-luka.

“Israel sangat tidak beradab melakukan pembantaian terencana kepada rakyat Gaza yang tidak berdosa,” kata anggota Komisi I (bidang pertahanan dan luar negeri) DPR RI itu.

Sebab, tambahnya, dari sisi politik dan sudut kemanusiaan, kondisi warga Palestina sangat memprihatinkan. “Seluruh elemen dunia harus segera turun tangan, karena Israel selama ini tidak pernah serius mewujudkan perdamaian dan mengembalikan tanah Palestina,” ujar Mutammimul Ula.

Ia juga menyerukan kepada Pemerintah RI untuk bertindak cepat menghentikan serangan Israel ke Gaza melalui jalur politik di PBB, OKI dan lembaga internasional lainnya. “Pemerintah RI diharapkan juga bisa memfasilitasi bantuan rakyat Indonesia agar sampai ke Gaza,” katanya.

Ia pun berharap, para pemimpin Arab dan Islam untuk segera mengupayakan penghentian serangan brutal Israel dan segera mengirim bantuan yang dibutuhkan rakyat Gaza.

“Selain itu kami menyerukan kepada seluruh muslim untuk melakukan doa bersama, penggalangan dana dan aksi solidaritas mendukung rakyat Gaza yang sedang dizalimi penjajah Israel,” kata Mutammimul Ula. ( ant )

beritasore.com, 29 Desember 2008

Selanjutnya......

PKS Kecam Serangan Israel ke Gaza


JAKARTA--MI: Fungsionaris DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mutammimul Ula menyatakan partainya mengutuk keras kebiadaban Israel yang melakukan pemboman ke Jalur Gaza. Pernyataan tersebut disampaikan Mutammimul Ula di Jakarta, Minggu (28/12).
"Israel sangat tidak beradab melakukan pembantaian terencana kepada rakyat Gaza yang tidak berdosa," kata anggota Komisi I (bidang pertahanan dan luar negeri) DPR itu.

Sebab, tambahnya, dari sisi politik dan sudut kemanusiaan, kondisi warga Palestina sangat memprihatinkan. "Seluruh elemen dunia harus segera turun tangan, karena Israel selama ini tidak pernah serius mewujudkan perdamaian dan mengembalikan tanah Palestina," ujar Mutammimul Ula.

Ia juga menyerukan kepada Pemerintah RI untuk bertindak cepat menghentikan serangan Israel ke Gaza melalui jalur politik di PBB, OKI dan lembaga internasional lainnya. "Pemerintah RI diharapkan juga bisa memfasilitasi bantuan rakyat Indonesia agar sampai ke Gaza," katanya.

Ia pun berharap, para pemimpin Arab dan Islam untuk segera mengupayakan penghentian serangan brutal Israel dan segera mengirim bantuan yang dibutuhkan rakyat Gaza. "Selain itu kami menyerukan kepada seluruh muslim untuk melakukan doa bersama, penggalangan dana dan aksi solidaritas mendukung rakyat Gaza yang sedang dizalimi penjajah Israel," kata Mutammimul Ula. (Ant/OL-06)


Selanjutnya......

Pemerintah RI Serukan Hentikan Serangan Zionis Israel ke Gaza


sabili.co.id--Pemerintah RI diserukan segera bertindak cepat untuk menghentikan serangan zionis Israel ke Gaza melalui jalur politik di PBB, Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan lembaga-lembaga internasional lain serta segera memfasilitasi bantuan rakyat Indonesia agar sampai ke wilayah itu.
Mutammimul Ula, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, dan Sekjen Kispa (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina) Ferry Nur menyampaikan seruan tersebut dalam pesan singkat mereka yang diterima Antara, Minggu (28/12).

"Israel sangat tidak beradab karena melakukan pembantaian terencana terhadap rakyat Gaza yang tidak berdosa," kata Mutammimul.

Menurut dia, baik dari sisi politik dan sudut pandang kemanusiaan kondisi warga Palestina sangat memprihatinkan. Oleh karena itu seluruh elemen dunia harus segera turun tangan, sebab Israel selama ini tidak pernah serius mewujudkan perdamaian dan mengembalikan tanah Palestina.

Sementara itu, Ferry Nur mendesak pemimpin Arab dan Islam untuk segera menghentikan serangan brutal Israel dan segera mengirim bantuan yang dibutuhkan rakyat Gaza.

Ia mengatakan, Kispa menyerukan kepada seluruh muslim untuk melakukan doa bersama, penggalangan dana, dan aksi solidaritas mendukung rakyat Gaza yang sedang dizalimi penjajah zionis Israel.

Sedikitnya 200 warga Palestina dilaporkan tewas di seantero Jalur Gaza, Sabtu, dalam serangan udara sengit Israel di kawasan yang dikuasai Hamas itu.

Angkatan Udara Israel telah meluncurkan 30 rudal ke sasaran-sasaran di Jalur Gaza, menghancurkan sejumlah kantor kepolisian Hamas, jaringan televisi berbahasa Arab, Al-Jazeera, melaporkan.

Militer Israel telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah melancarkan serangan-serangan udara, dan mengatakan sasaran-sasarannya adalah "infrastruktur teroris".

Jaringan televisi itu menayangkan mayat-mayat berserakan di sebuah jalan, dan para korban cedera dan tewas sedang dilarikan oleh para anggota regu penyelamat.

Juru bicara kepolisian Hamas Islam Shahwan mengatakan, sebuah kantor polisi di Kota Gaza, yang sedang mengadakan acara pelepasan para perwira baru, juga menjadi sasaran serangan udara tersebut.

"Saya khawatir, serangan udara ke tempat kami ini menewaskan sedikitnya 40 orang," kata Shahwan.

"Sejumlah anggota regu berlarian membantu korban dan meneriakkan Allahu Akbar, Allahu Akbar," katanya.

Para saksi mata mengatakan, serangan-serangan itu dilakukan oleh pesawat-pesawat dan helikopter tempur.

Seorang wartawan Reuters mengatakan, bandar laut Kota Gaza dan instalasi-instalasi keamanan kelompok Hamas rusak berat.

"Asap hitam akibat serangan itu mengepul di seantero Kota Gaza," katanya.

Sementara itu, gencata senjata enam bulan di Gaza antara Israel dan Hamas telah berakhir pada Jumat(Ant)


Selanjutnya......

Pemerintah RI Diserukan Hentikan Kebrutalan Israel


JAKARTA Republika Newsroom--Pemerintah RI diserukan segera bertindak cepat untuk menghentikan serangan Zionis Israel ke Gaza melalui jalur politik di PBB, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan lembaga-lembaga internasional lain serta segera memfasilitasi bantuan rakyat Indonesia agar sampai ke wilayah itu.
Mutammimul Ula, anggota Komisi I DPRRI dari Fraksi PKS dan Sekjen KISPA (Komite Indonesia untuk solidaritas Palestina) Ferry Nur menyampaikan seruan tersebut dalam pesan singkat mereka yang diterima ANTARA, Ahad.

"Israel sangat tidak beradab karena melakukan pembantaian terencana terhadap rakyat Gaza yang tidak berdosa," kata Mutammimul.

Menurut dia, baik dari sisi politik dan sudut pandang kemanusiaan kondisi warga Palestina sangat memprihatinkan. Oleh karena itu seluruh elemen dunia harus segera turun tangan sebab Israel selama ini tidak pernah serius mewujudkan perdamaian dan mengembalikan tanah Palestina.

Sementara itu Ferry Nur mendesak pemimpin Arab dan Islam untuk segera menghentikan serangan brutal Israel dan segera mengirim bantuan yang dibutuhkan rakyat Gaza.

Ia mengatakan KISPA menyerukan kepada seluruh Muslim untuk melakukan doa bersama, penggalangan dana dan aksi solidaritas mendukung rakyat Gaza yang sedang dizalimi penjajah Zionis Israel.

Sedikitnya 200 warga Palestina dilaporkan tewas di seantero Jalur Gaza Sabtu dalam serangan udara sengit Israel di kawasan yang dikuasai HAMAS itu.

Angkatan Udara Israel telah meluncurkan 30 rudal ke sasaran-sasaran di Jalur Gaza, menghancurkan sejumlah kantor kepolisian HAMAS, jaringan televisi berbahasa Arab, Al-Jazeera melaporkan.

Militer Israel telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah melancarkan serangan-serangan udara, dan mengatakan sasaran-sasarannya adalah "infrastruktur teroris".

Jaringan televisi itu menayangkan mayat-mayat berserakan di sebuah jalan, dan para korban cedera dan tewas sedang dilarikan oleh para anggota regu penyelamat.

Jurubicara kepolisian HAMAS, Islam Shahwan, mengatakan sebuah kantor polisi di Kota Gaza, yang sedang mengadakan acara pelepasan para perwira baru, juga menjadi sasaran serangan udara tersebut.

"Saya khawatir, serangan udara ke tempat kami ini menewaskan sedikitnya 40 orang," kata Shahwan.

"Sejumlah anggota regu berlarian membantu korban dan meneriakkan Allahu Akbar, Allahu Akbar (Allah Maha Besar)," katanya.

Para saksi mata mengatakan serangan-serangan itu dilakukan oleh pesawat-pesawat dan helikopter tempur.

Seorang wartawan Reuters mengatakan bandar laut Kota Gaza dan instalasi-instalasi keamanan kelompok HAMAS rusah berat.

"Asap hitam akibat serangan itu mengepul di seantero Kota Gaza," katanya.

Sementara itu, gencata senjata enam-bulan di Gaza antara Israel dan HAMAS telah berakhir hari Jumat. ant/fif


Selanjutnya......

Kamis, Desember 11, 2008

PKS Minta Aparat Antisipasi Teror Natal


Liputan6.com, Jakarta: Salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Mutammimul Ula, atas nama rekan-rekannya, menyatakan, aparat keamanan harus siap mengantisipasi teror Natal. "Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2009, aparat keamanan dari unsur Kepolisian Republik Indonesia dan kalau perlu dibantu Tentara Nasional Indonesia menjadi kata kunci keberhasilan mencegah aksi teror dan tindakan provokatif lainnya," tegasnya, rabu (10/12).
Karena itu, anggota Komisi I DPR ini mengharapkan, agar latihan gabungan untuk antisipasi teror, tak hanya untuk kepentingan pemilihan umum saja. "Tetapi hendaknya hal itu patut segera dilaksanakan juga untuk mengantisipasi teror Natal dan Tahun Baru," tandasnya.

Kesiagaan aparat keamanan, menurutnya, menimbulkan efek positif bagi masyarakat di tengah-tengah situasi gelombang krisis keuangan global. "Sebab, stabilitas politik dan keamanan menjadi daya dukung bagi roda perekonomian," tambahnya. Bagi Mutammimul Ula dkk, kemampuan untuk mendeteksi, menangkal dan mencegah terorisme harus dioptimalkan.(JUM/ANTARA)

Liputan6.com 10 Desember 2008



Selanjutnya......

Senin, Desember 01, 2008

PKS Khawatirkan Teror Mumbai Pengaruhi Citra Islam


JAKARTA, SABTU - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Mutammimul Ula, di Jakarta, Sabtu, menyatakan, pihaknya mengkhawatirkan aksi teroris di Mumbai, India yang menewaskan lebih 100 orang bisa mempengaruhi citra Islam.
"Apalagi, serangan teroris itu, yang menurut khabar terbaru menewaskan 130-an orang dan 300-an lainnya luka-luka, dilakukan kelompok tak dikenal dengan menamakan diri `Deccan Mujahadeen`, yang nota bene berbau Islam," ujarnya. Dari kondisi ini, menurutnya, publik bisa memandang Islam masih identik dengan terorisme.

Namun yang pasti, lanjutnya, aksi teror di Mumbai, India, itu juga juga menandakan, tindakan terorisme internasional tidak meredup.
"Malahan, intensitas maupun kualitas terorisme semakin meningkat," tambahnya. Mutammimul Ula atasnama fraksinya mengungkapkan simpati dan dukacita mendalam untuk India.

"Karena sejak beberapa bulan lalu, India berkali-kali dijadikan sasaran aksi terori kelompok pemberontak dan ekstrimis," ungkapnya. Terakhir, ujarnya, terjadinya rentetan ledakan di Timur Laut India yang menewaskan 50 orang, dilakukan kelompok separatis.

"Pertengahan September lalu juga sedikitnya 20 orang tewas akibat rentetan bom di New Delhi. Karenanya, dengan adanya aksi teror Mumbai yang menewaskan ratusan korban jiwa itu, sekali lagi prihatin dan menyatakan dukacita mendalam," kata Mutammimul.

kompas.com, Sabtu, 29 November 2008



Selanjutnya......

Selasa, November 25, 2008

DPR Kembali Persoalkan Kapal Perang Eks Jerman


JAKARTA--MI: Sejumlah anggota Komisi I DPR RI kembali menyoroti kasus kapal perang eks Jerman dengan mengingatkan, Pemerintah RI agar segera mengakhiri jeratan utang secara tidak sah dalam masalah tersebut.
Pernyataan itu diberikan secara terpisah di Jakarta, Selasa (25/11), antara lain oleh Muttamimul Ula (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Jeffrey Massie (Fraksi Partai Damai Sejahtera) dan Andreas H Pareira (Fraksi PDI Perjuangan).
"Harus ada penelusuran seksama terhadap utang Indonesia untuk pembelian 39 kapal perang bekas Jerman tahun 1996 yang bisa dikategorikan sebagai illegitimate debt (utang tidak sah)," kata Mutammimul Ula.
Karena itu, ia dan Jeffrey Massie dalam keterangan di tempat berbeda mendesak Departemen Keuangan (Depkeu) untuk membuka kembali semua dokumen yang terkait dengan pembelian ke-39 kapal perang tersebut.
"Apalagi, sebagaian besar kapal perang bekas itu tidak beroperasi lagi. Mungkin hanya 16 yang masih berfungsi. Itupun setelah di'retrovit'," ungkapnya.
Sementara itu, Andreas Pareira meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kapal-kapal perang bekas tersebut agar semakin jernih bagi publik.
"Karena apapun bentuknya, utang negara seperti akan sangat membebani rakyat mayoritas," katanya.
Mutammimul Ula sepakat dengan Andreas dengan menyebutkan, di era krisis ini, lebih baik uangnya untuk mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan buat rakyat banyak.
"Apalagi hasil kajian non government organization (NGO) dan telaah konvensi dan hukum internasional menunjukkan bahwa utang ini termasuk utang yang tidak sah," tandasnya.
Karena itu, Mutammimul Ula menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda penghapusan utang setelah 12 tahun terjerat dalam utang yang tidak sah tersebut. (Ant/OL-02)

Mediaindonesia.com, Selasa, 25 November 2008

Selanjutnya......

PKS : Tindak Tegas Pembuat Kartun Nabi


JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Mutammimul Ula, di Jakarta, Kamis, atasnama fraksinya, menyatakan, Pemerintah harus menindak tegas "website lapotuak.wordpress.com" yang telah menyebar gambar atau kartun Nabi Muhammad SAW.
"Setelah kasus `email` yang menghebohkan karena menyebarkan lima bank yang akan dilikuidasi, kini umat Islam yang diserang dengan dimuatnya kartun nabi Muhammad SAW yang dilecehkan dengan sangat pornonya di web tersebut," ungkapnya kepada ANTARA.
Ia menambahkan, ada dua kartun yang dimuat di `web` ini, yaitu tentang Muhammad dan Zaiban, lalu gambar `sex Muhammad` dengan budak."Ini sangat menyakitkan bagi umat Islam. Polisi harus menindak tegas pembuat kartun tersebut dan pemilik `website`-nya. Jangan sampai umat Islam terpancing untuk main hakim sendiri," tegasnya mengingatkan.
Bila itu dibiarkan, menurutnya, akan mengancam keharmonisan kehidupan beragama yang selama ini telah terbentuk.
"Apalagi `web` tersebut terkesan dibuat oleh Orang Batak, karena nama `web` ini dari bahasa Batak Toba, yaitu `Lapo Tuak` yang artinya warung tuak," ungkapnya.
Mutammimul Ula menyayangkan, di tengah kebebasan informasi di Indonesia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945, kini mulai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu khususnya di dunia maya."Karena itu, ia mengharapkan, Departemen Komunikasi dan Informatika segera memblokir `website` ini, agar keadaannya tidak semakin keruh," ujarnya.
Persoalan ini, menurutnya, harus diselesaikan tuntas dan pelakunya mesti sesegera mungkin ditangkap oleh pihak kepolisian."Kebebasan informasi tidak boleh menjadi alasan pembenar untuk melakukan penyebaran kartun yang menghinakan Nabi Muhammad SAW. Dan keberadaan dunia maya jangan dipergunakan untuk tindakan menyerang pihak-pihak tertentu dan `black campaign` terhadap pihak lain," tandas Mutammimul Ula lagi.ant/kp

Republika.co.id, Kamis, 20 November 2008

Selanjutnya......

Indonesia Sambut Baik Siapa Pun Presiden AS Terpilih


Jakarta ( Berita ) : Indonesia menyambut baik siapa pun pemenang Pemilu Amerika Serikat (AS) yang dilaksanakan pada 4 November 2008. Juru bicara Kepresidenan Dino Pati Djalal di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa [04/11] mengatakan siapa pun presiden AS terpilih, maka Indonesia tetap akan menjaga dan meningkatkan hubungan baik antara kedua negara.
“Saya yakin, siapa pun presidennya, apakah yang menang McCain atau Obama, yang pasti ada kepentingan nasional baik di pihak AS maupun Indonesia, yang akan menjaga dan meningkatkan hubungan baik antara kedua negara,” tutur Dino.

Hubungan Indonesia dengan AS, lanjut Dino, bukan berdasarkan pribadi pemimpin, melainkan berdasarkan kepentingan nasional. “Jadi, kita lihat saja siapa yang menang. Posisi pemerintah kita tentu tidak ingin mencampuri urusan dalam negeri pemerintah AS. Kita menghormati demokrasi dan pemilu AS,” ujarnya.

Pada 4 November 2008, rakyat AS secara serentak melaksanakan pemilihan umum untuk memilih John McCain dari Partai Republik atau Barrack Obama dari Partai Demokrat untuk menduduki kursi presiden.

Mitra Sejajar Negara Berkembang
Anggota Komisi I DPR RI Mutammimul Ula berharap presiden Amerika Serikat mendatang adalah orang yang bisa menjadi mitra sejajar negara-negara berkembang sehingga pola hubungan antar negara dapat berubah.
“Bagi Indonesia khususnya dan negara berkembang lain, presiden AS ke depan (hendaknya) adalah orang yang bisa menjadi mitra sejajar sehingga pola hubungan antar negara bisa berubah,” kata Mutammimul di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, politik luar negeri AS saat ini sangat merugikan bagi negara berkembang sehingga diharapkan melalui pemilihan umum yang berlangsung pada 4 November ini akan muncul suatu perubahan.

“Dari segi ekonomi global kehadiran presiden baru (diharapkan) dapat memberikan sentimen positif kepada pelaku pasar sehingga ekonomi global bisa membaik termasuk ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kurang dari 24 jam lagi AS akan memasuki saat yang menjadi penentu masa depan negeri itu dalam penyelesaian krisis ekonomi.

Pemilihan umum kali ini, lanjut dia, juga cukup fenomenal karena untuk pertama kalinya melibatkan calon orang non kulit putih. “Semoga kemunculan Obama (Barrack Obama) dapat menghapuskan rasisme yang masih kuat di AS,” katanya.

Sementara itu kandidat presiden partai Demokrat Barack Obama lebih unggul enam poin dari pesaingnya dari Republik John McCain, dengan dukungan bagi kedua kandidat tetap mantap menjelang pemilihan presiden Amerika Serikat Selasa, menurut hasil jajak pendapat Reuters/C-SPAN/Zogby yang disiarkan akhir pekan lalu.

Obama mengungguli McCain dengan 50 persen berbanding 44 persen dari suara pemilih dalam jajak pendapat nasional yang dilaksanakan tiga hari, atau naik dari lima poin lebih tinggi dari hari Sabtu. Jajak pendapat melalui telepon ini mempunyai selisih kesalahan 2,9 persen.

Suara kaum wanita dan pemilih independen, serta kelompok-kelompok yang diperkirakan akan memainkan peranan penting dalam pemilihan ini, terus berlanjut memberikan dukungan kepada Obama meskipun selisihnya tidak terlalu lebar dibanding hasil jajak pendapat akhir bulan lalu.

Obama menikmati keunggulan delapan poin di kalangan pemilih wanita dan 10 poin di kalangan independen.

Sementara itu McCain masih terus menguasai kalangan pemilih kulit putih, dengan 54 persen dibanding 40 persen, dan di kalangan pemilih yang identitas mereka sebagai anggota ‘kelas investor’, yang mendukungnya dengan selisih suara sembilan poin.

Obama, yang akan menjadi presiden AS dari kulit hitam pertama, memenangkan 93 persen dukungan di kalangan pemilih berkulit hitam dan 65 persen di kalangan warga keturunan Spanyol.

Sedangkan calon independen Ralph Nader hanya menerima dua persen dalam survei nasional tersebut, dan Libertarian Bob Barr hanya satu persen saja. Sementara itu, dua persen suara masih belum ditetapkan.

Jajak pendapat yang dilakukan Rabu hingga Jumat itu, berhasil mensurvei 1.201 pemilih dalam pemilihan presiden AS tersebut. ( ant )

Berita Sore.com, Rabu, 5 November 2008

Selanjutnya......

Pembahasan RUU Tipikor Harus Diprioritaskan


JAKARTA - Bila pemerintah dan DPR tidak serius membahas dan menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor, maka pemberantasan korupsi di negara ini akan kembali ke titik nol.
"Keberadaan lembaga tindak pidana korupsi kini berada di ujung tanduk. Para koruptor akan berlenggang bebas, karena pengadilan yang selama ini ditakuti berada dalam kondisi ketidakjelasan," papar anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Mutammimul Ula kepada okezone, Senin (3/11/2008).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pembentukan UU Pengadilan Tipikor dilakukan selambat-lambatnya tahun 2009. Namun yang perlu diingat, pada Oktober 2009, masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 akan berakhir.

"Bila dalam periode ini RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai, maka tidak mungkin RUU ini dilimpahkan (take over) kepada DPR periode berikutnya. Apalagi pekan depan DPR memasuki masa reses," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mengingat singkatnya waktu, seharusnya pansus RUU Pengadilan Tipikor tetap melakukan pembahasan, walau dalam keadaan reses. Ini untuk menjamin agar Pengadilan Tipikor sudah terbentuk selambat-lambatnya akhir 2009.

Sekadar mengingatkan, melalui putusan perkara Nomor 012-016-019/ PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun, terhitung putusan diucapkan.

Oleh karena itu, MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun sebuah undang-undang baru, yang akan menjadi dasar berdirinya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. (jri)


News.Okezone.com, Senin, 3 November 2008

Selanjutnya......
Template by - Abdul Munir - 2008