MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Selasa, November 25, 2008

DPR Kembali Persoalkan Kapal Perang Eks Jerman


JAKARTA--MI: Sejumlah anggota Komisi I DPR RI kembali menyoroti kasus kapal perang eks Jerman dengan mengingatkan, Pemerintah RI agar segera mengakhiri jeratan utang secara tidak sah dalam masalah tersebut.
Pernyataan itu diberikan secara terpisah di Jakarta, Selasa (25/11), antara lain oleh Muttamimul Ula (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Jeffrey Massie (Fraksi Partai Damai Sejahtera) dan Andreas H Pareira (Fraksi PDI Perjuangan).
"Harus ada penelusuran seksama terhadap utang Indonesia untuk pembelian 39 kapal perang bekas Jerman tahun 1996 yang bisa dikategorikan sebagai illegitimate debt (utang tidak sah)," kata Mutammimul Ula.
Karena itu, ia dan Jeffrey Massie dalam keterangan di tempat berbeda mendesak Departemen Keuangan (Depkeu) untuk membuka kembali semua dokumen yang terkait dengan pembelian ke-39 kapal perang tersebut.
"Apalagi, sebagaian besar kapal perang bekas itu tidak beroperasi lagi. Mungkin hanya 16 yang masih berfungsi. Itupun setelah di'retrovit'," ungkapnya.
Sementara itu, Andreas Pareira meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kapal-kapal perang bekas tersebut agar semakin jernih bagi publik.
"Karena apapun bentuknya, utang negara seperti akan sangat membebani rakyat mayoritas," katanya.
Mutammimul Ula sepakat dengan Andreas dengan menyebutkan, di era krisis ini, lebih baik uangnya untuk mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan buat rakyat banyak.
"Apalagi hasil kajian non government organization (NGO) dan telaah konvensi dan hukum internasional menunjukkan bahwa utang ini termasuk utang yang tidak sah," tandasnya.
Karena itu, Mutammimul Ula menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda penghapusan utang setelah 12 tahun terjerat dalam utang yang tidak sah tersebut. (Ant/OL-02)

Mediaindonesia.com, Selasa, 25 November 2008

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008