MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Selasa, November 25, 2008

Pembahasan RUU Tipikor Harus Diprioritaskan


JAKARTA - Bila pemerintah dan DPR tidak serius membahas dan menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor, maka pemberantasan korupsi di negara ini akan kembali ke titik nol.
"Keberadaan lembaga tindak pidana korupsi kini berada di ujung tanduk. Para koruptor akan berlenggang bebas, karena pengadilan yang selama ini ditakuti berada dalam kondisi ketidakjelasan," papar anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Mutammimul Ula kepada okezone, Senin (3/11/2008).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pembentukan UU Pengadilan Tipikor dilakukan selambat-lambatnya tahun 2009. Namun yang perlu diingat, pada Oktober 2009, masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 akan berakhir.

"Bila dalam periode ini RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai, maka tidak mungkin RUU ini dilimpahkan (take over) kepada DPR periode berikutnya. Apalagi pekan depan DPR memasuki masa reses," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mengingat singkatnya waktu, seharusnya pansus RUU Pengadilan Tipikor tetap melakukan pembahasan, walau dalam keadaan reses. Ini untuk menjamin agar Pengadilan Tipikor sudah terbentuk selambat-lambatnya akhir 2009.

Sekadar mengingatkan, melalui putusan perkara Nomor 012-016-019/ PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun, terhitung putusan diucapkan.

Oleh karena itu, MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun sebuah undang-undang baru, yang akan menjadi dasar berdirinya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. (jri)


News.Okezone.com, Senin, 3 November 2008

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008