
BANYAK elemen masyarakat khususnya dari LSM pemantau korupsi mulai khawatir terhadap masa depan pengadilan korupsi. Karena sampai saat ini, kerja nyata DPR dan pemerintah untuk merampungkan RUU Pengadilan Tipikor masih belum terlihat.
Jangka waktu untuk pembentukan pengadilan korupsi yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi sudah mau berakhir. Sampai saat ini, di DPR, agenda pansus masih melakukan RDPU untuk menerima masukan dari berbagai pihak dan belum memasuki pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Padahal, masa tugas anggota DPR RI saat ini sudah tidak lama lagi.
Harus kita akui bersama bahwa pemberantasan korupsi menjadi pekerjaan rumah yang sangat sulit untuk dilakukan. Selain kerena telah mendarah daging dalam birokrasi pemerintahan selama ini, ternyata korupsi mampu beradaptasi dengan perubahan pemerintahan yang berkuasa dan modus operasinya pun semakin rapi dan menyebar luas.
KPK sebagai lembaga super body yang dibentuk untuk memberantas korupsi ternyata mampu menunjukkan taringnya. Banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat di tingkat pusat mampu diungkap dan dituntut di tipikor. Hal ini telah menimbulkan rasa takut. Para pejabat negara menjadi lebih berhati-hati agar mereka tidak terjerat tindak pidana penyalahgunaan uang negara atau kewenangan. Bahkan, penyusunan anggaran untuk kepentingan departemen pun kini dilakukan dengan sangat hati-hati.
Namun, pemberantasan korupsi daerah masih sangat memprihatinkan. Kasus korupsi yang melibatkan para pejabat daerah, mulai bupati/wali kota sampai pejabat setingkat camat atau lurah seolah sulit untuk diseret ke pengadilan. Korupsi masih sering dilakukan secara terang-terangan dengan penggunaan dana anggaran pembangunan daerah, untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang terbungkus program pembangunan.
Pemberantasan korupsi di daerah menjadi kurang berarti karena sistem peradilan yang menangani saat ini, masih menggunakan sistem konvensional. Kasus dugaan di daerah korupsi disidangkan di peradilan umum dan lebih sering divonis bebas oleh pengadilan negeri. Seringnya vonis bebas kasus korupsi di peradilan umum, membuat tingkat kepercayaan masyarakat akan peradilan umum menjadi sangat rendah.
Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch antara tahun 2005-2008, dari 1421 terdakwa perkara korupsi, sedikitnya ada 659 terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan umum. Rata-rata vonis yang diberikan pun hanya 5,82 bulan penjara untuk semua tingkat peradilan seluruh Indonesia. Sedangkan pengadilan tipikor, untuk tahun 2008 saja, dari 31 terdakwa perkara korupsi yang diadili, tiada satu pun yang divonis bebas. Vonis yang diberikan cukup memberikan efek jera, yaitu rata-rata selama 4 tahun 2 bulan penjara.
Mengakhiri dualisme
Selama ini terjadi dualisme penyidikan kasus korupsi. Untuk kasus korupsi yang memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditangani oleh KPK dan untuk kasus korupsi di luar itu ditangani oleh kejaksaan. Dualisme penyidikan berdampak pada lembaga yang mengadilinya. Untuk kasus korupsi yang ditangani KPK, diadili di pengadilan tipikor yang berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan untuk kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan, diadili di pengadilan negeri, tempat terjadinya kasus korupsi tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 0102016-019/PUU-IV/2006, perkara tindak pidana korupsi haruslah diperiksa dan diadili oleh satu jenis pengadilan saja, untuk menghindari dualisme penanganan yang dapat berakibat pada perlakuan diskriminatif terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Pemberlakukan satu atap ini memberi konsekuensi bahwa harus membentuk banyak pangadilan tipikor di daerah sebagai pengadilan khusus. Hal ini untuk menampung kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah-daerah. Saat ini hanya ada satu pengadilan korupsi, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, dalam RUU Pengadilan Tipikor akan dijadikan penyatuatapan pengadilan yang menangani tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana korupsi baik itu yang ditangani KPK maupun kejaksaan akan ditangani oleh Pengadilan Korupsi. Pengadilan tipikor akan menjadi pengadilan khusus dan akan dibentuk di daerah-daerah. Dalam penyebaran pengadilan tipikor ke daerah-daerah, ada beberapa persoalan yang harus kita perhatikan, yaitu pertama, kedudukan pengadilan tipikor. Dalam RUU Pengadilan Tipikor pada Pasal 3 menyebutkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota yang daerah hukumnya, meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Saat ini, jumlah kabupaten 400 dan 92 kota, berarti jumlah pengadilan tipikor yang harus dibentuk adalah 492 pengadilan tipikor. Jumlah ini adalah jumlah yang sangat besar dan membuat pengawasan terhadap penanganan kasus korupsi menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh sebab itu, pengadilan korupsi cukup dibentuk satu saja di setiap provinsi. Pengadilan tipikor berada di setiap pengadilan negeri ibu kota provinsi dan menjadi pengadilan khusus dari peradilan umum.
Kedua, persoalan kualifikasi dan penyeleksian hakim Tipikor. Tugas pokok pengadilan tipikor bukan hanya memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara korupsi, namun lebih dari itu. Pengadilan tipikor harus mampu memberi rasa keadilan dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dibutuhkan hakim-hakim yang tidak hanya mempunyai pengetahuan keilmuan tentang tindak pidana korupsi, tetapi juga harus memiliki kepribadian dan visi serta misi yang kuat untuk memberantas korupsi. Untuk memcari hakim seperti ini tidaklah mudah, apalagi dari kalangan hakim karier. Oleh karena itu, keberadaan hakim ad hoc mutlak sangat diperlukan. Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi hendaknya dilakukan dengan majelis dan sekurang-kurangnya tiga orang, yang terdiri atas satu orang hakim karier dan dua orang hakim ad hoc atau sebanyak lima orang yang terdiri atas dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc.
Ketiga, kualitas penyidik kasus korupsi baik dari KPK maupun kejaksaan. Pengadilan korupsi merupakan hilir dari pengungkapan kasus korupsi. Kata kunci berhasil atau tidaknya persidangan kasus korupsi sangat tergantung kinerja para penyidiknya, yaitu kejaksaan dan KPK. Kemampuan jaksa yang khusus menangani kasus korupsi saat ini masih sangat jauh dari harapan. Sementara KPK memiliki keterbatasan personal untuk menyidiki kasus korupsi. Kejaksaan harus segera melakukan pembenahan dan pelatihan jaksa-jaksa khusus khusus bidang korupsi. KPK juga seharusnya memungkinkan untuk membuka kantor perwakilan di daerah.
Keempat, independensi pengadilan korupsi. Walaupun lingkup pengadilan tindak pidana korupsi berada di lingkup peradilan umum dan kedudukannya ada di Pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi perlu dijamin independensi baik kinerja hakim maupun sistem kepaniteraannya. Dalam perjalanan pengadilan tindak pidana korupsi yang selama ini berlangsung, tidak jarang hakim karier pengadilan korupsi disibukkan untuk menangani perkara di luar kasus korupsi. Ini telah mengakibatkan seringnya sidang kasus korupsi ditunda karena hakim karier sedang menyidang kasus lain. Dalam RUU Pengadilan Tipikor hendaknya memberi jaminan independensi pengadilan tipikor, baik dalam urusan kepaniteraan maupun majelis hakimnya. Hakim karier yang berada di lingkup pengadilan tipikor harus dibebastugaskan dalam menangani kasus di luar kasus korupsi.
Republika, Sabtu, 28 Februari 2009
PROFILE MASTAMIM
SILATURAHIM ONLINE
LINK PROFESI
MASTAMMIM :
[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]
Senin, Maret 02, 2009
Menebar Pengadilan Korupsi
Diposting oleh
Mutammimul 'Ula
di
11.07
1 komentar
Label: KOLOM
Rabu, Juli 02, 2008
Membangun Kebijakan Legislasi di Indonesia Secara Terarah dan Terpadu Melalui PROLEGNAS dan PROLEGDA

PEMBANGUNAN nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Secara normatif, tujuan pembangunan nasional dicantumkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam pelaksanaannya, pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kokoh kekuatan moral dan etikanya.
Pembangunan nasional didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan lintas disiplin, baik politik ekonomi, politik hukum, maupun politik sosial yang dilakukan secara holistik dan sistematik. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengatur bahwa: negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, seluruh dimensi pembangunan nasional pun harus didasarkan dan dibingkai dengan hukum.
Pembangunan nasional di bidang hukum secara spesifik diarahkan pada pembenahan dan penguatan sistem hukum nasional yang mendasarkan pada konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta secara konkret diwujudkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Itu sebabnya, dalam menyusun kedua program tersebut hendaknya perlu diperhatikan adanya keterpaduan dan keterarahan.
A. KEBIJAKAN LEGISLASI YANG TERARAH DAN TERPADU MELALUI PROLEGNAS DAN PROLEGDA
Prolegnas sebagai wujud politik perundang-undangan nasional merupakan panduan bagi daerah dalam menyusun Prolegda. Itu sebabnya, dalam penyusunan Prolegnas harus juga diperhatikan berbagai dinamika yang ada. Visi Prolegnas secara eksplisit dirumuskan sebagai berikut: Terwujudnya negara hukum yang adil dan demokratis melalui pembangunan sistem hukum nasional dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang aspiratif, berintikan keadilan dan kebenaran yang mengabdi pada kepentingan rakyat dan bangsa, serta tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mmencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan misi Prolegnas yaitu:
1)mewujudkan materi hukum disegala bidang dalam rangka penggantian terhadap peraturan perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat yang mengandung kepastian, keadilan dan kebenaran dengan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat;
2)mewujudkan budaya hukum dalam masyarakat yang sadar hukum;
3)mewujudkan aparatur hukum yang berkualitas, profesional, bermoral dan berintegrasi tinggi; dan
4)mewujudkan lembaga hukum yang kuat, terintegrasi dan berwibawa.
Penetapan arah kebijakan Prolegnas, didasarkan pada visi dan misi tersebut. Secara eksplisit arah kebijakan Prolegnas ditetapkan sebagai berikut:
1)Membentuk peraturan perundang-undangan di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, sumber daya alam dan lingkungan, pertahanan dan keamanan, pembangunan daerah;
2)Menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman;
3)Mempercepat proses penyelesaian RUU yg sedang dalam proses pembahasan dan membentuk UU atas amanat UU;
4)Membentuk UU baru dalam mendukung percepatan reformasi & kebutuhan masyarakat;
5)Meratifikasi secara selektif konvensi internasional;
6)Memberikan landasan yuridis bagi penegakan hukum secara profesional; dan
7)Menjadikan hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan.
Berdasarkan kerangka kebijakan tersebut, ditetapkan maksud dan tujuan Prolegnas. Secara tegas maksud penyusunan Prolegnas adalah:
1)Memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum di bidang Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat;
2)Menyusun skala prioritas penyusunan RUU sebagai suatu program yg berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan sistem hukum nasional;
3)Membentuk sinergi antar lembaga yg berwenang dlm pembentukan peraturan undang-undangan di tingkat pusat.
Adapun tujuan dari penyusunan Prolegnas yaitu:
1)Mempercepat proses pembentukan peraturan perundang-undangan;
2)Mengaktualisasikan fungsi hukum sbg sarana rekayasa sosial, instrumen penyelesaian sengketa, pengatur perilaku masyarakat dan sarana integrasi bangsa;
3)Mewujudkan supremasi hukum;
4)Penggantian dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Prolegnas disusun secara periodik. Periodesasi penyusunan Prolegnas dilakukan oleh DPR dan Pemerintah setiap 5 (lima) tahun sekali. Berdasarkan jumlah RUU yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali itu, ditetapkan jumlah RUU prioritas setiap tahunnya. Untuk tahun 2005-2009 ditetapkan sebanyak 284 RUU. Berdasarkan jumlah RUU tersebut, untuk tahun 2007/2008 ditetapkan 31 RUU prioritas. Pembahasan dan penyusunan RUU prioritas setiap tahun, dikoordinasikan oleh Badan Legislasi dan Menteri Hukum dan HAM RI. Badan Legislasi mewakili DPR sedangkan Menteri Hukum dan HAM RI mewakili Presiden. Untuk prioritas Prolegnas periode tahun 2008/2009, direncanakan akan dibahas pada bulan Oktober 2008. Penentuan skala prioritas suatu RUU didasarkan pada:
1)Merupakan perintah dari UUD NRI Tahun 1945.
2)Merupakan perintah Ketetapan MPR RI.
3)Terkait dengan pelaksanaan UU lain.
4)Mendorong percepatan reformasi.
5)Warisan Prolegnas 2000-2004 yg disesuaikan dengan kondisi saat ini.
6)Menyangkut revisi atau amandemen terhadap undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang lainnya.
7)Ratifikasi terhadap perjanjian internasional.
8)Berkaitan dengan pengaturan perlindungan hak-hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan jender.
9)Mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
10)Secara langsung menyangkut kepentingan rakyat untuk memulihkan dan meningkatkan kondisi kesejahteraan sosial masyarakat.
Prolegda sebagai kebijakan politik perundang-undangan di tingkat daerah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem legislasi nasional. Sebab itu, penyusunan suatu Prolegda harus memperhatikan Prolegnas. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Prolegda, dimuat dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2004. Maksud dan tujuan penyusunan Prolegda adalah:
1)Memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum di bidang peraturan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah;
2)Menyusun skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan & terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah sesuai dengan prinsip dan asas hukum yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan masyarakat; dan
3)Membentuk sinergi antarlembaga yg berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Terkait dengan maksud dan tujuan tersebut, ada 9 (sembilan) dasar pertimbangan dalam penyusunan Prolegda. Kesembilan dasar pertimbangan itu adalah:
1)Merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
2)Terkait dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di atasnya.
3)Mendorong percepatan reformasi.
4)Warisan Prolegda sebelumnya (jika sudah ada penetapan Prolegda)
5)Menyangkut revisi atau amandemen terhadap PERDA yang bertentangan dengan PERDA lainnya atau bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan di atasnya.
6)Berkaitan dengan pengaturan perlindungan hak-hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan jender.
7)Mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi masyarakat.
8)Secara langsung menyangkut peningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
9)Menyangkut perlindungan dan pelestarian SDA; dll.
Dalam penyusunan Prolegda, Panitia Legislasi DPRD sesungguhnya dapat mencontoh apa saja yang menjadi tugas Badan Legislasi DPR. Hal ini penting agar Prolegda yang dihasilkan dapat sinkron dengan Prolegnas. Selain itu, bagaimana memahami mekanisme dan metode harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi rumusan suatu norma hukum, juga merupakan hal yang penting. Sebab, hingga saat ini masih banyak ditemukan berbagai peraturan daerah yang saling bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal.
PENUTUP
Harmonisasi dan sinkronisasi dalam Penyusunan Prolegnas dan Prolegda merupakan kata kunci yang dapat dipakai guna mewujudkan Prolegnas dan Prolegda yang terarah dan terpadu. Dengan demikian, ke depan diharapkan berbagai masalah yang merintangi pembangunan sistem hukum nasional secara bertahap dapat dieliminasi jika Prolegnas dan Prolegda mempunyai arah dan soliditas yang jelas dan kuat.
Makalah disampaikan pada Lokakarya ADEKSI
Pemantapan Kapasitas & Kelembagaan DPRD
Hotel Savoy Homan Bandung, 28 Juni 2008
Diposting oleh
Mutammimul 'Ula
di
10.07
0
komentar
Label: KOLOM
Rabu, Juni 18, 2008
Pendidikan Politik Warga Negara dalam Demokrasi yang Berkesejahteraan

INDONESIA telah memasuki 10 tahun transisi demokrasi. Satu era kepemimpinan nasional baru yang ditandai dengan keterbukaan dalam sistem politik (multi partai), kebebasan Pers, komitmen bagi penegakan hukum dan penghormatan atas HAM. Pelbagai keberhasilan telah dicapai meskipun banyak pula kegagalan dan kekurangan yang harus diperbaiki. Pada dasarnya, penegakkan demokasi telah menjadi komitmen politik bersama.
Untuk kepentingan pembangunan sistem yang kokoh dan pengejawantahan amanat reformasi misalnya, 4 kali amandemen konstitusi dan lebih dari 300 paket perundangan-undangan–kendati harus lebih disinergikan- telah diratifikasi. Pelbagai upaya konstitusional ini menjadi babak baru bagi Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga didunia dan menjadi negara muslim demokratis pertama dan terbesar. Dalam survey versi Freedom House, Indonesia menduduki urutan pertama negara paling demokratis.
Pelbagai institusi pengawasan dan karakter check and balances yang dibutuhkan bagi penguatan infrastuktur demokrasi dibentuk di level nasional, mulai dari pembentukan lembaga superbodi seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), institusi pengawasan peradilan sepeti Komisi Yudisial dan Komisi Ombudsman hingga Komnas HAM. Sisi positif lain dari konteks demokrasi adalah munculnya sumber kepemimpinan dari semua lapis masyarakat (kampus, pesantren, birokrasi, militer, sipil, dll). Namun disisi lain, harus diakui bahwa kontekstualisasi demokrasi belum menjadi kultur dan spirit kita. Akibatnya, implementasi demokrasi selanjutnya cenderung bergeser menuju bentuk lain oligarkime demokrasi ataupun anomali demokrasi lainnya karena lemahnya institusionalisasi demokrasi sehingga cenderung dimanipulasi kelompok status quo ataupun ekspresi demokrasi yang cenderung berlebihan dan“out of context” ditingkat akar rumput.
Karakter Demokrasi di Indonesia
Dengan menggunakan perspektif Hasan Turabi , praktek demokrasi di Indonesia setali tiga uang dengan praktek dunia ketiga lainnya- mengalami kendala karena beberapa alasan: pertama, demokrasi ditengah kemiskinan rakyat atau demokrasi orang-orang lapar. Praktek demokrasi ini akan berujung pada situasi chaotic karena ‘Demokrasi orang-orang lapar’ adalah kekerasan dan perlawanan. Disepanjang 10 tahun Era Reformasi, kita menyaksikan kekerasan atas nama euphoria demokrasi baik karena alasan etnisitas, agama, disparitas ekonomi maupun friksi politik. Ekspresi demokrasi diinterpretasikan secara tidak seimbang sebagai klaim tuntutan pemenuhan hak semata tanpa mempertimbangkan proses politik dan hukum. Muncul ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kebebasan dan tanggung jawab. Oleh karena itu, aksi ekstra parlementer akhirnya menjadi jalan efektif. Sistem demokrasi secara teorititis sejatinya dibangun dari persepsi bahwa karakter demokrasi memfasilitasi keadilan distribusi dan akses ekonomi sehingga ber-output pada kesejahteraan publik. Demokratisasi politik harus dibarengi demokratisasi sektor ekonomi.
Kedua, mayoritas rakyat tidak terdidik. Keterbatasan pendidikan dan pola patronase masyarakat tradisional menjadi kendala utama dalam berkompetisi secara sehat dan elegan. Perwujudan mekanisme Demokrasi sering berujung konflik. Problemnya, pilihan politik masyarakat tidak dilandasi alasan rasional dan pragmatis. Konfigurasi politik yang eksis lebih banyak didominasi popularitas figur dan patron-client ketimbang kompetisi agenda dan program partai. Ditanah air, kekerasan-kekerasan dalam Pilkada sedikit banyak didorong oleh faktor dan motif diatas.
Ketiga, lemahnya institusi demokrasi. Dalam prakteknya, institusi demokrasi yang seharusnya untuk memperkuat demokrasi sebaliknya justru dipenetrasi dan diaborsi oleh elit politik. Akibatnya institusi-institusi demokrasi bekerja bagi kepentingan elit politik dan kelompok status quo. Ada persoalan kritis dalam penegakan hukum yaitu penanganan kasus hukum yang berlarut-larut yang menyangkut para obligor besar dalam kasus BLBI.
Demokrasi sebagai Alat Kesejahteraan
Demokrasi dan kesejahteraan adalah dua terminologi yang berkelindan dan seharusnya saling memperkuat. Demokrasi liberal pasca PD II telah membawa gelombang baru kesuksesan konsep welfare state (negara kesejahteraan) di banyak negara Eropa, Amerika Utara dan Australia. Dalam konteks itu, gagasan ini menjadi model dan perspektif masyarakat dunia, tidak terkecuali Indonesia, kendati tetap selalu ada nilai-nilai particularisme demokrasi. Diranah konsepsi, demokrasi secara genuine menawarkan konsep good governance, akuntabilitas, partisipasi dan kebebasan publik serta jaminan bagi penegakkan hukum. Berikut ini beberapa kerangka normatif demokrasi yang telah diakui mampu memberikan impact baik secara langsung dan tidak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat:
1.Implementasi demokrasi secara generik memberi ruang luas bagi publik untuk melakukan kontrol ketat penyelenggaraan negara. Secara alamiah peran ini tumbuh dalam masyarakat. Kontrol ini adalah salah satu mekanisme demokrasi dalam rangka perwujudan akuntabilitas publik. Mekanisme alami ini sangat rentan (fragile) dan polemis bagi penguasa yang tidak bermoral dan korup.
2.Perwujudan paradigma Demokrasi bertumpu pada pemberdayaan masyarakat sipil. Mekanisme ini memberikan ruang dan beban partisipatif dalam pembangunan negara kepada semua elemen masyarakat. Partisipasi ini dipandang sebagai pengejawantahan tanggung jawab sosial secara secara kolektif dan memadai dari seluruh lapisan masyarakat. Disisi lain, partisipasi juga merupakan pembiasaan positif bagi proses pembelajaran natural publik dalam memaknai hakekat perbedaan dan penghormatan terhadap hukum dan aturan main.
3.Dalam konteks ekonomi, demokrasi memfasilitasi bagi distribusi dan akses ekonomi secara adil. Kepentingan publik (baca:mayoritas) menjadi bagian komitmen dan akuntabilitas penyelenggara negara. Negara menjadi fasilitator dan sekaligus regulator yang dapat menggaransi pencapaian peningkatan taraf hidup masyarakat melalui distribusi dan akses ekonomi yang berkeadilan.
4.Dalam perspektif konstitusi belum ada korelasi positif dan konsisten antara implementasi Pasal 33 (system perekonomian), Pasal 23 (system keuangan) dan Pasal 34 (system kesejahteraan sosial), sehingga antara demokrasi politik dan demokrasi budaya (cultural) belum melahirkan kesejahteraan sosial, baik lahir maupun bathin.
Pendidikan Politik bagi Demokrasi Indonesia yang Berkesejahteraan
Kualitas pendidikan berkorelasi positif dengan pembangunan demokrasi Indonesia yang berperspektif kesejahteraan. Pendidikan politik ini dibutuhkan bagi pembangunan kesadaran publik sehingga dapat menggaransi proses transisi demokrasi yang berjalan selama ini tidak melenceng dari cita-cita bangsa dan dibajak bagi kepentingan sementara elit politik. Sistem pendidikan nasional kita memberikan landasan konseptual yang kokoh bagi output watak dan karakter masyarakat Indonesia.
Dalam pasal 3 UU no 20/2003 dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka kehidupan bangsa, selain bertujuan agar berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, akhlakul karimah, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam konteks ini, pendidikan politik kita secara khas mengacu pada keseimbangan pembentukan karater bangsa yang cerdas tapi religius demikian pula demokratis namun bertanggungjawab.
Dalam desain karakter semacam ini, karakter pendidikan politik individu bagi pengokohan demokrasi yang dimaksud mencakup kombinasi pembangunan kesadaran individual dan kolektif. Rakyat memahami hak-hak politiknya dan posisinya sebagai subyek politik yang menentukan bagi nasib dan masa depan bangsa. Setiap warga negara menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri dalam menyeleksi, membuat dan mempertanggungjawabkan keputusan politik yang diambil secara mandiri. Selain itu, setiap warga negara memahami potensi dan mendayagunakan kapasitas dirinya bagi kepentingan masyarakat.
Pendidikan politik yang diamanahkan dalam UU Pendidikan kita melahirkan pula tanggung jawab lain, yakni lahirnya partisipasi dalam kontrol sosial. Partisipasi tersebut lahir dari tanggung jawab sosial untuk mengawal penyelenggaraan negara berada dalam jalur yang benar secara konstitusi dan sesuai dengan cita-cita bangsa. Pendidikan politik dalam perspektif ini telah membangun kesadaran kolektif bahwa didalam pelaksanaan hak melekat pula secara bersama-sama kewajiban dan tanggung jawab. Nilai penting pendidikan politik semacam inilah yang akan mengantarkan Indonesia sebagai negara demokratis yang berkesajahteraan, Insya Alloh.
H. Mutammimul 'Ula, SH
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Diposting oleh
Mutammimul 'Ula
di
16.27
0
komentar
Label: KOLOM
Kamis, Juni 12, 2008
SPIRITUALIS RASIONALIS
BAGI Mas Tammim, begitu ia biasa disapa, kehormatan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat ditentukan, salah satunya oleh seberapa besar manfaat yang dapat diberikannya bagi orang lain. ”Saya dan keluarga senang dengan kehidupaan sosial”, katanya. Lembaga legislatif merupakan salah satu lahan pengabdian sosial. Untuk itulah, sarjana hukum pertama di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR ini merasa cocok tampil menjadi seorang legislator di senayan.Politikus yang senang bersilaturahmi ini berpandangan, terdapat lima pilar utama demokrasi. Partai politik yang mengakar, legislatif yang aspiratif, dan pemerintahan yang legitimatif. Dua pilar lagi, lembaga peradilan yang merdeka serta pers yang bebas tapi bertanggung jawab.
Dalam kerangka itu, lembaga legislatif berperan sebagai “hulu” bagi penyelenggaraan kehidupaan berbangsa dan bernegara. ”Kalau air dari hulunya jernih, maka hilirnya pun jernih. Jadi, kalau undang-undang yang dikeluarkan legislatif bagus, eksekutif mudah melaksanakan, sedikit konflik yang akan terjadi” kata anggota Komisi I dan anggota Badan Kehormatan DPR RI kelahiran Sragen, 02 April 1956 ini.
Karenanya, mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia ini berobsesi menjadikan lembaga legislatif sebagai lembaga terhormat dalam arti sebenarnya. Kehormatan tidak selalu dikaitkan dengan fasilitas yang dinikmati, tapi sebanding lurus dengan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Peran legislatif yang berbobot, baik dalam legislasi, budgeting, maupun kontrol.
Mas Tammim, yang tengah memasuki periode kedua sebagai legislator menilai, hasil reformasi selama delapan tahun telah menuai hasil, namun baru pada level “demokrasi prosedural” yang ditandai dengan pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan Kepala Daerah secara langsung, serta penggunaan hak angket oleh DPR, adanya MK, kekuasaan Kehakiman yang merdeka, dan institusi-institusi demokrasi lainnya. ”Tapi demokrasi substansial berupa rasa aman, kesejahteraan rakyat yang merata, pendidikan yang layak dan bermutu, sebagaimana tertera pada pembukaan UUD 1945, masih memerlukan proses yang panjang” kata alumnus Fakultas Hukum UNDIP Semarang ini.
Banyak tantangan yang harus diselesaikan. Pertama, faktor warisan masa lalu, mencakup penyimpangan keuangan negara (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pelanggaran hak asasi manusia, persoalan perburuhan dan nasib kaum wanita, dan perselisihan pertanahan. ”Siapa pun Pemerintahnya jika mampu menyelesaikan masalah ini, maka pemerintahnya akan sukses”.
Kedua, kecenderungan materialisme sangat kuat. Proses politik menjadi serba uang. Ia mengungkapkan secara sederhana. Ada tiga kategori manusia: Spiritualis, orang yang takut melakukan kejahatan karena takut kepada Tuhan. Kalau pemimpin negeri ini dari golongan tersebut, negara akan baik.
Rasionalis, mereka tidak melakukan kejahatan (crime) karena kesadaran akalnya demi kebaikan dirinya dan orang lain. Ini tipikal negara modern sekuler.
Materialisme, berorientasi pada materi (harta, tahta, dan wanita). Kalau negara dipimpin golongan ini, negara akan hancur.
”Sejauh ini, kekuatan ketiga masih cukup dominan” kata ayah dari sebelas anak ini. Untuk itu, ia bermimpi orang-orang dari tipe spiritualis dan rasionalis dapat tampil memimpin negara ini. Hal ini akan lebih mudah terwujud, jika rakyat kompak, dalam setiap pilihan politiknya mendorong kaum spiritualis dan atau rasionalis maju ke depan untuk mengurus Republik ini.[Razak.Jurnas]
Diposting oleh
Mutammimul 'Ula
di
14.24
0
komentar
Label: KOLOM
TAMMIM CENTER
KOORDINATOR
Muhammad Ikhlas Thamrin, SH
08156582559 ikhlas0403@yahoo.com
Jl. Slamet Riyadi No. 465B Griyan Laweyan Solo Jawa Tengah
tammimcenter.blogspot.com
RUBRIK
- KOLOM (4)
- LIPUTAN MEDIA (75)
- OPINI (6)
REDAKSI
Iis Yulianti, M.Si | Tenaga Ahli
M.Jaenudin, SH | Asisten Anggota
Indon Sinaga, SH | Asisten Anggota
Ikhlas Thamrin, SH | Tamim Center
DPR RI Jl.Jend.Gatot Subroto Senayan Jakarta 10270
Gedung Nusantara I Lt.IV R.418
Telp./Fax. 021-5756474
m-ula@mailcity.com
created by kangjaenudin@gmail.com
