MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Kamis, April 16, 2009

MENGGAGAS PARLEMEN BERKUALITAS


MASA kampanye terbuka telah dimulai sejak tanggal 16 maret kemarin. Pesta demokrasi untuk seluruh rakyat menjadi meriah dengan bertaburannnya bendera-bendera partai politik dan gambar para calon anggota legislatip disetiap sisi jalan utama sampai digang-gang sempit rumah penduduk untuk pemilu legislatif 9 April nanti. Sebanyak 11.301 calon anggota DPR mengikuti pemilihan umum legislative yang diusung oleh 38 partai politik untuk merebut 560 kursi DPR RI.
Dengan demikian jumalah calon yang akan memeperebutkan kursi panas di di senayan hurus berjuang dengan esktra keras.Persaingan yang keras bukan bukan hanya menghadapi caleg dari partai lain, tetapi juga menghadapi caleg dari partai yang sama untuk meraih suara terbanyak.

Sementara citra parlemen sudah begitu tercoreng oleh persepsi publik bahwa sebagian dari mereka korup, malas, kerap absen, tidak amanah, tidak peduli dengan kepentingan konstituen, tidak efektif menjalankan program legislative. Apakah tingginya antusias untuk menjadi anggota DPR sebagai upaya untuk memperbaiki citra DPR atau ingin menikmati segala kemewahan yang selama ini ada di DPR? Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua rakyat Indonesia.
Legislative heavy
Penguatan fungsi dan peran DPR terjadi sangat siknipikan setelah reformasi adalah dengan ditegaskanya DPR sebagai lembaga legislatif baik secara fungsi muapun institusinya. Hal ini merupakan hasil perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20ayat (1). Hasil Perubahan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) menyatakan Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pasal 20 ayat (1) menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dengan adanya ketentuan ini membuat kedududksn DPR sebagai lembaga legislasi sangat strategis untuk menentukan kebijakan negara.
Dalam perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 muncul Pasal 20A yang semakain memperkuat kedudukan DPR. Hal ini seakan merubah eksekutive heavy menjadi legislative heavy. Ayat (1) menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan. Ayat (2) dan (3) menyatakan DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak mehyatakan pendapat, hak megajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Namun realitanya citra DPR justru tidak begitu bagus. Setiap hari yang muncul di media masa adalah sentiment negative dari para wakil rakyat yang terhormat. DPR yang terdiri dari 10 fraksi dan dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan, yaitu sebelas komisi, satu Panitia Anggaran dan tiga Badan Legislasi, Badan Kerja Sama Antarparlemen dan Badan Urusan Rumah Tangga. Serta Badan Kehormatan DPR memiliki kinerja yang rendah. Rapat perupurna DPR lebih serinn kososng karena banyaknya anggota DPR yang bolos dengan berbagai alasan.
Dilihat dari kinerja pembuatan undang-undang kinerja DPR masih sangat jauh dari apa yang kita harapakan bersama. Prolegnas lima tahunan yang ditetapkan pada tahun 2005 telah menetapkan 284 RUU sebagai prioritas yang akan diselesaikan dalam periode lima tahun.. Tapi Dewan hanya mampu menyelesaikan rata-rata 36 rancangan undang-undang per tahun.
19 Desember 2008, DPR periode 2004-2009 baru berhasil menyelesaikan 155 RUU dari total sebanyak 284 RUU yang masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas). Target legislasi ini jauh dari selesai meski sudah melewati angka 50%. Namun apabila dilihat lebih jauh, sebagian besar dari jumlah tersebut (total 92 yang terdiri dari 60 RUU pemekaran Wilayah, 15 RUU pengesahan Konvensi Internasional, 11 RUU terkait APBN dan 6 RUU pengesahan Peraturan.
Dilihat dari fungsi anggaran DPR malah menjadi lembaga percaloan dan makelar untuk meningkatkan anggaran terhadap lembaga pemirintah dan kedaerah-daerah. Hal ini dibuktikan dengan divonisnya beberapa anggota DPR oleh Pengadilan korupsi dan yang tertangkap tangan oleh KPK. Saat ini ada 9 anggota Dewan yang dijerat korupsi yaitu Al Amin Nasution (Anggota Fraksi partai Persatuan Pembangunan inidijerat kasus suap alih fungsi hitan di Bintan, dihukum 8 tahun penjara), Yusuf Emir Faisal (anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa yang dijerat perkara suap alih fungsi hutan di Bintan), Sarjan Taher ( anggota Fraksi Demokrat yang juga terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, dihukum 4,5 tahun), Saleh Djasit (anggota Fraksi partai Golkar yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran), Bulyan Rohan (anggota Dewan asal Partai Bintang Reformasi terjerat kasus suap Departemen Perhubungan), Noor Adnan Razak (anggota Fraksi Amanat Nasional terjerat kasus suap proyek Bapeten), Antony Zeidra Abidin (anggota Fraksi Partai Golkar terjerat skandal korupsi Bank Indonesia), Hamka Yamdu (anggota Fraksi Partai Golkar terjerat skandal korupsi Bank Indonesia), Abdul Hadi Jamal (anggota Fraksi Amanat Nasional terjerat kasus suap proyek pelabuhan dan bandara kawasan Indonesia Timur)
Persoalan moralitas anggota DPR juga masih begitu memalukan dan sangat tidak terpuji. Lembaga DPR seolah menjadi lembaga mesum dengan tersiarnya video M Yahya Zaini (Golkar) dan foto syur Max Moein (partai PDI P).
Merubah untuk berwibawa
Saat ini, harapan untuk membangun wajah baru palemen agar kinerjanya lebih
baik tertumpu pada anggota-anggota legislatif. Untuk membangun wajah baru
parlemen dibutuhkan langkah-langkah yaitu Pertama dari segi karekter moral. Seharusnya setiap anggota DPR tidak lagi menjadikan DPR sebagai tempat untuk mencari makan tetapi tempat aktualisasi politik. Oleh karena itu hendaknya orang-orang yang ingin menjadi anggota dewan harus memiliki keuangan yang baik sehingga tidak tergoda untuk menyalah gunakan kewenangan yang dimiliki DPR.
Kedua, Penguasaan mutlak anggota DPR terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Tugas dan fungsi DPR merupakan pengejawantahan dari konstitusi, Oleh sebab itu sudah menjadi keharusan bagi setiap anggota DPR memahami Undang-Undang Dasar 1945. Bagaimanan mungkin seorang anggota dewan dapat menjalankan tugasnya bila tidak memahami konstiusI.
Ketiga, Pendalaman terhadap tata tertip DPR. Setiap anggota DPR harus menjadikan Tatib sebagai pegangan, dimiliki serta dijadikan buku saku. Tatib menjadi prosedur tetap yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPR. Pelanggaran terhadap Tatib bisa berdampak besar terhadap diri pribadi anggota DPR maupun pada produk legislasi yang dihasilkan. Ada beberapa undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan tata tertib DPR.
Keempat, kontrol fraksi/partai terhadap anggotanya. Kontrol yang dimaksud bukan dalam arti sikap politik tetapi etika prilaku para anggotanya. kontrol ini akan membuat anggota tidak lepas kendali dan berbuat sesuka hati. Kasus korupsu yang dilakuka oleh anggota dewan merupakan bukti begitu rendahnya kontrol partai dan fraksi terhadap anggotanya. Sebenarnya partai dan Farksi ikut bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh para anggotanya dengan cara pembiaran/membiarkan mereka melakukan tindak pidana korupsi tanpa usaha untuk mencegah agar tidak terjadi.
Kelima, merubah kinerja kepemimpinan DPR. Kepemimpinan DPR yang hanya sebagai speaker mempengaruhi kinerja seluruh anggota DPR. Pimpinan DPR seakan dilepaskan dari organ DPR itu sendiri. Dalam siding-sidang paripurna DPR jarang sekali pimpinan DPR hadir secara lengkap. Hal ini menjadi contoh buat anggota dewan untuk tidak hadir dalam rapat-rapat paripurna. Unsure pimpinan tidak pernah mengontrol secara langsung siding-sidang komisi dan pansus yang sedang berlangsung. Ini tentunya membuat kinerja komisi dan pansus tidak termonitoring secara baik oleh pimpinan DPR.
Keenam, pemberian staffing yang baik kepada setiap anggota dewan. Tugas berat anggota dewan sangat tidak mungkin untuk ditanggung sendiri oleh anggota dewan. Bagaimanapun juga anggota dewan memiliki keterbatasan pengetahuan, kemampuan dan waktu. Oleh karena itu anggota dewan sangat memerlukan bantuan dari tenaga ahli yang dapat mensuport kinerja kedewanan. Staffing harus bekerja dan meningkatkan kinerja para anggota dewan.
Ketujuh, pemebrdayaan pasangan kerja DPR. Terjadinya kasus korupsi yang dilakuka oleh anggota dewan tidak terlepas dari peran serta pemerintah sebagai penyususn dan pengguna anggaran. Mitra kerja tiap-tiap komisi yaitu departemen-departemen tertentu dan lembaga negara lebih senang untuk bagi-bagi jatah agar tidak dikritisi oleh anggota DPR. Oleh karena itu presiden harus memberi penegasan bahwa setap departemen yang yang menjadi mitra DPR tidak ada main mata dengan oknum anggota DPR.
Hasil pemilu 2009 merupakan momentum untuk mengubah parlemen menjadi suatu lembaga yang berwibawa. Masyarakat harus memilih wakilnya di DPR secara benar agar nantinya terbentuk DPR yang lebih baik. Dengan demikian akan terjadi proses checks and balances antara eksekutip dam legislatif sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dari KKN. Bila kita gagal untuk membenahi parlemen kedepan, maka masa depan reformasi akan semakan tidak jelas.

Republika, Sabtu, 04 April 2009

Selanjutnya......

Kamis, Februari 26, 2009

RAHASIA NEGARA YANG RASIONAL DAN OBYEKTIF


PEMBAHASAN terhadap RUU Rahasia Negara saat ini telah memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertahanan dan DPR yang diwakili oleh Komisi I.
Pembahasan RUU Rahasia Negara ini dilakukan setelah Pemerintah memperbaiki draf RUU Rahasia Negara yang dianggap spirit, lingkup, dan substansi yang tercantum di dalamnya dapat mengancam bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel oleh DPR. Pemerintah kelihatan tetap berkeinginan untuk sesegera mungkin merampungkan RUU Rahasia negara ini, walau banyak pihak yang menentang keberadaan RUU ini.
Secara eksplisit terlihat betapa cakupan rahasia negara sangat luas. Ketidakdetailannya berpotensial menjadikannya 'pasal-pasal karet'. Pemerintah bisa saja secara sewenang-wenang menafsirkannya sendiri. Akibatnya hak publik untuk menerima informasi publik terganggu, pengawasan publik atas pemerintah terhalang, dan transparansi dan akuntabilitas pemerintah sulit diharapkan.
Hal lain yang perlu dicermati adalah peran publik yang bersinggungan dengan isu-isu pertahanan, keamanan, hukum, dan informasi publik akan terancam untuk dipidana karena dianggap telah membocorkan rahasia negara. Hal ini akan membuat peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintahan akan semakin kecil
Padahal DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hadirnya UU KIP diharapkan dapat menjamin masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya sehingga terbentuk pemerintahan yang transparan dan akuntable. Sayangnya, UU KIP baru akan berlaku Tahun 2009. Jangan sampai UU KIP yang belum terlaksana dimandulkan oleh RUU Rahasia Negara.
Pengaturan Terbatas
Kewenangan negara dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercapainya tujuan negara sebagaimanan diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Negara diberi wewenang yang luas terutama dalam mempertahankan keamanan nasional. Salah satu cara pertahanan keamanan adalah adanya regulasi rahasia negara yang dapat melindungi kepentingan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpha darah Indonesia. Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk membatasi penyebaran informasi strategis (Limited Acces Maximum Exception).

Realita saat ini rahasia negara tidak ada pengaturan yang jelas. Setiap institusi pemerintah dapat menetapkan sesuatu menjadi rahasia negara. Penetapan rahasia negara hanya berdasarkan cap yang bertuliskan ”RAHASIA NEGARA”. Hak ini telah mengakibatkan pemerintah menjadi sewenang-wenang dan tidak ada pembatasan tentang rahasia negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara menutup akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan dengan dalil rahasia negara.

Realita ini tentunya harus menjadi pelajaran penting bagi kita di tengah upaya menata demokrasi yang sedang berjalan. Rahasia negara perlu untuk ditata dan diatur baik itu tentang obyeknya, ketegorisasinya, proses penetapanya dan pengelolaan rahasia negara. Kondisi ini semakin diperburuk lagi ketika pejabat negara mengklasifikasikan sesuatu informasi yang rahasia tanpa melalui proses dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan alasan rahasia negara, tidak jarang kewenangannya digunakan untuk mendapat keuntungan pribadi yang tentunya justru bersifat melanggar hukum. Oleh karena itu, kita memerlukan undang-undang khusus yang mengatur tentang rahasia negara.

Ruang lingkup rahasia negara harus bersifat terbatas dan terkait langsung dengan penyelenggaraan sistem keamanan nasional. Ruang lingkup rahasia negara hanya terbatas pada delapan ruang lingkup yaitu :
1. Informasi strategis sistem kemanan nasional;
2. informasi strategis tentang sistem pertahanan negara;
3. Hubungan atau aktivitas luar negeri;
4. intelijen negara;
5. informasi tentang negara asing;
6. ilmu pengetahuan dan tekbnologi yang terkait dengan keamanan nasional:
7. Program pemerintah yang terkait dengan fasilitas dan materisl nuklir dan bahan-bahan berbahaya; dan
8. Sistem Persandian negara.
Pengaturan rahasia negara mutlak diperlukan dan diatur dalam aturan tersendiri. Hal ini bertujuan agar didapat rezim hukum kerahasiaan negara yang jelas, transparan, dan akuntable. Selain itu juga menjadi pedoman hukum guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelengaraan pemerintahan.

Regulasi Rahasia Negara
Rahasia negara sebagai bentuk informasi strategis wajib untuk dilindungi oleh negara dan ditetapkan sebagai informasi tertutup yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu. Di berbagai negara, jenis-jenis rahasia negara berbeda-beda. Namun terdapat tiga rezim tentang jenis rahasia negara.
Rezim pertama adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara hanyalah berbentuk Informasi. Negara yang menganut ini adalah Amerika Serikat dan Swedia.
Rezim Kedua adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara terdiri dari artikel, materil dan dokumen. Negara yang menganut ini adalah Malaysia.
Rezim Ketiga adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara terdiri dari informasi, benda dan aktivitas. Negara yang menganut ini adalah Moldova dan Inggris.

Dalam RUU Rahasia negara Pasal 3 terdapat tiga kategori jenis rahasia negara yaitu :
a. Informasi;
b. benda;
c. aktivitas.

Ketiga jenis rahasia negara ini di DPR masih dalam perdebatan antara pihak Pemerintah dan DPR. Fraksi-fraksi di DPR pun masih belum sepakat terhadap kategorisasi rahasia negara ini. Hal ini juga berkaitan pada penjabaran dari ketiga jenis rahasia negara ini.

Dalam Pasal 4 RUU Rahasia Negara menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan c diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan adanya klausul ini maka RUU Rahasia Negara semakin tidak jelas rezim mana yang akan dipakai. Bahkan menjadi tidak tuntas mengatur tentang rahasia negara. RUU Rahasia Negara yang ingin diatur pertama sekali hanya berkaitan tentang informasi saja sedangkan tentang benda dan aktivitas menyusul dalam undang-undang yang berbeda .

Pada rapat Pansus antara Pemerintah dengan DPR tanggal 11 Pebruari 2009 yang lalu, Pemerintah yang diwakili Departemen Pertahanan akhirnya merubah usulan RUU Rahasia Negara yaitu Pasal 4, 5 dan 6. Dalam Pasal 4 diubah menjadi :
(1) informasi meliputi pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dam dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik yang apabila dibuka dapat mengganggu upaya :
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan /atau keselamatan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional,dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan
(2) Benda meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwuijud yang apabila dibuka dapat mengganggu ;
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan/atau keselamatan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintah
(3) Aktivitas meliputi sikap-tindak, gerakan, rencana opreasi militer, metode pengumpulan dan analisis informasi intelijen, kegiatan diplomasi, serta perencanaan ketahanan perekonomian nasional yang apabla dibuka dapat menggangu upaya :
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan/atau keselamtan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggara negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan

Pasal 5 menyatakanan tingkat kerahasiaan rahassi negara terdiri atas :
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. rahasia etrbatas.
Pasal 6 menyatakan rahasia negara sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. rahasia negara yang berkaitan dengan pertahanan negara
b. rahasia negara yang berkaitan dengan rencana, organisasi an fungsi mobilisasi penyebaran TNI
c. rahasia negara yang berkaitan denagn intelijen
d. rahasia negara yang berkaitan dengan sistem persandian
e. rahasia negara yang berkaitan dengan hubunga luar negeri
f. rahasia negara yang berkaitan denagn ketahanan ekonomi nasional

Pengelolan dan Pengawasan
Pihak yang akan menetapkan rahasia negara menjadi sutau yang penting dan sangat menentukan apakah rahasia negara akan disalahgunakan oleh Pemerintah atau tidak. Pasal 13 ayat (1) menyatakan kewenangan penyelenggaraan rahasia negara berada di tangan Presiden. Namun dalam ayat (2) disebutkan Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Negara. Dari ketentuan ini membuat penyelenggaraan rahasia negara menjadi tidak terkontrol dan parsial. Selain itu dalam Pasal 30 ayat (1) dikatakan pengelolaan rahasia negara dilakukan oleh Pengelola Rahasia Negara.

Oleh karena itu hendaknya ada suatu badan khusus yang menyelenggarakan rahasia negara. Dengan demikian rahasia negara menjadi terkodipikasi dalam satu institusi dan memudahkan dalam pengawasan terhadap rahasia negara tersebut. Badan rahasia negara inilah yang menetapkan sesuatu menjadi rahasia negara dan sekaligus menjadi badan pengelola rahasia negara.

Adanya satu badan yang independen akan memudahkan pengawasan terhadap rahasia negara. Pengawasan terhadap rahasia negara bertujuan untuk mengetahui, mencegah dan menindak apabila ditemukan kejanggalan atau penyelewangan dalam pengelolaan rahasia negara. Pengawasan rahasia negara juga untuk mengetahui, menilai dan mengevaluasi tingkat akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan rahasia negara.

Penutup
Perlindungan terhadap rahasia negara pada hakekatnya adalah untuk menjaga keutuhann dan kedaulatan negara. Pengaturan mengenai rahasia negara akan menciptakan kontrol terhadap penetapan rahasia negara agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam menetapkan rahasia negara. Pengaturan rahasia negara dalam pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Memang bukan hal yang mudah untuk dilakukan kategorisasi apa yang menjadi rahasia negara. Oleh sebab itu, peran serta masyarakat luas khususnya dari lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal dan memberi masukan terhadap RUU Rahasia Negara adalah suatu keharusan. Mari kita perjuangkan Undang-Undang Rahasia Negara yang sejalan dengan Undang-undang KIP untuk tegaknya demokrasi.

Disampaikan pada Diskusi Terbuka RUU Rahasia Negara dan
Ancaman Kebebasan Informasi Publik
Jakarta, 18 Februari 2008




Selanjutnya......

Senin, September 08, 2008

Menjadikan Ramadhan sebagai Bulan Antikorupsi


BANGSA ini baru saja merayakan 63 tahun kemerdekaannya. Tentu perjalanan bangsa ini tidak tergolong muda lagi dalam bentuk sebuah negara. Banyak prestasi yang diraih pemerintah, namun masih banyak persoalan yang belum dapat diselesaikan.
Lihat saja bagaimana angka kemiskinan pada Maret 2008 yang mencapai 35 juta jiwa atau 15,5% dari jumlah penduduk. Angka ini masih cukup tinggi. Belum lagi angka pengangguran yang mencapai 10% dari jumlah penduduk.
Sistem demokrasi yang kita miliki melalui perjuangan berdarah-darah belum mampu memberikan kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Sistem demokrasi langsung telah menghasilkan kekecewaan yang semakin hari semakin besar.
Harapan bahwasanya demokrasi dapat membuat hidup mereka lebih baik masih mimpi belaka. Pemimpin yang dipilih melalui pemilihan langsung, baik itu dalam pilkada, pilpres, maupun pemilu tidak dapat menepati janji-janji yang dilontarkan saat kampanye dan membuat perubahan yang lebih baik lagi buat hidup mereka.
Padahal, negara kita adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Tambang minyak bumi, gas, batu bara, timah, dan bahan mineral lainnya banyak tersedia untuk dieksploitasi. Belum lagi kekayaan alam seperti hutan dan perkebunan yang terbentang luas.
Namun, ada persoalan yang tidak masuk akal di negeri ini. Ternyata masyarakat kita belum sejahtera. APBN masih terseok-seok, bahkan selalu mengalami defisit. Buruh lapar menjadi sesuatu yang lumrah dijumpai. Bahkan, ada ibu yang tega membunuh anaknya hanya karena tidak lagi mampu memberi makan.

Salah Urus kekayaan Negara
Melihat potensi kekayaan alamnya, sewajarnya rakyat Indonesia hidup dalam kemakmuran. Negara seharusnya mampu memberikan kesejahteraan. Namun, hal ini masih jauh dari harapan. Penyebab utama adalah salah urus kekayaan negara. Kekayaan negara terbagi menjadi dua macam, yaitu kekayaan yang sudah/dapat dihitung secara nilai ekonomis. Misalnya, BUMN.
Menurut Departemen Keuangan, berdasarkan hasil inventarisasi kekayaan negara yang baru pertama dilakukan, aset negara berjumlah Rp1.400 triliun. Kedua, aset yang sifatnya masih potensi sumber daya alam.
Pemahaman terhadap kekayaan negara ini telah membuat terjadinya abuse of power yang membuat korupsi menjadi hal lumrah untuk dilakukan dan bukan menjadi sesutau yang tabu. Bahkan, korupsi dilakukan secara berjamaah untuk memperoleh keuntungan dari kekayaan negara yang diamanahkan kepada para penguasa.
Semrawutnya sistem birokrasi kita telah melanggengkan penyalahgunaan kekayaan negara. Kondisi itu diperburuk oleh faktor kultural, seperti lemahnya etika pejabat publik. Dalam beretika, mereka tidak memisahkan secara ketat antara urusan pribadi (private) dengan publik. Bahkan, cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Saat ini, terkesan makin tinggi jabatan publik yang dipegang seseorang semakin besar kesempatan ngumpetin sesuatu.
Faktor kedua adalah etos kerja yang rendah sehingga bangsa ini tidak produktif. Rendahnya etos kerja menyebabkan seseorang sering potong kompas dan tidak suka akan proses yang panjang. Aset negara lebih sering dijual kepada asing daripada diolah dengan susah payah.
Ketiga, karakter pemegang kekuasaan yang materialis. Orang-orang seperti ini selalu mencari kekuasaan, harta benda, dan dorongan syahwat lainnya. Kepentingan pribadi menjadi prioritas, sementara kesejahteraan rakyat bukan sesuatu yang penting.

Momentum Ramadhan
Korupsi telah membuat bangsa kita ini terpuruk. Namun, usaha memberantasnya masih belum berhasil. Korupsi telah menghancurkan semua sendi kehidupan masyarakat. Dalam Ramadhan kita tidak hanya menahan haus dan lapar dari mulai terbit matahari sampai tenggelam matahari, namun lebih dari itu.
Di antara adab berpuasa adalah menahan pandangan mata, menjaga lidah dari ucapan-ucapan yang diharamkan dan dimakruhkan atau dari ucapan yang tidak bermanfaat, serta menjaga seluruh anggota badan.
Dalam hadis riwayat Al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Barang siapa tidak meninggalkan perkataan palsu dan pengamalannya, maka Allah tidak mempunyai keperluan untuk meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya)." (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Puasa juga dapat melatih kita untuk mendidik jiwa. Menurut Al-Muhasibi, jika seseorang tahu bahwa tidak bisa maksimal untuk mendidik jiwanya, hendaknya dia mulai memberikan sentuhan rasa lapar. Ketika merasa lapar itulah jiwa seseorang biasanya tunduk dan patuh, sehingga seseorang mulai bisa mencela jiwanya sendiri dan mengingatkannya pada azab Allah dan tempat kembalinya kelak di sisi Allah.
Dari perjalanan Ramadhan ini diharapkan lahir insan-insan yang mampu menjadikan sebagai gerak awal entitas bangsa ini untuk mewujudkan clean and good governance, yakni Indonesia yang bersih dari korupsi.
Dalam menjalankan ibadah Ramadhan, ada beberapa hal yang dapat menjadikan bangsa ini terbebas dari korupsi. Pertama, komitmen perubahan. Orang yang berpuasa mampu mengubah diri dari kebiasaan sehari-hari. Biasanya makan dan minum dan lainnya, tetapi selama puasa dia tidak melakukannya. Ini perubahan yang sangat mendasar, perubahan yang sangat bermakna, dan sekaligus perubahan mindset.
Bila selama ini korupsi menjadi gaya hidup para birokrat, selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan korupsi tidak dilakukan. Setelah Ramadhan, korupsi juga tidak dilakukan lagi.
Kedua, membangun budaya kejujuran. Kejujuran yang telah kita praktikkan adalah sangat luar biasa. Puasa adalah ibadah yang sangat bergantung pada kejujuran. Hanya pribadi kita dan Allah semata yang mengetahui apakah kita menjalankan ibada puasa atau tidak.
Kalau sebelum bulan puasa kita mudah berbohong kepada orang lain, kepada keluarga kita dan kepada siapa saja, selain kepada Allah. Kita dengan mudah makan atau minum dalam bulan puasa. Kita dengan mudah mengelabui orang lain untuk dipersilakan makan atau minum. Namun, kita konsisten jujur menjalankan puasa.
Budaya korupsi berkembang karena kejujuran telah hilang. Kejujuran tidak lagi penting. Namun, pada Ramadhan ternyata kita sanggup dan bisa jujur. Maka, setelah Ramadhan, budaya jujur bisa jadi budaya baru yang kita pegang teguh.
Ketiga, memahami rasa penderitaan orang lain. Ketika kita lapar, kita akan merasakan betul apa yang dirasakan orang lapar. Demikian pula ketika kita merasakan dahaga dan kekurangan-kekurangan yang lain. Ini harus memberi inspirasi untuk tidak menyia-nyiakan mereka yang berkekurangan.
Budaya korupsi yang telah dilakukan mengakibatkan penderitaan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemberantasan korupsi di negara ini sangat bergantung pada kinerja umat Islam Indonsesi menjalankan ibadah puasa Ramadhannya. Semoga dalam Ramadhan ini kita semakin tahu diri kita sendiri. Semoga!

JAWA POS edisi Rabu, 3 September 2008


Selanjutnya......

Rabu, Juli 02, 2008

Menghentikan NAMRU-2


KERJASAMA dengan Navy Medical Research Unit 2 (Namru-2) telah berlangsung 30 tahun. Saat ini merupakan tahun penentu apakah masih berlanjut atau kita hentikan. Dikalangan Pemerintah yang berkaitan dengan keberadaan Namru-2 masih berbeda pendapat. Departemen Kesehatan selaku leading sector dan user dari perjanjian ini menyatakan menolak melanjutkan untuk memperpanjang perjanjian Namru-2.
Juwono Sudarsono selaku Menteri pertahan masih ragu-ragu menyatakan untuk menolak memperpanjang perjanjian Namru-2 walau ia mengatakan selama ini keberadaan Namru lebih menguntungkan AS dibandingkan Indonesia. Mabes TNI lebih berpendapat untuk membuat persetujuan baru dengan memasukkan pasal-pasal yang melindungi kepentingan nasional khususnya yang berkaitan dengan aspek keamanan. Departemen Luar Negeri walau masih malu-malu memilih untuk menolak memperpanjang perjanjian Namru-2.
Di kalangan DPR sendiri khususnya komisi I pada saat Rapat kerja pada 25 Juni lalu juga terpecah pendapatnya. Komisi I terbagi menjadi tiga pendapat yaitu pertama pihak yang menyatakan Namru-2 harus dihentikan dari fraksi PKS, PAN, PKB dan BPD. Kelompok kedua menyatakan operasi Namru-2 dihentikan dilanjutkan dengan evaluasi bagi kepentingan nasional oleh Fraksi PDIP, PDS, dan satu dari anggota Fraksi BPD. Kelompok Ketiga menyatakan Namru-2 dievaluasi dan dilanjutkan dengan memasukkan syarat-syarat yang memenuhi aspek kepentingan nasional oleh Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan satu orang FPKS.

Sejarah keberadaan Namru-2
Namru-2 merupakan unit kesehatan angkatan laut Amerika Serikat yang berada di Indonesia untuk mengadakan berbagai penelitian mengenai penyakit menular. Program Namru-2 melakukan pengembangan penyakit-penyakit tropis untuk kepentingan kesehatan dan keamanan anggota angkatan laut dan mariner AS. Program Namru-2 adalah percobaan vaksin malaria, demam berdarah dan Hepatitis E termasuk juga mengembangkan Breeding Colony nyamuk malaria dan demam berdarah. Namru-2 juga mendirikan laboratorium lapangan di Jayapura yang memfokuskan pengembangan nyamuk malaria.
Laboratorium Namru-2 sudah berada di Indonesia sejak 1975 berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan AS 16 januari 1971. Kedudukan Namru-2 awalnya di Taipei pada tahun 1955sedangkan Namru-1 berada di Brooklyn, AS dan Namru-3 berada di Kairo, Mesir. Keberadaan Namru-2 di Indonesia sebagai akibat terjadinya wabah penyakit pes di Boyolali 1968 dan karena pemerintah Indonesia belum mampu menaggulangi wabah tersebut maka pemerintah Indonesia meminta bantuan AS. Maka dikirimlah Namru-2 sebagai tim yang bertugas melakukan penelitian dan menangulangi masalah tersebut. Melihat keberhasilan bantuan Namru-2 xDepkes mengusulkan agar Laboratorium Nmaru-2 dikembangkan di Indonesia dibawah koordinasi Central Public Health Laboratory (CPHL) yang merupakan laboratorium rujukan dan kemudian diubah menjadi Laboratorium Kesehatan Pusat. Penandatangan perjanjaian Namru-2 dari pihak Indonesia diwakili oleh Prof. G.A Siwabesy dan pemerintah AS diwakili oleh Dubes AS di Jakarta Francis Galbhaith.
Unit riset Namru-2 di Jakarta adalah detasemen berada dibawah Komando Namru-2 yang berada di Taipe dan secara administrasi merupakan bagian Kedubes AS di Jakarta. Pada tahun 1979 sebagai akibat konflik RRC dengan perubahan diplomatic dengan Taiwan, puast Namru-2 dipindahkan ke Philipina. Pada tahun 1992 dengan berakhirnya pangkalan militer AS di Philipina Namru-2 dipindahkan ke Jakarta dan unit riset berubah dari bentuk detasemen menjadi komando yang dipimpin oleh seorang Kolonel AL (AS).
Alasan penghentian Namru-2
Selama Namru-2 melakukan kegiatannya di Indonesia tidak ada transparansi kinerja dan tidak ada akses informasi bagi pejabat Indonesia terhadap Namru-2. Indonesia tidak memperoleh keuntungan yang signifikan dari keberadaan Namru-2. Kalau kita melihat kebijakan yang dibuat oleh menteri-menteri yang berkaitan dengan Namru-2 sebelum SBY menjadi presiden sangat jelas ingin mengakhiri keberadaan Namru-2 di Indonesia. hal ini terbukti dengan pertama, Surat Menteri Pertahanan Kemanan/Panglima Angkatan Bersenjata No K/595/M/XI/1998, tertanggal 9 November 1998 tentang peninjauan kembali perjanjian kerjasama Indonesia-Amerika tentang Namru-2 yang ditandatangani Wiranto menyarankan pemerintah Indonesia dalam hal ini Depkes untuk mengakhiri kerjasama Namru-2. Kedua, Surat Menteri Luar Negeri No 1242/PO/X/28/01 tertanggal 19 Oktober 1999 kepada Presiden RI yang ditanda tangani Ali Alatas menyatakan bahwa saat ini (tahun 1999)merupkana saat yang tepat bagi Pemerintah Indonesia untuk secara unilateral segera memutuskan perjanjian kerjasama Namru-2.
Ketiga, Pertemuan antara Menlu Alwi Shihab dengan Thomas Pickering(under secretary of state for political affair) pada tanggal 3 Maret 2000 hasilnya menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan kerja sama Namru-2.
Keempat, Kembali dipertegas dalam surat Nomor 231/PO/VIII/2004/61/01 teranggal 25 Agustus 2004 yang ditanda tangani Hasan Wirajuda yang ditujukan kepada Mekopolkam, Menteri Pertahanan dan Mentri Kesehatan. Surat ini menyatakan bahwa persetujuan Indonesia-Namru-2 tahun 1970 telah berakhir dengan penyampain surat dari Menteri Luar Negeri kepada Duta besar AS tanggal 28 Januari 2000.selain itu juga menyatakan bahwa tanpa adanya fleksibilitas pihak AS terhadap tawaran Indonesia dan manfaat langsung yang dirasakan oleh Indonesia, segera setelah semua on-going projects dituntaskan, Namru-2 dapat dipertimbangkan untuk ditutup sampai adanya perjanjian yang lebih menguntungkan kepentingan nasional Indonesia.
Kelima Rapat interdep Namru-2 tanggal 28 Maret 2004 yang dipimpin Direktorat Polkamwil menyatakan bahwa hasil kesimpulan Tim Teknis mengindikasikan banyak kerugian dalam Namru-2 sehingga kerjasama Namru-2 lebih baik ditutup.
Dari sekian banyak kerugian bagi Indonesia dari keberadaan Namru-2 ada beberapa lasan mengapa Perjanjian Namru-2 harus dihentikan. Alasan tersebut adalah : pertama, Perjanjian Namru-2 yang ditanda tangani pada tahun 1971 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang ada. Hal ini berkaitan denga pemberiaan status admintrative and technical staff kepada seluruh personil AS dalam Namru-2. Menurut Konvensi Wina Tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik adminstrasi and technical staff memiliki imunitas dan hak istimewa yang hampir sama dengan diplomat.
Kedua, kontrol yang dapat dilakukan Indonesia baik dilaboratorium maupun dilapangan terbatas. Terlebih lagi dihadapkan dengan dana yang harus disiapkan sendiri oleh Indonesia untuk mengikuti penelitian di lapangan yang cukup jauh. Kegiatan penelitian dilapangan yang dilakukan oleh Personil Namru-2 kadang-kadang bersifat memaksa karena ada suatu kejadian tertentu yang dimanfaatkan oleh mereka dengan alasan penelitian namun tidak memperhatikan factor keamanan dan keselamatan.
Ketiga, posisi AS yang menempatkan Namru-2 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Kedubes AS tidak sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang No 1 tahun 196. Dalam Pasal 2 konvensi tersebut menyebutkan bahwa fungsi dari suatu perwakilan/kedutaan adalah untuk mewakili negaranya, melindungi kepentingan nasional dan warga negaranya, melakukan negosiasi dan memberikan laporan mengenai situasi di negara setempat. Namun tidak disebut mengenai fungsi melakukan penelitian.
Keempat, barang-barang, perlengkapan, dan bahan kimia serta reagensia yang diimpor Namru-2 sulit dikontrol oleh Deplu sebagai badan yang memberikan fasilitas legalisasi dan Ditjen Bea Cukai di bandara yang bertanggung jawab terhadap barang dan perlengkapan serta bahan kimia yang masuk ke Indonesia. hak ini disebabkan karena Namru2 memiliki staf yang diperlakukan sebagai diplomat serta memiliki perlakuan dan kekebalan diplomatik.
Kelima, hasil penelitian Namru-2 tidak sepenuhnya dapat diberikan kepada Indonesia. penelitian yang dilakukan semestinya dilakukan bersama-sama dengan atau direncanakan bersama Indonesia. namun dalam kenyataanya AS sering melakukan penelitian sendiri sehingga hasilnya tidak diberikan kepada pemerintah Indonesia.
Ketujuh, perubahan status dari Detachment menjadi Command yang menangani penelitian dikawasan Asia seperti Kamboja, Vietnam, Filipina, Laos, Singapura, Malaysia, Jepang dan Korea. Hal ini semakin menyulitkan untuk mengawasi aktivitas Nmaru-2 yang begit luas sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan dan pengawasan serta pembatasan kegiatan yang dilakukan oleh Namru-2.
Kedelapan adanya hidden agenda dari piahk AS yaitu pengambilan specimen dan bahan-bahan hayati/biologi yang kemudian diteliti AS. Ini sangat merugikan bagi Indonesia karena pada akhirnya tidak terjadi transfer knowledge tetapi pencurian specimen dan bahan-bahan hayati/biologi dari Indonesia.
Keenam. Namru-2 adalah lembaga peneliti bukan lembaga pengobatan. Dengan demikian Namru-2 tidak pernak secara langsung memberantas penyakit menular yang terjadi di Indonesia. tugas pokok dan fungsi Namru-2 memang bukan untuk pengobatan. Namru-2 lebih banyak melakukan kegiatan Surveilence dan deteksi. Dengan demikian Namru-2 dapat dengan mudah mengumpulkan data di Indonesia dan masuk kedalam pelosok tanah air.
Keberadaan Namru-2 bagi Indonesia sebaiknya dihentikan karena selain tidak memberi keuntungan bagi Indonesia tetapi juga tidak sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia. Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No 24 tahun 2000 tentang Prejanjian Internasional secara tegas mengatakan bahwa dalam membuat perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatiakn baik hukum nasionalmaupun hukum internasional yang berlaku. Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat tidak sepantasnya Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang dan mempertahankan keberadaan Namru-2 di Indonesia.

H Mutammimul Ula SH
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS
Republika Edisi Kamis, 03 Juli 2008

Selanjutnya......

Rabu, Juni 11, 2008

Mari Rayakan Kebebasan


AKHIRNYA, publik boleh bernafas lega. Mengapa? Ini terkait dengan pemenuhan hak-hak dasar yang dimiliki manusia, yakni hak atas informasi. Tak lama lagi, Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik akan di sahkan. RUU ini telah disepakati dalam Raker antara pemerintah dan DPR dan jika tidak ada aral melintang akan masuk dalam pengambilan keputusan tingkat II hari ini.

Jalan panjang dan terjal telah terlampaui. Sejak rancangan pertama diajukan di awal 2001 silam dan berakhir di tahun 2008, RUU ini mengalami banyak rintangan. Ketersendatan terjadi karena berbagai konflik kepentingan dan perbedaan yang sangat mendasar antara RUU versi pemerintah dan RUU versi inisiatif DPR. Salah satunya yang mengemuka mengenai BUMN/BUMD.

Keterjaminan Informasi
Di dalam resolusi 59 (1) yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa kebebasan informasi merupakan salah satu hak asasi yang fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi perhatian PBB. Inilah hak yang melekat secara alamiah. Pada nyatanya, keangkuhan birokrasi Indonesia yang menganggap publik tidak berhak atas informasi sudah cukup menjelaskan mengapa akses informasi perlu dibuka. Daftar panjang kekecewaan publik karena tidak bisa mendapatkan informasi yang dikuasai pejabat publik adalah tanda hak itu belum tertunaikan. Ada banyak hal yang biasanya menjadi alasan mengapa pejabat publik enggan membuka kran informasi, entah itu dianggap rahasia negara, tidak tahu tempatnya, rahasia jabatan, dan berbagai alasan yang kadang tidak masuk diakal.

Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang kini bermetamorfosa menjadi Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan perjuangan panjang meruntuhkan rezim ketertutupan tersebut. Rezim ketertutupan menjadi kata kunci bagi sebuah rezim yang menganggap segala sesuatunya adalah rahasia negara, sehingga menyebabkan tidak adanya kontrol dari pihak lain sehingga kesewenang-wenangan pun dengan mudah terjadi. Penyalahgunaan sumber daya publik tidak terelakan dalam korupsi, kolusi dan nepotisme di setiap tingkatan pemerintahan.

Tujuan dari Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan program kebijakan dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Ruh atau essensi dari RUU ini adalah adanya prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakatnya, karena dengan prinsip ini maka akan terjadi pemerintahan yang terbuka, demokratis, dan juga mau mendengarkan suara publik. Tata pemerintahan yang baik mensyaratkan pemerintahan yang terbuka dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prasayarat untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka. Penyelenggaraan yang terbuka tentu saja melibatkan adanya transparansi, keterbukaan dan partisipasi dan publik. RUU ini berusaha mengakomodir hal tersebut. Hanya saja, apakah hak publik untuk mendapatkan akses informasi bisa terpenuhi? RUU ini adalah jaminannya.

Semangat keterbukaan tersebut diindikasikan dengan terbukanya akses publik terhadap BUMN/BUMD. Selain judul, komisi informasi, pemidanaan, definisi badan publik pun menjadi perdebatan yang alot. Ada keengganan pemerintah membuka akses publik terhadap BUMN/BUMD. Akhirnya, pemerintah pun telah rela BUMN/BUMD dikategotikan ke dalam badan publik. Masyarakat sebagai stakeholder sekaligus share holder pun mendapatkan informasi yang memadai. Selebihnya adalah konsistensi dari Badan Publik untuk menunaikan hak-hak publik. Prinsip keterbukaan yang seluas-luasnya agar informasi yang dikelola badan publik terbuka dan pengecualian hanya berlaku untuk informasi tertentu yang dikecualikan.

Menyoal Pemidanaan
Salah satu hal yang cukup membuat banyak pihak menyoroti RUU KIP ini adalah sanksi pidana terhadap pengguna informasi publik. Salah satu sanksi pidana yang dihawatir tidak sesuai dengan semangat kebebasan memperolah informasi secara bebas oleh publik adalah Pasal 49 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan informasi publik dan/atau melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Bagaimana mungkin informasi yang bersifat umum orang yang menggunakannya dapat dipidana?

Menyadari hal ini maka dalam rapat sinkronisasi bunyi pasal tersebut di rubah menjadi Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Dari rumuran ini diharapkan tidak tercadi tindak pidana dari pemanfaatan informasi publik secara melawan hukum. Jadi titik tekannya adalah cara penggunaan informasi masi publik tersebut. Rumusan ini memang belum cukup ideal namun sudah memberi rasa keadilan bagi dua sisi yaitu penyedia informasi publik dan pengguna informasi publik. Bagi penyedia maka kehawatiran informasi yang disediakan akan disalah gunakan tidak akan disalah gunakan oleh pihak lain. Sedang bagi pengguna ada sebuah jaminan ketersediaan informasi kecuali informasi yang dikecualikan. Sanksi pidana dalam KIP jangan dilihat sebagai upaya untuk menghalangi dan memandulkan kebebasan masyarakat untuk memperolah inffomasi publik, tapi adalah usaha membnagun masyrakat yang transparan bertanggung jawab. Sikap politik legislatif adalah jelas mendukung adanya keterbukaan. Tirani informasi merupakan rezim yang mesti diruntuhkan.

Sikap politik ini dimanifestasikan dengan usaha menuntaskan rancangan undang-undang ini dalam bentuknya yang sekarang. Langkah selanjutnya adalah bagaimana elemen terkait mensosialisasikan Undang-Undang ini kepada khalayak. Tujuannya tak lain agar tidak hanya segelintir orang saja yang mengetahui hak-haknya. Dan dalam penerapannya undang-undang ini dapat memberikan keuntungan kepada setiap orang. Sesungguhnya perjuangan mewujudkan pemerintahan yang baik dan terbuka tidak dapat dilakukan secara instan. Komitmen dan konsistensi dari semua pihak adalah sebuah keniscayaan. Dukungan akan adanya pemerintahan yang terbuka merupakan hal yang mutlak. Walau harus menunggu dua tahun lagi undang-undang KIP berlaku efektif. Selamat datang keterbukaan.

Selanjutnya......

Krakatau Steel Antara Pilihan Kepentingan


PERSOALAN privatisasi Krakatau Steel menjadi isu yang hangat dimedia masa. Ditengah menigkatnya harga baja di pasar internasional pemerintah berniat untuk melakukan privatisasi Krakatau Steel seberapa pesar menfaat privatisasi begi peningkatan kinerja dan pihak internal Krakatau Steel? Apakah cara privatisasi menguntungkan buat kepentingan bangsa dan masyarakat?


Keberadaan industri baja memegang peran vital dalam proses pembangunan, khususnya untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Pemerintah perlu untuk terus menggembangkan dan melindungi keberadaan industri bajanya agar tetap eksis dan berkembang.

Terlebih lagi, hingga saat ini Indonesia masih mengalami defisit baja akibat produksi baja yang dihasilkan industri baja nasional belum mampu mencukupi seluruh kebutuhan baja nasional, sehingga Indonesia masih harus mengimpor produk baja dari negara lain. PT. Krakatau Steel (Persero) adalah merupakan salah satu pabrik baja terbesar di Indonesia. PT. Krakatau Steel memiliki fasilitas produksi yang lengkap dan serta ditunjang oleh fasilitas infrastruktur yang memadai. Karena berbagai fasilitas yang dimilikinya tersebut inilah, PT. Krakatau Steel merupakan satu-satunya pabrik baja yang memiliki fasilitas produksi dan infrastruktur yang paling terintegrasi di kawasan ASEAN.

Bukan Asal Laku
Kontroversi kasus Krakatau Steel pertama kali mencuat pada tahun 1999 karena banyak pihak menganggap rencana penjualan saham Krakatau Steel prosesnya dinilai misterius. Awalnya, para petinggi pabrik baja itu merencanakan kerja sama Krakatau dengan China Steel dan sebuah konsorsium dari Jerman pada masa Tanri Abeng menjabat mentri BUMN. Namun Protes meledak Tanri menunda privatisasi Krakatau sampai tahun 2000 dengan Alasannya menunggu pasaran baja membaik.

Saat ini gagasan untuk privatisasi Krakatau Steel dilontar oleh pemerintah kembali. Namun kali ini menggaet mitra yang baru sebagai pihak yang akan dijadikan mitra strategis dalam privatisasi Krakatau Steel.

Alasan pemerintah untuk melakuakn privatisasi Krakatau Steel adalah ketidak mampuan Krakatau Steel untuk meningkatkan kapasias produksinya. Padahal saat ini kondisi keuangan Krakatau sedangn sangat baik. Per April 2008, laba bersih Krakatu mencapai 425 miliar. Pada akhir 2008, laba bersih yang diperkirakan Rp 850 miliar kemungkinan diubah targetnya menjadi Rp 1,2 triliun. manajemen Krakatau berjanji sanggup menaikkan produksi dari tiga juta ton menjadi lima juta ton. Bahkan, prestasi keuangan dan manajerial perusahaan baja itu sejak 18 bulan terakhir lebih baik dibandingkan 5-7 tahun lalu.

Pemerintah tidak boleh tergesa-gesa untuk melakukan penjualan saham Krakatau Steel. Sehingga trekesal pokoknya laku terjual. Pertimbangan yang mendalam harus dilakukan khususnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan pembangunan. Penjualan sahama Krakatau Steel tidak boleh dijadikan lahan bagi pihak-pihak yang ingin meraih keuntungan dari penjualan saham tersebut.


Mencari Jalan Lain
Pemerintah bersikeras untuk melakuakn privatisasi Privatisasi Krakatau Steel dalah dengan cara strategic sale dengan perushaan yang dianggap layak untuk meningkatkan kinerja Krakatau Steel. Ada tiga perusahaan baja dunia yang telah menyatakan minatnya untuk membeli saham KS, yakni ArcelorMittal, Blue Scope International, dan Essar Steel Holding. Namun, tampaknya pemerintah lebih condong untuk memilih Mittal sebagai mitra strategis Krakatau Steel. Ide Strategic sale sebenarnya sangat merugikan bagi pemerintah karena dapat menghilangkan kendali pemerintah terhadap Krakatau Steel. Selain itu, ketika pemerintah ingin melakukan pembilian kembali saham Krakatau Steel akan sulit dilakukan. Dengan demikian privatisasi Krakatau Steel dengan cara Strategic Sale sangat tidak menguntungkan bagi Krakatau Steel, Pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Pemerintah bersikeras untuk melakuakn privatisasi Privatisasi Krakatau Steel dalah dengan cara strategic sale dengan perushaan yang dianggap layak untuk meningkatkan kinerja Krakatau Steel. Ada tiga perusahaan baja dunia yang telah menyatakan minatnya untuk membeli saham KS, yakni ArcelorMittal, Blue Scope International, dan Essar Steel Holding. Namun, tampaknya pemerintah lebih condong untuk memilih Mittal sebagai mitra strategis Krakatau Steel. Ide Strategic sale sebenarnya sangat merugikan bagi pemerintah karena dapat menghilangkan kendali pemerintah terhadap Krakatau Steel. Selain itu, ketika pemerintah ingin melakukan pembilian kembali saham Krakatau Steel akan sulit dilakukan. Dengan demikian privatisasi Krakatau Steel dengan cara Strategic Sale sangat tidak menguntungkan bagi Krakatau Steel, Pemerintah dan masyarakat Indonesia.

sebenarnya ide privatisasi Krakatau Steel bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan kinerja ini. Ada cara lain yang dapat ditempuh untuk memperoleh dana guna meningkatkan produktipitas dan ekspansi Krakatau Steel. Salah satu cara yang sangat mudah adalah mencari pinjaman dari dunia perbankan baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. kondisi keuangan Krakatau yang sehat memungkinkan opsi pinjaman. Untuk pengembangan kapasitas produksi menjadi 5 juta ton pada 2011 dibutuhkan dana sekitar Rp 8,16 triliun.

Pertimbangan yang perlu diperhatikan bahwa dalam APBN 2008 Privatisasi Krakatau Steel tidak masuk daftar. Padahal Dalam Pasal 3 PP No 33 Tahun 2005 disebutkan Pemerintah dapat melakukan Privatisasi setelah DPR-RI memberikan persetujuan atas RAPBN yang didalamnya terdapat target penerimaan negara dari hasil Privatisasi.
Kalaupun pemerintah ingin meningkatkan kompetisi pasar industry baja cara yang dapat dilakukan adalah mengundang investor untuk mendirikan pabrik baja bari di dalam negeri. Dengan adanya pabrik baja baru akan menimbulkan semangat persaingan sehat sesama produsen baja. Selain membangun iklim yang fair juga akan memenuhi kebutuhan baja dalam negeri.

Pemerintah tidak boleh melakukan kesalahan yang sama seperti penjualan Indosat. Penjualan saham pemerintah kepada pihak asing pada akhirnya menimbulkan monopoli saham telekomuniasi Indonseia ditangan Temasek Singapura. Padahan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang suatu perusahaan menguasai pasar secara monopoli. Bila pemerintah menjual sahamnya kepada satu pihak tertentu dihawatirkan akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan monopoli pasar baja ditangan swasta. Jelas ini betentangan dengan undang-undang dan merugikan pemerintah sendiri.

Kehawatiran paling besar bagi kita adalah pemerintah bakal kehilangan kedaulatan ekonomi. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 mengamanatkan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dukuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Bila Krakatau dikuasai swasta maka harga baja didalam negeri tidak terkontrol dan pemerintah kehilangan kendali. Padahal banyak piahk yang sangat menggantungkan diri terhadap Krakatau Steel. Hal ini juga berkaitan dengan industry pertahanan dalam negeri (PINDAD dan PT PAL) bahan bakunya tergantung pada Krakatau Steel.

Kalaupun pada akhirnya pemerintah tetap berkeinginan untuk melakukan privatisasi maka cara yang palng aman adalah dengan cara Initial Public Offering (lPO). IPO merupakan stategi privatisasi BUMN dengan cara menjual sebagian saham yang dikuasai pemeritah kepada investor public untuk pertama kalinya. Artinya saham BUMN tersebut belum pernah dijual melalui pasar modal pada waktu sebelumnya. Metode IPO dapat menghasilkan dana segar dalam jumlah yang besar bagi pemerintah tanpa harus kehilangan kendali atas Krakatau Steel.
investor public pada umumnya membeli saham untuk tujuan investasi dengan persentase kepemilikan yang relative kecil. Pada umumnya mereka tidak bermaksud untuk ikut serta dalam kegiatan operasional perusahaan. Dengan demikian IPO cocok untuk dipilih apabila nilai saham yang akan diprivatisasi jumlahnya cukup besar, memiliki kondisi keuangan yang baik, memiliki kinerja manajemen yang baik, tersedia cukup waktu untuk melaksnakan IPO.

Apapun pilihan yang akan diambil pemerintah kepentingan jangka panjang harus menjadi pertimbangan utama. Usaha baja adalah bidang yang sangat penting untuk pembangunan apalagi ditengah meroketnya harga baja di pasar Internasional. Semoga pemerintah memperhatikan suara-suara masyarakat dan suara DPR. Semoga!

Selanjutnya......
Template by - Abdul Munir - 2008