MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Kamis, Februari 26, 2009

RAHASIA NEGARA YANG RASIONAL DAN OBYEKTIF


PEMBAHASAN terhadap RUU Rahasia Negara saat ini telah memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertahanan dan DPR yang diwakili oleh Komisi I.
Pembahasan RUU Rahasia Negara ini dilakukan setelah Pemerintah memperbaiki draf RUU Rahasia Negara yang dianggap spirit, lingkup, dan substansi yang tercantum di dalamnya dapat mengancam bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel oleh DPR. Pemerintah kelihatan tetap berkeinginan untuk sesegera mungkin merampungkan RUU Rahasia negara ini, walau banyak pihak yang menentang keberadaan RUU ini.
Secara eksplisit terlihat betapa cakupan rahasia negara sangat luas. Ketidakdetailannya berpotensial menjadikannya 'pasal-pasal karet'. Pemerintah bisa saja secara sewenang-wenang menafsirkannya sendiri. Akibatnya hak publik untuk menerima informasi publik terganggu, pengawasan publik atas pemerintah terhalang, dan transparansi dan akuntabilitas pemerintah sulit diharapkan.
Hal lain yang perlu dicermati adalah peran publik yang bersinggungan dengan isu-isu pertahanan, keamanan, hukum, dan informasi publik akan terancam untuk dipidana karena dianggap telah membocorkan rahasia negara. Hal ini akan membuat peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintahan akan semakin kecil
Padahal DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hadirnya UU KIP diharapkan dapat menjamin masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya sehingga terbentuk pemerintahan yang transparan dan akuntable. Sayangnya, UU KIP baru akan berlaku Tahun 2009. Jangan sampai UU KIP yang belum terlaksana dimandulkan oleh RUU Rahasia Negara.
Pengaturan Terbatas
Kewenangan negara dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercapainya tujuan negara sebagaimanan diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Negara diberi wewenang yang luas terutama dalam mempertahankan keamanan nasional. Salah satu cara pertahanan keamanan adalah adanya regulasi rahasia negara yang dapat melindungi kepentingan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpha darah Indonesia. Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk membatasi penyebaran informasi strategis (Limited Acces Maximum Exception).

Realita saat ini rahasia negara tidak ada pengaturan yang jelas. Setiap institusi pemerintah dapat menetapkan sesuatu menjadi rahasia negara. Penetapan rahasia negara hanya berdasarkan cap yang bertuliskan ”RAHASIA NEGARA”. Hak ini telah mengakibatkan pemerintah menjadi sewenang-wenang dan tidak ada pembatasan tentang rahasia negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara menutup akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan dengan dalil rahasia negara.

Realita ini tentunya harus menjadi pelajaran penting bagi kita di tengah upaya menata demokrasi yang sedang berjalan. Rahasia negara perlu untuk ditata dan diatur baik itu tentang obyeknya, ketegorisasinya, proses penetapanya dan pengelolaan rahasia negara. Kondisi ini semakin diperburuk lagi ketika pejabat negara mengklasifikasikan sesuatu informasi yang rahasia tanpa melalui proses dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan alasan rahasia negara, tidak jarang kewenangannya digunakan untuk mendapat keuntungan pribadi yang tentunya justru bersifat melanggar hukum. Oleh karena itu, kita memerlukan undang-undang khusus yang mengatur tentang rahasia negara.

Ruang lingkup rahasia negara harus bersifat terbatas dan terkait langsung dengan penyelenggaraan sistem keamanan nasional. Ruang lingkup rahasia negara hanya terbatas pada delapan ruang lingkup yaitu :
1. Informasi strategis sistem kemanan nasional;
2. informasi strategis tentang sistem pertahanan negara;
3. Hubungan atau aktivitas luar negeri;
4. intelijen negara;
5. informasi tentang negara asing;
6. ilmu pengetahuan dan tekbnologi yang terkait dengan keamanan nasional:
7. Program pemerintah yang terkait dengan fasilitas dan materisl nuklir dan bahan-bahan berbahaya; dan
8. Sistem Persandian negara.
Pengaturan rahasia negara mutlak diperlukan dan diatur dalam aturan tersendiri. Hal ini bertujuan agar didapat rezim hukum kerahasiaan negara yang jelas, transparan, dan akuntable. Selain itu juga menjadi pedoman hukum guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelengaraan pemerintahan.

Regulasi Rahasia Negara
Rahasia negara sebagai bentuk informasi strategis wajib untuk dilindungi oleh negara dan ditetapkan sebagai informasi tertutup yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu. Di berbagai negara, jenis-jenis rahasia negara berbeda-beda. Namun terdapat tiga rezim tentang jenis rahasia negara.
Rezim pertama adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara hanyalah berbentuk Informasi. Negara yang menganut ini adalah Amerika Serikat dan Swedia.
Rezim Kedua adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara terdiri dari artikel, materil dan dokumen. Negara yang menganut ini adalah Malaysia.
Rezim Ketiga adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara terdiri dari informasi, benda dan aktivitas. Negara yang menganut ini adalah Moldova dan Inggris.

Dalam RUU Rahasia negara Pasal 3 terdapat tiga kategori jenis rahasia negara yaitu :
a. Informasi;
b. benda;
c. aktivitas.

Ketiga jenis rahasia negara ini di DPR masih dalam perdebatan antara pihak Pemerintah dan DPR. Fraksi-fraksi di DPR pun masih belum sepakat terhadap kategorisasi rahasia negara ini. Hal ini juga berkaitan pada penjabaran dari ketiga jenis rahasia negara ini.

Dalam Pasal 4 RUU Rahasia Negara menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan c diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan adanya klausul ini maka RUU Rahasia Negara semakin tidak jelas rezim mana yang akan dipakai. Bahkan menjadi tidak tuntas mengatur tentang rahasia negara. RUU Rahasia Negara yang ingin diatur pertama sekali hanya berkaitan tentang informasi saja sedangkan tentang benda dan aktivitas menyusul dalam undang-undang yang berbeda .

Pada rapat Pansus antara Pemerintah dengan DPR tanggal 11 Pebruari 2009 yang lalu, Pemerintah yang diwakili Departemen Pertahanan akhirnya merubah usulan RUU Rahasia Negara yaitu Pasal 4, 5 dan 6. Dalam Pasal 4 diubah menjadi :
(1) informasi meliputi pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dam dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik yang apabila dibuka dapat mengganggu upaya :
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan /atau keselamatan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional,dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan
(2) Benda meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwuijud yang apabila dibuka dapat mengganggu ;
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan/atau keselamatan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintah
(3) Aktivitas meliputi sikap-tindak, gerakan, rencana opreasi militer, metode pengumpulan dan analisis informasi intelijen, kegiatan diplomasi, serta perencanaan ketahanan perekonomian nasional yang apabla dibuka dapat menggangu upaya :
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan/atau keselamtan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggara negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan

Pasal 5 menyatakanan tingkat kerahasiaan rahassi negara terdiri atas :
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. rahasia etrbatas.
Pasal 6 menyatakan rahasia negara sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. rahasia negara yang berkaitan dengan pertahanan negara
b. rahasia negara yang berkaitan dengan rencana, organisasi an fungsi mobilisasi penyebaran TNI
c. rahasia negara yang berkaitan denagn intelijen
d. rahasia negara yang berkaitan dengan sistem persandian
e. rahasia negara yang berkaitan dengan hubunga luar negeri
f. rahasia negara yang berkaitan denagn ketahanan ekonomi nasional

Pengelolan dan Pengawasan
Pihak yang akan menetapkan rahasia negara menjadi sutau yang penting dan sangat menentukan apakah rahasia negara akan disalahgunakan oleh Pemerintah atau tidak. Pasal 13 ayat (1) menyatakan kewenangan penyelenggaraan rahasia negara berada di tangan Presiden. Namun dalam ayat (2) disebutkan Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Negara. Dari ketentuan ini membuat penyelenggaraan rahasia negara menjadi tidak terkontrol dan parsial. Selain itu dalam Pasal 30 ayat (1) dikatakan pengelolaan rahasia negara dilakukan oleh Pengelola Rahasia Negara.

Oleh karena itu hendaknya ada suatu badan khusus yang menyelenggarakan rahasia negara. Dengan demikian rahasia negara menjadi terkodipikasi dalam satu institusi dan memudahkan dalam pengawasan terhadap rahasia negara tersebut. Badan rahasia negara inilah yang menetapkan sesuatu menjadi rahasia negara dan sekaligus menjadi badan pengelola rahasia negara.

Adanya satu badan yang independen akan memudahkan pengawasan terhadap rahasia negara. Pengawasan terhadap rahasia negara bertujuan untuk mengetahui, mencegah dan menindak apabila ditemukan kejanggalan atau penyelewangan dalam pengelolaan rahasia negara. Pengawasan rahasia negara juga untuk mengetahui, menilai dan mengevaluasi tingkat akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan rahasia negara.

Penutup
Perlindungan terhadap rahasia negara pada hakekatnya adalah untuk menjaga keutuhann dan kedaulatan negara. Pengaturan mengenai rahasia negara akan menciptakan kontrol terhadap penetapan rahasia negara agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam menetapkan rahasia negara. Pengaturan rahasia negara dalam pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Memang bukan hal yang mudah untuk dilakukan kategorisasi apa yang menjadi rahasia negara. Oleh sebab itu, peran serta masyarakat luas khususnya dari lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal dan memberi masukan terhadap RUU Rahasia Negara adalah suatu keharusan. Mari kita perjuangkan Undang-Undang Rahasia Negara yang sejalan dengan Undang-undang KIP untuk tegaknya demokrasi.

Disampaikan pada Diskusi Terbuka RUU Rahasia Negara dan
Ancaman Kebebasan Informasi Publik
Jakarta, 18 Februari 2008




0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008