MASA kampanye terbuka telah dimulai sejak tanggal 16 maret kemarin. Pesta demokrasi untuk seluruh rakyat menjadi meriah dengan bertaburannnya bendera-bendera partai politik dan gambar para calon anggota legislatip disetiap sisi jalan utama sampai digang-gang sempit rumah penduduk untuk pemilu legislatif 9 April nanti. Sebanyak 11.301 calon anggota DPR mengikuti pemilihan umum legislative yang diusung oleh 38 partai politik untuk merebut 560 kursi DPR RI.
Dengan demikian jumalah calon yang akan memeperebutkan kursi panas di di senayan hurus berjuang dengan esktra keras.Persaingan yang keras bukan bukan hanya menghadapi caleg dari partai lain, tetapi juga menghadapi caleg dari partai yang sama untuk meraih suara terbanyak.
Sementara citra parlemen sudah begitu tercoreng oleh persepsi publik bahwa sebagian dari mereka korup, malas, kerap absen, tidak amanah, tidak peduli dengan kepentingan konstituen, tidak efektif menjalankan program legislative. Apakah tingginya antusias untuk menjadi anggota DPR sebagai upaya untuk memperbaiki citra DPR atau ingin menikmati segala kemewahan yang selama ini ada di DPR? Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua rakyat Indonesia.
Legislative heavy
Penguatan fungsi dan peran DPR terjadi sangat siknipikan setelah reformasi adalah dengan ditegaskanya DPR sebagai lembaga legislatif baik secara fungsi muapun institusinya. Hal ini merupakan hasil perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20ayat (1). Hasil Perubahan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) menyatakan Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pasal 20 ayat (1) menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dengan adanya ketentuan ini membuat kedududksn DPR sebagai lembaga legislasi sangat strategis untuk menentukan kebijakan negara.
Dalam perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 muncul Pasal 20A yang semakain memperkuat kedudukan DPR. Hal ini seakan merubah eksekutive heavy menjadi legislative heavy. Ayat (1) menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan. Ayat (2) dan (3) menyatakan DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak mehyatakan pendapat, hak megajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Namun realitanya citra DPR justru tidak begitu bagus. Setiap hari yang muncul di media masa adalah sentiment negative dari para wakil rakyat yang terhormat. DPR yang terdiri dari 10 fraksi dan dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan, yaitu sebelas komisi, satu Panitia Anggaran dan tiga Badan Legislasi, Badan Kerja Sama Antarparlemen dan Badan Urusan Rumah Tangga. Serta Badan Kehormatan DPR memiliki kinerja yang rendah. Rapat perupurna DPR lebih serinn kososng karena banyaknya anggota DPR yang bolos dengan berbagai alasan.
Dilihat dari kinerja pembuatan undang-undang kinerja DPR masih sangat jauh dari apa yang kita harapakan bersama. Prolegnas lima tahunan yang ditetapkan pada tahun 2005 telah menetapkan 284 RUU sebagai prioritas yang akan diselesaikan dalam periode lima tahun.. Tapi Dewan hanya mampu menyelesaikan rata-rata 36 rancangan undang-undang per tahun.
19 Desember 2008, DPR periode 2004-2009 baru berhasil menyelesaikan 155 RUU dari total sebanyak 284 RUU yang masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas). Target legislasi ini jauh dari selesai meski sudah melewati angka 50%. Namun apabila dilihat lebih jauh, sebagian besar dari jumlah tersebut (total 92 yang terdiri dari 60 RUU pemekaran Wilayah, 15 RUU pengesahan Konvensi Internasional, 11 RUU terkait APBN dan 6 RUU pengesahan Peraturan.
Dilihat dari fungsi anggaran DPR malah menjadi lembaga percaloan dan makelar untuk meningkatkan anggaran terhadap lembaga pemirintah dan kedaerah-daerah. Hal ini dibuktikan dengan divonisnya beberapa anggota DPR oleh Pengadilan korupsi dan yang tertangkap tangan oleh KPK. Saat ini ada 9 anggota Dewan yang dijerat korupsi yaitu Al Amin Nasution (Anggota Fraksi partai Persatuan Pembangunan inidijerat kasus suap alih fungsi hitan di Bintan, dihukum 8 tahun penjara), Yusuf Emir Faisal (anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa yang dijerat perkara suap alih fungsi hutan di Bintan), Sarjan Taher ( anggota Fraksi Demokrat yang juga terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, dihukum 4,5 tahun), Saleh Djasit (anggota Fraksi partai Golkar yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran), Bulyan Rohan (anggota Dewan asal Partai Bintang Reformasi terjerat kasus suap Departemen Perhubungan), Noor Adnan Razak (anggota Fraksi Amanat Nasional terjerat kasus suap proyek Bapeten), Antony Zeidra Abidin (anggota Fraksi Partai Golkar terjerat skandal korupsi Bank Indonesia), Hamka Yamdu (anggota Fraksi Partai Golkar terjerat skandal korupsi Bank Indonesia), Abdul Hadi Jamal (anggota Fraksi Amanat Nasional terjerat kasus suap proyek pelabuhan dan bandara kawasan Indonesia Timur)
Persoalan moralitas anggota DPR juga masih begitu memalukan dan sangat tidak terpuji. Lembaga DPR seolah menjadi lembaga mesum dengan tersiarnya video M Yahya Zaini (Golkar) dan foto syur Max Moein (partai PDI P).
Merubah untuk berwibawa
Saat ini, harapan untuk membangun wajah baru palemen agar kinerjanya lebih
baik tertumpu pada anggota-anggota legislatif. Untuk membangun wajah baru
parlemen dibutuhkan langkah-langkah yaitu Pertama dari segi karekter moral. Seharusnya setiap anggota DPR tidak lagi menjadikan DPR sebagai tempat untuk mencari makan tetapi tempat aktualisasi politik. Oleh karena itu hendaknya orang-orang yang ingin menjadi anggota dewan harus memiliki keuangan yang baik sehingga tidak tergoda untuk menyalah gunakan kewenangan yang dimiliki DPR.
Kedua, Penguasaan mutlak anggota DPR terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Tugas dan fungsi DPR merupakan pengejawantahan dari konstitusi, Oleh sebab itu sudah menjadi keharusan bagi setiap anggota DPR memahami Undang-Undang Dasar 1945. Bagaimanan mungkin seorang anggota dewan dapat menjalankan tugasnya bila tidak memahami konstiusI.
Ketiga, Pendalaman terhadap tata tertip DPR. Setiap anggota DPR harus menjadikan Tatib sebagai pegangan, dimiliki serta dijadikan buku saku. Tatib menjadi prosedur tetap yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPR. Pelanggaran terhadap Tatib bisa berdampak besar terhadap diri pribadi anggota DPR maupun pada produk legislasi yang dihasilkan. Ada beberapa undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan tata tertib DPR.
Keempat, kontrol fraksi/partai terhadap anggotanya. Kontrol yang dimaksud bukan dalam arti sikap politik tetapi etika prilaku para anggotanya. kontrol ini akan membuat anggota tidak lepas kendali dan berbuat sesuka hati. Kasus korupsu yang dilakuka oleh anggota dewan merupakan bukti begitu rendahnya kontrol partai dan fraksi terhadap anggotanya. Sebenarnya partai dan Farksi ikut bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh para anggotanya dengan cara pembiaran/membiarkan mereka melakukan tindak pidana korupsi tanpa usaha untuk mencegah agar tidak terjadi.
Kelima, merubah kinerja kepemimpinan DPR. Kepemimpinan DPR yang hanya sebagai speaker mempengaruhi kinerja seluruh anggota DPR. Pimpinan DPR seakan dilepaskan dari organ DPR itu sendiri. Dalam siding-sidang paripurna DPR jarang sekali pimpinan DPR hadir secara lengkap. Hal ini menjadi contoh buat anggota dewan untuk tidak hadir dalam rapat-rapat paripurna. Unsure pimpinan tidak pernah mengontrol secara langsung siding-sidang komisi dan pansus yang sedang berlangsung. Ini tentunya membuat kinerja komisi dan pansus tidak termonitoring secara baik oleh pimpinan DPR.
Keenam, pemberian staffing yang baik kepada setiap anggota dewan. Tugas berat anggota dewan sangat tidak mungkin untuk ditanggung sendiri oleh anggota dewan. Bagaimanapun juga anggota dewan memiliki keterbatasan pengetahuan, kemampuan dan waktu. Oleh karena itu anggota dewan sangat memerlukan bantuan dari tenaga ahli yang dapat mensuport kinerja kedewanan. Staffing harus bekerja dan meningkatkan kinerja para anggota dewan.
Ketujuh, pemebrdayaan pasangan kerja DPR. Terjadinya kasus korupsi yang dilakuka oleh anggota dewan tidak terlepas dari peran serta pemerintah sebagai penyususn dan pengguna anggaran. Mitra kerja tiap-tiap komisi yaitu departemen-departemen tertentu dan lembaga negara lebih senang untuk bagi-bagi jatah agar tidak dikritisi oleh anggota DPR. Oleh karena itu presiden harus memberi penegasan bahwa setap departemen yang yang menjadi mitra DPR tidak ada main mata dengan oknum anggota DPR.
Hasil pemilu 2009 merupakan momentum untuk mengubah parlemen menjadi suatu lembaga yang berwibawa. Masyarakat harus memilih wakilnya di DPR secara benar agar nantinya terbentuk DPR yang lebih baik. Dengan demikian akan terjadi proses checks and balances antara eksekutip dam legislatif sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dari KKN. Bila kita gagal untuk membenahi parlemen kedepan, maka masa depan reformasi akan semakan tidak jelas.
Republika, Sabtu, 04 April 2009
PROFILE MASTAMIM
SILATURAHIM ONLINE
LINK PROFESI
MASTAMMIM :
[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]
Kamis, April 16, 2009
MENGGAGAS PARLEMEN BERKUALITAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TAMMIM CENTER
Unit Pengaduan, Aspirasi, dan Informasi Masyarakat DP JATENG V Surakarta | Sukoharjo | Klaten | Boyolali
KOORDINATOR
Muhammad Ikhlas Thamrin, SH
08156582559 ikhlas0403@yahoo.com
Jl. Slamet Riyadi No. 465B Griyan Laweyan Solo Jawa Tengah
tammimcenter.blogspot.com
KOORDINATOR
Muhammad Ikhlas Thamrin, SH
08156582559 ikhlas0403@yahoo.com
Jl. Slamet Riyadi No. 465B Griyan Laweyan Solo Jawa Tengah
tammimcenter.blogspot.com
RUBRIK
- KOLOM (4)
- LIPUTAN MEDIA (75)
- OPINI (6)
ARSIP
-
▼
2009
(45)
-
▼
April
(9)
- DPR Mentargetkan Selesai Tahun Ini
- IDU di Bawah Depdiknas
- Cawapres Independen Masih Terbuka
- PKS: Hubungan SBY-JK Lebih Kritis
- PKS Sodorkan Tifatul untuk SBY
- PKS Ingin Cawapres SBY Figur Muda, Bersih dan 'Hijau'
- MENGGAGAS PARLEMEN BERKUALITAS
- Penurunan Citra DPR
- TNI reform remains slow under SBY government
-
▼
April
(9)
REDAKSI
STAF REDAKSI
Iis Yulianti, M.Si | Tenaga Ahli
M.Jaenudin, SH | Asisten Anggota
Indon Sinaga, SH | Asisten Anggota
Ikhlas Thamrin, SH | Tamim Center
Iis Yulianti, M.Si | Tenaga Ahli
M.Jaenudin, SH | Asisten Anggota
Indon Sinaga, SH | Asisten Anggota
Ikhlas Thamrin, SH | Tamim Center
ALAMAT REDAKSI
DPR RI Jl.Jend.Gatot Subroto Senayan Jakarta 10270
Gedung Nusantara I Lt.IV R.418
Telp./Fax. 021-5756474
m-ula@mailcity.com
DPR RI Jl.Jend.Gatot Subroto Senayan Jakarta 10270
Gedung Nusantara I Lt.IV R.418
Telp./Fax. 021-5756474
m-ula@mailcity.com
© 2008 H. Mutammimul 'Ula, SH
created by kangjaenudin@gmail.com
created by kangjaenudin@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar