MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Kamis, Februari 26, 2009

RAHASIA NEGARA YANG RASIONAL DAN OBYEKTIF


PEMBAHASAN terhadap RUU Rahasia Negara saat ini telah memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertahanan dan DPR yang diwakili oleh Komisi I.
Pembahasan RUU Rahasia Negara ini dilakukan setelah Pemerintah memperbaiki draf RUU Rahasia Negara yang dianggap spirit, lingkup, dan substansi yang tercantum di dalamnya dapat mengancam bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel oleh DPR. Pemerintah kelihatan tetap berkeinginan untuk sesegera mungkin merampungkan RUU Rahasia negara ini, walau banyak pihak yang menentang keberadaan RUU ini.
Secara eksplisit terlihat betapa cakupan rahasia negara sangat luas. Ketidakdetailannya berpotensial menjadikannya 'pasal-pasal karet'. Pemerintah bisa saja secara sewenang-wenang menafsirkannya sendiri. Akibatnya hak publik untuk menerima informasi publik terganggu, pengawasan publik atas pemerintah terhalang, dan transparansi dan akuntabilitas pemerintah sulit diharapkan.
Hal lain yang perlu dicermati adalah peran publik yang bersinggungan dengan isu-isu pertahanan, keamanan, hukum, dan informasi publik akan terancam untuk dipidana karena dianggap telah membocorkan rahasia negara. Hal ini akan membuat peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintahan akan semakin kecil
Padahal DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hadirnya UU KIP diharapkan dapat menjamin masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya sehingga terbentuk pemerintahan yang transparan dan akuntable. Sayangnya, UU KIP baru akan berlaku Tahun 2009. Jangan sampai UU KIP yang belum terlaksana dimandulkan oleh RUU Rahasia Negara.
Pengaturan Terbatas
Kewenangan negara dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercapainya tujuan negara sebagaimanan diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Negara diberi wewenang yang luas terutama dalam mempertahankan keamanan nasional. Salah satu cara pertahanan keamanan adalah adanya regulasi rahasia negara yang dapat melindungi kepentingan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpha darah Indonesia. Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk membatasi penyebaran informasi strategis (Limited Acces Maximum Exception).

Realita saat ini rahasia negara tidak ada pengaturan yang jelas. Setiap institusi pemerintah dapat menetapkan sesuatu menjadi rahasia negara. Penetapan rahasia negara hanya berdasarkan cap yang bertuliskan ”RAHASIA NEGARA”. Hak ini telah mengakibatkan pemerintah menjadi sewenang-wenang dan tidak ada pembatasan tentang rahasia negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara menutup akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan dengan dalil rahasia negara.

Realita ini tentunya harus menjadi pelajaran penting bagi kita di tengah upaya menata demokrasi yang sedang berjalan. Rahasia negara perlu untuk ditata dan diatur baik itu tentang obyeknya, ketegorisasinya, proses penetapanya dan pengelolaan rahasia negara. Kondisi ini semakin diperburuk lagi ketika pejabat negara mengklasifikasikan sesuatu informasi yang rahasia tanpa melalui proses dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan alasan rahasia negara, tidak jarang kewenangannya digunakan untuk mendapat keuntungan pribadi yang tentunya justru bersifat melanggar hukum. Oleh karena itu, kita memerlukan undang-undang khusus yang mengatur tentang rahasia negara.

Ruang lingkup rahasia negara harus bersifat terbatas dan terkait langsung dengan penyelenggaraan sistem keamanan nasional. Ruang lingkup rahasia negara hanya terbatas pada delapan ruang lingkup yaitu :
1. Informasi strategis sistem kemanan nasional;
2. informasi strategis tentang sistem pertahanan negara;
3. Hubungan atau aktivitas luar negeri;
4. intelijen negara;
5. informasi tentang negara asing;
6. ilmu pengetahuan dan tekbnologi yang terkait dengan keamanan nasional:
7. Program pemerintah yang terkait dengan fasilitas dan materisl nuklir dan bahan-bahan berbahaya; dan
8. Sistem Persandian negara.
Pengaturan rahasia negara mutlak diperlukan dan diatur dalam aturan tersendiri. Hal ini bertujuan agar didapat rezim hukum kerahasiaan negara yang jelas, transparan, dan akuntable. Selain itu juga menjadi pedoman hukum guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelengaraan pemerintahan.

Regulasi Rahasia Negara
Rahasia negara sebagai bentuk informasi strategis wajib untuk dilindungi oleh negara dan ditetapkan sebagai informasi tertutup yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu. Di berbagai negara, jenis-jenis rahasia negara berbeda-beda. Namun terdapat tiga rezim tentang jenis rahasia negara.
Rezim pertama adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara hanyalah berbentuk Informasi. Negara yang menganut ini adalah Amerika Serikat dan Swedia.
Rezim Kedua adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara terdiri dari artikel, materil dan dokumen. Negara yang menganut ini adalah Malaysia.
Rezim Ketiga adalah negara yang menyatakan bahwa jenis rahasia negara terdiri dari informasi, benda dan aktivitas. Negara yang menganut ini adalah Moldova dan Inggris.

Dalam RUU Rahasia negara Pasal 3 terdapat tiga kategori jenis rahasia negara yaitu :
a. Informasi;
b. benda;
c. aktivitas.

Ketiga jenis rahasia negara ini di DPR masih dalam perdebatan antara pihak Pemerintah dan DPR. Fraksi-fraksi di DPR pun masih belum sepakat terhadap kategorisasi rahasia negara ini. Hal ini juga berkaitan pada penjabaran dari ketiga jenis rahasia negara ini.

Dalam Pasal 4 RUU Rahasia Negara menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan c diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan adanya klausul ini maka RUU Rahasia Negara semakin tidak jelas rezim mana yang akan dipakai. Bahkan menjadi tidak tuntas mengatur tentang rahasia negara. RUU Rahasia Negara yang ingin diatur pertama sekali hanya berkaitan tentang informasi saja sedangkan tentang benda dan aktivitas menyusul dalam undang-undang yang berbeda .

Pada rapat Pansus antara Pemerintah dengan DPR tanggal 11 Pebruari 2009 yang lalu, Pemerintah yang diwakili Departemen Pertahanan akhirnya merubah usulan RUU Rahasia Negara yaitu Pasal 4, 5 dan 6. Dalam Pasal 4 diubah menjadi :
(1) informasi meliputi pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dam dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik yang apabila dibuka dapat mengganggu upaya :
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan /atau keselamatan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional,dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan
(2) Benda meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwuijud yang apabila dibuka dapat mengganggu ;
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan/atau keselamatan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintah
(3) Aktivitas meliputi sikap-tindak, gerakan, rencana opreasi militer, metode pengumpulan dan analisis informasi intelijen, kegiatan diplomasi, serta perencanaan ketahanan perekonomian nasional yang apabla dibuka dapat menggangu upaya :
a. mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan/atau keselamtan bangsa;
b. memaksimalkan fungsi penyelenggara negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum; atau
c. menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan

Pasal 5 menyatakanan tingkat kerahasiaan rahassi negara terdiri atas :
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. rahasia etrbatas.
Pasal 6 menyatakan rahasia negara sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. rahasia negara yang berkaitan dengan pertahanan negara
b. rahasia negara yang berkaitan dengan rencana, organisasi an fungsi mobilisasi penyebaran TNI
c. rahasia negara yang berkaitan denagn intelijen
d. rahasia negara yang berkaitan dengan sistem persandian
e. rahasia negara yang berkaitan dengan hubunga luar negeri
f. rahasia negara yang berkaitan denagn ketahanan ekonomi nasional

Pengelolan dan Pengawasan
Pihak yang akan menetapkan rahasia negara menjadi sutau yang penting dan sangat menentukan apakah rahasia negara akan disalahgunakan oleh Pemerintah atau tidak. Pasal 13 ayat (1) menyatakan kewenangan penyelenggaraan rahasia negara berada di tangan Presiden. Namun dalam ayat (2) disebutkan Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Negara. Dari ketentuan ini membuat penyelenggaraan rahasia negara menjadi tidak terkontrol dan parsial. Selain itu dalam Pasal 30 ayat (1) dikatakan pengelolaan rahasia negara dilakukan oleh Pengelola Rahasia Negara.

Oleh karena itu hendaknya ada suatu badan khusus yang menyelenggarakan rahasia negara. Dengan demikian rahasia negara menjadi terkodipikasi dalam satu institusi dan memudahkan dalam pengawasan terhadap rahasia negara tersebut. Badan rahasia negara inilah yang menetapkan sesuatu menjadi rahasia negara dan sekaligus menjadi badan pengelola rahasia negara.

Adanya satu badan yang independen akan memudahkan pengawasan terhadap rahasia negara. Pengawasan terhadap rahasia negara bertujuan untuk mengetahui, mencegah dan menindak apabila ditemukan kejanggalan atau penyelewangan dalam pengelolaan rahasia negara. Pengawasan rahasia negara juga untuk mengetahui, menilai dan mengevaluasi tingkat akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan rahasia negara.

Penutup
Perlindungan terhadap rahasia negara pada hakekatnya adalah untuk menjaga keutuhann dan kedaulatan negara. Pengaturan mengenai rahasia negara akan menciptakan kontrol terhadap penetapan rahasia negara agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam menetapkan rahasia negara. Pengaturan rahasia negara dalam pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Memang bukan hal yang mudah untuk dilakukan kategorisasi apa yang menjadi rahasia negara. Oleh sebab itu, peran serta masyarakat luas khususnya dari lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal dan memberi masukan terhadap RUU Rahasia Negara adalah suatu keharusan. Mari kita perjuangkan Undang-Undang Rahasia Negara yang sejalan dengan Undang-undang KIP untuk tegaknya demokrasi.

Disampaikan pada Diskusi Terbuka RUU Rahasia Negara dan
Ancaman Kebebasan Informasi Publik
Jakarta, 18 Februari 2008




Selanjutnya......

Kamis, Februari 05, 2009

FPKS Minta KPI Hentikan Sinetron Hareem


Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mutammimul Ula, di Jakarta, Kamis (5/2), meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menghentikan tayangan sinetron Hareem di Indosiar, karena ceritanya terkesan merusak citra sebuah agama.
"Itu alasan pertama, yakni dari segi konten atau substansi, ceritanya merusak citra Islam lewat kelakuan seorang pemeluk yang mustahil seburuk itu," ujarnya.

Ia lalu menuturkan sebagian isi cerita, di antaranya tentang kelakuan si anak berebut isteri keempat ayahnya lalu sang ayah memperkosa isteri mudanya yang masih remaja dan belum siap melakukan hubungan seksual.

"Alasan kedua, Hareem ditayangkan jam 19.00 WIB, tidak mencantumkan kategori (penonton), sehingga bertentangan dengan surat pedoman siaran (SPS) KPI," ujarnya.

Muttamimul Ula memperkirakan, pada `prime time` tersebut, anak-anak masih terjaga sehingga `Hareem` sangat berpeluang ditonton mereka, juga oleh remaja di bawah umur.

Alasan ketiga, demikian Mutammimul Ula, dalam website-nya, KPI menyiarkan adanya tiga protes dari masyarakat yang sekaligus minta dihentikannya tayangan sinetron tersebut. "Hal ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat tidak menghendaki sinetron Hareem," tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, demikian Mutammimul Ula, tidak ada alasan lagi bagi KPI untuk tetap diam serta tak mengambil tindakan lebih lanjut atas Hareem. [TMA, Ant]

GATRA.com Jakarta, 5 Pebruari 2009 10:30

Selanjutnya......

House prefers delay, distracted by elections


House factions have argued that delaying the passage of the controversial State Secrecy Bill for now may be the best option with the elections approaching and disagreements over the content of the law mounting.
The bill outlines what information or subjects will be deemed of a secretive nature, such as details of national weaponry and preparations in times of war. "The government insists on finishing the law before the standing session ends. However, that will be a difficult task,"

Andreas Pareira, a House member from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) told The Jakarta Post Monday.

Andreas said the upcoming legislative elections were beginning to divert lawmakers' attention from the bill, and that some of those working on it may not actually be re-elected in this years' polls.
"Even if the House manages to finish their deliberations in time, the result will probably be poor," he said.

Yuddy Chrisnandi, a House member from the Golkar party, said the bill should not be forced into law at the moment because there were too many corruption cases surfacing. He said if the bill was passed in its current form, it could ultimately provide loopholes for those wishing to cite confidentiality as a cover their crimes.
"I'd prefer to delay the completion until 2010, when new lawmakers can tackle this matter head on," he said.

Yuddy said he would rather push for the Freedom of Information Law to be completed before turning attention to the State Secrecy Bill.

Legislators passed the Freedom of Information Bill into law last Thursday and it is expected to take effect next year.
Djoko Susilo, a House member from the National Mandate Party (PAN), said the State Secrecy Bill tends to negate the Freedom of Information Law, and placed too much power into the hands of the government.

Mu'tamimul Ulah, a House member from the Prosperous Justice Party (PKS), said determining what exactly will be classified under the law is currently the most debated aspect of the Bill.

"The classification of what is *classified' should be discussed thoroughly, because differing interpretations might lead to the State becoming a closed regime lacking transparency," Mu'tamimul said.

The bill outlines three areas of classified subjects, they being information, facilities or mediums and activities.
"What if there was a hearing on classified matters at the House?" Andreas said. "A journalist reporting from that hearing could be charged with divulging state secrets because the House may confuse this activity as in fact technically being *secret' information."

He said the bill also opened up opportunities for corruption and could assist people with vested interests.

thejakartapost.com, , 03 Februari 2009


Selanjutnya......

Rabu, Januari 28, 2009

Sejumlah Butir DIM Rawan Disalahtafsirkan


Hukumonline.com - Kelanjutan pembahasan RUU Rahasia Negara menuai protes dari internal Komisi I DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Departemen Pertahanan (27/1), Yuddy Chrisnandi mengatakan RUU Rahasia Negara tidak perlu dibahas terburu-buru. Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar ini menilai RUU Rahasia Negara kalah penting ketimbang RUU lainnya, seperti RUU Pelayanan Publik.
“Pandangan saya perlu dicari bentuk implementasi dahulu tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang disahkan April 2008 lalu, jangan tergesa-gesa seolah-olah ada yang meng-counter dari kepentingan rakyat,” kata Yuddy yang bertekad maju dalam pemilihan presiden 2009 nanti. Ia bahkan mengusulkan agar pembahasan dilimpahkan ke DPR periode berikutnya setelah pemilihan umum 2009.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berpendapat usulan Yuddy tidak sejalan dengan apa yang telah disepakati DPR dan Pemerintah. Kedua pihak sudah menyepakati pengaturan rangkaian jadwal pembahasan RUU ini. “Sudah diputuskan untuk terus dibahas, kita (pemerintah, red) menghormati pendapat Pak Yuddy, tapi pembahasan harus terus dilanjutkan,” tegas Juwono.
Juwono menerangkan keberadaan RUU Rahasia Negara tidak dimaksudkan untuk menandingi UU KIP yang terlebih dahulu disahkan. Makanya, ia berharap pembahasan RUU ini tidak ditunda seperti usulan Yuddy. Menurut Juwono, semakin cepat disahkan pada masa sidang DPR sekarang semakin baik, sehingga “aturan main” tentang rahasia negara menjadi jelas.
Sepakat dengan Juwono, Ketua Komisi I Theo L Sambuaga menilai usulan Yuddy sudah terlambat. Jadwal telah disepakati dan ditetapkan bersama oleh DPR dan pemerintah. Terlebih lagi, lanjut Theo, RDPU ini hanyalah lanjutan dari RDPU-RDPU sebelumnya.

DIM bermasalah
Usai berdebat tentang penundaan, RDPU memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Anggota DPR dari Fraksi PKS Mutammimul Ula, misalnya, menyoroti rumusan definisi rahasia negara.di DIM tertulis “rahasia negara adalah informasi, benda dan/atau aktifitas yang secara resmi ditetapkan oleh presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan/atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan”.
Menurut Mutammimul, rumusan DIM dapat ditafsirkan yang masuk lingkup rahasia negara adalah informasi, benda dan/atau aktivitas. Penafsiran ini dinilai salah. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud dengan rahasia negara terkait dengan informasi. “Artinya yang dirahasiakan adalah informasinya, bukan benda atau aktifitasnya,” katanya. Oleh karenanya, Mutammimul mengusulkan penambahan kata “tentang” setelah kata “informasi”, sehingga menjadi “rahasia negara adalah informasi tentang benda dan/atau aktifitas”. Karena Fraksi PKS keberatan, pimpinan Komisi I memutuskan butir DIM terkait definisi rahasia negara dibawa ke pembahasan di Panitia Kerja.
DIM yang dipermalahkan berikutnya adalah butir 23 yang menyatakan “lembaga negara adalah institusi yang menyelenggarakan urusan negara di seluruh wilayah yurisdiksi NKRI”. Butir 24 mempertegas bahwa “pembuat rahasia negara adalah setiap lembaga negara yang membuat atau merumuskan rahasia negara”.
Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar Marzuki Darusman menilai rumusan itu terlalu luas. Marzuki khawatir, rumusan ini bisa ditafsirkan semua lembaga boleh memiliki kewenangan menentukan dan menetapkan sesuatu sebagai rahasia negara. Maka dari itu, ia mengusulkan kewenangan menentukan dan menetapkan rahasia negara hanya diberikan kepada pemerintah.
“Untuk mencegah munculnya beda interpretasi yang memungkinkan setiap instansi merasa memiliki kewenangan menentukan dan menetapkan sesuatu sebagai rahasia negara,” papar Marzuki.


Hukumonline.com 28 Januari 2009

Selanjutnya......

RUU Rahasia Negara Segera Kelar


JAKARTA--MI: Pemerintah dan fraksi-fraksi DPR bersepakat untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara pada masa sidang III yang akan berakhir pada 6 Maret 2009.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar mengajukan pendapat yang berbeda terkait rencana pengesahan RUU Rahasia Negara. Menurutnya, tidak ada urgensi penyelesaian RUU ini dilakukan secara tergesa-gesa padahal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik masih mencari bentuk dan implementasinya.

"UU Rahasia Negara ini seolah-olah ditujukan pemerintah untuk mengcounter UU KIP. Tidak terlalu urgent RUU ini diselesaikan pada periode DPR 2004-2009," cetus Yuddy dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (27/1).

Ia menyatakan, bila pemerintah dan DPR bersikukuh 'tergesa-gesa' dalam menyelesaikan RUU ini maka akan muncul kecurigaan di publik karena waktunya berbarengan dengan ajang pilpres dan pada saat publik mempertanyakan kinerja pemerintah.

"Agar pembahasan lebih fair dan tenang, maka sebaiknya dibahas oleh anggota DPR periode berikutnya saja. Agar tidak muncul syak wasangka," kata Yuddy.

Menanggapi hal itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kesepakatan jadwal dengan DPR. Ia menegaskan penyelesaian RUU Rahasia Negara adalah bagian dari proses legislasi dan tidak ada kaitannya dengan pemilu.

"Bagi kami yang penting adalah kualitas legislasinya bagus. Bukan jumlah legislasinya yang jalan," imbuh dia.

Juwono pun menjamin, UU Rahasia Negara tidak akan tumpang tindih atau bahkan berbenturan dengan legislasi lainnya, termasuk UU KIP.

"Kami mendorong kalau bisa selesai pada masa sidang ini akan semakin baik. Karena makin mantap suatu UU, makin ada kesepakatan antara pemerintah tentang aturan main yang berhubungan dengan sesuatu, seperti rahasia negara," tukas dia.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Theo L Sambuaga itu diputuskan bahwa definisi rahasia negara pada Pasal 1 akan dibawa ke rapat panja. Pasalnya, dalam rapat tersebut tidak tercapai kata mufakat karena ada satu fraksi yang keberatan yakni FPKS.

Anggota Komisi I FPKS Mutammimul Ula mengusulkan bahwa rahasia negara adalah informasi tentang orang, benda dan atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan untuk dirahasiakan yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.

Sementara itu pemerintah mengusulkan definisi rahasia negara adalah informasi, benda, dan atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan NKRI dan atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.

Menurut pemerintah, penekanan rahasia negara ada pada tiga hal yakni informasi, benda, dan aktivitas. Staf ahli Departemen Pertahanan Adang Sonjaya mengemukakan dalam dunia intelijen peralatan dan aktivitas monitoring sangat dirahasiakan. "Kode-kode, mesin sandi, ini semua harus dirahasiakan. Tidak boleh diakses oleh orang lain," tukas Adang.

Sementara itu FPKS berpendapat bahwa yang dirahasiakan adalah informasi tentang sesuatu. "Bila informasi saja itu sangat luas dan rawan untuk disalahgunakan," imbuh Mutammimul Ula. Pendapat FPKS itu didukung oleh ahli tata bahasa yang hadir dalam raker tersebut.

Anggota juga memperdebatkan klausul pembuat rahasia negara yakni setiap lembaga negara yang membuat atau merumuskan rahasia negara. Sementara pengertian lembaga negara adalah institusi yang menyelenggarakan urusan negara di seluruh wilayah yurisdiksi NKRI.

Menurut anggota Komisi I dari FPG Marzuki Darusman, pengertian lembaga negara sangat rawan disalahgunakan dan dapat memunculkan kesalahan interpretasi. Karena, sistem politik trias politika yang dianut Indonesia menyebutkan bahwa lembaga legislatif dan yudikatif termasuk lembaga negara. "Jadi kami mengusulkan agar dipertegas saja, bahwa pembuat rahasia negara adalah pemerintah," tukas Marzuki. (*/OL-03)

Media Indonesia Selasa, 27 Januari 2009 21:41 WIB


Selanjutnya......

Selasa, Januari 20, 2009

'RRI','TVRI' dan 'Antara' Butuh Injeksi Darah Segar


JAKARTA--:MI Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, TVRI dan RRI memiliki peran penting yang tidak hanya jadi corong pemerintah, tetapi menyuarakan kepentingan masyarakat luas.
"Konsekuensi logis dari itu, Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), juga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, perlu suntikan darah segar," kata anggota Komisi I DPR RI, Mutammimul Ula, melalui hubungan telepon seluler, Kamis.

Berbicara di sela-sela kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Komisi I DPR RI di Bali, ia menambahkan, kenyataan saat ini sungguh memprihatinkan.

"Kedua lembaga penyiaran ini ibarat orang tua, gemuk, loyo dan berpakaian kurang menarik, tetapi masih memiliki semangat yang menyala-nyala," katanya.

Padahal, menurutnya, produk siaran kedua LPP ini masih banyak diperlukan masyarakat. "Karena itu, sekali lagi perlu kami tekankan, TVRI dan RRI perlu suntikan darah segar berupa anggaran yang memadai serta motivasi terus menerus, sehingga postur kelembagaan dan performance nya menjadi lebih menarik," ujarnya.

Bagi Komisi I DPR RI, lanjut Mutammimul Ula, anggaran sebagai tanggung jawab negara terhadap lembaga publik, tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan material semata.

"Tetapi, ini sebagai investasi sosial yang sangat penting bagi kehidupan bangsa," tegasnya.

Selain TVRI dan RRI, Mutammimul Ula dan para anggota Komisi I DPR RI juga mengingatkan, agar tidak melupakan peranan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

"LKBN Antara ini peranannya luar biasa, sejak awal kemerdekaan sampai hari ini. Betapa banyak media pernah dihidupkan dan banyak mengutip berita-beritanya dari yang disajikan oleh Kantor Berita Antara sebagai sumber berita terpercaya, kredibel serta berkompeten, cepat, akurat dan penting," ujarnya.

Apalagi, demikian Mutammimul Ula, Antara harus bersaing dengan kantor berita yang canggih-canggih seperti BB, Reuters, Bloomberg, CNN dan lain-lain.

"Di sisi lain, status LKBN Antara sebagai Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2007, memang tidak boleh mengejar keuntungan semata, namun harus memperhatikan kepentingan umum," jelasnya.

Karena itu, menurutnya, negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan anggaran yang memadai juga buat Antara, selain kepada TVRI dan RRI.

"Di samping itu, LKBN Antara juga harus terus menerus meningkatkan mutu manajemennya, agar bisa bersaing dengan berbagai bisnis media lainnya, baik yang bersifat domestik maupun internasional," ujar Mutammimul Ula lagi. (Ant/OL-01)

mediaindonesia.com Kamis, 15 Januari 2009 11:40 WIB


Selanjutnya......

Kamis, Januari 01, 2009

Tifatul Pimpin Langsung Demo PKS di Kedubes AS


JAKARTA Yuni Herlina Sinambela - Okezone- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring turun gunung memimpin anak buahnya mendemo Kantor Kedubes Amerika Serikat di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Tifatul terlihat memakai jas warna hitam dan baju koko warna putih. Dia didampingi anggota DPR asal PKS Soeripto dan Mutammimul ?Ula. Adapun massa PKS yang berjumlah sekira 1.500 orang telah berkumpul di depan Kantor Kedubes AS.
okezone di lapangan, Rabu (31/12/2008) massa yang mengatasnamakan Pandu Keadilan PKS itu mengenakan ikat kepala berwarna orange. Mereka pun berseragam ala PKS.
Bendera PKS, Indonesia, dan Palestina pun dikibarkan di depan Kantor Kedubes AS. Tak ketinggalan beberapa spanduk berukuran cukup besar. Di antaranya bertuliskan Save Palestine dan Save Humanity.
Dengan kompak, massa meneriakkan yel-yel hidup PKS usai melantunkan lagu Himne PKS. Perwakilan demonstran telah mencoba berunding dengan pihak Kedubes AS untuk melakukan audiensi. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.(ful)

Selanjutnya......

PKS Kutuk Kebiadaban Israel


Jakarta ( Berita Sore) : Fungsionaris DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mutammimul Ula menyatakan, partainya mengutuk keras kebiadaban Israel yang melakukan pemboman ke Jalur Gaza.
Pernyataan tersebut disampaikan Mutammimul Ula kepada ANTARA di Jakarta, Minggu [28/12] , menanggapi aksi pemboman yang dilakukan Angkatan Udara Israel dengan menggunakan pesawat F-16, Sabtu (27/12), yang menyebabkan lebih dari 100 orang tewas serta lebih 200 orang luka-luka.

“Israel sangat tidak beradab melakukan pembantaian terencana kepada rakyat Gaza yang tidak berdosa,” kata anggota Komisi I (bidang pertahanan dan luar negeri) DPR RI itu.

Sebab, tambahnya, dari sisi politik dan sudut kemanusiaan, kondisi warga Palestina sangat memprihatinkan. “Seluruh elemen dunia harus segera turun tangan, karena Israel selama ini tidak pernah serius mewujudkan perdamaian dan mengembalikan tanah Palestina,” ujar Mutammimul Ula.

Ia juga menyerukan kepada Pemerintah RI untuk bertindak cepat menghentikan serangan Israel ke Gaza melalui jalur politik di PBB, OKI dan lembaga internasional lainnya. “Pemerintah RI diharapkan juga bisa memfasilitasi bantuan rakyat Indonesia agar sampai ke Gaza,” katanya.

Ia pun berharap, para pemimpin Arab dan Islam untuk segera mengupayakan penghentian serangan brutal Israel dan segera mengirim bantuan yang dibutuhkan rakyat Gaza.

“Selain itu kami menyerukan kepada seluruh muslim untuk melakukan doa bersama, penggalangan dana dan aksi solidaritas mendukung rakyat Gaza yang sedang dizalimi penjajah Israel,” kata Mutammimul Ula. ( ant )

beritasore.com, 29 Desember 2008

Selanjutnya......

PKS Kecam Serangan Israel ke Gaza


JAKARTA--MI: Fungsionaris DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mutammimul Ula menyatakan partainya mengutuk keras kebiadaban Israel yang melakukan pemboman ke Jalur Gaza. Pernyataan tersebut disampaikan Mutammimul Ula di Jakarta, Minggu (28/12).
"Israel sangat tidak beradab melakukan pembantaian terencana kepada rakyat Gaza yang tidak berdosa," kata anggota Komisi I (bidang pertahanan dan luar negeri) DPR itu.

Sebab, tambahnya, dari sisi politik dan sudut kemanusiaan, kondisi warga Palestina sangat memprihatinkan. "Seluruh elemen dunia harus segera turun tangan, karena Israel selama ini tidak pernah serius mewujudkan perdamaian dan mengembalikan tanah Palestina," ujar Mutammimul Ula.

Ia juga menyerukan kepada Pemerintah RI untuk bertindak cepat menghentikan serangan Israel ke Gaza melalui jalur politik di PBB, OKI dan lembaga internasional lainnya. "Pemerintah RI diharapkan juga bisa memfasilitasi bantuan rakyat Indonesia agar sampai ke Gaza," katanya.

Ia pun berharap, para pemimpin Arab dan Islam untuk segera mengupayakan penghentian serangan brutal Israel dan segera mengirim bantuan yang dibutuhkan rakyat Gaza. "Selain itu kami menyerukan kepada seluruh muslim untuk melakukan doa bersama, penggalangan dana dan aksi solidaritas mendukung rakyat Gaza yang sedang dizalimi penjajah Israel," kata Mutammimul Ula. (Ant/OL-06)


Selanjutnya......

Pemerintah RI Serukan Hentikan Serangan Zionis Israel ke Gaza


sabili.co.id--Pemerintah RI diserukan segera bertindak cepat untuk menghentikan serangan zionis Israel ke Gaza melalui jalur politik di PBB, Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan lembaga-lembaga internasional lain serta segera memfasilitasi bantuan rakyat Indonesia agar sampai ke wilayah itu.
Mutammimul Ula, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, dan Sekjen Kispa (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina) Ferry Nur menyampaikan seruan tersebut dalam pesan singkat mereka yang diterima Antara, Minggu (28/12).

"Israel sangat tidak beradab karena melakukan pembantaian terencana terhadap rakyat Gaza yang tidak berdosa," kata Mutammimul.

Menurut dia, baik dari sisi politik dan sudut pandang kemanusiaan kondisi warga Palestina sangat memprihatinkan. Oleh karena itu seluruh elemen dunia harus segera turun tangan, sebab Israel selama ini tidak pernah serius mewujudkan perdamaian dan mengembalikan tanah Palestina.

Sementara itu, Ferry Nur mendesak pemimpin Arab dan Islam untuk segera menghentikan serangan brutal Israel dan segera mengirim bantuan yang dibutuhkan rakyat Gaza.

Ia mengatakan, Kispa menyerukan kepada seluruh muslim untuk melakukan doa bersama, penggalangan dana, dan aksi solidaritas mendukung rakyat Gaza yang sedang dizalimi penjajah zionis Israel.

Sedikitnya 200 warga Palestina dilaporkan tewas di seantero Jalur Gaza, Sabtu, dalam serangan udara sengit Israel di kawasan yang dikuasai Hamas itu.

Angkatan Udara Israel telah meluncurkan 30 rudal ke sasaran-sasaran di Jalur Gaza, menghancurkan sejumlah kantor kepolisian Hamas, jaringan televisi berbahasa Arab, Al-Jazeera, melaporkan.

Militer Israel telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah melancarkan serangan-serangan udara, dan mengatakan sasaran-sasarannya adalah "infrastruktur teroris".

Jaringan televisi itu menayangkan mayat-mayat berserakan di sebuah jalan, dan para korban cedera dan tewas sedang dilarikan oleh para anggota regu penyelamat.

Juru bicara kepolisian Hamas Islam Shahwan mengatakan, sebuah kantor polisi di Kota Gaza, yang sedang mengadakan acara pelepasan para perwira baru, juga menjadi sasaran serangan udara tersebut.

"Saya khawatir, serangan udara ke tempat kami ini menewaskan sedikitnya 40 orang," kata Shahwan.

"Sejumlah anggota regu berlarian membantu korban dan meneriakkan Allahu Akbar, Allahu Akbar," katanya.

Para saksi mata mengatakan, serangan-serangan itu dilakukan oleh pesawat-pesawat dan helikopter tempur.

Seorang wartawan Reuters mengatakan, bandar laut Kota Gaza dan instalasi-instalasi keamanan kelompok Hamas rusak berat.

"Asap hitam akibat serangan itu mengepul di seantero Kota Gaza," katanya.

Sementara itu, gencata senjata enam bulan di Gaza antara Israel dan Hamas telah berakhir pada Jumat(Ant)


Selanjutnya......

Pemerintah RI Diserukan Hentikan Kebrutalan Israel


JAKARTA Republika Newsroom--Pemerintah RI diserukan segera bertindak cepat untuk menghentikan serangan Zionis Israel ke Gaza melalui jalur politik di PBB, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan lembaga-lembaga internasional lain serta segera memfasilitasi bantuan rakyat Indonesia agar sampai ke wilayah itu.
Mutammimul Ula, anggota Komisi I DPRRI dari Fraksi PKS dan Sekjen KISPA (Komite Indonesia untuk solidaritas Palestina) Ferry Nur menyampaikan seruan tersebut dalam pesan singkat mereka yang diterima ANTARA, Ahad.

"Israel sangat tidak beradab karena melakukan pembantaian terencana terhadap rakyat Gaza yang tidak berdosa," kata Mutammimul.

Menurut dia, baik dari sisi politik dan sudut pandang kemanusiaan kondisi warga Palestina sangat memprihatinkan. Oleh karena itu seluruh elemen dunia harus segera turun tangan sebab Israel selama ini tidak pernah serius mewujudkan perdamaian dan mengembalikan tanah Palestina.

Sementara itu Ferry Nur mendesak pemimpin Arab dan Islam untuk segera menghentikan serangan brutal Israel dan segera mengirim bantuan yang dibutuhkan rakyat Gaza.

Ia mengatakan KISPA menyerukan kepada seluruh Muslim untuk melakukan doa bersama, penggalangan dana dan aksi solidaritas mendukung rakyat Gaza yang sedang dizalimi penjajah Zionis Israel.

Sedikitnya 200 warga Palestina dilaporkan tewas di seantero Jalur Gaza Sabtu dalam serangan udara sengit Israel di kawasan yang dikuasai HAMAS itu.

Angkatan Udara Israel telah meluncurkan 30 rudal ke sasaran-sasaran di Jalur Gaza, menghancurkan sejumlah kantor kepolisian HAMAS, jaringan televisi berbahasa Arab, Al-Jazeera melaporkan.

Militer Israel telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah melancarkan serangan-serangan udara, dan mengatakan sasaran-sasarannya adalah "infrastruktur teroris".

Jaringan televisi itu menayangkan mayat-mayat berserakan di sebuah jalan, dan para korban cedera dan tewas sedang dilarikan oleh para anggota regu penyelamat.

Jurubicara kepolisian HAMAS, Islam Shahwan, mengatakan sebuah kantor polisi di Kota Gaza, yang sedang mengadakan acara pelepasan para perwira baru, juga menjadi sasaran serangan udara tersebut.

"Saya khawatir, serangan udara ke tempat kami ini menewaskan sedikitnya 40 orang," kata Shahwan.

"Sejumlah anggota regu berlarian membantu korban dan meneriakkan Allahu Akbar, Allahu Akbar (Allah Maha Besar)," katanya.

Para saksi mata mengatakan serangan-serangan itu dilakukan oleh pesawat-pesawat dan helikopter tempur.

Seorang wartawan Reuters mengatakan bandar laut Kota Gaza dan instalasi-instalasi keamanan kelompok HAMAS rusah berat.

"Asap hitam akibat serangan itu mengepul di seantero Kota Gaza," katanya.

Sementara itu, gencata senjata enam-bulan di Gaza antara Israel dan HAMAS telah berakhir hari Jumat. ant/fif


Selanjutnya......

Kamis, Desember 11, 2008

PKS Minta Aparat Antisipasi Teror Natal


Liputan6.com, Jakarta: Salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Mutammimul Ula, atas nama rekan-rekannya, menyatakan, aparat keamanan harus siap mengantisipasi teror Natal. "Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2009, aparat keamanan dari unsur Kepolisian Republik Indonesia dan kalau perlu dibantu Tentara Nasional Indonesia menjadi kata kunci keberhasilan mencegah aksi teror dan tindakan provokatif lainnya," tegasnya, rabu (10/12).
Karena itu, anggota Komisi I DPR ini mengharapkan, agar latihan gabungan untuk antisipasi teror, tak hanya untuk kepentingan pemilihan umum saja. "Tetapi hendaknya hal itu patut segera dilaksanakan juga untuk mengantisipasi teror Natal dan Tahun Baru," tandasnya.

Kesiagaan aparat keamanan, menurutnya, menimbulkan efek positif bagi masyarakat di tengah-tengah situasi gelombang krisis keuangan global. "Sebab, stabilitas politik dan keamanan menjadi daya dukung bagi roda perekonomian," tambahnya. Bagi Mutammimul Ula dkk, kemampuan untuk mendeteksi, menangkal dan mencegah terorisme harus dioptimalkan.(JUM/ANTARA)

Liputan6.com 10 Desember 2008



Selanjutnya......

Senin, Desember 01, 2008

PKS Khawatirkan Teror Mumbai Pengaruhi Citra Islam


JAKARTA, SABTU - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Mutammimul Ula, di Jakarta, Sabtu, menyatakan, pihaknya mengkhawatirkan aksi teroris di Mumbai, India yang menewaskan lebih 100 orang bisa mempengaruhi citra Islam.
"Apalagi, serangan teroris itu, yang menurut khabar terbaru menewaskan 130-an orang dan 300-an lainnya luka-luka, dilakukan kelompok tak dikenal dengan menamakan diri `Deccan Mujahadeen`, yang nota bene berbau Islam," ujarnya. Dari kondisi ini, menurutnya, publik bisa memandang Islam masih identik dengan terorisme.

Namun yang pasti, lanjutnya, aksi teror di Mumbai, India, itu juga juga menandakan, tindakan terorisme internasional tidak meredup.
"Malahan, intensitas maupun kualitas terorisme semakin meningkat," tambahnya. Mutammimul Ula atasnama fraksinya mengungkapkan simpati dan dukacita mendalam untuk India.

"Karena sejak beberapa bulan lalu, India berkali-kali dijadikan sasaran aksi terori kelompok pemberontak dan ekstrimis," ungkapnya. Terakhir, ujarnya, terjadinya rentetan ledakan di Timur Laut India yang menewaskan 50 orang, dilakukan kelompok separatis.

"Pertengahan September lalu juga sedikitnya 20 orang tewas akibat rentetan bom di New Delhi. Karenanya, dengan adanya aksi teror Mumbai yang menewaskan ratusan korban jiwa itu, sekali lagi prihatin dan menyatakan dukacita mendalam," kata Mutammimul.

kompas.com, Sabtu, 29 November 2008



Selanjutnya......

Selasa, November 25, 2008

DPR Kembali Persoalkan Kapal Perang Eks Jerman


JAKARTA--MI: Sejumlah anggota Komisi I DPR RI kembali menyoroti kasus kapal perang eks Jerman dengan mengingatkan, Pemerintah RI agar segera mengakhiri jeratan utang secara tidak sah dalam masalah tersebut.
Pernyataan itu diberikan secara terpisah di Jakarta, Selasa (25/11), antara lain oleh Muttamimul Ula (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Jeffrey Massie (Fraksi Partai Damai Sejahtera) dan Andreas H Pareira (Fraksi PDI Perjuangan).
"Harus ada penelusuran seksama terhadap utang Indonesia untuk pembelian 39 kapal perang bekas Jerman tahun 1996 yang bisa dikategorikan sebagai illegitimate debt (utang tidak sah)," kata Mutammimul Ula.
Karena itu, ia dan Jeffrey Massie dalam keterangan di tempat berbeda mendesak Departemen Keuangan (Depkeu) untuk membuka kembali semua dokumen yang terkait dengan pembelian ke-39 kapal perang tersebut.
"Apalagi, sebagaian besar kapal perang bekas itu tidak beroperasi lagi. Mungkin hanya 16 yang masih berfungsi. Itupun setelah di'retrovit'," ungkapnya.
Sementara itu, Andreas Pareira meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kapal-kapal perang bekas tersebut agar semakin jernih bagi publik.
"Karena apapun bentuknya, utang negara seperti akan sangat membebani rakyat mayoritas," katanya.
Mutammimul Ula sepakat dengan Andreas dengan menyebutkan, di era krisis ini, lebih baik uangnya untuk mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan buat rakyat banyak.
"Apalagi hasil kajian non government organization (NGO) dan telaah konvensi dan hukum internasional menunjukkan bahwa utang ini termasuk utang yang tidak sah," tandasnya.
Karena itu, Mutammimul Ula menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda penghapusan utang setelah 12 tahun terjerat dalam utang yang tidak sah tersebut. (Ant/OL-02)

Mediaindonesia.com, Selasa, 25 November 2008

Selanjutnya......

PKS : Tindak Tegas Pembuat Kartun Nabi


JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Mutammimul Ula, di Jakarta, Kamis, atasnama fraksinya, menyatakan, Pemerintah harus menindak tegas "website lapotuak.wordpress.com" yang telah menyebar gambar atau kartun Nabi Muhammad SAW.
"Setelah kasus `email` yang menghebohkan karena menyebarkan lima bank yang akan dilikuidasi, kini umat Islam yang diserang dengan dimuatnya kartun nabi Muhammad SAW yang dilecehkan dengan sangat pornonya di web tersebut," ungkapnya kepada ANTARA.
Ia menambahkan, ada dua kartun yang dimuat di `web` ini, yaitu tentang Muhammad dan Zaiban, lalu gambar `sex Muhammad` dengan budak."Ini sangat menyakitkan bagi umat Islam. Polisi harus menindak tegas pembuat kartun tersebut dan pemilik `website`-nya. Jangan sampai umat Islam terpancing untuk main hakim sendiri," tegasnya mengingatkan.
Bila itu dibiarkan, menurutnya, akan mengancam keharmonisan kehidupan beragama yang selama ini telah terbentuk.
"Apalagi `web` tersebut terkesan dibuat oleh Orang Batak, karena nama `web` ini dari bahasa Batak Toba, yaitu `Lapo Tuak` yang artinya warung tuak," ungkapnya.
Mutammimul Ula menyayangkan, di tengah kebebasan informasi di Indonesia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945, kini mulai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu khususnya di dunia maya."Karena itu, ia mengharapkan, Departemen Komunikasi dan Informatika segera memblokir `website` ini, agar keadaannya tidak semakin keruh," ujarnya.
Persoalan ini, menurutnya, harus diselesaikan tuntas dan pelakunya mesti sesegera mungkin ditangkap oleh pihak kepolisian."Kebebasan informasi tidak boleh menjadi alasan pembenar untuk melakukan penyebaran kartun yang menghinakan Nabi Muhammad SAW. Dan keberadaan dunia maya jangan dipergunakan untuk tindakan menyerang pihak-pihak tertentu dan `black campaign` terhadap pihak lain," tandas Mutammimul Ula lagi.ant/kp

Republika.co.id, Kamis, 20 November 2008

Selanjutnya......

Indonesia Sambut Baik Siapa Pun Presiden AS Terpilih


Jakarta ( Berita ) : Indonesia menyambut baik siapa pun pemenang Pemilu Amerika Serikat (AS) yang dilaksanakan pada 4 November 2008. Juru bicara Kepresidenan Dino Pati Djalal di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa [04/11] mengatakan siapa pun presiden AS terpilih, maka Indonesia tetap akan menjaga dan meningkatkan hubungan baik antara kedua negara.
“Saya yakin, siapa pun presidennya, apakah yang menang McCain atau Obama, yang pasti ada kepentingan nasional baik di pihak AS maupun Indonesia, yang akan menjaga dan meningkatkan hubungan baik antara kedua negara,” tutur Dino.

Hubungan Indonesia dengan AS, lanjut Dino, bukan berdasarkan pribadi pemimpin, melainkan berdasarkan kepentingan nasional. “Jadi, kita lihat saja siapa yang menang. Posisi pemerintah kita tentu tidak ingin mencampuri urusan dalam negeri pemerintah AS. Kita menghormati demokrasi dan pemilu AS,” ujarnya.

Pada 4 November 2008, rakyat AS secara serentak melaksanakan pemilihan umum untuk memilih John McCain dari Partai Republik atau Barrack Obama dari Partai Demokrat untuk menduduki kursi presiden.

Mitra Sejajar Negara Berkembang
Anggota Komisi I DPR RI Mutammimul Ula berharap presiden Amerika Serikat mendatang adalah orang yang bisa menjadi mitra sejajar negara-negara berkembang sehingga pola hubungan antar negara dapat berubah.
“Bagi Indonesia khususnya dan negara berkembang lain, presiden AS ke depan (hendaknya) adalah orang yang bisa menjadi mitra sejajar sehingga pola hubungan antar negara bisa berubah,” kata Mutammimul di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, politik luar negeri AS saat ini sangat merugikan bagi negara berkembang sehingga diharapkan melalui pemilihan umum yang berlangsung pada 4 November ini akan muncul suatu perubahan.

“Dari segi ekonomi global kehadiran presiden baru (diharapkan) dapat memberikan sentimen positif kepada pelaku pasar sehingga ekonomi global bisa membaik termasuk ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kurang dari 24 jam lagi AS akan memasuki saat yang menjadi penentu masa depan negeri itu dalam penyelesaian krisis ekonomi.

Pemilihan umum kali ini, lanjut dia, juga cukup fenomenal karena untuk pertama kalinya melibatkan calon orang non kulit putih. “Semoga kemunculan Obama (Barrack Obama) dapat menghapuskan rasisme yang masih kuat di AS,” katanya.

Sementara itu kandidat presiden partai Demokrat Barack Obama lebih unggul enam poin dari pesaingnya dari Republik John McCain, dengan dukungan bagi kedua kandidat tetap mantap menjelang pemilihan presiden Amerika Serikat Selasa, menurut hasil jajak pendapat Reuters/C-SPAN/Zogby yang disiarkan akhir pekan lalu.

Obama mengungguli McCain dengan 50 persen berbanding 44 persen dari suara pemilih dalam jajak pendapat nasional yang dilaksanakan tiga hari, atau naik dari lima poin lebih tinggi dari hari Sabtu. Jajak pendapat melalui telepon ini mempunyai selisih kesalahan 2,9 persen.

Suara kaum wanita dan pemilih independen, serta kelompok-kelompok yang diperkirakan akan memainkan peranan penting dalam pemilihan ini, terus berlanjut memberikan dukungan kepada Obama meskipun selisihnya tidak terlalu lebar dibanding hasil jajak pendapat akhir bulan lalu.

Obama menikmati keunggulan delapan poin di kalangan pemilih wanita dan 10 poin di kalangan independen.

Sementara itu McCain masih terus menguasai kalangan pemilih kulit putih, dengan 54 persen dibanding 40 persen, dan di kalangan pemilih yang identitas mereka sebagai anggota ‘kelas investor’, yang mendukungnya dengan selisih suara sembilan poin.

Obama, yang akan menjadi presiden AS dari kulit hitam pertama, memenangkan 93 persen dukungan di kalangan pemilih berkulit hitam dan 65 persen di kalangan warga keturunan Spanyol.

Sedangkan calon independen Ralph Nader hanya menerima dua persen dalam survei nasional tersebut, dan Libertarian Bob Barr hanya satu persen saja. Sementara itu, dua persen suara masih belum ditetapkan.

Jajak pendapat yang dilakukan Rabu hingga Jumat itu, berhasil mensurvei 1.201 pemilih dalam pemilihan presiden AS tersebut. ( ant )

Berita Sore.com, Rabu, 5 November 2008

Selanjutnya......

Pembahasan RUU Tipikor Harus Diprioritaskan


JAKARTA - Bila pemerintah dan DPR tidak serius membahas dan menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor, maka pemberantasan korupsi di negara ini akan kembali ke titik nol.
"Keberadaan lembaga tindak pidana korupsi kini berada di ujung tanduk. Para koruptor akan berlenggang bebas, karena pengadilan yang selama ini ditakuti berada dalam kondisi ketidakjelasan," papar anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Mutammimul Ula kepada okezone, Senin (3/11/2008).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pembentukan UU Pengadilan Tipikor dilakukan selambat-lambatnya tahun 2009. Namun yang perlu diingat, pada Oktober 2009, masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 akan berakhir.

"Bila dalam periode ini RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai, maka tidak mungkin RUU ini dilimpahkan (take over) kepada DPR periode berikutnya. Apalagi pekan depan DPR memasuki masa reses," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mengingat singkatnya waktu, seharusnya pansus RUU Pengadilan Tipikor tetap melakukan pembahasan, walau dalam keadaan reses. Ini untuk menjamin agar Pengadilan Tipikor sudah terbentuk selambat-lambatnya akhir 2009.

Sekadar mengingatkan, melalui putusan perkara Nomor 012-016-019/ PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun, terhitung putusan diucapkan.

Oleh karena itu, MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun sebuah undang-undang baru, yang akan menjadi dasar berdirinya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. (jri)


News.Okezone.com, Senin, 3 November 2008

Selanjutnya......

Kamis, Oktober 30, 2008

Eksistensi Pengadilan Tipikor di Ujung Tanduk


JAKARTA--Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mutammimul Ula, di Jakarta, Rabu, berpendapat, keberadaan lembaga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini berada di ujung tanduk.
"Bila Pemerintah dan DPR RI tidak serius untuk membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Tipikor, maka pemberantasan korupsi di negara ini akan kembali ke titik nol," katanya kepada ANTARA.
Kalau ini sampai terjadi, lanjut anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor itu, para koruptor akan berlenggang bebas, karena Pengadilan yang selama ini ditakuti berada dalam kondisi ketidakjelasan.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembentukan UU Pengadilan Tipikor paling lambat tahun 2009," katanya ketika menerima sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi.
Namun, perlu diingat, demikian Mutammimul Ula, bulan Oktober 2009 mendatang, masa jabatan anggota DPR RI periode 2004-2009 akan berakhir.
"Bila dalam periode ini RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai, maka tidak mungkin RUU ini dilimpahkan (`take over`) kepada Dewan periode berikutnya," ujarnya.
Ia juga menunjuk masalah kinerja DPR RI sekarang yang cukup padat dengan berbagai kegiatan legislasi, pengawasan maupun `budgeting`.
"Sekarang, atau pekan depan, kami menghadapi lagi masa reses. Makanya, mengingat singkatnya waktu, seharusnya Pansus RUU Pengadilan Tipikor tetap melakukan pembahasan RUU itu walaupun dalam keadaan reses," tandasnya.
Ini penting, kata Mutammimul Ula, demi menjamin Pengadilan Tipikor sudah terbentuk selambat-lambatnya akhir 2009. ant/pt

Republika, Kamis, 30 Oktober 2008

Selanjutnya......

Rabu, Oktober 22, 2008

PKS Desak Depkominfo Selidiki Kasus Astro


JAKARTA--MI: Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, di Jakarta, Rabu, atas nama fraksinya mendesak pihak Departemen Komunikasi dan Informatika agar segera menyelidiki kasus Astro.
Ia mengatakan itu menanggapi sikap resmi PT Direct Vision (PT DV) sebagai perusahaan penyedia siaran televisi berlangganan Astro di salah satu media cetak nasional yang mengumumkan pamit untuk tidak siaran.
"Terhadap kasus yang membuat sekitar 15 ribu pelanggan Astro kelimpungan, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) selaku pihak yang mengeluarkan izin kepada Direct Vision harus menyelidiki secara tuntas," tegasnya, Rabu (22/10).
Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan hal ini merupakan dampak dari konflik Grup Lippo sebagai pemegang saham mayoritas dengan mitranya dari Malaysia, Astro All Asia Networks Plc (Astro Malaysia).
Astro Malaysia selama ini berfungsi selaku pemasok saluran dan transmisi satelit bagi Astro Indonesia."Bagi kami, Depkominfo selaku regulator harus bertindak tegas. Segera menyelidiki secara tuntas masalah berhentinya siaran PT DV," tandasnya.
Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga iklim siaran berlangganan di Indonesia yang tetap kondusif. "Jangan sampai masyarakat pelanggan PT DV secara khusus dan masyarakat luas pada umumnya dirugikan," katanya.
Mutammimul juga mengingatkan agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi Depkominfo dalam mengeluarkan izin siaran berlangganan. Ia mengharapkan, jangan lagi hal seperti ini (pemberian izin) terulang, dan dilakukan oleh sebuah perusahaan yang ternyata kemudian bermasalah.
"Pengusutan atas kasus ini harus dilakukan setuntas-tuntasnya, karena publik amat menantikannya, dan sangat mengharapkan ada solusi segera," ujarnya.
Selanjutnya ia meminta pihak Depkomoinfo secara terbuka dan jujur memberitahukan ke publik apa pun hasil pemeriksaan atas Astro khususnya, dan PT DV umumnya.(Ant/OL-01)

Media Indonesia, 22 Oktober 2008

Selanjutnya......

ASEAN Diminta Tangani Konflik Thailand - Kamboja


Kapanlagi.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Mutammimul Ula, sangat menyesalkan terjadinya baku tembak antara tentara Thailand dan Kamboja di perbatasan dekat kuil Preah Vihear, dan mendesak ASEAN turun tangan mengatasi konflik bersenjata itu.
"Kami prihatin, apalagi baku tembak tersebut telah menewaskan dua tentara Kamboja dan lima tentara Thailand," ungkapnya di Jakarta, Jumat (17/10).
Konflik bersenjata ini terjadi di dekat kuil Preah Vihear yang menjadi jantung sengketa kedua negara selama ini. Asean atau Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara mempunyai sepuluh anggota, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Myanmar.
"Kondisi yang makin memanas ini, tentunya akan mengganggu stabilitas kawasan ASEAN," katanya mengingatkan.
Karena itu, Muttamimul Ula meminta para pemimpin ASEAN sudah seharusnya segera turun tangan, jangan hanya gemar ber-statement.
"Segeralah turun tangan dan redakan ketegangan," tegasnya.
KTT ASEAN Darurat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua negara sama-sama mengklaim memiliki kuil `Preah Vihear`.
"Selama ini sebetulnya ASEAN telah berhasil menjadi mediator dan mencegah terjadinya perang terbuka di kawasan ASEAN dalam menyelesaikan masalah di antara sesama negara ASEAN," ujar Mutammimul Ula.
Artinya, keterlibatan ASEAN secara kelembagaan untuk mencari jalan keluar dari konflik Thailand-Kamboja, sudah sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Piagam ASEAN.
"Piagam itu kan telah diratifikasi oleh sebagian besar negara ASEAN. Karenanya, Indonesia harus segera meminta diadakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN darurat untuk membahas bentrok bersenjata tersebut," tandasnya.
Sebab, menurut Mutammimul Ula, bila ASEAN terlambat menciptakan perdamaian antara kedua negara, akan berdampak hilangnya legitimasi organisasi yang selama ini telah berhasil menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara tersebut. (kpl/rif)

Kapanlagi.com, Sabtu, 18 Oktober 2008

Selanjutnya......

Hindari Dominasi AS Dalam Pemberantasan Terorisme


SISTEM Pemberantasan terorisme yang dilakukan bisa berhasil asalkan dapat mengungkap akar masalah penyebab terjadinya terorisme. Apabila hal seperti dilaksanakan, dipastikan aksi teror atau tindak kekerasan sadis itu dapat dihindari bahkan tidak terjadi lagi.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadian Sejahtera, Mutammimul Ula menanggapi pelaksanaan peringatan peristiwa tragis Bom Bali, Ahad lalu.
"Jadi, sistem pemberantasan terorisme harus bisa mengungkap akar masalahnya dulu, terutama ketidakadilan global yang didominasi oleh Amerika Serikat," tegasnya di Jakarta, Selasa (14/10).
Karena itu, Tammim menyatakan pihaknya masih menanti adanya format baru melawan aksi-aksi teror dan pemberantasan terorisme.
Mengenai permintaan agar Amrozi Cs agar segera dieksekusi, Ia menilai, tindakan itu (eksekusi) belum merupakan sebuah bukti keberhasilan melawan terorisme.
"Eksekusi Amrozi, Imam Samudera harus berdasarkan hukum Indonesia, bukan atas tekanan dan permintaan negara lain," ujarnya, menanggapi gencarnya tuntutan rakyat Indonesia, terutama para korban teror `Bom Bali` agar Amrozi Cs segera dieksekusi. (novel)

eramuslim, Rabu, 15 Oktober 2008

Selanjutnya......

Terorisme Harus Dicari Akar Masalahnya


ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadian Sejahtera (FPKS), Mutammimul Ula, di Jakarta, Selasa (14/10), menyatakan bahwa pihaknya masih menanti adanya format baru melawan aksi-aksi teror dan pemberantasan terorisme.
Mutammimul mengatakan hal tersebut, mengomentari pelaksanaan peringatan peristiwa tragis Bom Bali, Minggu (12/10), juga menanggapi harapan publik yang menghendaki insiden sadis itu tak terjadi lagi, dan agar segera berlangsung tindakan eksekusi atas Amrozi dkk. "Bagi kami, Bom Bali dan bom-bom lainnya dapat kita hindari untuk tidak terjadi lagi," katanya meyakinkan.

Asalkan, lanjutnya, sistem permberantasan terorisme bisa mengungkapkan akar masalah terjadinya terorisme.

Menurutnya, pasti, aksi-aksi teror atau tindak kekerasan sadis itu dapat dihindari bahkan tidak terjadi lagi. "Jadi, sistem pemberantasan terorisme harus bisa mengungkap akar masalahnya dulu, terutama ketidakadilan global yang didominasi oleh Amerika Serikat," tegasnya.

Mengenai permintaan agar Amrozi dkk agar segera dieksekusi, Mutammimul hanya mengatakan, tindakan eksekusi belum merupakan sebuah bukti keberhasilan melawan terorisme. "Eksekusi Amrozi dan Imam Samudera harus berdasarkan hukum Indonesia, bukan atas tekanan dan permintaan negara lain," tegas Mutammimul. [TMA, Ant]

Gatra, Selasa, 14 Oktober 2008

Selanjutnya......

PKS Tunggu Format Baru Lawan Terorisme


ANGGOTA Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mutammimul Ula di Jakarta, Selasa (14/10), menyatakan, pihaknya masih menanti format baru melawan aksi-aksi teror dan pemberantasan terorisme.
Ia mengatakan itu merespons pelaksanaan peringatan peristiwa tragis Bom Bali, Minggu (12/10), juga menanggapi harapan publik yang menghendaki insiden sadis itu tak terjadi lagi, dan agar segera berlangsung tindakan eksekusi atas Amrozi dkk.

"Bagi kami, Bom Bali dan bom-bom lainnya dapat kita hindari untuk tidak terjadi lagi," katanya meyakinkan. Asalkan sistem permberantasan terorisme bisa mengungkapkan akar masalah (terjadinya terorisme), menurutnya, pasti aksi-aksi teror atau tindak kekerasan sadis itu dapat dihindari bahkan tidak terjadi lagi.

"Jadi, sistem pemberantasan terorisme harus bisa mengungkap akar masalahnya dulu, terutama ketidakadilan global yang didominasi Amerika Serikat," ujar Mutammimul.

Kompas, Selasa, 14 Oktober 2008


Selanjutnya......

DPR Tolak Pembubaran KPPU


JAKARTA, MONDE: Sejumlah anggota DPR menilai kasus dugaan suap kepada anggota KPPU bukan alasan tepat untuk melakukan revisi UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha serta membubarkan lembaga tersebut
Anggota Komisi VI DPR Irmadi Lubis mengatakan kalangan pebisnis dan usaha tidak pernah berhenti mewujudkan revisi UU No.5/1999, bahkan upaya itu dilakukan sejak UU ini disahkan. Dia menjelaskan pihaknya menentang wacana dan upaya revisi terhadap UU No.5/1999.

Jangan diubah, UU ini sudah bagus untuk menjaga persaingan usaha yang sehat,” katanya, tulis Antara. Irmadi juga menentang upaya membubarkan KPPU menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan Anggota KPPU. “Kasus ini memang harus diusut tuntas, tetapi KPPU harus tetap dipertahankan” katanya.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, meminta KPPU perkuat kredibilitas dan terjaga dari ancaman kontaminasi budaya korupsi di masa mendatang.

“Sebab, ditangkapnya salah seorang anggota KPPU, yakni saudara M Iqbal oleh penyidik KPK benar-benar mengejutkan dan amat memprihatinkan kami,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, M Iqbal diduga menerima suap sebesar Rp500 juta yang disimpan di dalam tas hitam, dan diterimanya dari Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro.

M.Iqbal ditangkap Selasa (16/9), sekitar pukul 18.20 WIB di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini diduga menerima suap Rp 500 juta dari Billy Sindoro, Dirut First Media.(aji)

Monitor Depok, Senin, 21 September 2008

Selanjutnya......

KPPU Diminta Perkuat Kredibilitas


JAKARTA--MI: Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, meminta KPPU perkuat kredibilitas dan terjaga dari ancaman kontaminasi budaya korupsi di masa mendatang.
"Sebab, ditangkapnya salah seorang anggota KPPU, yakni saudara M Iqbal oleh penyidik KPK di Hotel Aryaduta pada sekitar jam 18.20 WIB hari Selasa (16/9), benar-benar mengejutkan dan amat memprihatinkan kami," katanya di Jakarta, Jumat (19/9).

Apalagi, lanjutnya, M Iqbal diduga menerima suap sebesar Rp500 juta yang disimpan di dalam tas hitam, dan diterimanya dari Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro.

"KPPU yang selama ini dianggap sebagai lembaga yang dapat mengawal persaingan usaha di Indonesia, tentunya harus memperbaiki citra dan kualitas dirinya," katanya lagi.

Ini penting, agar putusan lembaga tersebut dapat dirasakan memberi keadilan bagi pelaku usaha yang dicurangi. "Namun, dengan tertangkap tangannya Iqbal, menjadi tanya tanya besar bagi kami, apakah KPPU akan dapat mempertahankan kredibilitasnya itu," ujarnya.

Tertangkap tangannya anggota KPPU itu, menurutnya, membuktikan ancaman korupsi ada di setiap lembaga negara. "Kita masih ingat bagaimana Saudara Irawadi Yunus yang merupakan anggota Komisi Yudisial (KY) juga tertangkap tangan dalam kasus hampir
serupa Iqbal," ungkapnya.

Karena itu, ia mengingatkan juga, korupsi tidak cukup diberantas dengan penangkapan. "Tetapi harus ada preventif pencegahan terjadinya korupsi," tegas Mutammimul Ula. (Ant/OL-02)
Media Indonesia, Jum'at, 19 September 2008

Selanjutnya......
Template by - Abdul Munir - 2008