MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Rabu, Oktober 22, 2008

DPR Tolak Pembubaran KPPU


JAKARTA, MONDE: Sejumlah anggota DPR menilai kasus dugaan suap kepada anggota KPPU bukan alasan tepat untuk melakukan revisi UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha serta membubarkan lembaga tersebut
Anggota Komisi VI DPR Irmadi Lubis mengatakan kalangan pebisnis dan usaha tidak pernah berhenti mewujudkan revisi UU No.5/1999, bahkan upaya itu dilakukan sejak UU ini disahkan. Dia menjelaskan pihaknya menentang wacana dan upaya revisi terhadap UU No.5/1999.

Jangan diubah, UU ini sudah bagus untuk menjaga persaingan usaha yang sehat,” katanya, tulis Antara. Irmadi juga menentang upaya membubarkan KPPU menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan Anggota KPPU. “Kasus ini memang harus diusut tuntas, tetapi KPPU harus tetap dipertahankan” katanya.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, meminta KPPU perkuat kredibilitas dan terjaga dari ancaman kontaminasi budaya korupsi di masa mendatang.

“Sebab, ditangkapnya salah seorang anggota KPPU, yakni saudara M Iqbal oleh penyidik KPK benar-benar mengejutkan dan amat memprihatinkan kami,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, M Iqbal diduga menerima suap sebesar Rp500 juta yang disimpan di dalam tas hitam, dan diterimanya dari Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro.

M.Iqbal ditangkap Selasa (16/9), sekitar pukul 18.20 WIB di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini diduga menerima suap Rp 500 juta dari Billy Sindoro, Dirut First Media.(aji)

Monitor Depok, Senin, 21 September 2008

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008