MASTAMMIM :
“Spirit, lingkup, dan substansi RUU Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karakter dasar dari RUU itu juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran HAM, dan menumpulkan pemberdayaan masyarakat”

[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]

Selasa, Agustus 26, 2008

Menlu Australia: Hukuman Amrozi Otoritas Indonesia


Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith menyatakan bahwa putusan hukuman mati terhadap pelaku Bom Bali, Amrozi Cs merupakan proses hukum Indonesia yang telah berjalan dan itu merupakan otoritas Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut diungkapkannya saat wartawan meminta komentar Smith mengenai hukuman mati yang diberlakukan kepada kelompok Amrozi, di Sulsel, Selasa.
Smith tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang kini sedang dijalani Amrozi Cs. Namun dia lebih memperhatikan masalah yang sedang dihadapi ketiga warga negaranya terkait kasus narkoba "Bali Nine" (Bali Sembilan).
Menurut dia, ketika warga Australia di luar negeri dihukum karena melakukan kejahatan kemudian dipidana mati, Pemerintah Australia akan melakukan upaya representasi atas nama warga negara Australia.
Namun, lanjut Smith ketika hukuman tersebut dijatuhkan kepada non warga Australia, pihaknya akan melakukan penilaian secara kasuistik dan menentukan apakah akan melakukan representasi secara sendiri atau bergabung dengan negara-negara lain di level regional maupun multilateral.
Tolak Pengampunan "Bali Nine"
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR, Mutammimul Ula menyatakan permohonan ampun Menlu Australia, Stephen Smith untuk tiga warganya harus ditolak.
Hal itu terkait permintaan Menlu Smith agar ketiga warga Australia, yakni Scott Anthony Rush, Myuran Sukumuran dan Andrew Chan, terpidana kasus "Bali Nine" atau penyelundupan narkoba lewat Bali.
"Sebaiknya permohonan (Menlu Australia) itu tidak dikabulkan Presiden RI. Itu untuk menimbulkan efek jera, " tandasnya.
Sebab, menurutnya, tindakan pidana yang dilakukan ketiga warga Australia itu berupa menyelundupkan heroin 8, 9 kilogram adalah tindak pidana berat.
Mutamminul Ula sebaliknya meminta pihak Australia harus "legowo" dengan keputusan peradilan di Indonesia itu. "Iya, harus 'legowo' menerima keputusan pengadilan Indonesia, " tegasnya.
Anggota Komisi I DPR beranggapan, Australia tak etis mengajukan permohonan ampun dengan barter bantuan senilai 21, 25 triliun rupiah.
Seperti diketahui, Kunjungan Menlu Australia ke Indonesia, salah satunya mengunjungi Kabupaten Gowa, Sulsel dalam rangka peresmian bantuan dana sekolah ke-1000 yakni SMPN 4 Pallangga Gowa.(novel/ant)

Eramuslim edisi Rabu, 13 Agustus 2008


0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008