Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, di Jakarta, Selasa, menyatakan permohonan ampun Menlu Australia, Stephen Smith untuk tiga warganya harus ditolak.
Ia mengatakan hal itu kepada ANTARA, terkait permintaan Menlu Smith agar ketiga warga Australia, yakni Scott Anthony Rush, Myuran Sukumuran dan Andrew Chan, terpidana kasus "Bali Nine" atau penyelundupan narkoba lewat Bali.
"Sebaiknya permohonan (Menlu Australia) itu tidak dikabulkan Presiden RI," tandasnya.
Hal ini, menurutnya, untuk memberikan efek jera.
"Sebab, tindakan pidana yang dilakukan ketiga warga Australia itu berupa menyelundupkan heroin 8,9 kilogram adalah tindak pidana berat," tegasnya kepada ANTARA.
Mutamminul Ula dan sejumlah anggota Komisi I DPR sebaliknya meminta pihak Australia harus "legowo" dengan keputusan peradilan di Indonesia itu.
"Iya, harus 'legowo' menerima keputusan pengadilan Indonesia," tandasnya lagi.
Menurut para anggota Komisi I DPR, Australia tak etis mengajukan permohonan ampun dengan barter bantuan senilai Rp21,25 triliun. (*)
Antara edisi Rabu, 13 Agustus 2008
PROFILE MASTAMIM
SILATURAHIM ONLINE
LINK PROFESI
MASTAMMIM :
[KOMPAS Selasa, 27 Mei 2008]
Selasa, Agustus 26, 2008
Anggota DPR Imbau Penolakan Permohonan Ampun bagi "Bali Nine"
Diposting oleh Mutammimul 'Ula di 10.47
Label: LIPUTAN MEDIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TAMMIM CENTER
Unit Pengaduan, Aspirasi, dan Informasi Masyarakat DP JATENG V Surakarta | Sukoharjo | Klaten | Boyolali
KOORDINATOR
Muhammad Ikhlas Thamrin, SH
08156582559 ikhlas0403@yahoo.com
Jl. Slamet Riyadi No. 465B Griyan Laweyan Solo Jawa Tengah
tammimcenter.blogspot.com
KOORDINATOR
Muhammad Ikhlas Thamrin, SH
08156582559 ikhlas0403@yahoo.com
Jl. Slamet Riyadi No. 465B Griyan Laweyan Solo Jawa Tengah
tammimcenter.blogspot.com
RUBRIK
- KOLOM (4)
- LIPUTAN MEDIA (75)
- OPINI (6)
ARSIP
-
▼
2008
(46)
-
▼
Agustus
(11)
- KPI Jangan Seperti "Macan Ompong" Hadapi Stasiun T...
- Broadcast commission told to have courage in face ...
- Kinerja Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Masih Men...
- Anggota DPR Imbau Penolakan Permohonan Ampun bagi ...
- Menlu Australia: Hukuman Amrozi Otoritas Indonesia
- Ula: Warga "Setia" Jangan Berlebihan
- Eksekusi Rumah Dinas TNI AU Dwikora Diminta Ditunda
- Indonesia Sebaiknya Abaikan Larangan Eropa
- Indonesia should ignore EU`s flight ban, legislato...
- RI legislator condemns attempts to arrest Sudan pr...
- KKP Tebarkan Spirit Penyelesaian di Luar Pengadilan
-
▼
Agustus
(11)
REDAKSI
STAF REDAKSI
Iis Yulianti, M.Si | Tenaga Ahli
M.Jaenudin, SH | Asisten Anggota
Indon Sinaga, SH | Asisten Anggota
Ikhlas Thamrin, SH | Tamim Center
Iis Yulianti, M.Si | Tenaga Ahli
M.Jaenudin, SH | Asisten Anggota
Indon Sinaga, SH | Asisten Anggota
Ikhlas Thamrin, SH | Tamim Center
ALAMAT REDAKSI
DPR RI Jl.Jend.Gatot Subroto Senayan Jakarta 10270
Gedung Nusantara I Lt.IV R.418
Telp./Fax. 021-5756474
m-ula@mailcity.com
DPR RI Jl.Jend.Gatot Subroto Senayan Jakarta 10270
Gedung Nusantara I Lt.IV R.418
Telp./Fax. 021-5756474
m-ula@mailcity.com
© 2008 H. Mutammimul 'Ula, SH
created by kangjaenudin@gmail.com
created by kangjaenudin@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar